SKRIPSI HUKUM: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL PENCURIAN DAN UPAYA PENERAPAN / PENEGAKAN HUKUMNYA


BAB I 
PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang  melakukan pembangunan di segala bidang. Usaha yang dilakukan oleh  negara ini meliputi pembangunan ekonomi, perbaikan sistem publik,  melakukan usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta  tidak kalah pentingnya adalah pembangunan di bidang hukum dari tahun  ke tahun yang diusahakan pembaharuan hukum sesuai dengan  perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Seperti yang termuat dalam  Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara  Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas  kekuasaan belaka (machtstaat), sebagai negara hukum maka Indonesia  mempunyai serangkaian peraturan atau hukum supaya kepentingan  masyarakat dapat terlindungi. Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional negara ini memuat  bahwa tujuan negara salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan  umum.

Jadi semua usaha dan pembangunan yang dilakukan negara ini  harus mengarah pada tujuan ini sehingga tercipta kesejahteraan rakyat. Di  dalam pergaulan masyarakat terdapat beraneka ragam hubungan antara  anggota masyarakat,  yaitu hubungan yang timbul oleh kepentingan  anggota masyarakat itu. Adanya keanekaragaman hubungan tersebut,  para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat  menjamin keseimbangan dalam hubungan tersebut agar tidak terjadi  kekacauan.
Peraturan-peraturan hukum yang telah ada di masyarakat wajib  untuk ditaati karena berpengaruh pada keseimbangan dalam tiap-tiap  hubungan antar anggota masyarakat. Kurangnya kesadaran hukum dalam  masyarakat menyebabkan terjadinya ketidakpercayaan antara anggota  masyarakat itu sendiri maupun ketidakpercayaan dengan aparat penegak  hukum dan pemerintah. Terlebih dengan kondisi perekonomian negara  kita yang sulit saat ini, mengakibatkan timbulnya kasus kriminalitas yang  terjadi dalam masyarakat yang dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup  yang mendesak.
Kondisi yang terjadi setiap hari dan dialami oleh masyarakat  sebagai contohnya, penjambretan, penodongan, pencurian, perampokan,  penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, tawuran remaja, atau lebih  dikenal dengan “kejahatan jalanan” atau street crime” menjadi tantangan  bagi proses penegakan hukum.
Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, sebaliknya  kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah  jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khsnya yang termasuk di  dalamnya adalah tindak pidana penadahan.
Bahwa kejahatan terhadap harta benda akan tampak meningkat di  negara-negara sedang berkembang. Kenaikan ini sejalan dengan  perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.  Di setiap negara tidak  terkecuali negara yang paling maju sekalipun, pasti akan menghadapi  masalah kejahatan yang mengancam dan mengganggu ketentraman dan  kesejahteraan penduduknya. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak  hanya tumbuh subur dinegara miskin dan berkembang, tetapi juga  dinegara-negara yang sudah maju.
Seiring dengan adanya perkembangan kejahatan seperti diuraikan  di atas, maka hukum menempati posisi yang penting untuk mengatasi  adanya persoalan kejahatan ini. Perangkat hukum diperlukan untuk  menyelesaikan konflik atau kejahatan yang ada dalam masyarakat. Salah  satu usaha pencegahannya dan pengendalian kejahatan itu ialah dengan  menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana.
Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis.
Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai  norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai  perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan  berkembang di masyarakat. Kejahatan secara yuridis yaitu perilaku jahat  atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa  kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana. Masalah  pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak  pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti  pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan  penadahan. Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang  masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana penadahan  kendaraan bermotor yang berasal dari hasil pencurian.
Pencurian kendaraan bermotor semakin marak di Kota ,  berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak  pidana pencurian kendaraan bermotor pada saat ini. Kalau hal ini tidak  dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan kejahatan  terhadap harta benda yang tidak lajim terjadi di negara-negara  berkembang……. selanjutnya dikatakan bahwa kejahatan pencurian  kendaraan bermotor beserta isi-isinya merupakan sifat kejahatan yang  menyertai pembangunan.
  Soerjono Soekanto, Hartono Widodo dan Chalimah Sutanto, Penanggulangan  Pencurian Kendaraan Bermotor Suatu Tinjauan Kriminologi  Jakarta,,Penerbit Aksara  1988, hal. 20.
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab  semakin maraknya terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  adalah diantaranya semakin marak juga tindak pidana penadahan  kendaraan  bermotor hasil curian tersebut.  Sehingga para pelaku  pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak merasa kesulitan untuk  memasarkan kendaraan bermotor hasil curiannya.   Selain itu juga semakin maraknya penjualan bagian-bagian  (onderdil) kendaraan bermotor bekas oleh para pedagang kaki lima, yang  tidak menutup kemungkinan onderdil kendaraan tersebut didapatkan oleh  pedagang dari para pelaku curanmor, untuk itu perlu dilakukan  penyelidikan terhadap para pedagang kaki lima yang memperdagangkan  onderdil kendaraan bermotor bekas tersebut.
Namun hingga kini para pedagang kaki lima yang  memperdagangkan onderdil kendaraan tidak pernah dilakukan  pemeriksaan oleh aparat kepolisian, sehingga memungkinkan tindak  penadahan terus berlangsung dan aparat juga belum pernah mengadakan  koordinasi dengan aparat  Pemda  Kota   untuk melakukan  penertiban para pedagang kaki lima yang memperdagangkan onderdil  kendaraan bermotor.
Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal  480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan  oleh Jaksa Penuntut Umum dalam praktik persidangan sehari-hari adalah  unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap  patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang  dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-l barang).
Dalam hal ini, “maksud untuk mendapatkan untung” merupakan unsur dari  semua penadahan. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik  untuk mengkaji masalah tindak pidana penadahan  dengan mengambil  judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN  KENDARAAN BERMOTOR HASIL PENCURIAN DAN UPAYA  PENERAPAN / PENEGAKAN HUKUMNYA 
B. Perumusan Masalah  
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan  diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah  sebagai berikut : 
1.  Bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dan penadahan  dalam hukum positif di Indonesia.
2.  Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana  pencurian dan penadahan terhadap kenderaan bermotor di Kota  .
3.  Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dan  penadahan terhadap kendaraan bermotor di Kota .
C.  Tujuan Penulisan 
Adapun  yang  ingin  penulis  capai  dalam  penulisan  skripsi  ini  adalah :  1.  Untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian  dan penadahan dalam hukum positif di Indonesia.
2.  Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya  tindak pidana pencurian dan penadahan terhadap kendaraan  bermotor.
3.  Untuk mengetahui upaya-upaya apa yang  dilakukan untuk  menanggulangi tindak pidana pencurian dan penadahan terhadap  kendaraan bermotor.
D.  Manfaat Penulisan 
Seperti pada umumnya dalam setiap penulisan skripsi pasti ada  manfaat yang dapat diambil dari penelitian yang dilakukan dalam  penulisan skripsi tersebut. Manfaat penelitian secara umum yang dapat  diambil dalam penulisan skripsi ini terdiri dari manfaat yang bersifat teoritis  dan manfaat yang bersifat praktis.
1. Manfaat Teoritis Mengharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat menyumbangkan  pemikiran di bidang hukum yang akan mengembangkan disiplin ilmu  hukum, khsnya dalam disiplin ilmu hukum pidana mengenai tindak  pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
2. Manfaat Praktis  Dari segi praktis diharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat  dimanfaatkan atau diterapkan oleh pengambil kebijakan dan para  pelaksana hukum di bidang hukum pidana khsnya mengenai tindak  pidana pencurian dan penadahan terhadap kenderaan bermotor.
Dengan mengetahui faktor-faktor pendorong dari dilakukannya tindak  pidana pencurian dan penadahan terhadap kenderaaan bermotor,  maka penegak hukum an masyarakat dapat mengambil langkah  penanggungan yang tepat untuk menangani apabila timbul suatu tindak  pidana.
E. Keaslian Penulisan 
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana  Penadahan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian. Sehubungan dengan keaslian judul  skripsi, penulis telah melakukan pengecekan pada perpustakaan Fakultas  Hukum  untuk membuktikan bahwa judul  skripsi tersebut belum ada atau belum terdapat di Fakultas Hukum   dan sebelumnya penulis telah berkonsultasi  terlebih dahulu kepada Bapak Ketua Departemen Hukum Pidana dan  Pembimbing skripsi mengenai judul yang penulis sajikan.
Dan berdasarkan hal tersebut diatas penulis memberanikan diri untuk  mengerjakan skripsi ini.
F. Tinjauan Kepustakaan  
1.  Pengertian Tindak Pidana Untuk memberikan pengertian tindak pidana, pembentuk undangundang telah mempergunakan perkataan  “strafbaar feit”    untuk  menyebutkan apa yang dikenal sebagai “tindak pidana” di dalam Kitab  Undang-undang Hukum Pidana. Perkataan “feit”   itu sendiri di dalam  bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan” atau “een  gedeelte van de werkelijkheid”  ,  sedangkan “strafbaar”  berarti “dapat  dihukum”, sehingga secara harfian perkataan perkataan “strafbaar feit” itu  dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat  dihukum”, yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan  diketahui bahwa yang yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah  manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun  tindakan.
 Menurut Hazewinkel-Suringa, telah membuat suatu rumusan yang  bersifat umum dari “strafbaar feit” sebagai suatu perilaku manusia yang  pada suatu saat tertentu telah ditolak di dalam sesuatu pergaulan hidup  tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum  pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang  terdapat didalamnya.
 Menurut Profesor Pompe, perkataan “strafbaar feit”  itu secara  teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma   P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, sebagaimana dikutip  dari van Bemmelen, Ons Strafrecht I, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997, hal.181.
 Ibid, hal. 181.
 Ibid, sebagaimana dikutip dari Hazewinkel-Suringa,Inleiding, hal. 182.
(gangguanterhadap tertib hukum) yang dengan sengaja atau tidak dengan  sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan  hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib  hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
 Demikian juga menurut Profesor Simon, telah merumuskan  “strafbaar feit”  sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah  dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang  yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindaknnya dan yang oleh  undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat  dihukum.
 a. Untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa di situ harus  terdapat sutau tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh  undang-undang, dimana pelanggraan terhadap larangan atau  kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang  dapat dihukum.
Alasan dari Profesor Simons apa sebabnya “strafbaar feit” itu  harus dirumuskan adalah karena : b. Agar sesuatu tindakan itu dapat dihukum, maka tindakan tersebut harus  memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan di dalam  undang-undang.
c. Setiap strafbaar feit  sebagai pelanggaran terhadap larangan atau  kewajiban menurut undang-undang itu, pada hakikatnya merupakan   Ibid, sebagaimana dikutip dari Pompe,Handboek, hal. 182.
 Ibid, sebagaimana dikutip dari Simons,Leerboek, hal. 185.
sutu tindakan melawan hukum atau merupakan suatu “onrecntmatige  handeling”.
 Menurut S.R. Sianturi, pengertian tindak pidana adalah suatu  tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu yang dilarang atau  diharuskan dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, bersifat  melawan hukum serta dengan kesalahan, dilakukan oleh seseorang yang  mampu bertanggung jawab. Maka selanjutnya unsur-unsur tindak  pidananya adalah terdiri dari : subjek, kesalahan, bersifat melawan  hukum, tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang serta waktu dan tempat serta keadaan tertentu.
 2.  Pengertian Tindak Pidana Pencurian Sebelum  mengetahui apa itu pencurian, maka sebaiknya  mengetahui asal kata pencurian yang dalam bahasa Indonesia berasal  dari kata “curi” yang mengalami imbuhan “pe” dan berakhiran “an”  sehingga kata “pencurian mengandung arti proses, perbatan cara mencuri  dilaksanakan.
  Ibid, hal. 185.
 S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerannya, Jakarta,  Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1986, hal.211.
 Peter Salim & Yenni Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta,  Modern English Press, 2002, hal. 303.
Dalam kamus Bahasa Indonesia juga disebutkan bahwa mencuri  ialah perbuatan yang mengambil hak milik orang lain dengan jalan tidak  sah.
 Pencurian adalah pelanggaran terhadap harta milik dan merupakan  delik formil (formeel delict), yaitu delik yang dianggap telah sepenuhnya  terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang, dan  merupakan norma yang dibentuk larangan atau verbod, seperti pada  Pasal 362 Kitab Undang-undang Pidana yang mencantumkan larangan  untuk mencuri.
 Demikian juga disebutkan pencurian adalah perbuatan yang telah  memenuhi perumusan Pasal 362 KUHP yaitu mengambil sesuatu barang  baik berwujud maupun tidak berwujud yang sama sekali atau sebahagian  termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dengan  maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang sanksinya  telah ditetapkan yaitu hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau  denda sebanyak-banyaknya atau Rp. 900.
 3.  Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur  secara juridis pasal-pasal yang menyangkut kejahatan atau tindak pidana  pencurian sebagaimana yang terurai dalam Pasal 362 KUHP :  Ibid. hal. 303.
 P.A.F. Lamintang, C. Djisman Samosir, Delik-delik Khs, Bandung, Penerbit  Tarsito, 1981, hal.78.
 R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana, Bogor, Politea, 1996, hal.52.
“Barang siapa mengambil dengan sengaja barang yang sama  sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud  akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian  dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda  sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.
 1.  Unsur subjek adalah barang siapa.
Dari perumusan tersebut di atas, jika diuraikan dari sudut unsurunsurnya, agar dapat disebut melakukan tindak pidana pencurian adalah : 2.  Unsur kesalahan adalah sengaja, yang tersirat pada kata  “mengambil” dan kemudian dipertegas lagi oleh kata-kata “dengan  maksud untuk memilikinya”.
3.  Unsur bersifat melawan hukum yang ditentukan pada Pasal 362  KUHP dan dua macam yaitu bersifat melawan hukum materil dan  bersifat melawan hukum formil. Unsur bersifat melawan hukum  materil dalam pasal tersebut adalah tindakan mengambil sesuatu  barang, sedangkan mengenai pemilikan ditentukan sebagai bersifat  melawan hukum formil. Tindakan mengambil sesuatu barang harus  dapat dibuktikan bersifat melawan hukum, sedangkan mengenai  pemilikan barang tersebut wajib dibuktikan bersifat melawan  hukum, baik di dalam surat dakwaan maupun dalam putusan  hakim.
4.  Unsur tindakannya adalah melakukan perbuatan mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan   BPHN, Hasil Tim Penerjemah, Departemen Kehakiman, KUHP, Jakarta,  Penerbit Sinar Harapan, 1983, hal.141.
orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan  hukum.
5.  Unsur waktu, tempat dan keadaan adalah ditentukan oleh hukum  pidana formil (hukum acara pidana).
Unsur subjek dalam perumusan tindak pidana adalah terletak pada  kata “barang siapa” dan memang pada prinsipnya dalam hukum pidana  umum (KUHP) yang menjadi subjek hukum pidana atau biasa juga disebut  pelaku atau pembuat (dader), hanya orang atau manusi (natuurlijke  persoon). Pada tindak pidana pencurian seperti yang diatur pada Pasal  362 KUHP secara umum subjek hukumnya adalah seseorang atau  sekelompok orang.
Unsur kedua dari tindak pidana adalah kesalahan (schuld).
Kesalahan dibagi dua bagian, yaitu sengaja (dolus) dan lalai (culpa).
Sengaja mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat dalam diri pelaku  terhadap suatu tindakan, dibandingkan dengan kelalaian. Dan untuk  membuktikan adanya sifat kesengajaan dalam tindakan sipelaku bukanlah  hal yang mudah.
Sengaja disini adalah “menghendaki atau menginsafi”. Dan  kesengajaan yang digunakan dalam KUHP adalah seseorang atau  sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu (misalnya  pencurian) dan orang itu menghendaki tindakannya tersebut, artinya ada  hubungan kejiwaan yang erat antara sipelaku dengan tindakannya.
Pada Pasal 362 KUHP unsur kesalahan yang berbentuk sengaja  seperti yang tersirat pada kata-kata “mengambil sesuatu barang dengan  maksud untuk memiliki” menunjukkan bahwa pelaku mempunyai  kehendak dan tujuan untuk melakukan sesuatu itu (memiliki) Mempunyai  kehendak berarti ada kesengajaan. Dan kata-kata “dengan maksud” pada  pasal ini tidak berarti kehendak dan tujuan yang ada pada diri pelaku  sudah terlaksana atau terpenuhi sepenuhnya.
 Unsur tindakan yang dilarang dalam Pasal 362 KUHP adalah  tindakan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian  kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan  hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilarang tersebut  (pencurian) adalah delik formil, yang berarti delik dianggap sempurna  Mengenai perumusan unsur “bersifat melawan hukum”, pada  sistem hukum pidana Indonesia adalah mengikuti pada ajaran bersifat  melawan hukum material, yakni semua delik harus senantiasa dianggap  mempunyai unsur bersifat melawan hukum, walaupun tidak dengan tegas  dirumuskan. Dan bersifat melawan hukumnya tindakan itu harus selalu  dapat dibuktikan apabila dipersoalkan dipersidangan, serta harus ternyata  dalam surat dakwaan sampai pada putusan hakim. Sementara dari sudut  ajaran bersifat melawan hukum yang formil, apabila unsur melawan  hukum tidak dirumuskan dalam perundang-undangan, maka tidak ada  keharusan untuk membuktikannya.
 S.R Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut  Uraiannya, Jakarta, Penerbit  Alumni AHMPTHM, Cetakan Pertama, 1993, hal.591.   (voltooid) jika tindakannya sudah memenuhi rumusan delik tanpa  mempersoalkan akibatnya.
4.  Pengertian Tindak Pidana Penadahan Tindak pidana penadahan telah diatur didalam Bab XXX dari buku  II KUHP sebagai tindak pidana pemudahan. Menurut Prof. Satochid  Kartanegara, tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan,  yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk  melakukan kejahatan-kejahatan yang meungkin saja tidak akan ia  lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil  kejahatan.
 Demikian juga BadanPembinaan Hukum Nasional Departemen  Hukum dan HAM RI di dalam Bab XXXI dari l rancangannya mengenai  Buku II dari KUHP yang baru ternyata telah bermaksud untuk  memasukkan tindak pidana penadahan ke dalam pengertian suatu jenis  tindak pidana baru yang disebutnya sebagai pertolongan jahat.
 5.  Unsur-unsur Tindak Pidana Penadahan Tindak pidana penadahan dalam bentuk pokok oleh pembentuk  undang-undang telah diatur dalam Pasal 480 angka 1 KUHP terdiri atas : a.  Unsur-unsur subjektif, yang terdiri dari dari :  P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-delik Khs Kejahatan Terhadap  Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hal.
 Ibid, hal. 363.
1. Yang ia ketahui atau waarvan hij weet 2. Yang secara patut harus dapat ia duga atau warn hij redelijkerwijs  moet vermoeden b.  Unsur-unsur objektif, yang terdiri dari : 1. Kopen atau membeli 2. Buren atau menyewa 3. Inruilen atau menukar 4. In pand nemen atau menggadai 5. Als geschenk aannemen atau menerima sebagai hadiah atau  sebagai pemberian 6. Uit winstbejag atau didorong oleh maksud untuk memperoleh  keuntungan 7. Verkopen atau menjual 8. Verhuren atau menyewakan 9. In pand geven atau menggadaikan 10. Vervoeren atau mengangkut 11. Bewaren atau menyimpang dan 12. Verbergen atau menyembunyikan Dari penjabaran ke dalam unsur-unsur mengenai tindak pidana  penadahan seperti yang diatur dalam Pasal 480 angka 1 KUHP tersebut  dapat diketahui bahwa untuk subjektif pertama dari tindak pidana  penadahan ialah unsur waarvan hij weet atau yang ia ketahui.
Karena tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480  angka 1 KUHP mempunyai dua macam unsur subjektif, masing-masing  yakni unsur kesengajaan atau unsur dolus dan unsur ketidaksengajaan  atau unsur culpa atau dengan kata lain karena tidak pidana penadahan  yang diatur dalam Pasal 480 angka 1 KUHP mempunyai unsur subjektif  yang  pro parte dolus dan pro parte culpa, maka di dalam surat  dakwaannya penuntut umum dapat mendakwakan kedua unsur subjektif  tersebut secara bersama-samaterhadap seorang terdakwa yang didakwa  telah melakukan tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam  Pasal 480 angka 1 KUHP.
 a. Unsur-unsur subjektif, yang terdiri dari : Disamping itu pula unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam  Pasal 480 angka 2 KUHP terdiri dari : 1.  Yang ia ketahui 2.  Yang secara patut harus dapat diduga b. Unsur-unsur objektif, terdiri dari : 1.  Barangsiapa 2.  Mengambil keuntungan dari hasil suatu benda 3.  Yang diperoleh karena kejahatan  Ibid, hal. 369.   Perbuatan mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang  diperoleh karena kejahatan itu tidak perlu selalu diartikan sebagai  perbuatan mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diperoleh  karena kejahatan, yakni jika benda tersebut dijual, melainkan jika benda  yang diperoleh karena kejahatan itu telah disewakan, digadaikan,  dipertunjukkan, bahkan juga jika benda itu telah dibudidayakan,  diternakkan,dan lain-lainnya.
6.  Pengertian Kendaraan Bermotor Kenderaan bermotor, baik itu yang beroda dua atau lebih adalah  alat transportasi bagi manusia yang bernilai ekonomis dan memiliki  kegunaan, sehingga kendaraan bermotor dijadikan sebagai bagian dari  harta benda. Menyadari bahwa kenderaan bemotor merupakan bagian  dari harta kekayaan yang benilai mewah, maka setiap orang ingin  memilikinya, baik itu dengan cara membeli, mengangsur atau kredit,  mencuri, merampas, menadah dan sebagainya. Memiliki kenderaan  bermotor dengan cara mencuri memang tidak perlu mengeluarkan biaya /  uang, dan lebih mudah, cepat memperolehnya serta mempunyai resiko  yang kecil untuk diketahui oleh pihak yang berwajib, oleh karena biasanya  oleh sipelaku identitas pemilik kenderaan bermotor tersebut secepatnya  dirubah.
Demikian juga memiliki kenderaan bermotor dengan cara menadah  dengan mengeluarkan biaya yang begitu kecil dan tidak sebagaimana  mestinya, dan komponen-komponen kenderaan tersebut dapat  diperjualbelikan kepada orang lain dengan suatu keuntungan yang cukup  besar.
G. Metode Penulisan Dalam menyn suatu skripsi, data adalah faktor yang sangat  penting sekali untuk kelengkapan penulisan skripsi, sehingga usaha untuk  memperoleh dan mengumpulkan data yang relevan dengan materi akan  cenderung membentuk isi skripsi akan lebih baik dan lebih sempurna.
Maka dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode,  sebagai berikut : 1.  Jenis Penelitian Dalam penelitian pada umumnya dibedakan antara data yang  diperoleh secara langsung dari masyarakat yang dinamakan dengan data  primer, sedangkan data yang diperoleh dari perpustakaan lazimnya  dinamakan dengan data sekunder. Penelitian hukum yang dilakukan  dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dapat dinamakan  penelitian hukum normatif, disamping adanya penelitian hukum sosiologis  atau empiris yang terutama meneliti data primer. Berdasarkan jenis  penelitian hukum tersebut, maka jenis penelitian yang digunakan dalam  penelitian ini adalah hukum normatif sosiologis.
2.  Lokasi Penelitian Lokasi penelitin dilakukan di Kepolisian Resort Kota (POLRESTA)   dan Pengadilan Negeri Klas I – A . Dari tempat penelitian ini  dapat diperoleh data-data tentang masalah yang akan diteliti.
3.  Sumber Data Sumber data skripsi ini terdiri dari : a.  Data Primer, yaitu data yang didapat dari sumber asli. Data diperoleh  dengan cara wawancara dengan pihak yang berkompeten di lokasi  penelitian  b.  Data Skunder, yaitu data yang didapat dari tangan kdua dan  seterusnya berupa catatan, arsip, buku dan lainnya yang  berhubungan dengan isi skripsi.
4.  Metode Pengumpulan Data Dalam pengumpulan data yang diperlukan, penulis menggunakan  dua metode penelitian yaitu : a. Penelitian kepustakaan, yaitu cara untuk mendapatkan data teoritis  yang relevan melalui bahan-bahan literatur seperti buku-buku, Koran  dan laporan-laporan penelitian lainnya yang berhubungan dengan  masalah yang dibahas dalam penelitian. Data yang diperoleh dari  penelitian ini berwujud teori-teori, konsep-konsep yang dikelompokkan  sebagai data sekunder.
b. Penelitian lapangan, yaitu cara untuk mendapat data yang dilakukan  langsung ke objek penelitian dalam ini Kepolisian Resort Kota  (POLRESTA)  dan Pengadilan Negeri Klas I – A . Data  yang diperoleh dari penelitian ini merupakan data sekunder.
Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah sebagai berikut : a. Pengamatan (observation), yaitu melakukan peninjauan langsung ke  objek penelitian untuk memperoleh gambaran tentang fakta yang ada di  lapangan. Hasil-hasil pengamatan akan dicatat seperlunya sebagai  bahan temuan.
b. Wawancara (interview), yaitu melakukan Tanya jawab langsung kepada  pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan / data yang  diperlukan.
5.  Analisis Data Dalam penulisan skripsi ini, analisis data yang digunakan adalah  dengan menggunakan menggunakan metode normatif kuantitatif. Metode  normati artinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang  berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang  berkaitan. Cara kualitatif yaitu tanpa menggunakan rumus-rumus statistic,  sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh. Data yang  diperoleh dikualifikasikan dengan cara mempelajari, memahami semua  data yang ada. Selanjutnya dianalisis dengan menafsirkan menggunakan  metode normatif kualitatif.
H. Sistematika Penulisan Agar dapat diperoleh pemahaman yang menyatu dan memudahkan  pembahasan tesis ini, maka penulisan skripsi  ini dilakukan dengan  sistematika yang telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Pidana  Fakultas Hukum  yang terdiri seperti sebagai  berikut ini: BAB I    :    Bab Pendahuluan disajikan beberapa Sub Bab yaitu latar  belakang, perumusan masalah, tujuan  dan manfaat penulisan, keaslian penulisan,  tinjauan kepustakaan,  metode penulisan  (jenis  penelitian, lokasi penelitian,  sumber data, metode pengumpulan data analisis data,  sistematika penulisan.
BAB II    :   Memberikan gambaran umum tentang pengaturan  tindak pidana  penadahan kendaraan bermotor hasil  pencurian dalam hukum positif di Indonesia.
BAB III   :   Membahas tentang faktor-faktor yang menyebabkan  terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan  bermotor hasil pencurian dan bagaimana modus  operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana  penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian.
BAB IV   :   Mengenai tentang upaya penangulangan tindak pidana  penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian dan  bentuk putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku serta  analisis putusan, pertimbangan hukum Pengadilan  Negeri .
BAB V   :    Mengenai bagian kesimpulan dan saran yang berisi pada  bagian pertama kesimpulan dan pada bagian kedua  berisi saran terhadap penegakan hukum terhadap  pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor  hasil pencurian.

Download lengkap Versi Word