SKRIPSI HUKUM: ASPEK HUKUM OBLIGASI SYARIAH SEBAGAI INSTRUMENT PASAR MODAL SYARIAH


 BAB I  
PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang  
Salah satu model pembangunan ekonomidi era globalisasi adalah maju  pesatnya pasar modal di suatu negara. Pasar Modal sebagai alternatif pendanaan  bagi pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka  pelaksanaan pembangunan nasional, jugaberfungsi sebagai salah satu sarana  investasi bagi pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar  modal di Indonesia saat ini berjalan amat pesat, sehingga diharapkan dapat  bersaing secara sehat dan menyejajarkan diri dengan pasar modal negara lain di  dunia.

 Banyak perusahaan memanfaatkan pasar modal untuk memenuhi  kebutuhan akan dananya. Keadaan ini memberi kesempatan kepada para pihak  investor untuk dapat melakukan portofolio investasi modalnya dengan tingkat  keuntungan yang bervariasi sesuai dengan pilihan investasi yang diminatinya.
 Ada beberapa pilihan investasi yang ditawarkan saat ini, yang diterbitkan  dan diperdagangkan di pasar modal, misalnya: saham, saham prefern, obligasi,  obligasi konversi, right,waran, reksadana, kontrak berjangka indeks saham, surat  utang negara, instrument syariah (obligasi dan reksadana syariah).
 Pasar Modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan  perdagangan efek modal dari perusahaanpublik adalah salah satu lembaga                                                                Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelanggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah  Indonesia, (Jakarta: Penerbit Perdana Media Grup, 2009), hal 7.
 Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal Di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,  1990), hal. 14.
 Tjiptono Darmadji Dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Indonesia, Pendekatan  Tanya Jawab,(Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal. 6. 11    pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana  investasi bagi masyarakat (investor).
 Peranan pasar modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek,  yaitu  :  1.  Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dengan penjual  untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2.  Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh  hasil yang diharapkan.
3.  Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali  saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.  Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk  berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
5.  Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.
Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak  kejahatan. Oleh karena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa di harapakan  berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada  dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal (securities act)mengatur  keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang  menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau  kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu, peraturan tidak  dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih                                                                Bismar Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal dalam Transaksi Saham,  Disampaikan pada Pelatihan Corparate Lawyer VLPSH – HILC, Jakarta 24 Mei 2000, hal. 1.
 Karim syah, “Perlunya Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pasar Modal  Berdasarkan Prinsip Syariah”, Makalah Tidak Dipublikasikan   12    penting adalah penegakkan hukum (law enforcement) yang harus mengandung  keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang  tangguh, modern, efisien, dan teratur.
 Oleh karenanya, peraturan perundangundangan di bidang pasar modal secara akomodatif sudah selayaknya mengacu  pada prinsip-prinsip peraturan dan praktik yang berlaku di dunia pasar modal  internasional.
Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor  terpenting dalam ikut membangun perekonomian nasional, terbukti telah banyak  industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai  media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi  keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre  (saraf finansial dunia) pada dunia  ekonomi modern dewasa ini, bahkan  perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal  yang tangguh dan berdaya saing globalserta terorganisir dengan baik.
Salah satu faktor bagi terciptanyapasar modal Indonesia yang tangguh dan  berdaya saing global dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas dan instrument  pasar modal Indonesia yang mampu bersaing dengan pasar modal negara-negara  lain. Sehubungan dengan itu, ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi  nasional, yang juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari  perekonomian nasional Indonesia, kini industri pasar modal Indonesia mulai                                                                Op. Cit., hal. 8   13    melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah Islam sebagai alternatif  instrument investasi dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.
 Pemberlakuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal  merupakan landasan kukuh dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait dalam  melakukan kegiatan di bidang pasar modal.Pembutan peraturan pelaksana oleh  Bapepam didasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal, kebutuhan, dan respons  terhadap perkembangan pasar modal. Perkembangan atau tren saat ini adalah  adanya kecenderungan terintegrasinya pasar modal di dunia yang mengharuskan  Indonesia untuk menyesuaikan diri. Perkembangan itu menyebabkan Indonesia  harus merevisi dan membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Perkembangan pasar modal dan peraturan adalah dua realitas yang harus seiring  sejalan dengan pasar modal dunia.
 Kalangan pengembang pasar modal menyadari potensi penghimpun dana  umat Islam. Cukup besar dan perlu di investasikan di tempat yang benar. Dalam  rangka itu, Bapepam meluncurkan Pasar Modal Syariah pada tanggal 14-15 Maret  2003 sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of  Understanding) dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI). Dewan Syariah Nasional jugamelakukan penandatanganan Nota  Kesepahaman dengan PT Danareksa Investment Management yang selanjutnya  membentuk Jakarta Islamic Index (JII) untuk kepentingan investasi syariah.
 Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang  menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas                                                                www.babepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/studi_pm_syariah.pdf.
 Loc. Cit., hal. 9   Op. Cit., hal. 9   14    beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khsnya dalam  kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu  komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam  untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal.
 Sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan produk investasi yang  memberikan kepastian hukum, kehadiran investasi syariah sangat ditunggu oleh  banyak investor di Indonesia. Selamaini investasi pada pasar modal  (konvensional) adalah obligasi yang dikeluarkan perusahaan (emiten) sebagai  surat berharga jangka panjang. Obligasi ini bersifat utang dengan memberikan  tingkat bunga (kupon) kepada investor (pemegang obligasi) pada waktu tertentu,  serta melunasi utang pokok pada saat jatuh tempo. Bentuk investasi ini dirasakan  belum mampu memenuhi kebutuhan sebagianinvestor di Indonesia. Atas dasar  itu, praktisi pasar modal di Indonesiaberkeinginan kuat untuk meluncurkan  produk investasi obligasi berdasarkan konsep syariah. Adapun konsep ini  mempunyai prinsip memberikan penghasilan bagi investor. Penghasilan ini  berasal dari bagi hasil usaha tersebut.
 Obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi syariah yang  mampu mengembangkan pasar modal syariah. Dari sisi pasar modal, penerbitan  obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi  keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana  syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi.
Abdul Manan, Op. Cit., (Jakarta: Kencana, 2009), hal : 9   Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk(Jakarta: Sinar Grafika,2009), hal.
126   15    Investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah  saja, tetapi juga investor konvensional.Produk syariah dapat digunakan siapa pun,  sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat (maslahat)  kepada seluruh semesta alam. Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi  dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan  kompetitif, sesuai profil resikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi  konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa  ikut ambil bagian di dalamnya.
 Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada  konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang  punya komponen bunga (interest-bearing instrument) ini keluar dari daftar  investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi  syariah.
 Obligasi syariah yang juga dikenal dengan sukuk yang merupakan efek  syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili  bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset  berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa aset proyek tertentu atau aktivitas  investasi tertentu.
 Obligasi syariah di nilai prospektif, namun perkembangannya masih  terhambat dalam masalah teknis dan pemahaman masyarakat tentang obligasi  syariah. Sosialisasi yang belum cukup dan masyarakat yang belum begitu terbiasa                                                                http://64.203.71.11/kompas-cetak/0306/04/finansial/347914.htm   Ibid., hal.127   Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), hal.
141.
 16    dengan sistem bagi hasil maupun sistem syariah lainnya, sehingga masyarakat  masih berpandangan bahwa obligasi syariah dan obligasi konvensional adalah  sama, maka diperlukan pemahaman yang benar tentang obligasi syariah.
 B.  Rumusan Masalah  
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, maka yang  menjadi pokok permasalahan adalah:  a.  Bagaimanakah pengaturan tentang obligasi syariah di Indonesia?  b.  Bagaimanakah bentuk – bentuk pelaksanaan perjanjian (akad) dalam  mekanisme investasi melalui obligasi syariah?  c.  Bagaimanakah perlindungan hukum terhadapinvestor dalam obligasi syariah?  
C. Tujuan dan Manfaat Peneilitian  
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan  yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah:  1.  Untuk mengetahui bagaimana pengaturan obligasi syariah di Indonesia  2.  Untuk menjelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan dari perjanjian (akad)  dalam mekanisme investasi melalui obligasi syariah.
3.  Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam  investasi melalui obligasi syariah.
Selain dari tujuan di atas, penulisanskripsi ini juga memberikan manfaat  antara lain:  a.  Secara Teoritis                                                                http://www.scribd.com/doc/33958897/Makalah-Obligasi-Syariah-mudharabah   17    Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah ini akan memberikan  pandangan dan pemahaman baru tentang obligasi syariah yang dapat  dijadikan alternatif berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan  memperoleh returninvestasi dari sumberyang bersih dan dapat  dipertanggungjawabkan secara syariah.
a.  Secara Praktis  Secara praktis, pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi  para pembaca terutama bagi para pihak yang terlibat dalam obligasi  syariah dan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang perlindungan  hukum terhadap investor sebagai investor dalam obligasi syariah.
D. Keaslian Penulis  
Aspek hukum obligasi syariah sebagai instrument pasar modal syariah  yang diangkat menjadi judul skripsi ini merupakan hasil karya Penulis sendiri dan  belum pernah ditulis sebelumnya di Fakultas Hukum .
Dilihat dari permasalah dan tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini,  maka dapat dikatakan bahwa skripsi ini merupakan karya asli dengan melihat  dasar – dasar yang telah ada baik melalui literatur yang diperoleh dari  perpustakaan dan dari media massa, baik media cetak maupun media elektronik,  yang dituangkan dalam skripsi ini. Bila ternyata suatu saat nanti terdapat judul  yang sama dengan skripsi ini, setelah skripsi ini dibuat, maka akan  dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
E.  Tinjauan Kepustakaan   
18    Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu  investire  (memakai),  sedangkan dalam bahasa Inggris disebut denganinvestment.Istilah hukum  investasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu invesment of law. Dalam  peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian hukum investasi dan  untuk mengetahui arti dari hukum tersebut, maka harus dicari dari berbagai  pandangan para ahli dan kamus hukum.
Para ahli dalam bidang investasi memiliki pandangan yang berbeda  mengenai konsep teoritis tentang investasi. Menurut Fitzgeral, investasi adalah  aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang  dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang  modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.
 Dalam  defenisi ini, investasi dikontruksikan sebagai sebuah kegiatan untuk menarik  sumber dana yang digunakan untuk pemberian barang modal dan barang modal  itu akan menghasilkan produk baru.
Menurut Kamaruddin Ahmad, investasi adalah menempatkan uang atau  dana harapan untuk memperoleh tambahanatau keuntungan tertentu atas uang  atau dana tersebut.
 Dalam defenisi ini, investasi difokuskan pada penempatan  uang atau dana dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebagaimana yang  diharapkan.
 A. Abdurrahman, mengemukakan bahwa  investment  (investasi)  mempunyai dua makna, yakni : 
(1) Investasi berarti pembelian saham, obligasi  dan benda-benda tidak bergerak, setelah diadakan analisis akan menjamin modal Abdul Manan, Op. Cit., (Jakarta: Kencana, 2009) hal. 183   Ibid. Ibid.
 19    yang dilekatkan dan memberikan hasil memuaskan. Faktor-faktor tersebut yang  membedakan investasi dengan spekulasi.(2) Dalam teori ekonomi, investasi  berarti pembelian alat produksi (termasuk di dalamnya benda-benda untuk dijual)  dengan modal berupa uang.
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, yang  dimaksud dengan investasi berarti : (1) penanaman uang atau modal di suatu  perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan; dan (2) jumlah  uang atau modal yang ditanam. Dari pengertian investasi ini, tampak ada  perbedaan istilah dengan penanaman modal. Pada hakikatnya kedua istilah  tersebut mempunyai arti yang sama.
 Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal  dikemukakan bahwa penanaman modal adalahsegala bentuk kegiatan penanaman  modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing  untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
 Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada  vinancial assetdan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di  lakukan di pasar uang, misalnyaberupa sertifikat deposito, commercial paper,  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan  di pasar Modal, misalnya berupa saham,obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya.
Sedangkan investasi pada real assetdapat dilakukan dengan pembelian aset                                                                Ibid., hal 184   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa  Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995) Ed. ke-4, hal.386   Abdul Manan., Op. Cit., hal.185   20    produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang  lainnya.
 Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa investasi dan  penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan  hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk  melakukan suatu usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan  mendapatkan hasil.
 Hampir setiap hari kata “investasi”diperbincangkan banyak orang, tetapi  sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah “Method of purchasing  asset in order to gain profit in the form of reasonably predictable income  (deviden, interest, or rentals) andlor apperciation over the long term”.
 Sejumlah hasil penanaman modal dalam jumlah tertentu yang sangat ditentukan  oleh kemamapuan dalam memprediksikan masa depan, memprediksikan masa  depan inilah yang kemudian membedakan istilah “investasi” dan “spekulasi”.
 Investasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Investasi  secara tidak langsung dapat dilakukan melalui pasar modal.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum  dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang  diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
                                                               http://www.google.co.id/url?q=http://bukhariibra.wordpress.com/makalahkita/tantangan-investasi-syariah-di-pasar-modal   Ibid.
 Ibid.
 Ibid.
 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal 1 Butir 13.
 21    Menurut Peraturan Bapepam : Obligasi adalah sertifikat yang berisi  kontrak antara investor dan perusahaanyang menyatakan bahwa investor atau  pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar  bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta  pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
 Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, efek  adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,  saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,  kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
 Keputusan Presiden RI Nomor : 775/KMK 001/1982 menyebutkan bahwa  obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari  masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga  tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya  telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal).
 Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat utang  yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa  juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional  maupun ekspansi dalam mengajukan investasi yang dilaksanakan.
 Menurut Pasal 1 Butir 34 Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri                                                                Bapepam bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal   Keputusan Presiden RI Nomor : 775/KMK 001/1982   Abdul Manan, Op. Cit., hal.118.
 22    Keuangan No. 1199/KMK.010/1991, obligasi adalah bukti utang dari emiten yang  mengandung janji pembayaran bunga ataujanji lainnya serta pelunasan pokok  pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tahun  sejak tanggal emisi.
 Dengan demikian, secara umum pada hakikatnya obligasi adalah surat  tagihan utang atas beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan  obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal  dimasukkan ke dalam pengertian efek.
 Obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen  investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang  mendasarinya (underlying transaction), yang dapat berupa  ijarah  (sewa),  mudarabah (bagi hasil), musyarakah, atau yang lain.
 Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam  dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan  dalam peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan lain yang didasarkan pada  fatwa DSN-MUI.
 Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang  dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syariah bahwa efek tersebut  sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adrian Sutedi, Op. Cit., (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 2   Ibid.   Abdul Manan, Op. Cit., hal. 141   Log..Cit., hal. 113   Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah  Nasional, Ed. Kedua, (Jakarta: Intermasa, 2003), hal. 272   23    Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSNMUI/IX/2002, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang  berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi  syariah yang mewajibkan emiten untuk membayarkan pendapatan kepada  pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali  dana obligasi pada saat jatuh tempo.
 F.  Metode Penelitian  1.  Jenis Penelitian  Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini disesuaikan  dengan permasalahan yang diangkat di dalamnya. Dengan demikian, penelitian  yang menganalisa hukum yang tertulis.
 2.  Data dan Sumber Data  Dalam menyn skripsi ini, data dan sumber data yang digunakan adalah  bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
  Bahan hukum primer, yaitu bahan – bahan hukum yang mengikat dan  terdiri Undang – Undang Dasar 1945, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah,  Keputusan Presiden, Keputusan Menteri,Peraturan Daerah, bahan – bahan hukum  yang tidak dikodifikasi dan jurisprudensi.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan  mengenai bahan hukum primer, seperti RUU, hasil – hasil penelitian atau  pendapat pakar hukum.
Ketentuan Umum Butir 3 Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang  Obligasi Syariah   Soerjono Soekonto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan  Singkat,(Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2007), hal. 33.
 24    Bahan tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan  terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus  (hukum), ensiklopedia.
3.  Metode Pengumpulan Data  Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode  penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library  Reseach).
Penulis menggunakan suatu penelitian kepustakaan/library research.
Dalam hal ini penelitian hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan  atau disebut dengan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan  cara meneliti bahan pustaka yang disebut dengan data sekunder, berupa perundang  – undangan, karya ilmiah para ahli, sejumlah buku – buku, artikel – artikel baik  dari surat kabar, majalah maupun media elektronik yang semua itu dimaksudkan  untuk memperoleh data – data atau bahan – bahan yang bersifat teoritis yang  dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian.
4.  Analisis Data Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini termasuk ke  dalam tipe penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya  merupakan kegiatan untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang  dibahas. Analisa data dilakukan dengan:  a.  Mengumpulkan bahan – bahan hukum yang relevan dengan permasalahan  yang diteliti.
                                                              
Amiruddin Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja  Grafindo Persada, 2004), hal.45.
 25    b.  Memilih kaidah – kaidah hukum/ doktrin yang sesuai dengan penelitian.
c.  Mensistematisasikan kaidah – kaidahhukum, azas atau pasal atau doktrin  yang ada.
d.  Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif kualitatif.
G. Sistematika Penulisan  Sistematika penulisan menjadi salah satu metode yang dipakai dalam  melakukan penulisan skripsi ini, hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam  menyn serta mempermudah pembaca untuk memahami dan mengerti isi dari  skripsi ini. Keseluruhan skripsi ini meliputi 5 (lima) bab yang secara garis besar  isi bab–bab diuraikan sebagi berikut:  BAB PERTAMA  :  PENDAHULUAN  Dalam bab ini diuraikan latar belakang masalah,  perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan,  tinjauan kepustakaan, metode penulisan serta sistematika  penulisan.
BAB KEDUA : PENGATURAN OBLIGASI SYARIAH DI  INDONESIA     Dalam bab ini akan diuraikan tentang sejarah obligasi  syariah, pengertian obligasi syariah, jenis dan peringkat  obligasi, pengaturan obligasi syariah.
 26    BAB KETIGA  :  BENTUK – BENTUK PELAKSANAAN PERJANJIAN  (AKAD) DALAM MEKANISME INVESTASI  MELALUI OBLIGASI SYARIAH.
   Dalam bab ini akan diuraikan tentang para pihak dalam  obligasi syariah, hak dan kewajiban para pihak dalam  obligasi syariah, penerapan prinsip syariah dalam  pengelolaan obligasi syariah, bentuk pelaksanaan  perjanjian (akad) dalam mekanisme investasi melalui  obligasi syariah.
BAB KEEMPAT :  PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR  DALAM OBLIGASI SYARIAH  Dalam bab ini akan diuraikan tentang perlindungan  hukum terhadap investor dalam investasi melalui obligasi  syariah dan Peran Dewan Syariah.
BAB KELIMA  :   KESIMPULAN DAN SARAN  Dalam bab ini diuraikan mengenai kesimpulan yang  merupakan jawaban dari permasalahan yang  dikemukakan serta saran–saran atas jawaban  permasalahan tersebut.
Download lengkap Versi Word