BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu model
pembangunan ekonomidi era globalisasi adalah maju pesatnya pasar modal di suatu negara. Pasar
Modal sebagai alternatif pendanaan bagi
pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional,
jugaberfungsi sebagai salah satu sarana investasi
bagi pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini berjalan amat
pesat, sehingga diharapkan dapat bersaing
secara sehat dan menyejajarkan diri dengan pasar modal negara lain di dunia.
Banyak perusahaan memanfaatkan pasar modal
untuk memenuhi kebutuhan akan dananya.
Keadaan ini memberi kesempatan kepada para pihak investor untuk dapat melakukan portofolio
investasi modalnya dengan tingkat keuntungan
yang bervariasi sesuai dengan pilihan investasi yang diminatinya.
Ada beberapa pilihan investasi yang ditawarkan
saat ini, yang diterbitkan dan
diperdagangkan di pasar modal, misalnya: saham, saham prefern, obligasi, obligasi konversi, right,waran, reksadana,
kontrak berjangka indeks saham, surat utang
negara, instrument syariah (obligasi dan reksadana syariah).
Pasar Modal sebagai suatu kegiatan dalam
penawaran umum dan perdagangan efek
modal dari perusahaanpublik adalah salah satu lembaga Abdul
Manan, Aspek Hukum dalam Penyelanggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, (Jakarta: Penerbit Perdana Media
Grup, 2009), hal 7.
Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal Di
Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990),
hal. 14.
Tjiptono Darmadji Dan Hendy M. Fakhruddin,
Pasar Modal Indonesia, Pendekatan Tanya
Jawab,(Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal. 6. 11 pembiayaan
atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat (investor).
Peranan pasar modal ini pada suatu negara
dapat dilihat dari lima aspek, yaitu : 1. Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi
antara pembeli dengan penjual untuk
menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2. Pasar Modal memberikan kesempatan kepada
investor untuk memperoleh hasil yang
diharapkan.
3. Pasar Modal memberikan kesempatan kepada
investor untuk menjual kembali saham
yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4. Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perkembangan suatu perekonomian.
5. Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan
transaksi surat berharga.
Di negara manapun, perkembangan
pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan.
Oleh karena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa di harapakan berkembang pesat mampu mempersempit peluang
tindak kejahatan. Pada dasarnya
peraturan perundang-undangan pasar modal (securities act)mengatur keterbukaan informasi material, mencegah
pemberian informasi yang menyesatkan,
serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek.
Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan
demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih Bismar Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar
Modal dalam Transaksi Saham, Disampaikan
pada Pelatihan Corparate Lawyer VLPSH – HILC, Jakarta 24 Mei 2000, hal. 1.
Karim syah, “Perlunya Peraturan
Perundang-Undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan
Prinsip Syariah”, Makalah Tidak Dipublikasikan 12 penting
adalah penegakkan hukum (law enforcement) yang harus mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka
menciptakan pasar modal yang tangguh,
modern, efisien, dan teratur.
Oleh karenanya, peraturan perundangundangan di
bidang pasar modal secara akomodatif sudah selayaknya mengacu pada prinsip-prinsip peraturan dan praktik
yang berlaku di dunia pasar modal internasional.
Keberadaan pasar modal di
Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting
dalam ikut membangun perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal ini sebagai media
untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah
menjadi financial nerve centre (saraf
finansial dunia) pada dunia ekonomi
modern dewasa ini, bahkan perekonomian
modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing globalserta
terorganisir dengan baik.
Salah satu faktor bagi
terciptanyapasar modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan
tersedianya fasilitas dan instrument pasar
modal Indonesia yang mampu bersaing dengan pasar modal negara-negara lain. Sehubungan dengan itu, ditengah
kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional,
yang juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari perekonomian nasional Indonesia, kini industri
pasar modal Indonesia mulai Op. Cit., hal. 8 13 melirik
pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah Islam sebagai alternatif instrument investasi dalam kegiatan pasar
modal di Indonesia.
Pemberlakuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal merupakan landasan
kukuh dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait dalam melakukan kegiatan di bidang pasar
modal.Pembutan peraturan pelaksana oleh Bapepam
didasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal, kebutuhan, dan respons terhadap perkembangan pasar modal.
Perkembangan atau tren saat ini adalah adanya
kecenderungan terintegrasinya pasar modal di dunia yang mengharuskan Indonesia untuk menyesuaikan diri.
Perkembangan itu menyebabkan Indonesia harus
merevisi dan membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Perkembangan pasar modal dan peraturan
adalah dua realitas yang harus seiring sejalan
dengan pasar modal dunia.
Kalangan pengembang pasar modal menyadari
potensi penghimpun dana umat Islam.
Cukup besar dan perlu di investasikan di tempat yang benar. Dalam rangka itu, Bapepam meluncurkan Pasar Modal
Syariah pada tanggal 14-15 Maret 2003
sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI). Dewan Syariah Nasional jugamelakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
PT Danareksa Investment Management yang selanjutnya membentuk Jakarta Islamic Index (JII) untuk
kepentingan investasi syariah.
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa
ini menjadi fenomena yang menarik dan
menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas www.babepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/studi_pm_syariah.pdf.
Loc. Cit., hal. 9 Op. Cit., hal. 9 14 beragama
Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khsnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur
spekulasi sebagai salah satu komponennya
nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi
terutama di bidang pasar modal.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan
produk investasi yang memberikan
kepastian hukum, kehadiran investasi syariah sangat ditunggu oleh banyak investor di Indonesia. Selamaini
investasi pada pasar modal (konvensional)
adalah obligasi yang dikeluarkan perusahaan (emiten) sebagai surat berharga jangka panjang. Obligasi ini
bersifat utang dengan memberikan tingkat
bunga (kupon) kepada investor (pemegang obligasi) pada waktu tertentu, serta melunasi utang pokok pada saat jatuh
tempo. Bentuk investasi ini dirasakan belum
mampu memenuhi kebutuhan sebagianinvestor di Indonesia. Atas dasar itu, praktisi pasar modal di
Indonesiaberkeinginan kuat untuk meluncurkan produk investasi obligasi berdasarkan konsep
syariah. Adapun konsep ini mempunyai
prinsip memberikan penghasilan bagi investor. Penghasilan ini berasal dari bagi hasil usaha tersebut.
Obligasi syariah adalah salah satu instrumen
investasi syariah yang mampu
mengembangkan pasar modal syariah. Dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan
berkembangnya institusi-institusi keuangan
syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan
investasi.
Abdul Manan, Op. Cit., (Jakarta:
Kencana, 2009), hal : 9 Adrian Sutedi,
Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk(Jakarta: Sinar Grafika,2009), hal.
126 15 Investor
obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional.Produk
syariah dapat digunakan siapa pun, sesuai
falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat (maslahat) kepada seluruh semesta alam. Investor
konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan
bisa memberi keuntungan kompetitif,
sesuai profil resikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru
terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian di dalamnya.
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi
konvensional. Semenjak ada konvergensi
pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing
instrument) ini keluar dari daftar investasi
halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.
Obligasi syariah yang juga dikenal dengan
sukuk yang merupakan efek syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau
tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud
tertentu, nilai manfaat dan jasa aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Obligasi syariah di nilai prospektif, namun
perkembangannya masih terhambat dalam
masalah teknis dan pemahaman masyarakat tentang obligasi syariah. Sosialisasi yang belum cukup dan
masyarakat yang belum begitu terbiasa http://64.203.71.11/kompas-cetak/0306/04/finansial/347914.htm
Ibid., hal.127 Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), hal.
141.
16 dengan
sistem bagi hasil maupun sistem syariah lainnya, sehingga masyarakat masih berpandangan bahwa obligasi syariah dan
obligasi konvensional adalah sama, maka
diperlukan pemahaman yang benar tentang obligasi syariah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah: a.
Bagaimanakah pengaturan tentang obligasi syariah di Indonesia? b.
Bagaimanakah bentuk – bentuk pelaksanaan perjanjian (akad) dalam mekanisme investasi melalui obligasi syariah? c.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadapinvestor dalam obligasi syariah?
C. Tujuan dan Manfaat Peneilitian
Berdasarkan permasalahan yang telah
dikemukakan di atas, maka tujuan yang
hendak dicapai dalam penulisan ini adalah: 1.
Untuk mengetahui bagaimana pengaturan obligasi syariah di Indonesia 2.
Untuk menjelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan dari perjanjian (akad) dalam mekanisme investasi melalui obligasi
syariah.
3. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap investor dalam investasi
melalui obligasi syariah.
Selain dari tujuan di atas,
penulisanskripsi ini juga memberikan manfaat antara lain: a.
Secara Teoritis http://www.scribd.com/doc/33958897/Makalah-Obligasi-Syariah-mudharabah
17 Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah
ini akan memberikan pandangan dan
pemahaman baru tentang obligasi syariah yang dapat dijadikan alternatif berinvestasi bagi masyarakat
yang menginginkan memperoleh
returninvestasi dari sumberyang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.
a. Secara Praktis Secara praktis, pembahasan ini diharapkan
dapat menjadi masukan bagi para pembaca
terutama bagi para pihak yang terlibat dalam obligasi syariah dan dapat memberikan gambaran yang
jelas tentang perlindungan hukum
terhadap investor sebagai investor dalam obligasi syariah.
D. Keaslian Penulis
Aspek hukum obligasi syariah sebagai
instrument pasar modal syariah yang
diangkat menjadi judul skripsi ini merupakan hasil karya Penulis sendiri dan belum pernah ditulis sebelumnya di Fakultas
Hukum .
Dilihat dari permasalah dan
tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini, maka dapat dikatakan bahwa skripsi ini
merupakan karya asli dengan melihat dasar
– dasar yang telah ada baik melalui literatur yang diperoleh dari perpustakaan dan dari media massa, baik media
cetak maupun media elektronik, yang
dituangkan dalam skripsi ini. Bila ternyata suatu saat nanti terdapat judul yang sama dengan skripsi ini, setelah skripsi
ini dibuat, maka akan dipertanggungjawabkan
sepenuhnya.
E. Tinjauan Kepustakaan
18 Istilah
investasi berasal dari bahasa latin, yaitu
investire (memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut
denganinvestment.Istilah hukum investasi
berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu invesment of law. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan
pengertian hukum investasi dan untuk
mengetahui arti dari hukum tersebut, maka harus dicari dari berbagai pandangan para ahli dan kamus hukum.
Para ahli dalam bidang investasi
memiliki pandangan yang berbeda mengenai
konsep teoritis tentang investasi. Menurut Fitzgeral, investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha
penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai
untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di
masa yang akan datang.
Dalam defenisi
ini, investasi dikontruksikan sebagai sebuah kegiatan untuk menarik sumber dana yang digunakan untuk pemberian
barang modal dan barang modal itu akan
menghasilkan produk baru.
Menurut Kamaruddin Ahmad,
investasi adalah menempatkan uang atau dana
harapan untuk memperoleh tambahanatau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.
Dalam defenisi ini, investasi difokuskan pada
penempatan uang atau dana dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan sebagaimana yang diharapkan.
A. Abdurrahman, mengemukakan bahwa investment
(investasi) mempunyai dua makna,
yakni :
(1) Investasi berarti pembelian saham, obligasi dan benda-benda tidak bergerak, setelah
diadakan analisis akan menjamin modal Abdul Manan, Op. Cit., (Jakarta: Kencana,
2009) hal. 183 Ibid. Ibid.
19 yang
dilekatkan dan memberikan hasil memuaskan. Faktor-faktor tersebut yang membedakan investasi dengan spekulasi.(2)
Dalam teori ekonomi, investasi berarti
pembelian alat produksi (termasuk di dalamnya benda-benda untuk dijual) dengan modal berupa uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
disebutkan, yang dimaksud dengan
investasi berarti : (1) penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh
keuntungan; dan (2) jumlah uang atau
modal yang ditanam. Dari pengertian investasi ini, tampak ada perbedaan istilah dengan penanaman modal. Pada
hakikatnya kedua istilah tersebut
mempunyai arti yang sama.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal dikemukakan
bahwa penanaman modal adalahsegala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri
maupun penanaman modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua,
yaitu investasi pada vinancial assetdan
investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di lakukan di pasar uang, misalnyaberupa
sertifikat deposito, commercial paper, Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar Modal, misalnya berupa
saham,obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya.
Sedangkan investasi pada real
assetdapat dilakukan dengan pembelian aset Ibid., hal 184 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta : Balai Pustaka, 1995) Ed. ke-4, hal.386 Abdul Manan., Op. Cit., hal.185 20 produktif,
pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui
bahwa investasi dan penanaman modal
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar
dapat digunakan untuk melakukan suatu
usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil.
Hampir setiap hari kata
“investasi”diperbincangkan banyak orang, tetapi sebenarnya yang dimaksud dengan istilah
tersebut adalah “Method of purchasing asset
in order to gain profit in the form of reasonably predictable income (deviden, interest, or rentals) andlor
apperciation over the long term”.
Sejumlah hasil penanaman modal dalam jumlah
tertentu yang sangat ditentukan oleh
kemamapuan dalam memprediksikan masa depan, memprediksikan masa depan inilah yang kemudian membedakan istilah
“investasi” dan “spekulasi”.
Investasi dapat dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Investasi secara
tidak langsung dapat dilakukan melalui pasar modal.
Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
http://www.google.co.id/url?q=http://bukhariibra.wordpress.com/makalahkita/tantangan-investasi-syariah-di-pasar-modal
Ibid.
Ibid.
Ibid.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal, Pasal 1 Butir 13.
21 Menurut
Peraturan Bapepam : Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaanyang
menyatakan bahwa investor atau pemegang
obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
Perusahaan yang menerbitkan
obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta pokok
pinjaman pada saat jatuh tempo.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal, efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Keputusan Presiden RI Nomor : 775/KMK 001/1982
menyebutkan bahwa obligasi adalah jenis
efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka
waktu sekurang-kurangnya tiga tahun
dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten
(Badan Pelaksana Pasar Modal).
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa
obligasi adalah surat utang yang
dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana
untuk kebutuhan operasional maupun
ekspansi dalam mengajukan investasi yang dilaksanakan.
Menurut Pasal 1 Butir 34 Keputusan Menteri
Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Bapepam bekerjasama dengan Japan
International Cooperation Agency Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Keputusan
Presiden RI Nomor : 775/KMK 001/1982 Abdul
Manan, Op. Cit., hal.118.
22 Keuangan
No. 1199/KMK.010/1991, obligasi adalah bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga ataujanji
lainnya serta pelunasan pokok pinjaman
yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi.
Dengan demikian, secara umum pada hakikatnya
obligasi adalah surat tagihan utang atas
beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dimasukkan
ke dalam pengertian efek.
Obligasi syariah atau sukuk adalah surat
berharga sebagai instrumen investasi
yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang mendasarinya (underlying transaction), yang
dapat berupa ijarah (sewa), mudarabah (bagi hasil), musyarakah, atau yang
lain.
Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah
prinsip-prinsip hukum Islam dalam
kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa
DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan
Bapepam dan Lembaga Keuangan lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah
pernyataan tertulis yang dikeluarkan
oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syariah bahwa efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adrian Sutedi, Op. Cit.,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 2 Ibid. Abdul
Manan, Op. Cit., hal. 141 Log..Cit.,
hal. 113 Tim Penulis Dewan Syariah
Nasional MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ed. Kedua, (Jakarta: Intermasa,
2003), hal. 272 23 Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Nomor 32/DSNMUI/IX/2002, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk
membayarkan pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
F.
Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini disesuaikan dengan
permasalahan yang diangkat di dalamnya. Dengan demikian, penelitian yang menganalisa hukum yang tertulis.
2. Data
dan Sumber Data Dalam menyn skripsi ini,
data dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bahan hukum primer, yaitu bahan – bahan hukum yang mengikat dan terdiri Undang – Undang Dasar 1945, Undang –
Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri,Peraturan Daerah, bahan – bahan hukum yang tidak dikodifikasi dan jurisprudensi.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan
hukum yang memberikan penjelasan mengenai
bahan hukum primer, seperti RUU, hasil – hasil penelitian atau pendapat pakar hukum.
Ketentuan Umum Butir 3 Fatwa
DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi
Syariah Soerjono Soekonto dan Sri
Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada,
2007), hal. 33.
24 Bahan
tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, seperti kamus (hukum),
ensiklopedia.
3. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah metode penelitian hukum
normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library Reseach).
Penulis menggunakan suatu
penelitian kepustakaan/library research.
Dalam hal ini penelitian hukum
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan atau disebut dengan penelitian normatif yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka yang disebut dengan data sekunder, berupa perundang – undangan, karya ilmiah para ahli, sejumlah
buku – buku, artikel – artikel baik dari
surat kabar, majalah maupun media elektronik yang semua itu dimaksudkan untuk memperoleh data – data atau bahan – bahan
yang bersifat teoritis yang dipergunakan
sebagai dasar dalam penelitian.
4. Analisis Data Penelitian yang dilakukan oleh
penulis dalam skripsi ini termasuk ke dalam
tipe penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk melakukan analisa
terhadap permasalahan yang dibahas.
Analisa data dilakukan dengan: a. Mengumpulkan bahan – bahan hukum yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti.
Amiruddin Zainal Asikin,
Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal.45.
25 b. Memilih kaidah – kaidah hukum/ doktrin yang
sesuai dengan penelitian.
c. Mensistematisasikan kaidah – kaidahhukum,
azas atau pasal atau doktrin yang ada.
d. Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif
kualitatif.
G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan menjadi salah satu
metode yang dipakai dalam melakukan penulisan
skripsi ini, hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam menyn serta mempermudah pembaca untuk memahami
dan mengerti isi dari skripsi ini.
Keseluruhan skripsi ini meliputi 5 (lima) bab yang secara garis besar isi bab–bab diuraikan sebagi berikut: BAB PERTAMA
: PENDAHULUAN Dalam bab ini diuraikan latar belakang
masalah, perumusan masalah, tujuan dan
manfaat penulisan, tinjauan kepustakaan,
metode penulisan serta sistematika penulisan.
BAB KEDUA : PENGATURAN OBLIGASI
SYARIAH DI INDONESIA Dalam
bab ini akan diuraikan tentang sejarah obligasi syariah, pengertian obligasi syariah, jenis
dan peringkat obligasi, pengaturan
obligasi syariah.
26 BAB
KETIGA :
BENTUK – BENTUK PELAKSANAAN PERJANJIAN (AKAD) DALAM MEKANISME INVESTASI MELALUI OBLIGASI SYARIAH.
Dalam bab ini akan diuraikan tentang para pihak dalam obligasi syariah, hak dan kewajiban para pihak
dalam obligasi syariah, penerapan
prinsip syariah dalam pengelolaan
obligasi syariah, bentuk pelaksanaan perjanjian
(akad) dalam mekanisme investasi melalui obligasi syariah.
BAB KEEMPAT : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM OBLIGASI SYARIAH Dalam bab ini akan diuraikan tentang
perlindungan hukum terhadap investor
dalam investasi melalui obligasi syariah
dan Peran Dewan Syariah.
BAB KELIMA :
KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab
ini diuraikan mengenai kesimpulan yang merupakan
jawaban dari permasalahan yang dikemukakan
serta saran–saran atas jawaban permasalahan
tersebut.
Download lengkap Versi Word