SKRIPSI HUKUM: TINJAUAN HUKUM FUNGSI YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH PERSEROAN TERBATAS SKRIPSI


 BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Keberadaan yayasan di Indonesia telah dikenal sejak zaman pemerintahan  Hindia Belanda yang dikenal dengan sebutan “stiching”.
 Perkembangannya di dalam Indonesia, yakni setelah Hindia Belanda lepas  dari penjajahan Balanda dan Jepang kemudian menjadi Negara merdeka dan  berdaulat, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia dalam putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia tanggal 27 Juni 1973 No. 124/K/Sip/1973 yang berpendirian  Namun tidak ada  sesuatu peraturan pun yang menegaskan bentuk hukum suatu yayasan, apakah  berbentuk badan hukum (corporatie) yang konsekuensinya mempunyai kekayaan  sendiri yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya atau bukan merupakan  badan hukum, sehingga ada pencampuran kekayaan antara kekayaan yayasan  dengan kekayaan para pendirinya. Tidak ada satu peraturan pun yang mengatur  mengenai tujuan dan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh yayasan.

Tujuan dan kegiatan stichting termasuk pengaturan mengenai kekayaan  stichting diatur bersadarkan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi karena kebutuhan  dan yang dapat diterima dalam masyarakat pada masa pemerintahan Hindia  Belanda, yang kemudian berkembang atas dasar yurisprudensi putusan Mahkamah  Agung.
 Gunawan Wijaya, Yayasan diIndonesia Sesuatu Panduan Komprehensif, (Jakarta:  PT.Elex Media Komputindo, 2002), hlm. 2.
1   bahwa yayasan merupakan suatu badan hukum, yang kemudian disl dengan  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juni 1975 No.
467/K/Sip/ 1975, berpendirian bahwa perubahan menjadi yayasan dapat saja  karena tujuan dan maksudnya tetap.
Belum ada undang-undang yang mengatur tentang yayasan dan  yurisprudensi tidak banyak memutuskan mengenai yayasan, namun hal tersebut  tidak mengurangi kenyataan cepatnya pertumbuhan yayasan. Saat ini yang  menjadi masalah adalah apakah yayasan menjadi badan hukum berdasarkan  undang-undang, seperti halnya pemberian status badan hukum kepada badan  hukum lainnya ataukah berdasarkan kebiasaan, doktrin atau yurisprudensi saja.
 Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,  pendirian yayasan di Indonesia sebelumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan  dalam masyarakat, doktrin dan yurisprudensi. Badan hukum yayasan di samping  untuk tujuan social, keagamaan dan kemanusiaan telah pula dipergunakan untuk  Kebiasaan dan yurisprudensi yang ada tidak secara lengkap dan menjamin  kepastian hukum tentang yayasan. Sering ditemui kasus-kasus sengketa antara  pengurus dengan pendiri atau dengan pihak lainnya. Adanya kecendrungan atau  dugaan bahwa yayasan sebagai badan hukum digunakan untuk kemauan  menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang  diperoleh dengan cara melawan hukum, bahkan sebagai tempat untuk  memperkaya diri pendiri, pengurus atau pengawas.
 L.J.Van Apel doorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet XXIX, (Jakarta: Pradnya Paramita,  2001), hlm. 112.
 tujuan-tujuan lain yang menyimpang dari tujuan semula penciptaan badan hukum  ini.
 Yayasan telah dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang bukan untuk tujuan  sosial dan kemanusian, seperti untuk memperkaya diri sendiri atau organ yayasan,  menghindari pajak yang seharusnya dibayar, menguasai suatu lembaga pendidikan  untuk selama-lamanya, menembus birokrasi, memperoleh berbagai fasilitas dari  negara atau penguasa dan berbagai tujuan lainnya.
 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah  dikeluarkan dan kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001  tentang yayasan. Perubahan Undang-Undang yayasan dilakukan bukan untuk  penggantian seluruhnya, dalam arti Undang-Undang yang lama diganti dengan  yang baru, melainkan hanya beberapa pasal saja yang diganti dengan tidak  merubah seluruhnya pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.
Beberapa ketentuan dalam yayasan Nomor 28 Tahun 2004 lahir setelah ditemukan  reaksi dan kegoncangan dalam masyarakat khs menyikapi Undang-undang  yayasan ini, terutama mengenai pemberian gaji dari yayasan terhadap pengurus  yayasan dan mengenai pengaturan organ yayasan. Maka atas dasar perubahan  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 tahun  2004, diharapkan akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur  kehidupan Yayasan di Indonesia serta menjamin kepastian dan ketertiban hukum   Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2006),  hlm. 1.
 Ibid.
 agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip  keterbukaan dan akuntabilitas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia adalah mahkluk sosial. Sifat dasar  inilah yang mendorong manusia untuk memperhatikan orang-orang disekitarnya.
Hal inilah yang mendorong munculnya pembentukan yayasan, dimana keberadaan  yayasan dianggap sebagai suatu jawaban atau jalan bagi mereka yang  menginginkan suatu wadah atau lembaga yang dapat menyalurkan keinginan  mereka untuk melaksanakan segala kegiatan yang pada dasarnya bersifat  kedermawanan baik dalam sosial, keagamaan, kemanusian, pendidikan, kesehatan  dan sebagainya.
Yayasan dipandang sebagai bentuk ideal untuk mewujudkan keinginan  manusia dan karena itu keberadaannya dirasakan membawa mamfaat positif dari  sisi sosial kemanusiaan. Hal ini disebabkan karena yayasan tidak semata-mata  mengutamakan profit atau  mengejar mencari keuntungan atau penghasilan  sebagaimana layaknya badan usaha lainnya.
Sifat dan tujuan yayasan sama sekali berbeda dengan badan hukum atau  badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komansiter, Firma,  Perusahan Dagang, Usaha Perseorangan, Koperasi dan sebagainya dimana badanbadan tersebut tidak bertujuan sosial, keagamaan, kemanusian, tetapi lebih  mementingkan laba, memberikan keuntungan dan/atau penghasilan tidak saja  kepada karyawan, pengurus dan pengawas badan-badan tersebut tetapi juga  kepada pemilik modal. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat  badan-badan tersebut tempat untuk berusaha.
 Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh yayasan di Indonesia antara lain  memberikan santunan kepada anak yatim piatu, memberikan kesejahtraan bagi  penderita cacat badan, memberikan beasiswa kepada anak kurang mampu,  memberikan bantuan kepada keluarga yang tengah berduka, membantu  memberikan pelayanan kesehatan kepada penderita suatu penyakit, dan  sebagainya.
 Yayasan  dapat didirikan oleh beberapa orang atau dapat juga oleh  seseorang saja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dengan  memisahkan suatu harta dari seseorang atau beberapa orang pendiriannya, dengan  tujuan idiil/sosial yang tidak mencari keuntungan, mempunyai pengurus yang  diwajibkan mengurus dan mengelola segala sesuatu yang bertalian dengan  kelangsungan hidup yayasan.
 Yayasan yang didirikan oleh perseorangan maupun badan hukum lain  seperti perseroan terbatas harulah sesuai prosedur undang-undang  yang ada,  dimana yayasan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan  kemanusian. Oleh karena itu, perseroan terbatas bisa melalui suatu lembaga   Garot Supraman, Hukum Yayasan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.
 Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan DiIndonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media  Group, 2010), hlm. 87.
CSR  (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu pendekatan perusahaan yang  mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan dalam interaksi  mereka dengan para pemangku kepentingan (stake holders) berdasarkan prinsip  keterbukaan, dimana perusahaan mengakui bahwa permasalahan masyarakat  adalah milik mereka juga dan perusahaan juga harus menanganinya. Perseroan   terbatas sebagai suatu perusahaan yang berkomitmen dalam dunia bisnis untuk  berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan  memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap aspek ekonomi, sosial  dan lingkungan.
Kepedulian perusahaan ini yang menyisihkan sebagian keuntungannya  bagi kepentingan pembangungan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan  berdasarkan prosedur yang tepat dan professional yang sama-sama diperuntukkan  untuk mencapai tujuan dibidang sosial,  keagamaan dan kemanusiaan. Sama  halnya dengan yayasan memiliki kegiatan seperti yang dapat meningkatkan  kesejahtraan masyarakat,  pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu,  pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum yang bersifat sosial dan  berguna untuk masyarakat banyak.
Undang-Undang Yayasan No.16 tahun 2001 jo. Undang-Undang No.28  tahun 2004 menghapus segala kesangsian perihal apakah yayasan merupakan  suatu badan hukum atau bukan.
  Chatamarrasjid Ais, Op.Cit, hlm. 49.
Maka yayasan sebagai badan hukum yang  mempunyai hak dan kewajiban yang disebut sebagai subjek hukum yang dapat  dipertanggung jawabkan mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan  lainnya.
Berdasarkan pemaparan di atas kiranya cocok untuk dibahas sejauh mana  Fungsi Yayasan yang didirikan oleh Perseroan Terbatas. Oleh karena itu untuk  membahas hal tersebut dipilih judul skripsi ini, yaitu “ Tinjauan Hukum Fungsi  Yayasan yang Didirikan oleh Perseroan Terbatas”.
 B.  Perumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang diuraikan diatas,  maka perlu dirumuskan permasalahan sebagai berikut :  1.  Bagaimana pengaturan Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004? 2. Bagaimana hubungan hukum antara Perseroan Terbatas dengan yayasan yang  didirikan oleh Perseroan Terbatas? 3. Bagaimana fungsi yayasan yang didirikan oleh Perseroan Terbatas? C. Tujuan dan Mamfaat Penulisan 1.  Tujuan penulisan Tujuan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah: a. Untuk mengetahui pengaturan Yayasan berdasarkan Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
b. Untuk mengetahui hubungan hukum antara Perseroan Terbatas dengan  yayasan yang didirikan oleh Perseroan Terbatas.
c. Untuk mengetahui fungsi yayasan yang didirikan oleh Perseroan Terbatas.
2.  Mamfaat penulisan Mamfaat yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah : a. Manfaat teoretis Pembahasan terhadap masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini tentu  akan menambah pemahaman dan pandangan baru tentang yayasan, dimana hal ini  akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk lebih giat lagi dalam   mengembangkan dunia pendidikan dan untuk mengembalikan tujuan asli dari  bentuknya Yayasan.
b. Manfaat praktis Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pembaca  baik rekan mahasiswa, masyarakat, praktisi hukum dan pemerintahan dalam  menentukan kebijakan terhadap yayasan. Sehingga pendirian yayasan tidak hanya  berkedok sebagai badan hukum dan juga tidak hanya bertujuan untuk  memperkaya diri sendiri saja. Hal ini dimaksudkan agar registrasi yayasan dengan  pola penerapan administrasi hukum yang baik dapat mencegah praktek perbuatan  hukum yang dilakukan yayasan yang dapat merugikan yayasan.
D. Keaslian Penulisan 
“ Tinjauan Hukum Fungsi Yayasan yang Didirikan oleh Perseroan  Terbatas” yang diangkat menjadi judul skripsi ini belum pernah ditulis di Fakultas  Hukum . Penulisan skripsi ini disn melalui  referensi buku-buku, media cetak, dan elektronik serta bantuan dari berbagai  pihak. Dengan demikian dilihat dari permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai  dalam penulisan skripsi ini, selanjutnya lahirlah ide dan gagasan untuk melakukan  penelitian yang berkaitan dengan hal tersebut dan mengangkat tulisan seperti apa  yang tertuang dalam skripsi ini. Kalaupun ditemukan pendapat atau kutipan dalam  penulisan ini hanya sebagai faktor pendukung dan pelengkap saja yang memang  sangat dibutuhkan demi tercapainya kesempurnaan karya ilmiah ini.
 E.  Tinjauan Kepustakaan 
Penulisan skripsi ini tentang “ Tinjauan Hukum Fungsi Yayasan yang  Didirikan oleh Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yayasan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah “stichting” dan  dalam bahasa Inggris “foundation”.  Stichting berarti lembaga atau yayasan,  berasal dari kata stichten yang berarti membangun atau mendirikan. Menurut Yan  Pramedya Puspa bahwa membangun, mendirikan dimaksudkan adalah  membentuk suatu pengayuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan  akte yang dibuat notaris, dimana aktivitasnya bergerak dibidang sosial.
 Pengertian Yayasan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2001 tentang yayasan adalah “ Badan hukum yang terdiri atas kekayaan  yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang  sosial, keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai anggota”.
 Defenisi yayasan di atas mengandung empat catatan utama yaitu:   1.  Yayasan merupakan badan hukum. Artinya yayasan secara hukum dianggap  bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum  walaupun nanti secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik  pembina, pengawas maupun pengurusnya.
2.  Yayasan memiliki kekayaan yang dipisahkan. Artinya, yayasan mempunyai  aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal   Yan Pramedya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap dalam Abdul Muis Yayasan  sebagai Wadah Kegiatan Masyarakat, (:Fakultas Hukum , 1991), hlm. 6.
 Ibid.
 Adib Bahari, Prosedur pendirian yayasan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia), hlm. 2.    atau kekayaan yang telah dipisahkan. Maka, yayasan secara hukum memiliki  kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
 3.  Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai ,  baik keagamaan, sosial, maupun kemanusiaan. Dari hal ini diketahui bahwa  yayasan sejak awal didesain sebagai organisasi nirlaba yang tidak bersifat  untuk mencapai keuntungan (profit oriented) sebagaimana badan usaha,  seperti perseroan terbatas, CV, Firma dan lain-lain.
Pemisahan harta kekayaan  tersebut sebenarnya bertujuan mencegah jangan sampai kekayaan awal  yayasan masih merupakan bagian dari harta pribadi atau harta bersama  pendiri. Jika tidak demikian nantinya harta tersebut masih tetap sebagai  kekayaan milik pendiri yayasan.
4.  Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya, yayasan tidak mempunyai  semacam pemegang saham sebagaimana perseroan terbatas atau sekutusekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun,  yayasan tentu saja digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina,  pengawas dan terlebih lagi peran utama pengorganisasian yayasan berada di  tangan pengurus dengan pelaksana hariannya.
Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi.
  Gatot Supramono, Op. Cit, hlm. 37.
 Abdulkadir Mumammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT: Citra Aditya  Bakti, 1993), hlm. 29.
selanjutnya yang dimaksud dengan subjek hukum adalah sesuatu yang   mempunyai hak dan kewajiban diantaranya manusia (natuurlijke Person) dan  badan hukum (recht person).
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetbook) dan Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (Burgelijke Wetboek Van Koophandle) yang  diberlakukan diindonesia tidak ada satu pasal pun yang mengatur dengan tegas  tentang status badan hukum yayasan.
 istilah yayasan dapat dijumpai dalam  beberapa ketentuan KUHPerdata, antara lain Pasal 365, Pasal 899, Pasal 900,  Pasal 1680, Pasal 1852 dan Pasal 1954 serta dalam Pasal 6 butir (3). Pasal 236  dan Pasal 890 Rv dengan nama dan penyebutan yang berbeda-beda antara lain  “stichting”, “gestichten” dan “armenenistichtingen”.
  C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Penerbit  Balai Pustaka, 1986), hlm. 117.
 L.Boedi Wahyono dan Suyud Morgono, Hukum Yayasan antara Fungsi Karitatif atau  Komersial, (Jakarta:CV.Novindo Putra Mandiri,2001), hlm. 2.
 Ibid.
Dalam rumusan PasalPasal KUHPerdata ini sama sekali tidak ditemui pengertian dari yayasan ini.
Pengertian yayasan hanya berasal dari pendapat para ahli dan doktrin ilmu hukum.
Yayasan untuk memperoleh status badan hukum, maka sebuah yayasan  harus memenuhi syarat-syarat pendirian. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta  notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh  pengesahan dari Mentri Kehakiman dan Hukum Asasi Manusia atau pejabat yang  ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan  suatu yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah  berdirinya yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam UndangUndang ini.
 Memberikan  pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan  pendirian yayasan dapat diajukan kepada kepala kantor wilayah Departemen  Kehakiman dan HAM yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan  tersebut dan setelah yayasan memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam  Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar registrasi yayasan  dengan pola penerapan administrasi hukum yang baik dapat mencegah praktek  perbuatan hukum yang dilakukan yayasan yang dapat merugikan masyarakat.
 Yayasan dapat didirikan oleh perorangan maupun perusahaan yang  berbadan hukum seperti perseroan terbatas, Oleh karena itu, menurut Abdulkadir  Muhammad, Perseroan Terbatas adalah perusahaan akumulasi modal yang dibagi  atas saham-saham dan bertanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada  jumlah saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas adalah perusahaan badan  hukum.
Yayasan sebagai badan hukum harus mempunyai organ yang nantinya  akan mewakili yayasan dalam menjalankan hak dan kewajiban dari yayasasn itu.
Dalam Undang-Undang Yayasan sudah ditentukan ada 3 (tiga) organ yang harus  ada yaitu : Pembina, Pengawas dan Pengurus. Perseroan Terbatas sebagai badan  hukum boleh mendirikan suatu yayasan yang mana mekanisme pendirian yayasan  sesuai dengan undang-undang dan tujuan yayasan tersebut sebagaimana mestinya  dalam undang-undang yayasan  yaitu yayasan berfungsi dalam bidang sosial,  keagamaan dan kemanusian.
  Ibid  Abdulkadir Muhammad, Loc. Cit, hlm. 68.
 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dalam Pasal 1  angka 1 dinyatakan bahwa: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut dengan  Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan  berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang  seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan  dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
F.  Metode Penulisan  1.  Bentuk penelitian Dalam menyn skripsi  ini,  penelitian menggunakan metode hukum  normatif atau disebut juga dengan metode kepustakaan. Penelitian hukum  normatif adalah penelitian hukum dengan hanya mengolah dan mengunakan datadata sekunder yang berkaitan dengan “ Tinjauan Hukum Fungsi Yayasan yang  Didirikan oleh Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004”.
2. Alat pengumpulan data Materi dalam skripsi ini diambil dari data-data sekunder. Adapun data-data  sekunder yang dimaksud adalah: a.  Bahan Hukum Primer Yaitu dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang  berwenang. Dalam tulisan ini diantaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Peraturan  Pemerintah dan Peraturan-peraturan lainnya.
 b.  Bahan Hukum Sekunder Yaitu semua dokumen yang merupakan informasi atau hasil kajian tentang  Yayasan dan Organ-Organ Yayasan seperti buku-buku, seminar-seminar,  jurnal hukum, majalah, Koran karya tulis ilmiah dan beberapa sumber dari  internet yang berkaitan dengan persoalan diatas.
c.  Bahan Hukum Tersier Yaitu semua dokumen yang berisi tentang konsep-konsep dan keteranganketerangan yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum  sekunder, seperti kamus, ensiklopedi dan sebagainya.
3.  Analisis Data  Data yang diperoleh dari penelran kepustakaan dan dianalisis secara  deskripsi dengan menggunakan metode deduktif.
G. Sistematika Penulisan Untuk mempermudah penulisan dan penjabaran penulisan penelitian ini  akan dibagi menjadi lima bab dengan sistematika sebagai berikut: BAB I   PENDAHULUAN Bab ini merupakan bab yang isinya antara lain memutar latar  belakang, perumusan masalah, tujuan dan mamfaat penulisan,  keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan  sistematika penulisan.
BAB II  PENGATURAN HUKUM YAYASAN DIINDONESIA  MENURUT UU NO.16 TAHUN 2001 jo. NO.28 TAHUN 2004   Dalam bab ini akan diulas mengenai tinjauan umum tentang  Yayasan yang antara lain  akan mengulas pengertian Yayasan,  sejarah yayasan, maksud dan tujuan Yayasan, hak-hak dan  kewajiban organ-organ yayasan.
BAB III  HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERSEROAN TERBATAS  DENGAN YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH PERSEROAN  TERBATAS Dalam bab ini akan dibahas mengenai bahasan mencakup tentang  pengaturan Perseroan Terbatas, alasan dan  faktor Perseroan  Terbatas mendirikan Yayasan.
BAB IV  FUNGSI YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH PERSEROAN  TERBATAS Dalam bab ini akan dibahas mengenai Tinjauan Hukum Fungsi  Yayasan yang Didirikan oleh Perseroan Terbatas menurut UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2004, antara lain Fungsi yayasan , penyimpangan yang  terjadi terhadap fungsi yayasan yang didirikan oleh Perseroan  Terbatas serta tindakan hukum bagi yayasan yang melakukan  kesalahan.
BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab terakhir dalam skripsi ini yang berisi  kesimpulan dan saran-saran penulis mengenai permasalahan yang  dibahas.    

Download lengkap Versi Word