BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan
yayasan di Indonesia telah dikenal sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda yang dikenal dengan sebutan
“stiching”.
Perkembangannya di dalam Indonesia, yakni
setelah Hindia Belanda lepas dari
penjajahan Balanda dan Jepang kemudian menjadi Negara merdeka dan berdaulat, terdapat Yurisprudensi Mahkamah
Agung Indonesia dalam putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 27 Juni 1973 No.
124/K/Sip/1973 yang berpendirian Namun
tidak ada sesuatu peraturan pun yang
menegaskan bentuk hukum suatu yayasan, apakah berbentuk badan hukum (corporatie) yang konsekuensinya
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah
dengan kekayaan para pendirinya atau bukan merupakan badan hukum, sehingga ada pencampuran kekayaan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan
para pendirinya. Tidak ada satu peraturan pun yang mengatur mengenai tujuan dan kegiatan apa saja yang
boleh dilakukan oleh yayasan.
Tujuan dan kegiatan stichting
termasuk pengaturan mengenai kekayaan stichting
diatur bersadarkan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi karena kebutuhan dan yang dapat diterima dalam masyarakat pada
masa pemerintahan Hindia Belanda, yang
kemudian berkembang atas dasar yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.
Gunawan Wijaya, Yayasan diIndonesia Sesuatu
Panduan Komprehensif, (Jakarta: PT.Elex
Media Komputindo, 2002), hlm. 2.
1 bahwa yayasan merupakan suatu badan hukum,
yang kemudian disl dengan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juni 1975 No.
467/K/Sip/ 1975, berpendirian
bahwa perubahan menjadi yayasan dapat saja karena tujuan dan maksudnya tetap.
Belum ada undang-undang yang
mengatur tentang yayasan dan yurisprudensi
tidak banyak memutuskan mengenai yayasan, namun hal tersebut tidak mengurangi kenyataan cepatnya
pertumbuhan yayasan. Saat ini yang menjadi
masalah adalah apakah yayasan menjadi badan hukum berdasarkan undang-undang, seperti halnya pemberian status
badan hukum kepada badan hukum lainnya
ataukah berdasarkan kebiasaan, doktrin atau yurisprudensi saja.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan, pendirian yayasan di
Indonesia sebelumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, doktrin dan yurisprudensi.
Badan hukum yayasan di samping untuk
tujuan social, keagamaan dan kemanusiaan telah pula dipergunakan untuk Kebiasaan dan yurisprudensi yang ada tidak
secara lengkap dan menjamin kepastian
hukum tentang yayasan. Sering ditemui kasus-kasus sengketa antara pengurus dengan pendiri atau dengan pihak
lainnya. Adanya kecendrungan atau dugaan
bahwa yayasan sebagai badan hukum digunakan untuk kemauan menampung kekayaan yang berasal dari para
pendiri atau pihak lain yang diperoleh
dengan cara melawan hukum, bahkan sebagai tempat untuk memperkaya diri pendiri, pengurus atau
pengawas.
L.J.Van Apel doorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet
XXIX, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001),
hlm. 112.
tujuan-tujuan lain yang menyimpang dari tujuan
semula penciptaan badan hukum ini.
Yayasan telah dipergunakan untuk tujuan-tujuan
yang bukan untuk tujuan sosial dan
kemanusian, seperti untuk memperkaya diri sendiri atau organ yayasan, menghindari pajak yang seharusnya dibayar,
menguasai suatu lembaga pendidikan untuk
selama-lamanya, menembus birokrasi, memperoleh berbagai fasilitas dari negara atau penguasa dan berbagai tujuan
lainnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan telah dikeluarkan dan kemudian
diikuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Perubahan
Undang-Undang yayasan dilakukan bukan untuk penggantian seluruhnya, dalam arti
Undang-Undang yang lama diganti dengan yang
baru, melainkan hanya beberapa pasal saja yang diganti dengan tidak merubah seluruhnya pasal dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001.
Beberapa ketentuan dalam yayasan
Nomor 28 Tahun 2004 lahir setelah ditemukan reaksi dan kegoncangan dalam masyarakat khs
menyikapi Undang-undang yayasan ini,
terutama mengenai pemberian gaji dari yayasan terhadap pengurus yayasan dan mengenai pengaturan organ yayasan.
Maka atas dasar perubahan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004, diharapkan akan menjadi dasar hukum yang
kuat dalam mengatur kehidupan Yayasan di
Indonesia serta menjamin kepastian dan ketertiban hukum Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan,
(Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.
1.
Ibid.
agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud
dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan
dan akuntabilitas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
manusia adalah mahkluk sosial. Sifat dasar inilah yang mendorong manusia untuk
memperhatikan orang-orang disekitarnya.
Hal inilah yang mendorong
munculnya pembentukan yayasan, dimana keberadaan yayasan dianggap sebagai suatu jawaban atau
jalan bagi mereka yang menginginkan
suatu wadah atau lembaga yang dapat menyalurkan keinginan mereka untuk melaksanakan segala kegiatan yang
pada dasarnya bersifat kedermawanan baik
dalam sosial, keagamaan, kemanusian, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Yayasan dipandang sebagai bentuk
ideal untuk mewujudkan keinginan manusia
dan karena itu keberadaannya dirasakan membawa mamfaat positif dari sisi sosial kemanusiaan. Hal ini disebabkan
karena yayasan tidak semata-mata mengutamakan
profit atau mengejar mencari keuntungan
atau penghasilan sebagaimana layaknya
badan usaha lainnya.
Sifat dan tujuan yayasan sama
sekali berbeda dengan badan hukum atau badan
usaha lain seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komansiter, Firma, Perusahan Dagang, Usaha Perseorangan, Koperasi
dan sebagainya dimana badanbadan tersebut tidak bertujuan sosial, keagamaan,
kemanusian, tetapi lebih mementingkan
laba, memberikan keuntungan dan/atau penghasilan tidak saja kepada karyawan, pengurus dan pengawas
badan-badan tersebut tetapi juga kepada
pemilik modal. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat badan-badan tersebut tempat untuk berusaha.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh yayasan
di Indonesia antara lain memberikan
santunan kepada anak yatim piatu, memberikan kesejahtraan bagi penderita cacat badan, memberikan beasiswa
kepada anak kurang mampu, memberikan
bantuan kepada keluarga yang tengah berduka, membantu memberikan pelayanan kesehatan kepada
penderita suatu penyakit, dan sebagainya.
Yayasan
dapat didirikan oleh beberapa orang atau dapat juga oleh seseorang saja, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing dengan memisahkan
suatu harta dari seseorang atau beberapa orang pendiriannya, dengan tujuan idiil/sosial yang tidak mencari
keuntungan, mempunyai pengurus yang diwajibkan
mengurus dan mengelola segala sesuatu yang bertalian dengan kelangsungan hidup yayasan.
Yayasan yang didirikan oleh perseorangan
maupun badan hukum lain seperti
perseroan terbatas harulah sesuai prosedur undang-undang yang ada, dimana yayasan mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
Oleh karena itu, perseroan terbatas bisa melalui suatu lembaga Garot Supraman, Hukum Yayasan di Indonesia,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.
Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan DiIndonesia,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010), hlm. 87.
CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai
suatu pendekatan perusahaan yang mengintegrasikan
kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stake
holders) berdasarkan prinsip keterbukaan,
dimana perusahaan mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah milik mereka juga dan perusahaan juga
harus menanganinya. Perseroan terbatas
sebagai suatu perusahaan yang berkomitmen dalam dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang
berkelanjutan dengan memperhatikan
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Kepedulian perusahaan ini yang
menyisihkan sebagian keuntungannya bagi
kepentingan pembangungan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan
professional yang sama-sama diperuntukkan untuk mencapai tujuan dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sama halnya dengan yayasan memiliki kegiatan
seperti yang dapat meningkatkan kesejahtraan
masyarakat, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak.
Undang-Undang Yayasan No.16 tahun
2001 jo. Undang-Undang No.28 tahun 2004
menghapus segala kesangsian perihal apakah yayasan merupakan suatu badan hukum atau bukan.
Chatamarrasjid Ais, Op.Cit, hlm. 49.
Maka yayasan sebagai badan hukum
yang mempunyai hak dan kewajiban yang
disebut sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan pemaparan di atas
kiranya cocok untuk dibahas sejauh mana Fungsi
Yayasan yang didirikan oleh Perseroan Terbatas. Oleh karena itu untuk membahas hal tersebut dipilih judul skripsi
ini, yaitu “ Tinjauan Hukum Fungsi Yayasan
yang Didirikan oleh Perseroan Terbatas”.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang
diuraikan diatas, maka perlu dirumuskan
permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan Yayasan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004? 2. Bagaimana hubungan hukum antara Perseroan
Terbatas dengan yayasan yang didirikan
oleh Perseroan Terbatas? 3. Bagaimana fungsi yayasan yang didirikan oleh
Perseroan Terbatas? C. Tujuan dan Mamfaat Penulisan 1. Tujuan penulisan Tujuan yang dapat diperoleh
dari penulisan skripsi ini adalah: a. Untuk mengetahui pengaturan Yayasan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
b. Untuk mengetahui hubungan
hukum antara Perseroan Terbatas dengan yayasan
yang didirikan oleh Perseroan Terbatas.
c. Untuk mengetahui fungsi
yayasan yang didirikan oleh Perseroan Terbatas.
2. Mamfaat penulisan Mamfaat yang dapat
diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah : a. Manfaat teoretis Pembahasan
terhadap masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini tentu akan menambah pemahaman dan pandangan baru
tentang yayasan, dimana hal ini akan
menjadi masukan bagi pemerintah untuk lebih giat lagi dalam mengembangkan dunia pendidikan dan untuk
mengembalikan tujuan asli dari bentuknya
Yayasan.
b. Manfaat praktis Pembahasan ini
diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pembaca baik rekan mahasiswa, masyarakat, praktisi
hukum dan pemerintahan dalam menentukan
kebijakan terhadap yayasan. Sehingga pendirian yayasan tidak hanya berkedok sebagai badan hukum dan juga tidak
hanya bertujuan untuk memperkaya diri
sendiri saja. Hal ini dimaksudkan agar registrasi yayasan dengan pola penerapan administrasi hukum yang baik
dapat mencegah praktek perbuatan hukum
yang dilakukan yayasan yang dapat merugikan yayasan.
D. Keaslian Penulisan
“ Tinjauan
Hukum Fungsi Yayasan yang Didirikan oleh Perseroan Terbatas” yang diangkat menjadi judul skripsi
ini belum pernah ditulis di Fakultas Hukum
. Penulisan skripsi ini disn melalui referensi
buku-buku, media cetak, dan elektronik serta bantuan dari berbagai pihak. Dengan demikian dilihat dari
permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini, selanjutnya
lahirlah ide dan gagasan untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan hal tersebut
dan mengangkat tulisan seperti apa yang
tertuang dalam skripsi ini. Kalaupun ditemukan pendapat atau kutipan dalam penulisan ini hanya sebagai faktor pendukung
dan pelengkap saja yang memang sangat
dibutuhkan demi tercapainya kesempurnaan karya ilmiah ini.
E.
Tinjauan Kepustakaan
Penulisan skripsi ini tentang “ Tinjauan Hukum
Fungsi Yayasan yang Didirikan oleh
Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yayasan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan istilah “stichting” dan dalam
bahasa Inggris “foundation”. Stichting
berarti lembaga atau yayasan, berasal
dari kata stichten yang berarti membangun atau mendirikan. Menurut Yan Pramedya Puspa bahwa membangun, mendirikan
dimaksudkan adalah membentuk suatu
pengayuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan akte yang dibuat notaris, dimana aktivitasnya
bergerak dibidang sosial.
Pengertian Yayasan menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang yayasan adalah “ Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai anggota”.
Defenisi yayasan di atas mengandung empat
catatan utama yaitu: 1. Yayasan merupakan badan hukum. Artinya
yayasan secara hukum dianggap bisa
melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nanti secara nyata yang bertindak
adalah organ-organ yayasan, baik pembina,
pengawas maupun pengurusnya.
2. Yayasan memiliki kekayaan yang dipisahkan.
Artinya, yayasan mempunyai aset, baik
bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal Yan Pramedya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap
dalam Abdul Muis Yayasan sebagai Wadah
Kegiatan Masyarakat, (:Fakultas Hukum , 1991), hlm. 6.
Ibid.
Adib Bahari, Prosedur pendirian yayasan,
(Yogyakarta: Pustaka Yustisia), hlm. 2. atau kekayaan yang telah dipisahkan. Maka,
yayasan secara hukum memiliki kekayaan
sendiri yang terlepas dan mandiri.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai
, baik keagamaan, sosial, maupun
kemanusiaan. Dari hal ini diketahui bahwa yayasan sejak awal didesain sebagai organisasi
nirlaba yang tidak bersifat untuk
mencapai keuntungan (profit oriented) sebagaimana badan usaha, seperti perseroan terbatas, CV, Firma dan
lain-lain.
Pemisahan harta kekayaan tersebut sebenarnya bertujuan mencegah jangan
sampai kekayaan awal yayasan masih
merupakan bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendiri. Jika tidak demikian nantinya harta
tersebut masih tetap sebagai kekayaan
milik pendiri yayasan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya,
yayasan tidak mempunyai semacam pemegang
saham sebagaimana perseroan terbatas atau sekutusekutu dalam CV atau
anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun, yayasan tentu saja digerakkan oleh organ-organ
yayasan, baik pembina, pengawas dan
terlebih lagi peran utama pengorganisasian yayasan berada di tangan pengurus dengan pelaksana hariannya.
Badan hukum adalah subjek hukum
ciptaan manusia pribadi.
Gatot Supramono, Op. Cit, hlm. 37.
Abdulkadir Mumammad, Hukum Perdata Indonesia,
(Bandung: PT: Citra Aditya Bakti, 1993),
hlm. 29.
selanjutnya yang dimaksud dengan
subjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai
hak dan kewajiban diantaranya manusia (natuurlijke Person) dan badan hukum (recht person).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke
Wetbook) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (Burgelijke Wetboek Van Koophandle) yang diberlakukan diindonesia tidak ada satu pasal
pun yang mengatur dengan tegas tentang
status badan hukum yayasan.
istilah yayasan dapat dijumpai dalam beberapa ketentuan KUHPerdata, antara lain
Pasal 365, Pasal 899, Pasal 900, Pasal
1680, Pasal 1852 dan Pasal 1954 serta dalam Pasal 6 butir (3). Pasal 236 dan Pasal 890 Rv dengan nama dan penyebutan
yang berbeda-beda antara lain “stichting”,
“gestichten” dan “armenenistichtingen”.
C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Penerbit Balai Pustaka, 1986), hlm. 117.
L.Boedi Wahyono dan Suyud Morgono, Hukum
Yayasan antara Fungsi Karitatif atau Komersial,
(Jakarta:CV.Novindo Putra Mandiri,2001), hlm. 2.
Ibid.
Dalam rumusan PasalPasal
KUHPerdata ini sama sekali tidak ditemui pengertian dari yayasan ini.
Pengertian yayasan hanya berasal
dari pendapat para ahli dan doktrin ilmu hukum.
Yayasan untuk memperoleh status
badan hukum, maka sebuah yayasan harus
memenuhi syarat-syarat pendirian. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Mentri Kehakiman dan Hukum Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar
penataan administrasi pengesahan suatu
yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya yayasan tanpa melalui prosedur yang
ditentukan dalam UndangUndang ini.
Memberikan
pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada kepala
kantor wilayah Departemen Kehakiman dan
HAM yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan tersebut dan setelah yayasan memperoleh pengesahan
harus diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar registrasi yayasan dengan pola penerapan administrasi hukum yang
baik dapat mencegah praktek perbuatan
hukum yang dilakukan yayasan yang dapat merugikan masyarakat.
Yayasan dapat didirikan oleh perorangan maupun
perusahaan yang berbadan hukum seperti
perseroan terbatas, Oleh karena itu, menurut Abdulkadir Muhammad, Perseroan Terbatas adalah perusahaan
akumulasi modal yang dibagi atas
saham-saham dan bertanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Perseroan
Terbatas adalah perusahaan badan hukum.
Yayasan sebagai badan hukum harus
mempunyai organ yang nantinya akan
mewakili yayasan dalam menjalankan hak dan kewajiban dari yayasasn itu.
Dalam Undang-Undang Yayasan sudah
ditentukan ada 3 (tiga) organ yang harus ada yaitu : Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum
boleh mendirikan suatu yayasan yang mana mekanisme pendirian yayasan sesuai dengan undang-undang dan tujuan yayasan
tersebut sebagaimana mestinya dalam
undang-undang yayasan yaitu yayasan
berfungsi dalam bidang sosial, keagamaan
dan kemanusian.
Ibid Abdulkadir Muhammad, Loc.
Cit, hlm. 68.
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40
tahun 2007 dalam Pasal 1 angka 1
dinyatakan bahwa: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut dengan Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
F. Metode Penulisan 1.
Bentuk penelitian Dalam menyn skripsi
ini, penelitian menggunakan
metode hukum normatif atau disebut juga
dengan metode kepustakaan. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum dengan hanya
mengolah dan mengunakan datadata sekunder yang berkaitan dengan “ Tinjauan
Hukum Fungsi Yayasan yang Didirikan oleh
Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004”.
2. Alat pengumpulan data Materi
dalam skripsi ini diambil dari data-data sekunder. Adapun data-data sekunder yang dimaksud adalah: a. Bahan Hukum Primer Yaitu dokumen peraturan
yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dalam tulisan ini diantaranya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan-peraturan lainnya.
b.
Bahan Hukum Sekunder Yaitu semua dokumen yang merupakan informasi atau
hasil kajian tentang Yayasan dan
Organ-Organ Yayasan seperti buku-buku, seminar-seminar, jurnal hukum, majalah, Koran karya tulis
ilmiah dan beberapa sumber dari internet
yang berkaitan dengan persoalan diatas.
c. Bahan Hukum Tersier Yaitu semua dokumen yang
berisi tentang konsep-konsep dan keteranganketerangan yang mendukung bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder,
seperti kamus, ensiklopedi dan sebagainya.
3. Analisis Data Data yang diperoleh dari penelran kepustakaan
dan dianalisis secara deskripsi dengan
menggunakan metode deduktif.
G. Sistematika Penulisan Untuk
mempermudah penulisan dan penjabaran penulisan penelitian ini akan dibagi menjadi lima bab dengan
sistematika sebagai berikut: BAB I
PENDAHULUAN Bab ini merupakan bab yang isinya antara lain memutar latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan
mamfaat penulisan, keaslian penulisan,
tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II PENGATURAN HUKUM YAYASAN DIINDONESIA MENURUT UU NO.16 TAHUN 2001 jo. NO.28 TAHUN
2004 Dalam bab ini akan diulas mengenai
tinjauan umum tentang Yayasan yang
antara lain akan mengulas pengertian
Yayasan, sejarah yayasan, maksud dan
tujuan Yayasan, hak-hak dan kewajiban
organ-organ yayasan.
BAB III HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERSEROAN TERBATAS DENGAN YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH PERSEROAN TERBATAS Dalam bab ini akan dibahas mengenai
bahasan mencakup tentang pengaturan
Perseroan Terbatas, alasan dan faktor
Perseroan Terbatas mendirikan Yayasan.
BAB IV FUNGSI YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH PERSEROAN TERBATAS Dalam bab ini akan dibahas mengenai
Tinjauan Hukum Fungsi Yayasan yang
Didirikan oleh Perseroan Terbatas menurut UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 jo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004,
antara lain Fungsi yayasan , penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi yayasan yang didirikan
oleh Perseroan Terbatas serta tindakan
hukum bagi yayasan yang melakukan kesalahan.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab
terakhir dalam skripsi ini yang berisi kesimpulan
dan saran-saran penulis mengenai permasalahan yang dibahas.
Download lengkap Versi Word