BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas
pada satu wilayah Negara yang tertentu,
tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya
dilakukan antara para pengusaha dalam
satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan
hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya.
Kegiatan ekspor impor didasari
oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain
saling membutuhkan dan saling mengisi.
Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur
ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut
menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas
produk. secara langsung atau tidak langsung
membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu
antara negara-negara yang terdapat didunia
perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut.
Perdagangan internasional merupakan transaksi
jual beli (atau imbal beli) lintas
Negara, yang melibatkan dua pihak yang melakukan jual beli yang melintasi Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Transaksi
Bisnis Internasional (Ekspor Impor dan Imbal Beli), Jakarta: (PT RajaGrafindo Persada),
2000, Hal. 1.
batasan kenegaraan. Pihak-pihak ini tidaklah
harus merupakan pihak-pihak yang berasal
dari Negara yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda.
Perdagangan internasional sebenarnya sudah
berlangsung beberapa abad yang lalu
tetapi tentu berdasarkan perdagangan yang masih sangat primitif. Sistem perdagangan yang berlaku saat itu masih
berdasarkan suatu sistem barter atau tukar
menukar antara barang dengan barang.
Dengan kemajuan peradaban manusia yang
makin lama semakin meningkat, maka terjadilah perubahan yang amat drastis dan dramatis dengan suatu sistem
perdagangan yang sering kita dengar
dalam istilah ”ekspor – impor”. Di dalam dunia modern sekarang, suatu negara sulit untuk dapat memenuhi seluruh
kebutuhannya sendiri tanpa kerjasama dengan
negara lain.
Transakasi perdagangan
internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu
transaksi sederhana yang tidak lebih dari
membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara-negara yang
berbeda. Namun dalam pertukaran barang
dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para
pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan,
adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda.
Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat,
distribusi barang-barang dan jasa
menjadi semakin mantap, dan pada akhirnya perkembangan spesialisasi produk komoditi menjadi semakin luas. Akibat
semakin meningkat pula jenis dan volume
produksi barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan untuk memuaskan Gunawan Widjaja, “Aspek Hukum Dalam Kontrak
Dagang Internasional: Analisis Yuridis
Terhadap Kontrak Jual Beli Internasional”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 No. 4
(Tahun 2008). Hal. 24.
M.H. Matondang, dkk, Intisari Ekonomi Internasional, Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, 1997,
hal. 7. kebutuhan konsumen. Perkembangan spesialisasi
berarti pula perkembangan perdagangan
karena tidak semua sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang dapat diperoleh di
dalam negeri. Selain itu, perdagangan
antar negara pun meningkat dengan cepat.
Dulu David Ricardo pernah menjelaskan mengapa
terjadi perdagangan diantara negara di
dunia ini. Dia mendasarkan uraiannya pada prinsip pembagian kerja secara internasional yang didasarkan
pada ”Teori Keunggulan Komparatif” yang
dimiliki oleh tiap-tiap negara. Katanya sebaiknya setiap negara mengkhskan diri pada kegiatan-kegiatan ekonomi
dimana dia memiliki keunggulan
komparatif. Misalnya Portugal mengkhskan dirinya dalam produksi anggur. Karena iklim negara tersebut
cocok untuk kebun anggur.
Dengan demikian memproduksikan
anggur di Portugal lebih murah daripada misalnya
di Inggris. Sedangkan Inggir mengkhskan diri pada bahan pakaian wol. Karena iklim di negara ini sangat tepat
untuk padang rumput dimana dombadomba hidup berkeliaran. Bahan pakaian wol yang
dibuat di Inggirs lebih murah biaya
produksinya dibandingkan di Portugal. Kedua negara ini kemudian mempertukarkan hasil produksinya melalui
perdagangan internasional, dengan cara
mengekspor dan mengimpor barang tersebut, dalam sistem perdagangan internasional seperti ini maka semua pihak
akan diuntungkan, harga anggur dan pakaian
wol jadi murah bagi kedua negara tersebut.
Pada perkembangan perdagangan internasional,
cara pembayaran dengan uang tunai
dianggap kurang begitu aman, maka sebagai pengganti uang tunai dipergunakan system pembayaran dengan
menggunakan surat berharga dalam Ibid.,
hal. 7 – 8.
Martin Khor Kok Peng, Imperliasme Ekonomi Baru Putaran Uruguay dan
Kedaulatan Dunia Ketiga, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hal. xi. transaksi-transaksi perdagangan
internasional. Hal ini terjadi diakibatkan pemikiran para pengusaha bahwa dengan
menggunakan surat berharga maka akan menghemat
waktu dan biaya para pengusaha yang berdomisili dilain negara.
Disamping itu pembayaran dengan
menggunakan uang tunai dianggap rentan mengalami
gangguan seperti perampokan ataupun kehilangan, dan surat berharga dianggap cukup memberikan jaminan untuk
pemenuhan pembayaran atas barangbarang yang mereka jual.
Untuk lalu lintas perdagangan di
dalam negeri, maka cara pembayarannya cukup
dilakukan dengan pembayaran cek, giro, ataupun wesel. Tetapi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat disangkal lagi bahwa untuk lalu lintas perdagangan internasional agar lebih efisien
dan efektif diperlukan peranan dari pihak
Bank sebagai perantara untuk melakukan pembayaran atas perjanjian jual beli yang telah disepakati. Sehingga wajar
bila dewasa ini. Bank tidak lagi hanya dianggap
sebagai tempat untuk menyimpan atau meminjam uang saja, tetapi juga merupakan pihak perantara dalam memecahkan
masalah pelaksanaan pembayaran apabila
para pengusaha mengadakan transaksi perdagangan antar negara.
Kiranya sangat menarik untuk
mengetahui dan mempelajari secara mendalam
tentang hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan ekspor impor dan cara pembayaran yang digunakan dalam
transaksi ini, untuk memperoleh gambaran yang jelas sehingga akan menambah
manfaat.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi
pembahasan dalam Kegiatan Ekspor Impor
dan cara pembayaran yang diterima dalam Perdagangan Internasional ini antara lain : 1.
Bagaimana gambaran umum tentang ekspor impor dalam perdagangan internasional.
2. Bagaimana pelaksanaan dan ketentuan ekspor
impor dalam perdagangan internasional.
3. Bagaimana prosedur pembayaran ekspor – impor
dan cara pembayaran yang digunakan dalam
perdagangan internasional.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Bahwa penulisan skripsi ini
mempunyai beberapa tujuan antara lain : 1.
Untuk dapat mengetahui gambaran umum tentang ekspor - impor dalam perdagangan internasional.
2. Untuk dapat mengetahui pelaksanaan dan
ketentuan ekspor - impor dalam perdagangan
internasional.
3. Untuk dapat mengetahui prosedur pembayaran
ekspor – impor dan cara pembayaran yang
digunakan dalam perdagangan internasional.
Disamping itu, skripsi ini
memiliki manfaat sebagai berikut : 1.
Bagi Masyarakat.
Kegiatan Ekspor – Impor merupakan
salah satu penggerak roda perekonomian negara.
Dan dalam era perdagangan bebas ini perdagangan internasional akan semakin berkembang dan diharapkan dapat
memberikan informasi didalam melakukan
transaksi ekspor – impor.
2. Bagi Fakultas.
Dapat memberikan atau menambah
perbendaharaan pustaka, terutama dalam bidang
ekspor – impor.
3. Bagi Ilmu Pengetahuan.
Dapat memberikan sedikit
sumbangan bagi ilmu pengetahuan, dan sebagai bahan pemikiran atau pedoman dalam rangka
pembuatan peraturan perundang-undangan
yang baru dalam ekspor impor D. Tinjauan
Kepustakaan Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu
Negara yang benar-benar mandiri karena
satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik
yang berbeda, baik sumber daya alam,
iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang
dihasilkan, komposisi biaya yang
diperlukan, kualitas dan kuantitas produk.
Adanya interdependensi kebutuhan itulah yang
menyebabkan adanya perdagangan
internasional.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor
Impor dan Imbal Beli), Jakarta: (PT
RajaGrafindo Persada), 2000, Hal. 1.
Ibid.
Perdagangan internasional menjadi
suatu kebutuhan yang mendasar untuk
kelangsungan dalam interdependensi ekonomi dunia.
Perdagangan internasional
merupakan transaksi jual beli (atau imbal beli) lintas Negara, yang melibatkan dua pihak yang
melakukan jual beli yang melintasi batasan
kenegaraan. Pihak-pihak ini tidaklah harus merupakan pihak-pihak yang berasal dari Negara yang berbeda atau
memiliki nasionalitas yang berbeda.
Dari segi
legal, transaksi perdagangan internasional berarti suatu transaksi yang melibatkan kepentingan lebih dari satu hukum
nasional. Suatu perdagangan dikatakan sebagai perdagangan internasional,
jika transaksi jual beli telah menyebabkan
terjadinya pilihan hukum antara dua sistem hukum yang berbeda, dan benda yang diperjualbelikan harus
diserahkan melintasi batas-batas kenegaraan,
dan keberadaan unsur asing atau elemen asing bagi sistem hukum yang berlaku.
Cara pembayaran secara tunai dirasa kurang
praktis jika digunakan untuk lalu lintas
perdagangan internasional. Oleh karena itu muncul cara-cara pembayaran yang lain. Hal ini tidak dapat
dipungkiri lagi di dalam kenyataannya, seperti
yang dikemukakan oleh Emmy Pangaribuan Simanjutak : ”adalah menjadi suatu kenyataan bahwa pada zaman sekarang ini
di dalam lalu lintas perdagangan terdapat
suatu kemajuan dalam cara-cara pembayaran dengen mempergunakan alat-alat pembayaran kredit dan pembayaran
kontan selain dengan mata uang” 1. Pembayaran dimuka (Advance Payment) Berdasarkan
ketentuan Pasal 3 PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/1/1982. tata
cara pembayaran dalam transaksi ekspor
impor dapat dilaksanakan dengan : 2. Perhitungan kemudian (Open Account) 3. Wesel Inkaso (Collection Draft) Gunawan Widjaja, “Aspek Hukum Dalam Kontrak
Dagang Internasional: Analisis Yuridis Terhaz
dap Kontrak Jual Beli Internasional”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 No. 4 (Tahun
2008). Hal. 24. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Op. cit.,
Hal. 5.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak. Hukum Dagang Surat Berharga , Fakultas Hukum UGM, 1982, hal.45.
4. Konsinyasi (Consigment) 5. Letter Of Credit (L/C) 6. Cara pembayaran lain yang lazim dalam
perdagangan luar negeri sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dengan demikian eksportir maupun importir yang
akan melakukan transaksi perdagangan
ekspor impor dalam melaksanakan pembayaran dapat memilih salah satu cara pembayaran yang ada yang dipandang
sesuai dan memberikan banyak keuntungan
bagi perusahaan yang dipimpinnya.
Pada dasarnya pemerintah tidak
akan membatasi penggunaan cara pembayaran
yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan memberikan kelonggaran-kelonggaran agar frekuensi
kegiatan perdagangan internasional khsnya
ekspor non migas semakin meningkat untuk menambah devisa negara dan berguna bagi jalannya pembangunan
nasional. Inilah sebenarnya yang menjadi
tujuan utama adanya kebijaksanaan untuk membaskan penggunaan caracara
pembayaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional.
E. Metode Penelitian Untuk mendapatkan hasil
penulisan yang baik maka penulis menggunakan metode penulisan Studi Kepustakaan (Library
Research). Dengan melakukan studi
kepustakaan, penulis berusaha menemukan sumber-sumber yang berupa tulisan dari para ahli dan peraturan –
peraturan yang berkaitan dengan objek penelitian. Disamping itu penulis juga berusaha mencari
sumber dengan mempelajari
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian ini.
Ramlan Ginting, Letter Of Credit Tinjauan Aspek Hukum dan
Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2000,
hal. 29 F. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi yang
berjudul ”Kegiatan Ekspor – Impor dan
Cara Pembayaran yang Diterima Dalam
Perdagangan Internasional” yang diajukan ini adalah dalam rangka memenuhi tugas dan syarat
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum.
Penulisan skripsi mengenai ekspor
– impor, menurut sumber dari perpustakaan
Fakultas Hukum memang telah ada yang mengangkat dan membahasnya, namun
penulisan skripsi mengenai ”Kegiatan
Ekspor –
Impor dan Cara Pembayaran yang Diterima Dalam Perdagangan Internasional” belum pernah
diangkat dan dibahas dalam skripsi.
Akan tetapi apabila skripsi ini
ada persamaan dengan milik orang lain, maka bukanlah suatu kesengajaan, dan pasti memiliki
isi, pembahasan, dan permasalahan yang
berbeda. Dengan demikian penulisan skripsi ini tidaklah sama dengan penulisan skripsi yang pernah ada,
karena skripsi ini dibuat sendiri dengan menggunakan berbagai litelatur, sehingga
penulisan skripsi ini masih asli dan dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
G. Sistematika Penulisan Untuk memberikan
gambaran secara garis besar tentang skripsi ini dalam hal penulisannya maka penulis membagi ke dalam 4
(empat) bab agar penulisan skripsi ini
menjadi sistematis yaitu sebagai berikut : BAB I
PENDAHULUAN Berisi uraian tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan
manfaat penulisan, tinjauan kepustakaan, metode
penelitian, keaslian
penulisan dan sistematika skripsi.
BAB II TINJAUAN UMUM DALAM KEGIATAN EKSPORIMPOR Berisi
uraian tentang pengertian ekspor –
impor, pihakpihak yang terlibat
dalam kegiatan ekspor-impor, dokumendokumen dalam kegiatan ekspor – impor, dan
syarat-syarat untuk menjadi eksportir
dan importir.
BAB III PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR DI INDONESIA Berisi
uraian tentang tinjauan umum tentang pelaksanaan ekspor dan impor di Indonesia, dasar hukum
kebijaksanaan ekspor – impor, pengaturan
hukum ekspor impor nasional, pengaturan
hukum ekspor impor internasional, dampak pengaturan hukum internasional terhadap
pemgembangan ekspor – impor, dan
pengembangan ekspor – impor pada AFTA
dan WTO BAB IV CARA PEMBAYARAN DALAM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Berisi uraian tentang cara pembayaran
dengan menggunakan L/C, cara
pembayaran selain L/C, dan jenisjenis alat pembayaran luar negeri.
BAB V PENUTUP Bab ini merupakan bab terakhir dari
skripsi ini dimana ditemukan jawaban
berupa kesimpulan dari semua permasalahan
yang penulis kemukakan dalam bab terdahulu,
kemudian penulis memberikan saran-saran yang mudah-mudahan berguna bagi ilmu hukum khsnya hukum internasional.
Download lengkap Versi Word