SKRIPSI HUKUM: KEGIATAN EKSPOR IMPOR DAN CARA PEMBAYARAN YANG DITERIMA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


 BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Masalah Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah  Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan  maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha  dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain,  tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin  beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya.

Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara  yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling  mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya  alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan  tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya  yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. secara langsung atau tidak  langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu  negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat  didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan  tiap-tiap negara tersebut.
 Perdagangan internasional merupakan transaksi jual beli (atau imbal beli)  lintas Negara, yang melibatkan dua pihak yang melakukan jual beli yang melintasi   Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor dan Imbal  Beli), Jakarta: (PT RajaGrafindo Persada), 2000, Hal. 1.
 batasan kenegaraan. Pihak-pihak ini tidaklah harus merupakan pihak-pihak yang  berasal dari Negara yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda.
 Perdagangan internasional sebenarnya sudah berlangsung beberapa abad  yang lalu tetapi tentu berdasarkan perdagangan yang masih sangat primitif. Sistem  perdagangan yang berlaku saat itu masih berdasarkan suatu sistem barter atau  tukar menukar antara barang dengan  barang. Dengan kemajuan peradaban  manusia yang makin lama semakin meningkat, maka terjadilah perubahan yang  amat drastis dan dramatis dengan suatu sistem perdagangan yang sering kita  dengar dalam istilah ”ekspor – impor”. Di dalam dunia modern sekarang, suatu  negara sulit untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri tanpa kerjasama  dengan negara lain.
Transakasi perdagangan internasional yang lebih dikenal dengan istilah  ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih  dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat  tinggal atau berdomisili dinegara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran  barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul  berbagai masalah yang kompleks antara para pengusaha yang mempunyai bahasa,  kebudayaan, adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda.
 Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, distribusi barang-barang  dan jasa menjadi semakin mantap, dan pada akhirnya perkembangan spesialisasi  produk komoditi menjadi semakin luas. Akibat semakin meningkat pula jenis dan  volume produksi barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan untuk memuaskan   Gunawan Widjaja, “Aspek Hukum Dalam Kontrak Dagang Internasional: Analisis  Yuridis Terhadap Kontrak Jual Beli Internasional”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 No. 4 (Tahun  2008). Hal. 24.
 M.H. Matondang, dkk,  Intisari Ekonomi Internasional,  Program Pascasarjana,  Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, 1997, hal. 7.    kebutuhan konsumen. Perkembangan spesialisasi berarti pula perkembangan  perdagangan karena tidak semua sumber daya yang digunakan untuk  menghasilkan barang-barang dapat diperoleh di dalam negeri. Selain itu,  perdagangan antar negara pun meningkat dengan cepat.
 Dulu David Ricardo pernah menjelaskan mengapa terjadi perdagangan  diantara negara di dunia ini. Dia mendasarkan uraiannya pada prinsip pembagian  kerja secara internasional yang didasarkan pada ”Teori Keunggulan Komparatif”  yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. Katanya sebaiknya setiap negara  mengkhskan diri pada kegiatan-kegiatan ekonomi dimana dia memiliki  keunggulan komparatif. Misalnya Portugal mengkhskan dirinya dalam  produksi anggur. Karena iklim negara tersebut cocok untuk kebun anggur.
Dengan demikian memproduksikan anggur di Portugal lebih murah daripada  misalnya di Inggris. Sedangkan Inggir mengkhskan diri pada bahan pakaian  wol. Karena iklim di negara ini sangat tepat untuk padang rumput dimana dombadomba hidup berkeliaran. Bahan pakaian wol yang dibuat di Inggirs lebih murah  biaya produksinya dibandingkan di Portugal. Kedua negara ini kemudian  mempertukarkan hasil produksinya melalui perdagangan internasional, dengan  cara mengekspor dan mengimpor barang tersebut, dalam sistem perdagangan  internasional seperti ini maka semua pihak akan diuntungkan, harga anggur dan  pakaian wol jadi murah bagi kedua negara tersebut.
 Pada perkembangan perdagangan internasional, cara pembayaran dengan  uang tunai dianggap kurang begitu aman, maka sebagai pengganti uang tunai  dipergunakan system pembayaran dengan menggunakan surat berharga dalam   Ibid., hal. 7 – 8.
 Martin Khor Kok Peng,  Imperliasme Ekonomi Baru Putaran Uruguay dan Kedaulatan  Dunia Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hal. xi.    transaksi-transaksi perdagangan internasional. Hal ini terjadi diakibatkan  pemikiran para pengusaha bahwa dengan menggunakan surat berharga maka akan  menghemat waktu dan biaya para pengusaha yang berdomisili dilain negara.
Disamping itu pembayaran dengan menggunakan uang tunai dianggap rentan  mengalami gangguan seperti perampokan ataupun kehilangan, dan surat berharga  dianggap cukup memberikan jaminan untuk pemenuhan pembayaran atas barangbarang yang mereka jual.
Untuk lalu lintas perdagangan di dalam negeri, maka cara pembayarannya  cukup dilakukan dengan pembayaran cek, giro, ataupun wesel. Tetapi sudah  menjadi kenyataan yang tidak dapat  disangkal lagi bahwa untuk lalu lintas  perdagangan internasional agar lebih efisien dan efektif diperlukan peranan dari  pihak Bank sebagai perantara untuk melakukan pembayaran atas perjanjian jual  beli yang telah disepakati. Sehingga wajar bila dewasa ini. Bank tidak lagi hanya  dianggap sebagai tempat untuk menyimpan atau meminjam uang saja, tetapi juga  merupakan pihak perantara dalam memecahkan masalah pelaksanaan pembayaran  apabila para pengusaha mengadakan transaksi perdagangan antar negara.
Kiranya sangat menarik untuk mengetahui dan mempelajari secara  mendalam tentang hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan ekspor impor dan  cara pembayaran yang digunakan dalam transaksi  ini, untuk memperoleh  gambaran yang jelas sehingga akan menambah manfaat.
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pembahasan dalam  Kegiatan Ekspor Impor dan cara pembayaran yang diterima dalam Perdagangan  Internasional ini antara lain :  1.  Bagaimana gambaran umum tentang ekspor impor dalam perdagangan  internasional.
2.  Bagaimana pelaksanaan dan ketentuan ekspor impor dalam perdagangan  internasional.
3.  Bagaimana prosedur pembayaran ekspor – impor dan cara pembayaran yang  digunakan dalam perdagangan internasional.
C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan
Bahwa penulisan skripsi ini mempunyai beberapa tujuan antara lain : 1.  Untuk dapat mengetahui gambaran umum tentang ekspor - impor dalam  perdagangan internasional.
2.  Untuk dapat mengetahui pelaksanaan dan ketentuan ekspor - impor dalam  perdagangan internasional.
3.  Untuk dapat mengetahui prosedur pembayaran ekspor – impor dan cara  pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Disamping itu, skripsi ini memiliki manfaat sebagai berikut : 1.  Bagi Masyarakat.
Kegiatan Ekspor – Impor merupakan salah satu penggerak roda perekonomian  negara. Dan dalam era perdagangan bebas ini perdagangan internasional akan   semakin berkembang dan diharapkan dapat memberikan informasi didalam  melakukan transaksi ekspor – impor.
2.  Bagi Fakultas.
Dapat memberikan atau menambah perbendaharaan pustaka, terutama dalam  bidang ekspor – impor.
3.  Bagi Ilmu Pengetahuan.
Dapat memberikan sedikit sumbangan bagi ilmu pengetahuan, dan sebagai  bahan pemikiran atau pedoman dalam rangka pembuatan peraturan  perundang-undangan yang baru dalam ekspor impor D.  Tinjauan Kepustakaan Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara  yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling  mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya  alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan  tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya  yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk.
 Adanya interdependensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya  perdagangan internasional.
  Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor dan Imbal  Beli), Jakarta: (PT RajaGrafindo Persada), 2000, Hal. 1.
 Ibid.
Perdagangan internasional menjadi suatu kebutuhan  yang mendasar untuk kelangsungan dalam interdependensi ekonomi dunia.
Perdagangan internasional merupakan transaksi jual beli (atau imbal beli) lintas  Negara, yang melibatkan dua pihak yang melakukan jual beli yang melintasi  batasan kenegaraan. Pihak-pihak ini tidaklah harus merupakan pihak-pihak yang   berasal dari Negara yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda.
 Dari  segi legal, transaksi perdagangan internasional berarti suatu transaksi yang  melibatkan kepentingan lebih dari satu hukum nasional.  Suatu perdagangan  dikatakan sebagai perdagangan internasional, jika transaksi jual beli telah  menyebabkan terjadinya pilihan hukum antara dua sistem hukum yang berbeda,  dan benda yang diperjualbelikan harus diserahkan melintasi batas-batas  kenegaraan, dan keberadaan unsur asing atau elemen asing bagi sistem hukum  yang berlaku.
 Cara pembayaran secara tunai dirasa kurang praktis jika digunakan untuk  lalu lintas perdagangan internasional. Oleh karena itu muncul cara-cara  pembayaran yang lain. Hal ini tidak dapat dipungkiri lagi di dalam kenyataannya,  seperti yang dikemukakan oleh Emmy Pangaribuan Simanjutak : ”adalah menjadi  suatu kenyataan bahwa pada zaman sekarang ini di dalam lalu lintas perdagangan  terdapat suatu kemajuan dalam cara-cara pembayaran dengen mempergunakan  alat-alat pembayaran kredit dan pembayaran kontan selain dengan mata uang”  1.  Pembayaran dimuka (Advance Payment) Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri  Perdagangan dan Koperasi No. 27/1/1982. tata cara pembayaran dalam transaksi  ekspor impor dapat dilaksanakan dengan :  2.  Perhitungan kemudian (Open Account) 3.  Wesel Inkaso (Collection Draft)  Gunawan Widjaja, “Aspek Hukum Dalam Kontrak Dagang Internasional: Analisis Yuridis  Terhaz dap Kontrak Jual Beli Internasional”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27 No. 4 (Tahun 2008). Hal. 24.    Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Op. cit., Hal. 5.
 Emmy Pangaribuan Simanjuntak.  Hukum Dagang Surat  Berharga , Fakultas Hukum UGM,  1982, hal.45.    4.  Konsinyasi (Consigment) 5.  Letter Of Credit (L/C) 6.  Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai  dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
 Dengan demikian eksportir maupun importir yang akan melakukan transaksi  perdagangan ekspor impor dalam melaksanakan pembayaran dapat memilih salah  satu cara pembayaran yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak  keuntungan bagi perusahaan yang dipimpinnya.
Pada dasarnya pemerintah tidak akan membatasi penggunaan cara  pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan memberikan  kelonggaran-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan internasional  khsnya ekspor non migas semakin meningkat untuk menambah devisa negara  dan berguna bagi jalannya pembangunan nasional. Inilah sebenarnya yang  menjadi tujuan utama adanya kebijaksanaan untuk membaskan penggunaan caracara pembayaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional.
E.  Metode Penelitian Untuk mendapatkan hasil penulisan yang baik maka penulis menggunakan  metode penulisan Studi Kepustakaan (Library Research). Dengan melakukan  studi kepustakaan, penulis berusaha menemukan sumber-sumber yang berupa  tulisan dari para ahli dan peraturan – peraturan yang berkaitan dengan objek  penelitian.  Disamping itu penulis juga berusaha mencari sumber dengan  mempelajari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian ini.
 Ramlan Ginting,  Letter Of Credit Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Salemba Empat,  Jakarta, 2000, hal. 29   F.  Keaslian Penulisan Penulisan skripsi yang berjudul ”Kegiatan Ekspor –  Impor dan Cara  Pembayaran yang Diterima Dalam Perdagangan Internasional” yang diajukan ini  adalah dalam rangka memenuhi tugas dan syarat untuk memperoleh gelar Sarjana  Hukum.
Penulisan skripsi mengenai ekspor –  impor, menurut sumber dari  perpustakaan  Fakultas Hukum  memang telah ada  yang mengangkat dan membahasnya, namun penulisan skripsi mengenai  ”Kegiatan Ekspor  –  Impor dan Cara Pembayaran yang Diterima Dalam  Perdagangan Internasional” belum pernah diangkat dan dibahas dalam skripsi.
Akan tetapi apabila skripsi ini ada persamaan dengan milik orang lain, maka  bukanlah suatu kesengajaan, dan pasti memiliki isi, pembahasan, dan  permasalahan yang berbeda. Dengan demikian penulisan skripsi ini tidaklah sama  dengan penulisan skripsi yang pernah ada, karena skripsi ini dibuat sendiri dengan  menggunakan berbagai litelatur, sehingga penulisan skripsi ini masih asli dan  dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
G.  Sistematika Penulisan Untuk memberikan gambaran secara garis besar tentang skripsi ini dalam hal  penulisannya maka penulis membagi ke dalam 4 (empat) bab agar penulisan  skripsi ini menjadi sistematis yaitu sebagai berikut :  BAB I     PENDAHULUAN Berisi uraian tentang latar belakang, rumusan masalah,  tujuan dan  manfaat  penulisan, tinjauan  kepustakaan,   metode  penelitian, keaslian  penulisan  dan sistematika  skripsi.
BAB II   TINJAUAN UMUM DALAM KEGIATAN EKSPORIMPOR Berisi uraian tentang pengertian ekspor –  impor,  pihakpihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor, dokumendokumen dalam kegiatan ekspor – impor, dan syarat-syarat  untuk menjadi eksportir dan importir.
BAB III    PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR DI INDONESIA Berisi uraian tentang tinjauan umum tentang pelaksanaan  ekspor dan impor di Indonesia, dasar hukum kebijaksanaan  ekspor – impor, pengaturan hukum ekspor impor nasional,  pengaturan hukum ekspor impor internasional, dampak  pengaturan hukum internasional terhadap pemgembangan  ekspor – impor, dan pengembangan ekspor – impor pada  AFTA dan WTO BAB IV  CARA PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN  INTERNASIONAL.
Berisi uraian tentang cara  pembayaran  dengan  menggunakan L/C, cara pembayaran selain L/C, dan jenisjenis alat pembayaran luar negeri.
BAB V    PENUTUP Bab ini merupakan bab terakhir dari skripsi ini dimana  ditemukan jawaban berupa kesimpulan dari semua  permasalahan yang penulis kemukakan dalam bab   terdahulu, kemudian penulis memberikan saran-saran yang  mudah-mudahan berguna bagi ilmu hukum khsnya  hukum internasional.

Download lengkap Versi Word