BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Pembagunan di bidang ekonomi, merupakan bagian
dari pembangunan nasional, salah satu
upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Dalam rangka memelihara
kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai
orang perorangan dan badan hukum, sangat
diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana
tersebut adalah Perbankan.
Berbagai lembaga keuangan,
terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan
perekonomian dengan memberikan pinjaman
uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional
yang telah banyak dimanfaatkan oleh
anggota masyarakat yang memerlukan dana.
Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 juncto Undangundang Nomor 10 Tahun 1 LN. RI Tahun 1992 No. 31, TLN No. 3 LN. RI
Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat
yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam
menjalankan fungsinya tersebut, maka
bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat
dengan cara memberikan berbagai macam
kredit.
Pengertian kredit menurut Pasal 1
angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut
dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan
istilah lain harus didahului dengan
adanya perjanjian kredit.
Perjanjian kredit yang diberikan
oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko,
karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam
pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah
berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan kepada debitor berasal atau bersumber dari
masyarakat yang disimpan pada bank itu
sehingga risiko tersebut sangat
berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada
bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Kredit yang diberikan oleh bank
tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut,
jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan
atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan
faktor penting yang harus diperhatikan
oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan
penilaian yang saksama terhadap watak,
kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan
kreditur atas kemampuan debitur maka
jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan.
Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemberian
kredit tersebut adalah jaminan yang
berupa sesuatu atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang dimaksud di sini
adalah proyek atau prospek usaha yang
dibiayai dengan kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di sini adalah benda yang dibiayai atau dibeli
dengan kredit yang dimohon. Jenis tambahan
yang dimaksud adalah jaminan yang tidak
bersangkutan langsung dengan kredit yang
dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang objeknya adalah benda milik debitur maupun
perorangan, yaitu kesanggupan pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.
1.
Hak-hak jaminan kredit perorangan (personal guarantly), yaitu jaminan sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin
dipenuhinya kewajiban- kewajiban
debitur. Termasuk dalam golongan ini antara lain “borg” yaitu pihak ketiga yang menjamin bahwa hutang orang
lain pasti dibayar; Kita mengenal dua
jenis hak jaminan kredit dalam praktik di masyarakat, yaitu: 2. Hak-hak jaminan kredit kebendaan
(persoonlijke en zakelijke zekerheid), yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan
debiturnya, ataupun antara Hermansyah,
2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, hal.
Djuhaendah Hasan, 1996, Lembaga Jaminan
Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang
Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra
Aditya Bakti, Jakarata, hal.
kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang
menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban
debitur. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan didahulukan terhadap
kreditur-kreditur lainnya dalam hal pembagian
penjualan hasil harta benda debitur, meliputi:
previlege (hak istimewa), gadai, dan hipotek.
Praktik jaminan yang sering
digunakan pada perbankan Indonesia, adalah jaminan kebendaan yang meliputi: 1.
Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak,
untuk mengambil penggantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162
KUH Perdata); 2. Credietverband, yaitu
suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit (KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl
1908 No. 542); 3. Fiducia (fiduciare
eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan
milik secara kepercayaan.
Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk
mengikat objek jaminan utang yang berupa
tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Dengan berlakunya
Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996,
maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya
digunakan untuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang, untuk selanjutnya sudah tidak dapat digunakan oleh
masyaraat untuk mengikat tanah.
Pengikatan objek jaminan hutang
berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan.
Muhamad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung, hal. 248- M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan
Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, hal.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan, yang untuk
selanjutnya disebut UUHT memberikan definisi “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah”, yang
selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT sebagai berikut “Hak
Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur lain.” Adanya aturan
hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit
bertujuan untuk memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai
jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak
Tanggungan dalam kegiatan perbankan
hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Dari hal tersebut mendorong
penulis untuk melakukan penelitian tentang
pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di lingkungan perbankan, khsnya bagi masyarakat
kecil yang membutuhkan modal yang tidak
terlalu besar, beserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan
hak Tanggungan dalam praktik.
Untuk mengetahui lebih lanjut
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan
dan hambatan-hambatan yang dihadapi
dalam praktik maka penulis mengadakan penelitian dengan judul: “Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan
Hak Tanggungan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ”.
B. Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan alasan pemilihan
judul penelitian, maka dirumuskan
masalah-masalah untuk dijadikan pedoman penelitian agar mencapai sasarannya. Adapun masalah-masalah yang akan
diteliti adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana tata cara pelaksanaan pemberian
kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di
PD BPR BKK Tengaran? 2. Apa saja
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan cara
mengatasi di PD BPR BKK Tengaran? C.
Metode Penulisan 1. Metode pendekatan Di dalam melakukan penulisan ini, penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis
sosiologis, yaitu penulisan yang
menekankan pada ilmu hukum dan berusaha
menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Spesifikasi penulisan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penulisan
deskriptif analitis. Maksud dari penulisan ini adalah untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas
tentang permasalahan yang ada pada
masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan-2. Spesifikasi Penulisan Roni Hanitijo Soemitro, 1988, Metode
Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang, 1988, hal.
ketentuan atau peraturan-peraturan hukum yang
berlaku, sehingga akhirnya dapat
diperoleh simpulan.
3. Teknik Pengumpulan Data Dalam
pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh guna penynan penulisan hukum lebih
lanjut yang meliputi : a. Data Primer Data
primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan dengan cara wawancara bebas terpimpin, yaitu
dengan terlebih dahulu mempersiapkan
pokok-pokok pertanyaan (guide interview) sebagai pedoman dan variasi-variasi dengan situasi
ketika wawancara.
b. Data Sekunder Data Sekunder
yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan guna mendapatkan landasan teoretis terhadap
pelaksanaan perjanjian kredit dengan
jaminan Hak Tanggungan. Disamping itu tidak menutup kemungkinan diperoleh bahan hukum lain, dimana
pengumpulan bahan hukumnya dilakukan
dengan cara membaca, mempelajari, serta menelaah
data yang terdapat dalam buku, literatur, tulisan-tulisan ilmiah, dokumen-dokumen hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan
dengan objek penulisan. Bahan-bahan huku m tersebut berupa: 1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang
mengikat yang terdiri atas: (a) Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (b) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan (c) Undang-undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan 2) Bahan
hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer antara
lain buku, tulisan ilmiah, laporan makalah lain yang berkaitan dengan
materi penulisan.
3) Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yang terdiri atas: (a) Kamus Hukum (b) Kamus Umum Bahasa Indonesia 4. Populasi
dan Teknik Sampling Sampel yang diambil dalam penulisan ini adalah PD BPR BKK Tengaran yang berada di Kabupaten Semarang.
Pengambilan sampel dilakukan menggunakan
teknik non random sampling, karena tidak semua unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang
sama untuk menjadi wakil dari populasi.
Jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu penelitian dengan menggunakan
pertimbangan dalam menentukan sampel
berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan dengan permasalahan
penelitian. Dalam penelitian ini
informannya ialah bapak Sudanar, S.E. selaku Direktur dan bapak Edi Suprobo selaku Kasie Kredit PD BPR
BKK Tengaran.
5. Metode Analisis Data Data yang telah
diperoleh dari penelitian lapangan akan dihubungkan dengan studi kepustakaan. Kemudian data tersebut
dianalisis secara logis dan disn dengan
menggunakan metode kualitatif, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis maupun lisan diteliti dan
dipelajari kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yang tersn dalam kalimat
yang sistematis.
D. Tujuan Penulisan
Dalam penynan penulisan hukum ini
mempunyai tujuan yaitu: 1. Untuk mengetahui tata cara pemberian kredit
dengan jaminan Hak Tanggungan di PD BPR
BKK Tengaran; 2. Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan cara penyelesaiannya di PD BPR BKK Tengaran.
E. Manfaat Penulisan Kegunaan penulisan ini
antara lain: 1. Kegunaan Teoretis Diharapkan
hasil penulisan ini mempunyai kegunaan bagi keberadaan dan perkembangan ilmu hukum.
2. Kegunaan Praktis a. Menambah
wawasan dan cakrawala bagi penulis dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan
jaminan Hak Tanggungan dan
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik; b. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang
terkait dengan materi penulisan hukum
ini; c. Dapat digunakan sebagai pedoman bagi penulisan-penulisn berikutnya.
F. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi mengenai pemberian
kredit dengan jaminan hak tanggungan
memang telah banyak yang diangkat dan dibahas namun penulisan mengenai “Pelaksanaan Pemberian
Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan
pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ”
belum pernah ditulis dan dibahas sebagai
suatu skripsi, dengan demikian penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya,
sehingga penulisan skripsi ini masih asli
serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan secara akademik.
G. Sistematika Penulisan Di dalam
penulisan hukum ini terdiri dari empat bab. Masing-masing perinciannya sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan, di
dalamnya berisi uraian latar belakang pemilihan
judul, ruang lingkup penulisan, perumusan masalah, tujuan, kegunaan penelitian dan diakhiri dengan sistematika
skripsi yang bertujuan untuk mengantarkan
pikiran pembaca ke pokok permasalahan yang akan dibahas.
Bab II tentang tinjauan
perjanjian kredit bank, dimana yang dibahas tenrang,
pengaturan perjanjian
kredit, benruk-bentuk perjanjian kredit,
dan prinsip-prinsip perkreditan Bab III
tentang tinjauan umum tentang hak tanggungan, dimana yang dibahas tentang, pengertian hak tanggungan,
ciri-ciri dan sifat hak tanggungan, objek
hak tanggungan, subjek hak tanggungan,
proses pembebasan hak tanggungan,
serta eksekusi hak tanggungan.
Bab IV tentang pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan
pada perusahan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan Tengaran kabupaten Semarang, dimana
yang dibahas tentang, gambaran umum BPR,
tata cara pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD BPR BKK Tengaran yaitu ; pemberian
kredit oleh PD BPR BKK Tengaran,
pembuatan akta pemberian hak tanggungan, pendaftaran akta pemberian hak tanggungan, hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan cara mengatasi pada PD PBR BKK Tengaran.
Bab V penutup berupa kesimpulan
dan saran.
Halaman Daftar Pustaka berisi
daftar judul buku-buku yang digunakan sebagai
referensi dan pedoman oleh penulis dalam penynan skripsi ini. Bukubuku tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan.
Halaman Lampiran berisi tentang
lampiran-lampiran antara lain: surat keterangan
riset sebagai bukti bahwa penulis telah melakukan penelitian pada PD BPR BKK Tengaran, surat-surat perjanjian kreditur
dengan debitur, formulir pengambilan
kredit,dan lain sebagainya.
Download lengkap Versi Word