SKRIPSI HUKUM: PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN TENGARAN KABUPATEN SEMARANG


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang  Pembagunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan  nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka  memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi  baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum,  sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang  mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan.

Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu  pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan  pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan  merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah banyak dimanfaatkan  oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana.
Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undangundang Nomor 10 Tahun 1   LN. RI Tahun 1992 No. 31, TLN No. 3 LN. RI Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi  utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana  masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah  peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya tersebut,  maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau   bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga  menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara memberikan  berbagai macam kredit.
Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10  Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan  dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara  bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya  setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan ketentuan  tersebut dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan  atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan istilah lain harus didahului  dengan adanya perjanjian kredit.
Perjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa  risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi  adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut  sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan  kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank  itu sehingga risiko tersebut  sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat  kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Kredit yang diberikan oleh bank tentu saja mengandung risiko, sehingga  dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang  sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti  keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi  kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang  harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum   memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap  watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur. Apabila  unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur  maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib  meminta jaminan tambahan.
 Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemberian kredit tersebut adalah  jaminan yang berupa sesuatu atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit  yang dimohon. Sesuatu yang dimaksud di sini adalah proyek atau prospek usaha  yang dibiayai dengan kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di  sini adalah benda yang dibiayai atau dibeli dengan kredit yang dimohon. Jenis  tambahan yang dimaksud adalah  jaminan yang tidak bersangkutan langsung  dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang  objeknya adalah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu kesanggupan  pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.
 1.  Hak-hak jaminan kredit perorangan (personal guarantly), yaitu jaminan  sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-  kewajiban debitur. Termasuk dalam golongan ini antara lain “borg” yaitu  pihak ketiga yang menjamin bahwa hutang orang lain pasti dibayar;  Kita mengenal dua jenis hak jaminan kredit dalam praktik di masyarakat,  yaitu:  2.  Hak-hak jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid), yaitu  jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya, ataupun antara  Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, hal.
 Djuhaendah Hasan, 1996, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain  Yang Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya  Bakti, Jakarata, hal.
 kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya  kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk golongan ini apabila yang  bersangkutan didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal  pembagian penjualan hasil harta benda debitur, meliputi:  previlege  (hak  istimewa), gadai, dan hipotek.
Praktik jaminan yang sering digunakan pada perbankan Indonesia, adalah  jaminan kebendaan yang meliputi:  1.  Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk  mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal  1162 KUH Perdata); 2.  Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit  (KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl 1908 No. 542); 3.  Fiducia (fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan  milik secara  kepercayaan.
 Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek  jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah  yang bersangkutan. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan Tahun  1996, maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband  yang  sebelumnya digunakan untuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang, untuk  selanjutnya sudah tidak dapat digunakan oleh masyaraat untuk mengikat tanah.
Pengikatan objek jaminan hutang berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui  lembaga jaminan Hak Tanggungan.
  Muhamad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti,  Bandung, hal. 248-  M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja  Grafindo Persada, Jakarta, hal.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang   Hak Tanggungan, yang untuk selanjutnya disebut UUHT memberikan definisi  “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”,  yang selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 1 ayat (1) UUHT sebagai berikut “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah  sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan  hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada  kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.” Adanya aturan  hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak  Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian  dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta  benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit.  Untuk itu,  praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan  perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur  dalam UUHT. Dari hal tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian  tentang pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di  lingkungan perbankan, khsnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan  modal yang tidak terlalu besar, beserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam  pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak Tanggungan dalam praktik.
Untuk mengetahui lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan  pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan hambatan-hambatan yang  dihadapi dalam praktik maka penulis mengadakan penelitian dengan judul:  “Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada   Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan  Tengaran Kabupaten Semarang ”.
B.  Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan alasan pemilihan judul penelitian, maka  dirumuskan masalah-masalah untuk dijadikan pedoman penelitian agar mencapai  sasarannya. Adapun masalah-masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut.
1.  Bagaimana tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak  Tanggungan di PD BPR BKK Tengaran? 2.  Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian  kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan cara mengatasi di PD BPR  BKK Tengaran? C. Metode Penulisan 1. Metode pendekatan Di dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode  pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penulisan  yang menekankan pada  ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku  dalam masyarakat.
 Spesifikasi penulisan  yang digunakan dalam penulisan  ini yaitu  penulisan  deskriptif analitis. Maksud dari penulisan  ini adalah untuk  memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang permasalahan yang  ada pada masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan-2. Spesifikasi Penulisan  Roni Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang,  1988, hal.
 ketentuan atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku, sehingga  akhirnya dapat diperoleh simpulan.
3. Teknik Pengumpulan Data Dalam pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang  diperoleh guna penynan penulisan hukum lebih lanjut yang meliputi :  a. Data Primer Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan  dengan cara wawancara bebas terpimpin, yaitu dengan terlebih dahulu  mempersiapkan pokok-pokok pertanyaan (guide interview) sebagai  pedoman dan variasi-variasi dengan situasi ketika wawancara.
b. Data Sekunder Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan  guna mendapatkan landasan teoretis terhadap pelaksanaan perjanjian  kredit dengan jaminan Hak Tanggungan. Disamping itu tidak menutup  kemungkinan diperoleh bahan hukum lain, dimana pengumpulan bahan  hukumnya dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, serta  menelaah data yang terdapat dalam buku, literatur, tulisan-tulisan  ilmiah, dokumen-dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan  yang berhubungan dengan objek penulisan. Bahan-bahan huku m  tersebut berupa: 1)  Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang  terdiri atas: (a) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (b) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan  (c) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2)  Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi  penjelasan terhadap bahan hukum primer antara lain buku, tulisan  ilmiah,  laporan makalah lain yang berkaitan dengan materi  penulisan.
3)  Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan  petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan  bahan hukum sekunder yang terdiri atas: (a) Kamus Hukum  (b) Kamus Umum Bahasa Indonesia 4. Populasi dan Teknik Sampling Sampel yang diambil dalam penulisan ini adalah PD BPR BKK  Tengaran yang berada di Kabupaten Semarang. Pengambilan sampel  dilakukan menggunakan teknik non random sampling, karena tidak semua  unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi  wakil dari populasi. Jenis sampel yang digunakan adalah purposive  sampling, yaitu penelitian dengan menggunakan pertimbangan dalam  menentukan sampel berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri  tertentu yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Dalam  penelitian ini informannya ialah bapak Sudanar, S.E. selaku Direktur dan  bapak Edi Suprobo selaku Kasie Kredit PD BPR BKK Tengaran.
5.  Metode Analisis Data Data yang telah diperoleh dari penelitian lapangan akan dihubungkan dengan  studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dianalisis secara logis dan disn   dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan  secara tertulis maupun lisan diteliti dan dipelajari kemudian  dianalisis secara  deskriptif kualitatif yang tersn dalam kalimat yang sistematis.
D. Tujuan Penulisan
Dalam penynan penulisan hukum ini mempunyai tujuan yaitu:  1.  Untuk mengetahui tata cara pemberian kredit dengan jaminan Hak  Tanggungan di PD BPR BKK Tengaran;  2.  Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam  pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan cara  penyelesaiannya di PD BPR BKK Tengaran.
E.  Manfaat Penulisan Kegunaan penulisan ini antara lain:  1. Kegunaan Teoretis Diharapkan hasil penulisan ini mempunyai kegunaan bagi keberadaan dan  perkembangan ilmu hukum.
2. Kegunaan Praktis a. Menambah wawasan dan cakrawala bagi penulis dalam kaitannya  dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan  dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik;  b. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dengan materi  penulisan hukum ini; c. Dapat digunakan sebagai pedoman bagi penulisan-penulisn berikutnya.
F.  Keaslian Penulisan  Penulisan skripsi mengenai pemberian kredit  dengan  jaminan hak  tanggungan  memang telah banyak yang diangkat dan dibahas namun  penulisan mengenai “Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak  Tanggungan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan  Kredit Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ” belum pernah ditulis  dan dibahas sebagai suatu skripsi, dengan demikian penulisan skripsi ini tidak  sama dengan penulisan skripsi lainnya, sehingga penulisan skripsi ini masih  asli serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan secara akademik.
G. Sistematika Penulisan Di dalam penulisan hukum ini terdiri dari empat bab. Masing-masing  perinciannya sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan, di dalamnya berisi uraian latar belakang  pemilihan judul, ruang lingkup penulisan, perumusan masalah, tujuan, kegunaan  penelitian dan diakhiri dengan sistematika skripsi yang bertujuan untuk  mengantarkan pikiran pembaca ke pokok permasalahan yang akan dibahas.
Bab II tentang tinjauan perjanjian kredit bank, dimana yang dibahas  tenrang,  pengaturan  perjanjian kredit,  benruk-bentuk perjanjian kredit, dan  prinsip-prinsip perkreditan Bab III tentang tinjauan umum tentang hak tanggungan, dimana yang  dibahas tentang, pengertian hak tanggungan, ciri-ciri dan sifat hak tanggungan,  objek hak tanggungan, subjek hak tanggungan,  proses pembebasan hak  tanggungan, serta eksekusi hak tanggungan.
Bab IV tentang pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak  tanggungan pada perusahan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit   kecamatan Tengaran kabupaten Semarang, dimana yang dibahas tentang,  gambaran umum BPR, tata cara pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan  pada PD BPR BKK Tengaran yaitu ; pemberian kredit oleh PD BPR BKK  Tengaran, pembuatan akta pemberian hak tanggungan, pendaftaran akta  pemberian hak tanggungan, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam  pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan cara mengatasi  pada PD PBR BKK Tengaran.
Bab V penutup berupa kesimpulan dan saran.
Halaman Daftar Pustaka berisi daftar judul buku-buku yang digunakan  sebagai referensi dan pedoman oleh penulis dalam penynan skripsi ini. Bukubuku tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan  Hak Tanggungan.
Halaman Lampiran berisi tentang lampiran-lampiran antara lain: surat  keterangan riset sebagai bukti bahwa penulis telah melakukan penelitian pada PD  BPR BKK Tengaran, surat-surat perjanjian kreditur dengan debitur, formulir  pengambilan kredit,dan lain sebagainya.
  
Download lengkap Versi Word