BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dunia internasional dihadapkan kepada beragam
aspek dan kepentingan yang berbeda
antara kepentingan satu negara dengan kepentingan negara lain.
Dalam tatanan dunia internasional
tersebut, segala bangsa dan negara perlu untuk menyadari apa yang akan terjadi
bilamana suatu bangsa atau negara secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,
berlaku/bertindak tanpa memperhatikan aspek/kepentingan
lain dalam mencapai suatu tujuan dari tindakan tersebut.
Tindakan negara tersebut
terkadang dapat menimbulkan kerugian/perselisihan antar suatu negara
dengan negara lain, ataupun antar hukum yang
digunakan oleh suatu negara dengan negara lain. Oleh karena itu, selain patut memperhatikan kepentingan bangsa atau
negara lain, seharusnyalah segala tindakan
dan hubungan antara berbagai bangsa/ negara itu dilandaskan pada norma-norma Hukum Internasional.
Dengan berlandaskan pada
norma-norma tersebut, walaupun pada saat ini masyarakat internasional terutama yang terdiri
dari negara-negara merdeka dan berdulat
yang tidak mengakui kekuasaan tertinggi negara lainnya, namun sebenarnya kedaulatan dan kekuasaan tertinggi
negara itu tidaklah tanpa batas.
Kedaulatan negara dibatasi oleh
batas-batas wilayah serta pada oleh kedaulatan negara lainnya.
Dengan demikian, dalam
pelaksanaan tindakan/ jurisdiksinya suatu negara perlu memperhatikan akibat-akibat yang mungkin
terjadi serta pertanggung- jawaban yang
ditimbulkan dari akibat-akibat tersebut.
Berdasarkan hukum internasional,
suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya
melahirkan pelanggaran terhadap suatu
kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional
lainnya. Dengan demikian, secara umum,
unsur-unsur tanggung jawab negara adalah :
1. Ada perbuatan atau kelalaian (act
or omission) yang dapat dipertautkan (imputable)
kepada suatu negara; 2. Perbuatan atau
kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu
lahir dari perjanjian maupun dari sumber
hukum internasional lainnya.
Suatu konsep Hukum Internasional
adalah berlaku apabila telah diterima sebagai
suatu ketentuan yang mengatur oleh Masyarakat Internasional itu sendiri.
Hal ini dapat berupa suatu
Kebiasaan Internasional yang telah lama ada, maupun berdasarkan atas suatu landasan hukum yang
dilakukan oleh dua atau lebih negara sebagai
salah satu subjek Hukum Internasional yang telah diakui keberadaannya.
Dalam bukunya yang berjudul,
“Pengantar Hukum Internasional”, J. G. Starke memberikan definisi Hukum Internasional
sebagai berikut: “Keseluruhan hukum yang
untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku Setyabudi, Eddy, Aspek Politik Juridis
Peertanggungjawaban Internasional tentang Jatuhnya Benda-Benda Buatan Manusia yang
Diluncurkan ke Antaraiksa. Makalah Seminar Nasional Hukum Antariksa, LAPAN, 1985 yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya
terikat utuk menaati, dan karenya, benar-benar
ditaati secara umum dalam hubungan negara-negara satu sama lain.” Seorang sarjana hukum Belanda yang sangat
terkenal terutama dalam Hukum
Internasional, Grotius (Hugo de Groot: 1583-1645) menulis secara sistematis tentang kebijaksanaan perang dan
damai dalam bukunya, “De Jure Belli ac
Pacis” (The Law of War and Peace = Perihal Hukum Perang dan Damai), membahas mengenai kebiasaan-kebiasaan
(customs) yang diikuti negara-negara dari
zamannya. Ia juga memperkenalkan beberapa doktrin Hukum Internasional, misal doktrin “Hukum Kodrat” (Law of Nature)
yang menjadi sumber dari Hukum
Internasional itu di samping kebiasaan dan traktat. Dan hubungan dengan karangannya ini, maka Grotius dianggap sebagai
“Bapak dari Hukum Internasional” (Father
of The Law of Nations).
J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 1 Edisi Kesepuluh, Jakarta :
Sinar Grafika,2009, hal 3.
Mochtar Kmaatmadja, LLM., Pengantar Hukum
Internasional, Penerbit: Bonacipta, Bandung
, 1977, Hal. 23-24.
Secara khs mengenai latar
belakang pemilihan judul skripsi ini adalah erat berhubungan dengan konsep dan kaedah yang
terdapat di dalam Hukum Internasional
dengan mengamati dan meneliti aspek perkembangannya. Saat ini telah dirasakan pula arti pentingnya suatu
bagian dari Hukum Internasional tersebut,
yakni mengenai Hukum Udara dan Ruang Angkasa Internasional yang keberadaannya perlu dicermati. Mengingat bahwa
wilayah udara dan ruang angkasa telah
menjadi suatu sumber daya yang penting bagi pertahanan dan keamanan, juga bernilai ekonomis tinggi di
dalam pemanfaatannya. Kini kita dihadapkan pada suatu tantangan di
era globalisasi dimana semua sudah
berkembang sangat maju. Priyatna Abdurrasyid mengemukakan bahwa: “Kini kita hidup dalam abad angkasa (Space
Age). Ilmu pengetahuan yang selamanya
bergerak maju, berkembang pesat dalam 50 tahun terakhir ini, terutama sejak Perang Dunia II. Kemajuan teknologi khsnya
teknologi penerbangan pada abad kini
memberi akibat yang positif kepada tingkat kehidupan manusia yang sekarang telah mampu melakukan
penerbangan-penerbangan ke dan di ruang
angkasa.” Priyatna Abdurrasyid,
Pengantar Hukum Ruang Angkasa Dan Space Treaty 1967, Binacipta, Bandung 1977,Hal 4.
Ruang angkasa merupakan warisan
bersama umat manusia. Adanya prinsip
“Common Heritage of Mankind” (Warisan bagi Seluruh Manusia) dan “First Come
First Served” (Kebebasan Mengeksploitasi) di dalam pemanfaatan ruang angkasa, membuat negara-negara maju yang
memiliki teknologi tinggi secara
berlomba-lomba ingin menguasai pemanfaatan kawasan ruang angkasa tersebut.
Semenjak ditemukannya balon-balon
udara pada abad ke-18 dan kemudian
pesawat udara pada abad ke-20, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berhasil menciptakan alat-alat
yang canggih termasuk ditemukannya
alat-alat penerbangan ke luar angkasa. Sejalan dengan itu timbul pula adanya keperluan pengaturan kegiatan
ruang angkasa dan peraturanperaturan yang mengatur tentang ruang angkasa untuk
menghindari adanya penyalahgunaan dan
pelanggaran yang dapat membahayakan ruang angkasa. Untuk
penerbangan di ruang angkasa diawali
pada tanggal 4 Oktober 1957,
dimana pada saat itu Uni Soviet (sekarang telah berubah/pecah menjadi beberapa negara yang berdiri sendiri) berhasil
meluncurkan satelit buminya yang pertama.
Keberhasilan ini menimbulkan penghargaan dan pandangan terhadap Uni Soviet membumbung tinggi, sekaligus
menurunkan gengsi Amerika Serikat yang
merupakan negara saingannya.
Sejak keberhasilan Uni Soviet
meluncurkan satelitnya yang diberi nama Sputnik
I, maka Amerika Serikat berusaha pula untuk menyaingi atau setidaktidaknya
mensejajarkan kedudukannya dengan pihak Uni Soviet dalam berbagai kemajuan khsnya teknologi ruang angkasa.
Pendaratan yang dilakukan oleh
astronot Amerika Serikat di bulan dengan mulus merupakan kejadian yang menggemparkan
dunia internasional dan sekaligus
menaikkan gengsi Amerika Serikat di forum internasional.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek) yang telah dicapai di bidang
keantariksaan telah memungkinkan dan membuka kesempatan yang cukup besar bagi berbagai pihak maupun negara
tertentu untuk melakukan kegiatan di ruang
angkasa. Kegiatan dalam bidang keantariksaan ini nampaknya akan terus meningkat baik mengenai jumlah negara yang
terlibat di dalamnya maupun mengenai
ruang lingkupnya.
Memang, berbagai bentuk pesawat
ruang angkasa (flight instrumentalities) telah diciptakan oleh Amerika Serikat dan Uni
Soviet. Berbagai bentuk satelit, stasiun
ruang angkasa serta kendaraan ruang angkasa lainnya telah mengorbit bumi atau menjelajahi ruang angkasa. Semua
alat-alat atau benda-benda buatan manusia
itu telah dimanfaatkan guna peningkatan kualitas dan taraf hidup manusia, penelitian ilmu pengetahuan dan
pencarian sumber-sumber alam baru.
1. komunikasi
Salah satu hal yang sedang berkembang pesat dalam era modern ini adalah komersialisasi ruang angkasa. Hal ini adalah
suatu fenomena baru memasuki abad ke-21
ini. Walaupun era komersialisasi ruang angkasa telah berlangsung dalam dunia ini belum ada perjanjian-perjanjian
internasional yang telah menjelaskan pengertian
istilah ini atau definisi istilah lain yang mempunyai maksud yang sama. Untuk sementara dapat dikemukakan bahwa
komersialisasi ruang angkasa itu adalah
segala macam aktivitas yang berhubungan ruang angkasa untuk memperoleh suatu keuntungan ekonomis.
Aktivitas komersial ini dilakukan
oleh semua pihak baik dilakukan oleh badan-badan
pemerintah ataupun swasta, nasional maupun badan internasional.
Banyak juga aktivitas-aktivitas
yang dilakukan oleh badan-badan semi pemerintah yang melibatkan perusahaan swasta atau yang
sahamnya dimiliki swasta.
Bentuk-bentuk aktivitas yang
telah atau sedang berkembang untuk di komersialkan
adalah : 2. penginderaan jauh 3. sistem transportasi ruang angkasa 4. pengolahan bahan 5. pembangkit tenaga 6. pertambangan
Juajir Sumardi, Hukum Ruang Angkasa, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996,
Hal. 2-3 Semua bentuk kegiatan atau
aktivitas diatas sangat menentukan tingkat kemajuan di masa yang akan datang. Aktivitas
komersial di ruang angkasa di satu sisi
memang memberikan dampak positif bagi kehidupan tetapi di sisi lainnya aktivitas komersial ruang angkasa juga dapat
menimbulkan dampak negatif.
Salah satu indikator perubahan
yang diakibatkan oleh aktivitas komersial di ruang angkasa adalah besarnya peningkatan
frekuensi dan jumlah peluncuran satelit
serta penempatan benda antariksa (satelit dan roket) di ruang angkasa.
Frekuensi dan peluncuran satelit
pun akan semakin meningkat mengingat meningkatnya
kebutuhan akan pemanfaatan satelit baik untuk keperluan telekomunikasi maupun keperluan lainnya
seperti : penginderaan jauh, meteorologi,
navigasi, siaran televisi secara langsung melalui satelit serta kegiatan militer.
Perkembangan kegiatan antariksa
dan peluncuran benda-benda antariksa buatan
manusia yang selanjutnya disebut sebagai benda antariksa (space objects) yang diakibatkan oleh komersialisasi ruang
angkasa akan berlanjut tanpa hentinya.
Pada saat ini banyak sekali benda-benda antariksa buatan manusia berupa satelit, fragment dari satelit atau
roket yang berada di ruang angkasa, dan itu
semua akan semakin bertambah banyak seiring dengan terus berjalannya aktivitas komersial di ruang angkasa.
Namun, di samping hasil-hasil
yang positif dari aplikasi teknologi ruang angkasa, tidak dapat diabaikan begitu saja
kenyataan yang telah menimbulkan kerugian
bagi masyarakat internasional. Dalam hal ini, kerugian yang terjadi menimbulkan pertanggungjawaban dari negara
yang melakukan pemanfaatan terhadap
peluncuran benda ruang angkasa tersebut.
Atas dasar dominasi politik dan
militer, maka nampaklah bahwa kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi ruang angkasa itu dapat menimbulkan dua arah dampak, yaitu di samping memberikan dampak
positif juga dapat menimbulkan dampak
negatif terhadap umat manusia itu sendiri yang menimbulkan berbagai kerugian yang perlu dipertanggungjawabkan.
Setiap benda antariksa (space objects) baik
benda antariksa buatan manusia mempunyai suatu jangka waktu
"life time" untuk dapat terus berada di orbit, setiap benda antariksa terutama yang
berada pada orbit rendah dan menengah
yang "life time" nya sudah berakhir atau mengalami kerusakan (malfunction) pasti akan selalu jatuh ke bumi.
Akibat negatif dari aktivitas
ruang angkasa pada umumnya lebih dari sekedar
resiko kehilangan atau kerusakan. Percobaan-percobaan yang berbahaya dapat mempengaruhi keberadaan umat manusia
secara keseluruhan, merusak lingkungan
bumi, mencemari atmosfer dan menimbulkan gangguan berat terhadap kehidupan.
Benda antariksa yang jatuh kembali ke bumi
akan melalui dan bergesekan dengan
lapisan udara atau atmosfer bumi yang makin dekat ke permukaan bumi makin tinggi kecepatannya, sehingga akan
terjadi gesekan dengan lapisan udara yang
menimbulkan panas yang sangat tinggi dan akan mengakibatkan benda antariksa tersebut pecah menjadi bagian
kepingan-kepingan kecil yang disebut Priyatna
Abdurrasyid. Op. Cit. Hal 5.
Juajir Sumardi. Op. Cit. Hal. 8.
sebagai sampah antariksa atau
Space Debris, yang dapat menimpa suatu wilayah ribuan sampai dengan puluhan ribu kilometer
luasnya.
Sudah tentu "Space
Debris" yang jatuh ke wilayah permukaan bumi dapat menimbulkan kerugian, kehilangan terhadap
makhluk hidup, harta benda, dan lingkungan
apalagi bila sampah antariksa tersebut memuat bahan radioaktif ataunuklir yang dapat menimbulkan pencemaran
dan radiasi yang dapat mengancam
kelangsungan hidup makhluk hidup yang tinggal di daerah sekitar jatuhnya sampah antariksa tersebut.
Keadaan seperti ini merupakan
permulaan pengotoran antariksa dan dapat menimbulkan dampak yang merugikan dan membahayakan manusia maupun kegiatan keantariksaan itu sendiri. Mengingat
pentingnya masalah ini, banyak negara
memperhatikan dan mencari penyelesaian dalam masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas komersial ruang
angkasa ini.
Konsep tentang pertanggungjawaban
negara dalam hukum ruang angkasa dirumuskan
dalam bentuk pembatasan terhadap kebebasan melakukan aktivitas, termasuk tentunya untuk tujuan komersial. Bila dihubungkan dengan dengan masalah tanggung jawab negara dalam
keterkaitan aktivitasnya di ruang angkasa, maka jelaslah negara yang melakukan kegiatan
atau memanfaatkan sumber daya ruang
angkasa tidak boleh merugikan negara lain.
Salah satu konvensi yang relevan dengan
masalah pertanggungjawaban ini adalah
"Convention of International Liability for Damage by Space Objetcs 1972".
Konvensi ini berkaitan dengan masalah pengaturan pertanggungjawaban Ibid. Hal 37.
secara internasional yang
dibebankan kepada negara-negara yang melakukan kegiatan peluncuran Space Object ke ruang
angkasa yang merugikan yaitu adanya kerusakan
atau kecelakaan baik terhadap harta benda atau manusia atau lingkungan di permukaan bumi yang diakibatkan
Space Object yang diluncurkan ke ruang
angkasa.
Oleh karena itu, yang menjadi
pertanyaan di sini adalah sejauh mana pertanggungjawaban
negara peluncur apabila ada benda antariksa yang merupakan produk komersial ruang angkasa
seperti satelit yang jatuh ke wilayah permukaan
bumi, kemudian apabila pihak yang mengalami kerugian ingin menuntut, bagaimanakah tata cara pengajuan
ganti rugi yang diatur menurut hukum
angkasa. Mengingat banyaknya masalah-masalah yang terjadi belakangan ini yang disebabkan oleh aktivitas komersial
di ruang angkasa.
Sesuai uraian di ataslah yang
mendorong rasa keingintahuan penulis untuk lebih mengetahui dan mengerti tentang
pertanggunggjawaban negara perihal kerugian
yang diakibatkan oleh aktivitas komersial di ruang angkasa tersebut dan selanjutnya memilih judul skripsi: “TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PELUNCURAN BENDA RUANG ANGKASA
DITINJAU DARI SPACE LIABILITY CONVENTION
1972”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dan
untuk memfokuskan pembahasan dalam penulisan
ini, maka pokok permasalahan yang menjadi objek pembahasan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perkembangan hukum internasional
mengenai kegiatan di ruang angkasa ? 2. Bagaimanakah prinsip tanggung jawab negara
menurut hukum internasional ? 3. Bagaimanakah tanggung jawab negara terhadap
peluncuran benda ruang angkasa ditinjau
dari space liability convention 1972?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui perkembangan hukum
internasional mengenai kegiatan di ruang
angkasa.
2. Untuk mengetahui prinsip tanggung jawab
negara menurut hukum internasional.
3. Untuk mengetahui tanggung jawab negara
terhadap peluncuran benda ruang angkasa
ditinjau dari space liability convention 1972.
D. Keaslian Penulisan
Sehubungan dengan judul skripsi
ini, maka telah dilakukan pemeriksaan di arsip yang ada pada Departemen Hukum
Internasional Fakultas Hukum .
Berdasarkan hasil pemeriksaan, judul skripsi di atas tidak ada yang sama dengan judul skripsi
lainnya baik yang ditulis sekarang maupun
yang terdahulu. Dengan demikian judul skripsi ini adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan
Ditinjau dari judulnya, “Tanggung
Jawab Negara Terhadap Peluncuran Benda
Ruang Angkasa Ditinjau Dari Space Liability Convention 1972”, maka mengandung
makna sebagai berikut. 1.
Tanggung Jawab artinya keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau
terjadi apa-apa boleh dituntut,
dipersalahkan, diperkarakan, ; menerima pembebanan,
sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain.
2. Negara artinya organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyat, kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
di bawah lembaga politik pemerintah yang
efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
3. Peluncuran artinya jalan (tempat) untuk
meluncur; proses, cara, perbuatan meluncurkan;
peresmian beredarnya (buku, film, kaset, dsb).
4. Benda artinya segala yang ada di alam yang
berwujud atau berjasad (bukan roh); zat;
barang yg berharga; harta; barang.
5. Ruang artinya rongga yang berbatas atau
terlingkung oleh bidang rongga yang tidak
berbatas, tempat segala yang ada.
6. Angkasa artinya lapisan udara yang
melingkupi bumi, awang-awang, langit.
F. Metode Penulisan
Dalam rangka untuk mengumpulkan
data-data dan bahan-bahan dalam penynan
skripsi ini, dan agar suatu penulisan mempunyai suatu manfaat, maka penulis merasakan perlu adanya suatu metode
tertentu yang dipakai dalam pengumpulan
data guna mencapai tujuan dari penulisan itu sendiri.
Di dalam penulisan skripsi ini
penulis memakai metode pengumpulan data yang
bersumber dari perpustakaan, berbagai literatur dan berbagai media informasi yang ada, yang mengangkat
permasalahan khs mengenai judul skripsi
ini.
Dengan melakukan suatu metode
penggabungan data-data yang telah diperoleh
melalui library research, yaitu dengan menggunakan buku-buku, literatur-literatur, data-data dari berbagai
media informasi yang dapat mendukung selesainya
penulisan skripsi ini.
Maka dengan demikian diharapkan
dengan metode penggabungan pengumpulan
data ini dapat membantu penulis dalam memahami permasalahan yang diangkat dan menjadi landasan pemikiran
penulis dalam menganalisa permasalahan
tersebut. Kiranya diharapkan tujuan untuk mendapatkan kebenaran akan jawaban yang sesungguhnya dari
permasalahan yang telah penulis angkat dalam
skripsi ini dapat tercapai dengan baik.
G. Sistematika Penulisan
Untuk menguraikan rangkaian
materi dari skripsi ini penulis berusaha membuat suatu model-model penulisan sehingga
menjadi suatu sistematika dari skripsi
ini. Tujuan dari penentuan model-model tersebut adalah untuk mempermudah penguraiannya dan sekaligus pula
untuk pemahamannya.
Oleh karena itu penulis membagi
skripsi ini ke dalam 5 bab dan dilengkapi dengan sub-sub bab dari setiap babnya, yakni
sebagai berikut: BAB I :
PENDAHULUAN Pada bab ini penulis
hendak menguraikan beberapa uraian hal-hal
yang bersifat umum, yaitu tentang latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan dan
manfaat penulisan, keaslian penulisan,
tinjauan kepustakaan, metode penulisan
dan sistematika penulisan.
BAB II :
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI
KEGIATAN RUANG ANGKASA Pada bab ini
penulis mencoba menyampaikan dan menguraikan
tentang sejarah terbentuknya hukum ruang angkasa, lingkup ruang ( delimitasi ) ruang
angkasa, komersialisasi ruang angkasa,
kepentingan negara peluncur dan
kedudukan negara kolong.
BAB III :
PRINSIP TANGGUNG JAWAB NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Pada bab ini membahs
tentang sifat dan jenis-jenis tanggung
jawab negara, teori-teori tentang tanggung jawab negara, tangung jawab negara atas pelanggaran
traktat atau berkenaan dengan perjanjian
kontraktual : tanggung jawab negara
dalam artikel tentang tanggung jawab negara ( draft articles on responsibility of states for
internationally wrongful acts),
pembelaan diri dan dasar-dasar pembenaran atas tanggung jawab negara.
BAB IV :
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PELUNCURAN
BENDA RUANG ANGKASA DITINJAU DARI SPACE
LIABILITY CONVENTION 1972 Pada bab ini membahas tentang tinjauan umum terhadap
konvensi, prinsip-prinsip yang
terkandung dalam space liability
convention 1972, penerapan prinsip-prinsip penyelamatan bagi kegiatan di ruang angkasa
dalam rescue agreement 1968, tanggung
jawab negara berdasarkan space liability
convention 1972.
BAB V :
PENUTUP Sebagai bab terakhir
dalam penulisan skripsi ini, maka pada bab
ini berisikan kesimpulan dan saran.
Download lengkap Versi Word