BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dunia usaha semakin berkembang dengan adanya
era perdagangan bebas, maka untuk menghadapi era perdagangan bebas
tersebut yang sejalan dengan kesepakatan
Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket Reformasi 15 Januari 1998, pemerintah
Indonesia telah mengurangi campur tangan
di bidang tata niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Kehadiran Bursa Berjangka di
Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi
sangatlah relevan, karena Kontrak Berjangka
merupakan instrumen pasar yang telah dikenal luas di negara-negara maju dan berkembang dan yang paling banyak
digunakan untuk pengelolaan resiko harga
yang dibutuhkan dunia usaha.
Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk
kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan
dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana “lindung nilai” yang
sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, (Bogor :
Ghalia Indonesia, 2009), hal. 8-9.
Welin Kma, “Perdagangan Berjangka Komoditi”, www.bursaberjangka.blogspot.com Diakses
terakhir pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2011 Lindung nilai yaitu tindakan mengambil posisi
di pasar berjangka yang berlawanan dengan
posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi resiko
kerugian yg mungkin dihadapinya karena
perubahan harga di pasar fisik. Misalnya seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual gula yang akan
dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut
memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan
dihasilkan pada harga US $ 190/ton. Harga di pasar berjangka untuk tiga bulan mendatang sebesar
US$ 204/ton menurur perhitungannya cocok dengan harapannya. Si produsen kemudian
menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual sejumlah kontrak di pasar berjangka yang
ekivalen dengan produk yang akan dihasilkannya untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 204/ton.
Pada akhir april ketika si produsen siap menjual gulanya , ternyata harga gula di pasar fisik
turun menjadi US$ 170 ton, sementara harga untuk perusahaan dari pengaruhi timbulnya
risiko/kerugian yang disebabkan karena adanya
fluktuasi harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan investasi bagi para pihak yang
bermaksud untuk menanamkan (menginvestasikan)
modal di Bursa Berjangka. Perkembangan perdagangan berjangka di berbagai negara sangat pesat dan
saat ini telah menjadi salah satu infrastruktur
penunjang pertumbuhan perekonomian suatu negara. Namun masih banyak orang yang belum mengerti mengenai cara
melakukan perdagangan dalam bursa
berjangka tersebut, hal ini dapat memberikan kesempatan kepada para perusahaan pialang berjangka untuk melakukan
penipuan terhadap nasabahnya yaitu
dengan melakukan mal praktek.
Seperti yang dilakukan PT. Graha Finesa Futures sebagaimana ditayangkan pada sejumlah
tayangan berita stasiun televisi yang
lalu, transaksi yang dilakukan di Graha
Finesa membuat sebagian besar nasabah
pialang merugi dan ulah pencarian nasabah oleh perusahaan pialang berjangka itu melalui iklan lowongan kerja di
media massa juga menyalahi aturan, hal
yang dilakukan Graha Finesa tersebut hanyalah puncak gunung es.
Masih banyak lagi perusahaan
pialang berjangka (futures) yang melakukan malpraktik dengan modus sama.
penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun
menjadi US$ 180/ton. Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton,
dan pada saat yang sama mengintruksikan kepada Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah
kontrak yang sama di pasar berjangka untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 180/ton.
Berarti si produsen sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli pada
harga US$180/ton, yang memberikan keuntungan sebesar US$ 24/ton di pasar berjangka
.Keuntungan ini di tambahkan pada penerimaan yang diperoleh dari pasar lokal pada harga US$
170/ton, sehingga harga jual sebenarnya menjadi US$ 194/ton.
Ibid Jian
Ibnu Zain AB, “Kasus Perdagangan Berjangka Indonesia”, www.jianibnuzab.blogspot.com , Diakses
terakhir pada hari Sabtu, tanggal 19 Pebruari 2011 Akar permasalahannya ada di Undang-undang No.
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi yang dilanggar oleh pialang berjangka.
Lembaga lain yang terlibat di
dalamnyaselain perusahaan pialang berjangka adalah PT. Bursa Berjangka Jakarta,BAPPEBTI
dan PT. Kliring Berjangka Indonesia
(Persero). Secara umum, yang diperdagangkan perusahaan pialang berjangka adalah derivative saham-saham di
bursa luar negeri, seperti HANG SENG,
NIKKEI dan KOSPI. Komoditi produk-produk pertanian yang diperdagangkan di bursa Tokyo serta Perdagangan Valuta Asing, seperti EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, AUD/USD dan USD/CHF.
Padahal, secara jelas dan tegas telah
diatur dalam pasal 3 UU no. 32 tahun 1997, bahwa “subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.” Dalam hal ini terdapat 3 Keppres yang menetapkan subjek
kontrak berjangka yaitu Keppres No.12
Tahun 1999 menetapkan kopi dan minyak kelapa sawit, Keppres No.73 Tahun 2000 menetapkan plywood, Karet, Kakao
dan lada, Keppres No.119 Tahun 2001
menetapkan gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas,
batubara, timah, pulp dan kertas, benang,
semen, dan pupuk.
Sementara itu, tidak ada satu pun
Keppres yang mengatur tentang perdagangan
HANG SENG,NIKKEI, KOSPI, VALASserta Komoditi produk bursa TOKYO. Tentunya, tujuan Undang-Undang
ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
petani lokal dengan membentuk bursa komoditi yang sehat dan wajar di Indonesia agar parapetani dapat
terlepas dari tengkulak. Selain itu, Ibid
menciptakan stabilisasi harga dalam
batasan yang wajar. Namun pada kenyataannya,
hampir semua perusahaanpialang berjangka yang menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mempunyai
lisensi dari BAPPEBTI melakukan
malpraktik dan melanggar undang-undang, seperti
menyalahgunakan dana nasabah di rekening
terpisah, tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke bursa, tidak memenuhi ketentuan mengenai wakil
pialang dan tidak dapat memfasilitasi penyampaian
amanat dari para nasabahnya.
Hong Kong Exchanges and Clearing Ltd ( HKEx
)(BAPEPAM-nya Hong Kong) tidak mengakui
transaksi-transaksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa untuk dapat melakukan transaksi di bursa
Hong Kong harus melalui pialang yang
terdaftar di bursa Hong Kong. Sementara itu, tidak satu pun pialang berjangka di Indonesia yang tercatat sebagai
anggota Hong Kong clearing house.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa
transaksi HANG SENG yang dilakukan oleh para
pialang berjangka anggota Bursa Berjangka Jakarta adalah illegal.
Dengan kata lain, karena illegal dan tidak
tercatat resmi dibursa Hong Kong, maka
mereka memegang posisi nasabah dan menjadi lawan nasabah.
Ketika nasabah untung, pihak pialang yang
mengalami rugi, begitu sebaliknya.
Sehingga pihak pialang selalu
berusahamenjaring nasabah sebanyak-banyaknya dengan janji-janji keuntungan cepat. Setelah
nasabah terjaring, dalam beberapa waktu
uang akan habis dan nasabah diminta untuk menambah dana lagi agar Ibid Republika newsroom, “BBJ Bekukan PT
Masterpiece Futures”, www.republika.co.id diakses terakhir tanggal 4 Maret 2011 Jian Ibnu Zain AB,Op.Cit.
http://groups.yahoo.com/group/free_speech/message/6944
investasinya tidak hilang. Begitulah
gambaran yang terjadi di dunia berjangka Indonesia saat ini. Masih banyak sekali
memerlukan pembenahan dan sistem yang baik
serta tidak memihak atau merugikan bagi semua pihak yang berkecimpung di dalamnya bukan hanya mengeruk keuntungan
sepihak dan merugikan kalangan nasabah.
Akibat dari perbuatan mal praktek yang
dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka
tersebut dapat berujung kepada pencabutan izinperusahaan oleh BAPPEBTI. Karena modal nasabah yang ada pada
pialang adalah bagian dari perusahaan,
maka pencabutan izin ini dapat merugikan pihak nasabah, seperti yang diberitakan dalam beberapa media
sebelumnya, salahsatunya yaitu www.republika.co.id,
yang memberitakan bahwa hanya Rp459 juta atau 31% dari total klaim yang dapat dikembalikan oleh Bappebti
akibat dari dibubarkannya perusahaan
pialang berjangka. Hal ini tentu merugikan pihak nasabah karena tidak semua uang yang diklaim dapat di terima oleh
nasabah.
Dari apa yang telah diuraikan
diatas, maka penulis tertarik untuk mengajukan
penulisan skripsi dengan judul: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka yang
Dibubarkan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan
yang akan dibahas dalam penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadapnasabah
perusahaan pialang berjangka yang
dibubarkan? Ibid 2.
Bagaimana tanggung jawab perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabah? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun maksud dan tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah untuk menjawab
permasalahan yang diangkat dalam penulisan tentang perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang
berjangka yang dibubarkan yaitu sebagai
berikut :
1. Untuk dapat mengetahui dan memahami ketentuan
perundang-undangan yang memberikan
perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan.
2. Untuk dapat mengetahui dan memahami peraturan
perundang-undangan terkait tanggung
jawab perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabah.
Manfaat Penulisan skripsi ini
secarapraktis, diharapkan pembahasan terhadap
masalah ini akan memberikan penambahan pemahaman dan pandangan yang baru mengenai kegiatan jual dan beli
dalam bursa berjangka di Indonesia.
Sementara secara akademis sebagai
Karya Tugas Akhir dalam menyelesaikan
pendidikan untuk memperoleh gelar kesarjanaan yakni Sarjana Hukum di Fakultas Hukum .
D. Keaslian Penulisan
Penulisan Skripsi ini didasarkan oleh ide,
gagasan maupun pemikiran secara pribadi
dari awal hingga akhir berdasarkan penulran di perpustakaan dan
Internet. Penulisan mengenai masalah perlindungan
hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan ini belum pernah dilakukan
sebelumnya dalam topik dan permasalahan
yang sama di Fakultas Hukum . Karena itu
keaslian penulisan ini terjamin adanya. Kalaupun ada pendapat atau kutipan dalam penulisan ini semata-mata adalahsebagai
faktor pendukung dan pelengkap dalam
penulisan yang memang sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan tulisan ini.
E. Tinjauan Kepustakaan
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi, bahwa yang dimaksud Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan
Berjangka, adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas
Kontrak Berjangka.Sedangkan komoditi,
menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak
Berjangka yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka.
Undang-Undang No.32 Tahun 1997 juga memberikan
pemahaman tentang bagaimana melakukan
perdagangan didalam bursa berjangka komoditi Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Kegiatan transaksi Kontrak Berjangkahanya
dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang
telah memperoleh izin usaha dari BAPPEBTI dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya” Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka
hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa
Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari
BAPPEBTI.” Dari ketentuan diatas dapat
diketahuibahwa sebelum memulai perdagangan didalam bursa berjangka komoditi maka harus
mendaftarkan diri menjadi nasabah dari
salah satu anggota bursa berjangka atau Pialang Berjangka Komoditi agar dapat memulai transaksi.
Pertama, menghubungi wakil pialang untuk
mendapatkan keterangan mengenai resiko
dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), setelah diketahui bahwa calon nasabah layak untuk
melakukan transaksi dibursa berjangka
komoditi lalu calon nasabah harus menandatangani dokumen yang berisi mengenai perjanjian antara nasabah
dengan pialang berjangka komoditi, Kedua, mengenai mekanisme transaksinya ada
beberapa tahap yang perlu diketahui
yaitu: a. Nasabah menyetor margin ke
rekening terpisah Pialang Berjangka (PB) di Bank Penyimpanan.
Kementrian Perdagangan, “Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia”, www.bappebti.go.id, Diakses
terakhir pada hari, Sabtu tanggal 26 Maret 2011 b. Menghubungi wakil pialang untuk melakukan
transaksi.
c. Wakil pialang menyetor margin
ke Lembaga Kliring Berjangka.
d. Wakil pialang menyampaikan
amanatnasabah ke bursa berjangka.
e. Bursa berjangka melakukan
konfirmasi laporan transaksi ke Lembaga Kliring Berjangka.
f. Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan
konfirmasi laba/rugi transaksi kepada
wakil pialang.
g. Wakil pialang menyampaikan
konfirmasi pelaksanaan amanat kepada nasabah.
Dan juga perlu diketahui beberapa istilah yang
akan dipergunakan dalam melakukan
transaksi di bursa berjangka komoditi yaitu: a. Komoditi adalah barang dagangan yang
menjadi subjek Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sedangkan komoditi yang diperdagangkan yaitu gula pasir, kacang tanah,
kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan
bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk, kopi, minyak
kelapa sawit, plywood, Karet, Kakao dan
lada.
b. Kontrak berjangka yaitu suatu
bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis,
tempat,dan waktu penyerahan di kemudian
hari yang telah ditetapkan.
c. Kontrak opsi yaitu yang
memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atas komoditi
tertentu pada tingkat harga, jumlah, Ibid
dan jangka waktu tertentu yg telah
ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar
premi.
d. Dana Kompensasi adalah dana
yangdigunakan untuk membayar ganti rugi kepada
Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota
Bursa Berjangka dalam kedudukannya
sebagai Pialang Berjangka.
e. Margin yaitu sejumlah uang
atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, atau Anggota
Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring
Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
f. Lindung nilai (hedging) yaitu tindakan
mengambil posisi di pasar berjangka yang
berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi resiko kerugian yg mungkin
dihadapinya karena perubahan harga di
pasar fisik.
Sesudah dapat melakukan transaksi
dibursa berjangka komoditi, maka resiko
kerugian tidak hanyadatang dari perdagangan yang dilakukan di dalam bursa berjangka, kemungkinan kerugianjuga
dapat terjadi pada saat dibubarkannya
perusahaan pialang berjangka komoditi (wakil pialang) yang dapat berpengaruh kerugian terhadap para nasabah
dari pialang berjangka komoditi tersebut.
Walaupun sudah terdapat
Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang perdagangan
berjangka komoditi yang mengatur mengenai kegiatan didalam bursa berjangka dan juga memuat mengenai
perlindungan terhadap para pihak yang terdapat
dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dari perusahaan pialang berjangka, seperti yang terdapat dalam pasal 5
huruf b menyebutkan bahwa: “Melindungi
kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka” Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5
huruf b Undang-Undang No.32 Tahun 1997
tersebut namun tidaksepenuhnya perlindungan dapat diberikan kepada BAPPEBTI terhadap nasabah
perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan.
F. Metode Penulisan Untuk melengkapi penulisan skripsi ini ,disini
penulis menentukan metode apa yang
diterapkan agar tujuannya lebih terarah
dan dapat dipertanggungjawabkan. Dapat
diartikan sebagai suatu jalan yang harus ditempuh, kemudian menjadi penyidikan atau penelitian
berlangsung menurut cara tertentu.
Adapun metode penelitian hukum
yang digunakan penulis untuk menyelesaikan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Jenis penelitian Tipe penelitian bahan hukum yang digunakan
adalah metode penelitian hukum normatif.
Dalam hal penelitian hukum normatif, penulis melakukan penelitian terhadap peraturan
perundang-undangan. Pengumpulan bahan dilakukan
melalui studi kepustakaan (library research) yakni dengan mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dapat
dijadikan bahan dalam penulisan skripsi
ini. Metode penelitian hukum nomatif ini dipilih adalah mengetahui Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang
perdagangan berjangka komoditi Bambang Wahyu, Penelitian Hukum Dalam
Praktek,(Jakarta:Sinar Grafika, 2008) hal 17 bagaimana
perlindungan terhadap nasabah dari perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan.
2. Pendekatan masalah Sehubungan dengan tipe penelitian yang
digunakan yakni metode penelitian hukum
normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan
perundang-undangan dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan judul
skripsi ini.
3. Bahan Hukum Bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi
ini antara lain : a. Bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang No. 32
Tahun 1997 tentang Pedagangan Berjangka Komoditi,
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Komoditi Berjangka.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang
memberikan penjelasan mengenai bahan
hukum primer, seperti hasil seminar, makalah, tesis maupun pendapat dari kalangan pakar hukum yang
terkait dengan pembahasan tentang bursa
berjangka komoditi.
c. Bahan hukum tersier (bahan hukum penunjang)
adalah bahan hukum yang memberikan
petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum maupun
kamus bahasa Indonesia.
4. Prosedur pengumpulan bahan
hukum Pengumpulan bahan, baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder
dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan. Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka
penulis menggunakan metode pengumpulan
data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisis secara sistematis buku-buku,
makalah ilmiah, internet, peraturan perundang-undangan,
dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
5. Analisis data Metode penelitian yang digunakan adalah
analisis kualitatif, yaitu data
diperoleh kemudian disn secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif yang mencapai kejelasan
masalah yang akan dibahas dan hasilnya dituangkan
dalam bentuk skripsi. Metodekualitatif digunakan guna mendapatkan data yang bersifat deskriptifanalisis, yaitu
data yang akan diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh.
Analisis data dilakukan dengan: 1. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti.
2. Memilih kaedah-kaedah hukum
yang sesuai dengan penelitian.
3. Menarik kesimpulan dengan
menjawab setiap permasalahan yang diteliti.
G. Sistematika Penulisan Penulisan ini dibuat secara terperinci dan
sistematis, agar memberikan kemudahan
bagi pembacanya dalam memenuhi makna dan
memperoleh manfaatnya. Keseluruhan
sistematika ini merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain
dapat dilihat sebagai berikut : BAB I
: PENDAHULUAN Terdiri dari latar belakang, permasalahan,
tujuan dan manfaat penulisan, keaslian
penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II: PERUSAHAAN
PIALANG BERJANGKA KOMODITI INDONESIA Berisi mengenai sejarah pendirian bursa
berjangka komoditi indonesia,
pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan bursa berjangka komoditi, pengertian perusahaan pialang bursa
berjangka komoditi, pendirian dan
pembubaran perusahaan pialang berjangka komoditi di indonesia, hak dan kewajibanantara
perusahaan pialang berjangka komoditi
dengan nasabah.
BAB III : PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP NASABAH PERUSAHAAN
PIALANG BERJANGKA YANG DIBUBARKAN Menjelaskan mengenai faktor penyebab
dibubarkannya perusahaan pialang
berjangka komoditi, kedudukan hukum nasabah dari perusahaan pialang berjangka komoditi yang
dibubarkan, bentuk perlindungan hukum
terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka
komoditi yang dibubarkan.
BAB IV: TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
PIALANG BERJANGKA KOMODITI YANG
DIBUBARKAN TERHADAP NASABAH Terdiri
dari bentuk pertanggungjawaban perusahaan pialang berjangka komoditi terhadap nasabah, akibat
hukum dari kelalaian dalam memenuhi
tanggungjawab terhadap nasabah, upaya hukum yang dilakukan nasabah akibat tidak
terpenuhinya tanggungjawab dari
perusahaan pialang berjangka komoditi.
BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN Terdiri
dari kesimpulan dan saran-saran yang memuat secara keseluruhan hal-hal yang berhubungan dengan
permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini.
Download lengkap Versi Word