SKRIPSI HUKUM: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA YANG DIBUTUHKAN


BAB I  
PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  
Dunia usaha semakin berkembang dengan adanya era perdagangan  bebas,  maka untuk menghadapi era perdagangan bebas tersebut yang sejalan  dengan kesepakatan Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket  Reformasi 15 Januari 1998, pemerintah Indonesia telah mengurangi campur  tangan di bidang tata niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

Kehadiran Bursa Berjangka di Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya  perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi sangatlah relevan, karena Kontrak  Berjangka merupakan instrumen pasar yang telah dikenal luas di negara-negara  maju dan berkembang dan yang paling banyak digunakan untuk pengelolaan  resiko harga yang dibutuhkan dunia usaha.
 Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat  dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana “lindung  nilai”  yang sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen   Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2009), hal. 8-9.
 Welin Kma, “Perdagangan Berjangka Komoditi”,  www.bursaberjangka.blogspot.com Diakses terakhir pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2011   Lindung nilai yaitu tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan  dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi resiko kerugian yg  mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik. Misalnya seorang produsen gula  mengharapkan dapat menjual gula yang akan dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang  wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan dihasilkan pada harga US $ 190/ton. Harga di pasar  berjangka untuk tiga bulan mendatang sebesar US$ 204/ton menurur perhitungannya cocok  dengan harapannya. Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual  sejumlah kontrak di pasar berjangka yang ekivalen dengan produk yang akan dihasilkannya untuk  penyerahan bulan mei pada harga US$ 204/ton. Pada akhir april ketika si produsen siap menjual  gulanya , ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$ 170 ton, sementara harga untuk  perusahaan dari pengaruhi timbulnya risiko/kerugian yang disebabkan karena  adanya fluktuasi harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan  sebagai sarana alternatif investasi  bagi para pihak yang bermaksud untuk  menanamkan investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan  (menginvestasikan) modal di Bursa Berjangka. Perkembangan perdagangan  berjangka di berbagai negara sangat pesat dan saat ini telah menjadi salah satu  infrastruktur penunjang pertumbuhan perekonomian suatu negara. Namun masih  banyak orang yang belum mengerti mengenai cara melakukan perdagangan dalam  bursa berjangka tersebut, hal ini dapat memberikan kesempatan kepada para  perusahaan pialang berjangka untuk melakukan penipuan terhadap nasabahnya  yaitu dengan melakukan mal praktek.
 Seperti yang dilakukan PT. Graha Finesa  Futures sebagaimana ditayangkan pada sejumlah tayangan berita stasiun televisi  yang lalu, transaksi yang dilakukan di  Graha Finesa membuat sebagian besar  nasabah pialang merugi dan ulah pencarian nasabah oleh perusahaan pialang  berjangka itu melalui iklan lowongan kerja di media massa juga menyalahi  aturan, hal yang dilakukan Graha Finesa tersebut hanyalah puncak gunung es.
Masih banyak lagi perusahaan pialang berjangka (futures) yang melakukan  malpraktik dengan modus sama.
 penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun menjadi US$ 180/ton. Si produsen menjual  gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton, dan pada saat yang sama mengintruksikan kepada  Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah kontrak yang sama di pasar berjangka untuk  penyerahan bulan mei pada harga US$ 180/ton. Berarti si produsen sekarang memiliki kontrak jual  pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli pada harga US$180/ton, yang memberikan keuntungan  sebesar US$ 24/ton di pasar berjangka .Keuntungan ini di tambahkan pada penerimaan yang  diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton, sehingga harga jual sebenarnya menjadi US$  194/ton.
  Ibid     Jian Ibnu Zain AB, “Kasus Perdagangan Berjangka Indonesia”,  www.jianibnuzab.blogspot.com , Diakses terakhir pada hari Sabtu, tanggal 19 Pebruari 2011  Akar permasalahannya ada di Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang  Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar oleh pialang berjangka.
Lembaga lain yang terlibat di dalamnyaselain perusahaan pialang berjangka  adalah PT. Bursa Berjangka Jakarta,BAPPEBTI dan PT. Kliring Berjangka  Indonesia (Persero). Secara umum, yang diperdagangkan perusahaan pialang  berjangka adalah derivative saham-saham di bursa luar negeri, seperti HANG  SENG, NIKKEI dan KOSPI. Komoditi produk-produk pertanian yang  diperdagangkan di bursa Tokyo serta  Perdagangan Valuta Asing, seperti  EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, AUD/USD dan USD/CHF. Padahal, secara  jelas dan tegas telah diatur dalam pasal 3 UU no. 32 tahun 1997, bahwa “subjek  kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”  Dalam hal ini  terdapat 3 Keppres yang menetapkan subjek kontrak berjangka yaitu Keppres  No.12 Tahun 1999 menetapkan kopi dan minyak kelapa sawit, Keppres No.73  Tahun 2000 menetapkan plywood, Karet, Kakao dan lada, Keppres No.119 Tahun  2001 menetapkan gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan  bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas,  benang, semen, dan pupuk.
Sementara itu, tidak ada satu pun Keppres yang mengatur tentang  perdagangan HANG SENG,NIKKEI, KOSPI, VALASserta Komoditi produk  bursa TOKYO. Tentunya, tujuan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan  kesejahteraan petani lokal dengan membentuk bursa komoditi yang sehat dan  wajar di Indonesia agar parapetani dapat terlepas dari tengkulak. Selain itu,   Ibid  menciptakan stabilisasi harga dalam batasan yang wajar. Namun pada  kenyataannya, hampir semua perusahaanpialang berjangka yang menjadi anggota  Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mempunyai lisensi dari BAPPEBTI  melakukan malpraktik dan melanggar undang-undang,  seperti menyalahgunakan  dana nasabah di rekening terpisah, tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke bursa,  tidak memenuhi ketentuan mengenai wakil pialang dan tidak dapat memfasilitasi  penyampaian amanat dari para nasabahnya.
 Hong Kong Exchanges and Clearing Ltd ( HKEx )(BAPEPAM-nya Hong  Kong) tidak mengakui transaksi-transaksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan  bahwa untuk dapat melakukan transaksi di bursa Hong Kong harus melalui  pialang yang terdaftar di bursa Hong Kong. Sementara itu, tidak satu pun pialang  berjangka di Indonesia yang tercatat sebagai anggota Hong Kong clearing house.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa transaksi HANG SENG yang dilakukan oleh  para pialang berjangka anggota Bursa Berjangka Jakarta adalah illegal.
 Dengan kata lain, karena illegal dan tidak tercatat resmi dibursa Hong  Kong, maka mereka memegang posisi nasabah dan menjadi lawan nasabah.
 Ketika nasabah untung, pihak pialang yang mengalami rugi, begitu sebaliknya.
Sehingga pihak pialang selalu berusahamenjaring nasabah sebanyak-banyaknya  dengan janji-janji keuntungan cepat. Setelah nasabah terjaring, dalam beberapa  waktu uang akan habis dan nasabah diminta untuk menambah dana lagi agar   Ibid    Republika newsroom, “BBJ Bekukan PT Masterpiece Futures”, www.republika.co.id  diakses terakhir tanggal 4 Maret 2011   Jian Ibnu Zain AB,Op.Cit.
  http://groups.yahoo.com/group/free_speech/message/6944  investasinya tidak hilang. Begitulah gambaran yang terjadi di dunia berjangka  Indonesia saat ini. Masih banyak sekali memerlukan pembenahan dan sistem yang  baik serta tidak memihak atau merugikan bagi semua pihak yang berkecimpung di  dalamnya bukan hanya mengeruk keuntungan sepihak dan merugikan kalangan  nasabah.
 Akibat dari perbuatan mal praktek yang dilakukan oleh perusahaan pialang  berjangka tersebut dapat berujung kepada pencabutan izinperusahaan oleh  BAPPEBTI. Karena modal nasabah yang ada pada pialang adalah bagian dari  perusahaan, maka pencabutan izin ini dapat merugikan pihak nasabah, seperti  yang diberitakan dalam beberapa media sebelumnya, salahsatunya yaitu  www.republika.co.id, yang memberitakan bahwa hanya Rp459 juta atau 31% dari  total klaim yang dapat dikembalikan oleh Bappebti akibat dari dibubarkannya  perusahaan pialang berjangka. Hal ini tentu merugikan pihak nasabah karena tidak  semua uang yang diklaim dapat di terima oleh nasabah.
Dari apa yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk  mengajukan penulisan skripsi dengan judul: Perlindungan Hukum Terhadap  Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka yang Dibubarkan.
B. Perumusan Masalah  
Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang akan dibahas dalam  penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :  
1.  Bagaimana perlindungan hukum terhadapnasabah perusahaan pialang  berjangka yang dibubarkan?   Ibid  2.  Bagaimana tanggung jawab perusahaan pialang berjangka yang  dibubarkan terhadap nasabah?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan  Adapun maksud dan tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk  menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan tentang perlindungan  hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan yaitu  sebagai berikut :  
1.  Untuk dapat mengetahui dan memahami ketentuan perundang-undangan  yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan pialang  berjangka yang dibubarkan.
2.  Untuk dapat mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan  terkait tanggung jawab perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan  terhadap nasabah.
Manfaat Penulisan skripsi ini secarapraktis, diharapkan pembahasan  terhadap masalah ini akan memberikan penambahan pemahaman dan pandangan  yang baru mengenai kegiatan jual dan beli dalam bursa berjangka di Indonesia.
Sementara secara akademis sebagai Karya Tugas Akhir dalam  menyelesaikan pendidikan untuk memperoleh gelar kesarjanaan yakni Sarjana  Hukum di Fakultas Hukum .
D. Keaslian Penulisan  
Penulisan Skripsi ini didasarkan oleh ide, gagasan maupun pemikiran  secara pribadi dari awal hingga akhir berdasarkan penulran di perpustakaan   dan Internet. Penulisan mengenai masalah  perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang  dibubarkan ini belum pernah dilakukan sebelumnya dalam topik dan  permasalahan yang sama di Fakultas Hukum . Karena  itu keaslian penulisan ini terjamin adanya. Kalaupun ada pendapat atau kutipan  dalam penulisan ini semata-mata adalahsebagai faktor pendukung dan pelengkap  dalam penulisan yang memang sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan tulisan  ini.
E. Tinjauan Kepustakaan  
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang  Perdagangan Berjangka Komoditi, bahwa yang dimaksud Perdagangan Berjangka  Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu  yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian  berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.Sedangkan  komoditi, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 adalah  barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di  Bursa Berjangka.
 Undang-Undang No.32 Tahun 1997 juga memberikan pemahaman tentang  bagaimana melakukan perdagangan didalam bursa berjangka komoditi Pasal 14  ayat (1) menyebutkan bahwa:  “Kegiatan transaksi Kontrak Berjangkahanya dapat dilakukan di Bursa  Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari BAPPEBTI dan  berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan  pelaksanaannya”  Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa:  “Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh  Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah  memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari BAPPEBTI.”  Dari ketentuan diatas dapat diketahuibahwa sebelum memulai perdagangan  didalam bursa berjangka komoditi maka harus mendaftarkan diri menjadi nasabah  dari salah satu anggota bursa berjangka atau Pialang Berjangka Komoditi agar  dapat memulai transaksi.
 Pertama, menghubungi wakil pialang untuk mendapatkan keterangan  mengenai resiko dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), setelah  diketahui bahwa calon nasabah layak untuk melakukan transaksi dibursa  berjangka komoditi lalu calon nasabah harus menandatangani dokumen yang  berisi mengenai perjanjian antara nasabah dengan pialang berjangka komoditi,   Kedua, mengenai mekanisme transaksinya ada beberapa tahap yang perlu  diketahui yaitu:  a. Nasabah menyetor margin ke rekening terpisah Pialang Berjangka (PB) di  Bank Penyimpanan.
   Kementrian Perdagangan, “Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi di  Indonesia”, www.bappebti.go.id, Diakses terakhir pada hari, Sabtu tanggal 26 Maret 2011  b. Menghubungi wakil pialang untuk melakukan transaksi.
c. Wakil pialang menyetor margin ke Lembaga Kliring Berjangka.
d. Wakil pialang menyampaikan amanatnasabah ke bursa berjangka.
e. Bursa berjangka melakukan konfirmasi laporan transaksi ke Lembaga Kliring  Berjangka.
f.  Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan konfirmasi laba/rugi transaksi  kepada wakil pialang.
g. Wakil pialang menyampaikan konfirmasi pelaksanaan amanat kepada  nasabah.
 Dan juga perlu diketahui beberapa istilah yang akan dipergunakan dalam  melakukan transaksi di bursa berjangka komoditi yaitu:  a. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka  yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sedangkan komoditi yang  diperdagangkan yaitu gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan,  bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan  kertas, benang, semen, dan pupuk, kopi, minyak kelapa sawit, plywood, Karet,  Kakao dan lada.
b. Kontrak berjangka yaitu suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau  menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat,dan waktu penyerahan di  kemudian hari yang telah ditetapkan.
c. Kontrak opsi yaitu yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau  menjual kontrak berjangka atas komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah,   Ibid  dan jangka waktu tertentu yg telah ditetapkan terlebih dahulu dengan  membayar premi.
d. Dana Kompensasi adalah dana yangdigunakan untuk membayar ganti rugi  kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji  dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam  kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
e. Margin yaitu sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh  Nasabah pada Pialang Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada  Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak  Berjangka.
f.  Lindung nilai (hedging) yaitu tindakan mengambil posisi di pasar berjangka  yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan  untuk mengurangi resiko kerugian yg mungkin dihadapinya karena perubahan  harga di pasar fisik.
Sesudah dapat melakukan transaksi dibursa berjangka komoditi, maka  resiko kerugian tidak hanyadatang dari perdagangan yang dilakukan di dalam  bursa berjangka, kemungkinan kerugianjuga dapat terjadi pada saat  dibubarkannya perusahaan pialang berjangka komoditi (wakil pialang) yang dapat  berpengaruh kerugian terhadap para nasabah dari pialang berjangka komoditi  tersebut.
Walaupun sudah terdapat Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang  perdagangan berjangka komoditi yang mengatur mengenai kegiatan didalam bursa  berjangka dan juga memuat mengenai perlindungan terhadap para pihak yang  terdapat dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dari perusahaan pialang  berjangka, seperti yang terdapat dalam pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa:  “Melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka”  Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang  No.32 Tahun 1997 tersebut namun tidaksepenuhnya perlindungan dapat  diberikan kepada BAPPEBTI terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka  yang dibubarkan.
 F. Metode Penulisan  Untuk melengkapi penulisan skripsi ini ,disini penulis menentukan metode  apa yang diterapkan  agar tujuannya lebih terarah dan dapat  dipertanggungjawabkan. Dapat diartikan sebagai suatu jalan yang harus ditempuh,  kemudian menjadi penyidikan atau penelitian berlangsung menurut cara tertentu.
Adapun metode penelitian hukum yang digunakan penulis untuk menyelesaikan  skripsi ini adalah sebagai berikut :  1. Jenis penelitian  Tipe penelitian bahan hukum yang digunakan adalah metode penelitian  hukum normatif. Dalam hal penelitian hukum normatif, penulis melakukan  penelitian terhadap peraturan perundang-undangan. Pengumpulan bahan  dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yakni dengan mempelajari  sumber-sumber atau bahan tertulis yang dapat dijadikan bahan dalam penulisan  skripsi ini. Metode penelitian hukum nomatif ini dipilih adalah mengetahui    Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi    Bambang Wahyu, Penelitian Hukum Dalam Praktek,(Jakarta:Sinar Grafika, 2008) hal  17  bagaimana perlindungan terhadap nasabah dari perusahaan pialang berjangka  yang dibubarkan.
2. Pendekatan masalah  Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni metode  penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan  perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk meneliti  aturan-aturan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
3. Bahan Hukum  Bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi ini antara lain :  a.  Bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Pedagangan Berjangka  Komoditi, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka.
b.  Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan  mengenai bahan hukum primer, seperti hasil seminar, makalah, tesis  maupun pendapat dari kalangan pakar hukum yang terkait dengan  pembahasan tentang bursa berjangka komoditi.
c.  Bahan hukum tersier (bahan hukum penunjang) adalah bahan hukum yang  memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum  primer dan sekunder seperti kamus hukum maupun kamus bahasa  Indonesia.
4. Prosedur pengumpulan bahan hukum  Pengumpulan bahan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum  sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan. Untuk memperoleh suatu  kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode  pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan  menganalisis secara sistematis buku-buku, makalah ilmiah, internet, peraturan  perundang-undangan, dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi  yang dibahas dalam skripsi ini.
5. Analisis data  Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu  data diperoleh kemudian disn secara sistematis dan selanjutnya dianalisis  secara kualitatif yang mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya  dituangkan dalam bentuk skripsi. Metodekualitatif digunakan guna mendapatkan  data yang bersifat deskriptifanalisis, yaitu data yang akan diteliti dan dipelajari  sebagai sesuatu yang utuh.
Analisis data dilakukan dengan:  1. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang  diteliti.
2. Memilih kaedah-kaedah hukum yang sesuai dengan penelitian.
3. Menarik kesimpulan dengan menjawab setiap permasalahan yang diteliti.
G. Sistematika Penulisan  Penulisan ini dibuat secara terperinci dan sistematis, agar memberikan  kemudahan bagi pembacanya dalam  memenuhi makna dan memperoleh  manfaatnya. Keseluruhan sistematika ini merupakan satu kesatuan yang saling  berhubungan antara yang satu dengan yang lain dapat dilihat sebagai berikut :  BAB I :  PENDAHULUAN  Terdiri dari latar belakang, permasalahan, tujuan dan manfaat  penulisan, keaslian penulisan, metode penulisan dan sistematika  penulisan.
BAB II:  PERUSAHAAN  PIALANG  BERJANGKA  KOMODITI  INDONESIA  Berisi mengenai sejarah pendirian bursa berjangka komoditi  indonesia, pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan bursa berjangka  komoditi, pengertian perusahaan pialang bursa berjangka komoditi,  pendirian dan pembubaran perusahaan pialang berjangka komoditi  di indonesia, hak dan kewajibanantara perusahaan pialang  berjangka komoditi dengan nasabah.
BAB III :  PERLINDUNGAN  HUKUM TERHADAP NASABAH  PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA YANG  DIBUBARKAN   Menjelaskan mengenai faktor penyebab dibubarkannya perusahaan  pialang berjangka komoditi, kedudukan hukum nasabah dari  perusahaan pialang berjangka komoditi yang dibubarkan, bentuk  perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang  berjangka komoditi yang dibubarkan.
BAB IV: TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PIALANG  BERJANGKA KOMODITI YANG DIBUBARKAN TERHADAP  NASABAH   Terdiri dari bentuk pertanggungjawaban perusahaan pialang  berjangka komoditi terhadap nasabah, akibat hukum dari kelalaian  dalam memenuhi tanggungjawab terhadap nasabah, upaya hukum  yang dilakukan nasabah akibat tidak terpenuhinya tanggungjawab  dari perusahaan pialang berjangka komoditi.
BAB V:  KESIMPULAN DAN SARAN   Terdiri dari kesimpulan dan saran-saran yang memuat secara  keseluruhan hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang  dibahas dalam skripsi ini.
   
Download lengkap Versi Word