SKRIPSI HUKUM: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SEBAGAI KONSUMEN KARTU KREDIT


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan  menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan  kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan  dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang  dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan  sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan/ atau dunia usaha. Dengan  demikian, bank dikenal sebagai lembaga intermediasi.
  Lukman Santoso AZ, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia,  Yogyakarta, 2011, hlm.
Dikatakan sebagai  lembaga intermediasi bahwa bank adalah badan usaha untuk menghimpun dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan untuk menyalurkannya kepada  masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya. Hal ini sesuai  dengan pengertian Bank yang tercantum dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang  No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merumuskan pengertian bank ialah  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Selain itu,  perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara karena bank  dalam menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari  masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan  merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Oleh karena itu bank  menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar.
 Risiko Reputasi atau  reputation risk adalah risiko kerusakan potensial pada suatu perusahaan yang  dihasilkan dari opini atau pendapat publik yang negatif.
 Sehubungan dengan hal diatas, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem  perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara  individual, melainkan juga penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh,  terutama dalam melindungi hak-hak konsumen. Upaya penyehatan perbankan  nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, bank dan  masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Adanya tanggungjawab  bersama tersebut diharapkan mampu membantu memelihara tingkat kesehatan  perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dengan  memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan prinsip perlindungan  nasabah.
Guna menghindari  adanya opini negatif dari masyarakat, bank harus selalu menjaga tingkat  kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar mereka menyimpan dana di bank  sehingga bank dapat menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat untuk  menggerakkan perekonomian bangsa.
 Komitmen yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi  nasabah sebagai konsumen, karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa   Ema Priliasari, mediasi-perbankan-sebagai-wujud-perlindungan-terhadap-nasabahbank  diakses dari  http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/86-mediasi-perbankansebagai-wujud-perlindungan-terhadap-nasabah-bank.html diakses pada tanggal 6 Juni   Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan 3 Pilar  Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali Pers,  Jakarta, 2008, hlm.
 Ema Priliasari, Loc. Cit.
yang diinginkan dapat terpenuhi, serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk  memiliki aneka jenis kualitas barang dan jasa sesuai keinginan, kebutuhan dan  kemampuan konsumen. Namun, kondisi tersebut terkadang berimbas pada  kedudukan nasabah yang tidak seimbang dan lemah. Hal ini dikarenakan nasabah  yang terlalu dimanjakan dengan beragam produk barang dan/ atau jasa tanpa  melihat dampak di balik itu, misalnya dampak kartu kredit.
 Kartu kredit (credit card) adalah salah satu alat bayar dalam transaksi  perdagangan yang sudah dikenal luas oleh mayarakat di seluruh dunia. Kartu  kredit dapat berfungsi sebagai alat pembayaran dan alat pembiayaan.
  Ibid., hlm.
 R. Serfianto D.P., Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiani, Untung dengan Kartu Kredit,  Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik, Visimedia, Jakarta, 2012, hlm.
Sebagai alat  pembayaran, kartu kredit termasuk dalam golongan  “alat pembayaran dengan  menggunakan kartu” atau APMK. Dalam fungsinya sebagai alat pembayaran,  kartu kredit mengandung unsur utang sehingga setiap transaksi pembayaran akan  dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing bank. Sementara  transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu ATM atau kartu debit tidak  dikenakan bunga karena dananya berasal dari rekening milik nasabah. Inilah yang  membedakan kartu kredit dengan kartu ATM atau kartu debit. Selanjutnya, kartu  kredit tidak disarankan untuk menjadi alat pembiayaan khsnya pembiayaan  usaha yang bersifat jangka menengah-panjang karena tingginya bunga kartu kredit  yang mencapai 3 hingga 5% per bulan dan berkisar 36-60% per tahun. Tingginya  bunga kartu kredit yang diperuntukkan sebagai alat pembiayaan dilarang tegas  oleh Bank Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 PBI No.
14/2/PBI/2012 yang berbunyi “kartu kredit dilarang digunakan di luar  peruntukan sebagai alat pembayaran”.
Sekarang ini mendapatkan kartu kredit bukanlah hal yang sulit. Hampir  semua bank sangat gencar mempromosikan dan menawarkan kartu kredit dengan  iming-iming hadiah menarik, bebas iuran tahunan, utang pada kartu kredit lama  dari bank lain bisa ditutup dengan cicilan, aplikasi yang sederhana dan  persyaratan yang gampang dalam pengajuan permohonan kartu kredit.
 Aneka  ragam fasilitas kartu kredit ditawarkan kepada konsumen seperti program “beli  satu gratis satu” (buy one get one), program diskon belanja barang di pasar  swalayan, program undian berhadiah, dan  program diskon pembelian tiket  pesawat terbang. Bahkan, Bank Danamon menawarkan pengguna kartu kredit  Manchester United untuk dapat berkunjung ke markas klub tersebut di Old  Trafford, Inggris. Dengan berbagai kemudahan yang diperoleh dengan  menggunakan kartu kredit, orang-orang seakan berlomba memiliki kartu kredit.
Buktinya, jumlah pemakai kartu kredit di Indonesia meningkat pesat dalam kurun  waktu lima tahun terakhir. Pada tahun 2007 (sesuai data BI) ada 9,1 juta kartu  kredit yang beredar di masyarakat. Sampai pada Februari 2011, jumlah kartu  kredit yang beredar mencapai 13,8 juta kartu yang berasal dari 21 bank penerbit.
Lima Bank yang tergolong besar sebagai bank penerbit kartu kredit adalah Bank  BCA (2,2 juta kartu), Bank Mandiri (2 juta kartu), Bank BNI (1,6 juta kartu),  Citibank (1,5 juta kartu) dan Bank CIMB Niaga (1 juta kartu).
  Benny Sindhunata dan Enny A. Hardjanto, How to be a Wise and Smart Card Holder ?  Bijak, Pintar, Hemat Gunakan Kartu Kredit, Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA,  Jakarta, 2011, hlm. vii  R. Serfianto D.P., Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiani, Op. Cit., hlm.
Hasil survei Kompas, 75,6% nasabah kartu kredit menggunakan kartu  kredit untuk keperluan makan dan belanja kebutuhan sehari-hari. Hampir  separuhnya menggunakan kartu kredit untuk keperluan membeli barang elektronik  atau keperluan yang berhubungan dengan kenyamanan hidup dan hanya sebagian  kecil yang memanfaatkan kartu kredit untuk keperluan dana tunai, yakni 29%.
  Ibid., hlm.
Bagi kalangan kelas menengah-atas, kartu kredit sudah menjadi bagian dari gaya  hidup (lifestyle).
Pengguna kartu kredit memiliki berbagai alasan untuk tetap menggunakan  kartu kredit, diantaranya sistem pembayaran secara elektronik ini dapat  memberikan kenyaman dengan proses yang lebih cepat, efisien, waktu yang  singkat dan lebih fleksibel, dan tanpa perlu hadir di counter bank. Namun harus  disadari bahwa dengan sifatnya yang unik tersebut perlindungan terhadap nasabah  dapat menjadi tidak jelas, dimana pada akhirnya dapat mengakibatkan masalahmasalah yang timbul dari transaksi tersebut. Bahkan nasabah sering berada dalam  pihak yang dirugikan, misalnya transaksi dengan menggunakan kartu kredit,  sebagai contoh adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh  pemilik kartu kredit namun yang terjadi adanya pemberitahuan dari pihak bank  mengenai tagihan kartu kredit tersebut, perhitungan kredit limit atau saldo yang  salah sehingga pemegang kartu kredit membatalkan transaksi belanja mereka,  adanya keluhan dari nasabah mengenai suku bunga yang tidak sesuai pada saat  perjanjian. Hal ini jelas sangat merugikan nasabah pada saat melakukan transaksi.
Beranekaragamnya jasa yang ditawarkan oleh dunia perbankan, khsnya  jasa bank melalui fasilitas sistem elektronik dalam hal ini penggunaan kartu  kredit, pada kenyataannya sangat rentan akan terjadinya kejahatan, kurang  terjaminnya keamanan serta perlindungan hak-hak hukum nasabah belum  memadai terhadap transaksi yang dilakukan oleh pihak bank bagi nasabahnya.
Berdasarkan uraian diatas dapat dikemukakan bahwa nasabah sebagai konsumen  selalu berada pada posisi dan memiliki kedudukan yang lemah.
 Saat ini posisi dan kepentingan nasabah belum terlindungi dengan baik, di  lain pihak posisi bank sangatlah dominan yang tentunya akan mengutamakan  kepentingan bank itu sendiri. Hal ini jelas terlihat dalam perjanjian antara bank  dan nasabah ataupun ketentuan tentang pemakaian jasa atau produk bank yang  ditetapkan secara sepihak oleh bank, sehingga dalam kondisi demikian jika timbul  suatu permasalahan nantinya maka tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang  cepat dengan tanggung jawab yang jelas. Selama ini jika terjadi suatu  permasalahan antara nasabah dengan pihak bank dapat diselesaikan dengan  mengacu pada perjanjian antara kedua belah pihak dan ketentuan dalam UU No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 Banyaknya permasalahan dan keluhan yang terjadi atas penggunaan kartu  kredit yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak bank tanpa adanya tanggung jawab  yang jelas mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam bagaimana sebenarnya perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pengguna kartu kredit. Hal   Lukman Santoso AZ, Op. Cit., hlm.
 Trias Palupi Kurianingrum, “Perlindungan Nasabah Kartu Kredit Ditinjau dari UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Tesis, Universitas Diponegoro,  2008, hlm. 21  inilah yang akan diangkat oleh penulis sebagai pokok pembahasan dan topik  penulisan skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah  sebagai Konsumen Kartu Kredit”.
B.  Rumusan Permasalahan Ada beberapa masalah pokok yang menjadi fokus penelitian dalam skripsi  ini, yaitu : a.  Bagaimana hubungan hukum antara nasabah, bank dan merchant ? b.  Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen  kartu kredit ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen ? c.  Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam memberikan  perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit ? C.  Tujuan Penulisan Penulisan skripsi ini berusaha memaparkan permasalahan berkaitan  dengan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit.
Maka berdasarkan uraian latar belakang di atas secara rinci tujuan pokok dari  pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut : a.  Untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara nasabah, bank dan  merchant.
b.  Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah  sebagai konsumen kartu kredit ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen.
c.  Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam  memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen  kartu kredit ? Tentu saja salah satu dari tujuan dari pembuatan dan pembahasan materi  dalam skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana  Hukum di Fakultas Hukum .
D.  Manfaat Penulisan Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, adapun beberapa manfaat  dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Manfaat Teoritis Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu hukum  serta dapat memberikan sumbangan pemikiran guna membangun argumentasi  ilmiah terhadap perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu  kredit.
2.  Manfaat Praktis Penulisan skripsi ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan  pengetahuan, sumbangan pemikiran bagi masyarakat luas, pelaku usaha yang  bergerak di bidang perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya dalam  memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah selaku konsumen kartu kredit.
E.  Metode Penulisan
1.  Jenis Penelitian Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum dapat dibagi dalam dua  kelompok  Studi kepustakaan merupakan metode tunggal  yang digunakan dalam  penelitian normatif. Sedangkan bagi penelitian empiris (sosiologis), studi  kepustakaan merupakan metode pengumpulan data yang dipergunakan bersamasama metode lain seperti wawancara, pengamatan (observasi) dan kuesioner.
yaitu penelitian hukum normatif yang terdiri dari penelitian terhadap  asas-asas hukum, penelitian hukum terhadap sistematika hukum, penelitian  terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, penelitian  perbandingan hukum. Sedangkan jenis penelitian hukum kedua adalah penelitian  hukum sosiologis (empiris) yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi  hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum.
  Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan  Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.
 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996,  hal.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif  yaitu sebuah bentuk/ jenis penelitian yang mengandalkan data dan informasi  tentang hukum, baik bahan hukum pimer, bahan hukum sekunder maupun bahan  hukum tersier.
2.  Data dan Sumber Data Penynan skripsi ini menggunakan data dan sumber data berupa bahan  hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum  yang sifatnya mengikat dan berkaitan erat dengan masalah-masalah yang akan  diteliti, berupa peraturan perundang-undangan di bidang hukum yang mengikat,  antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012  tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia  No.11/11/PBI/2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan  Menggunakan Kartu, dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan  perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit.
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan  terhadap bahan hukum primer, yaitu hasil karya di kalangan hukum yang ada  relevansinya dengan masalah-masalah yang akan diteliti berupa buku-buku,  pendapat-pendapat para sarjana yang berhubungan dengan skripsi ini.
Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang, yaitu bahan hukum  yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum  primer dan/ atau bahan hukum sekunder, yaitu kamus hukum, ensiklopedi,  majalah, media massa, internet dan sebagainya.
3.  Teknik Pengumpulan Data  Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan suatu penelitian  kepustakaan (Library Research). Dalam hal ini penelitian hukum dilakukan  dengan cara melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan, buku-buku,  berbagai literatur, dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan  perlindungan hukum terhadap nasabah selaku konsumen kartu kredit. Metode  Library Research adalah mempelajari sumber-sumber atau bahan-bahan tertulis  yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini.
4.  Analisis Data Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini termasuk ke dalam  tipe penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakikatnya merupakan  kegiatan untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang akan dibahas.
Analisis data dilakukan dengan : 
a. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan  yang diteliti.
b. Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang sesuai dengan penelitian.
c. Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, asas atau doktrin.
d. Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif.
F.  Keaslian Penulisan  Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo  Persada, Jakarta, 2004, hlm. 45  Untuk mengetahui keaslian penulisan skripsi, sebelum melakukan  penulisan “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Sebagai Konsumen Kartu  Kredit”, penulis telah melakukan penelran terhadap berbagai judul skripsi  yang tercatat pada Fakultas Hukum . Berdasarkan  penelran dan pemeriksaan arsip hasil-hasil penulisan skripsi di Fakultas  Hukum , penulisan skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah sebagai Konsumen Kartu Kredit” belum pernah dilakukan.
Adapun beberapa judul yang memiliki sedikit kesamaan di Perpustakaan  Universitas Cabang Fakultas Hukum/ Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum  FH  antara lain : 1.  Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum atas data pribadi Nasabah  Bank dalam Penyelenggaraan Layanan Kartu Kredit (disn oleh Obbie  Afri/ 070200228) 2.  Peranan YLKI dalam Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Jasa  Kartu Kredit di Kota  (riset YLKI kota ) (disn oleh  Bambang Feriyadi/ 020200095) 3.  Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Nasabah mengenai ATM  dikaitkan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (studi kasus pada BRI Cabang Binjai) (disn oleh Natal Ria A. Br.
Surbakti/ 030200224) Sekalipun penulisan skripsi ini memiliki sedikit kesamaan dengan  beberapa skripsi yang telah disebutkan diatas, namun permasalahan dan  pembahasan yang diangkat dalam penulisan ini merupakan hasil pemikirin penulis  sendiri dan juga karena referensi dari buku-buku, peraturan perundang-undangan  yang berkaitan dengan perbankan, perlindungan konsumen, transparansi informasi  produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, penyelesaian pengaduan  nasabah, mediasi perbankan, penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan  menggunakan kartu (APMK), serta informasi yang diperoleh dari media cetak dan  elektronik.
G.   Sistematika Penulisan Penulisan ini dibuat secara terperinci dan sistematis agar memberikan  kemudahan dalam membaca, memahami makna dan dapat pula memperoleh  manfaatnya. Keseluruhan sistematika ini merupakan satu kesatuan yang sangat  berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
Bab I Pendahuluan, membahas mengenai latar belakang penulisan skripsi,  rumusan permasalahan, yang dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan,  metode penulisan, keaslian penulisan dan diakhiri dengan sistematika penulisan  skripsi.
Bab II Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Konsumen, memberikan  penjelasan tentang pengertian konsumen dan perlindungan konsumen, Hak dan  Kewajiban Konsumen serta Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen.
Bab III Tinjauan Umum Tentang Kartu Kredit, menguraikan tentang  sejarah dan pengertian kartu kredit, pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit,  dasar hukum penerbitan kartu kredit, dan macam-macam kartu kredit.
Bab IV Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Konsumen  Kartu Kredit, menguraikan tentang bagaimana kedudukan hukum nasabah sebagai  konsumen kartu kredit, bagaimana hubungan hukum antara bank dengan nasabah,  bank dengan merchant, nasabah dengan  merchant,  bagaimana perlindungan  hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit ditinjau dari UU No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta faktor-faktor apa saja yang  menjadi penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah  sebagai konsumen kartu kredit.
Bab V Kesimpulan dan Saran, merupakan bab terakhir dalam penulisan  skripsi ini dimana penulis akan membuat kesimpulan dari keseluruhan uraian  skripsi sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan  memberikan beberapa saran yang diajukan penulis sehubungan dengan  perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit.