BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dan menjalankan usahanya
terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank
juga memberikan jasa-jasa keuangan dan
pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga
penyimpan dana masyarakat dan sebagai
lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan/ atau dunia usaha. Dengan demikian, bank dikenal sebagai lembaga
intermediasi.
Lukman Santoso AZ, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka
Yustisia, Yogyakarta, 2011, hlm.
Dikatakan sebagai lembaga intermediasi bahwa bank adalah badan
usaha untuk menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan untuk menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau
bentuk-bentuk lainnya. Hal ini sesuai dengan
pengertian Bank yang tercantum dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang
merumuskan pengertian bank ialah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Selain itu, perbankan
memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara karena bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat.
Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya
di bank. Oleh karena itu bank menanggung
risiko reputasi atau reputation risk yang besar.
Risiko Reputasi atau reputation risk adalah risiko kerusakan
potensial pada suatu perusahaan yang dihasilkan
dari opini atau pendapat publik yang negatif.
Sehubungan dengan hal diatas, diperlukan
penyempurnaan terhadap sistem perbankan
nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual, melainkan juga penyehatan sistem
perbankan secara menyeluruh, terutama
dalam melindungi hak-hak konsumen. Upaya penyehatan perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, bank dan masyarakat sebagai
konsumen pengguna jasa perbankan. Adanya tanggungjawab bersama tersebut diharapkan mampu membantu
memelihara tingkat kesehatan perbankan
nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
meningkatkan prinsip perlindungan nasabah.
Guna menghindari adanya opini negatif dari masyarakat, bank
harus selalu menjaga tingkat kepercayaan
dari nasabah atau masyarakat agar mereka menyimpan dana di bank sehingga bank dapat menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat untuk menggerakkan
perekonomian bangsa.
Komitmen yang demikian pada satu pihak
mempunyai manfaat bagi nasabah sebagai
konsumen, karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa Ema Priliasari,
mediasi-perbankan-sebagai-wujud-perlindungan-terhadap-nasabahbank diakses dari
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/86-mediasi-perbankansebagai-wujud-perlindungan-terhadap-nasabah-bank.html
diakses pada tanggal 6 Juni Ferry N.
Idroes, Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi
dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008, hlm.
Ema Priliasari, Loc. Cit.
yang diinginkan dapat terpenuhi,
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memiliki aneka jenis kualitas barang dan jasa
sesuai keinginan, kebutuhan dan kemampuan
konsumen. Namun, kondisi tersebut terkadang berimbas pada kedudukan nasabah yang tidak seimbang dan
lemah. Hal ini dikarenakan nasabah yang
terlalu dimanjakan dengan beragam produk barang dan/ atau jasa tanpa melihat dampak di balik itu, misalnya dampak
kartu kredit.
Kartu kredit (credit card) adalah salah satu
alat bayar dalam transaksi perdagangan
yang sudah dikenal luas oleh mayarakat di seluruh dunia. Kartu kredit dapat berfungsi sebagai alat pembayaran
dan alat pembiayaan.
Ibid., hlm.
R. Serfianto D.P., Iswi Hariyani, Cita
Yustisia Serfiani, Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik,
Visimedia, Jakarta, 2012, hlm.
Sebagai alat pembayaran, kartu kredit termasuk dalam
golongan “alat pembayaran dengan menggunakan kartu” atau APMK. Dalam fungsinya
sebagai alat pembayaran, kartu kredit
mengandung unsur utang sehingga setiap transaksi pembayaran akan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh
masing-masing bank. Sementara transaksi
pembayaran dengan menggunakan kartu ATM atau kartu debit tidak dikenakan bunga karena dananya berasal dari
rekening milik nasabah. Inilah yang membedakan
kartu kredit dengan kartu ATM atau kartu debit. Selanjutnya, kartu kredit tidak disarankan untuk menjadi alat
pembiayaan khsnya pembiayaan usaha yang
bersifat jangka menengah-panjang karena tingginya bunga kartu kredit yang mencapai 3 hingga 5% per bulan dan
berkisar 36-60% per tahun. Tingginya bunga
kartu kredit yang diperuntukkan sebagai alat pembiayaan dilarang tegas oleh Bank Indonesia. Hal ini terlihat jelas
dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 PBI No.
14/2/PBI/2012 yang berbunyi
“kartu kredit dilarang digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran”.
Sekarang ini mendapatkan kartu
kredit bukanlah hal yang sulit. Hampir semua
bank sangat gencar mempromosikan dan menawarkan kartu kredit dengan iming-iming hadiah menarik, bebas iuran
tahunan, utang pada kartu kredit lama dari
bank lain bisa ditutup dengan cicilan, aplikasi yang sederhana dan persyaratan yang gampang dalam pengajuan
permohonan kartu kredit.
Aneka ragam
fasilitas kartu kredit ditawarkan kepada konsumen seperti program “beli satu gratis satu” (buy one get one), program
diskon belanja barang di pasar swalayan,
program undian berhadiah, dan program
diskon pembelian tiket pesawat terbang.
Bahkan, Bank Danamon menawarkan pengguna kartu kredit Manchester United untuk dapat berkunjung ke
markas klub tersebut di Old Trafford,
Inggris. Dengan berbagai kemudahan yang diperoleh dengan menggunakan kartu kredit, orang-orang seakan
berlomba memiliki kartu kredit.
Buktinya, jumlah pemakai kartu
kredit di Indonesia meningkat pesat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada tahun 2007
(sesuai data BI) ada 9,1 juta kartu kredit
yang beredar di masyarakat. Sampai pada Februari 2011, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 13,8 juta kartu
yang berasal dari 21 bank penerbit.
Lima Bank yang tergolong besar
sebagai bank penerbit kartu kredit adalah Bank BCA (2,2 juta kartu), Bank Mandiri (2 juta
kartu), Bank BNI (1,6 juta kartu), Citibank
(1,5 juta kartu) dan Bank CIMB Niaga (1 juta kartu).
Benny Sindhunata dan Enny A. Hardjanto, How to be a Wise and Smart Card
Holder ? Bijak, Pintar, Hemat Gunakan
Kartu Kredit, Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA, Jakarta, 2011, hlm. vii R. Serfianto D.P., Iswi Hariyani, Cita
Yustisia Serfiani, Op. Cit., hlm.
Hasil survei Kompas, 75,6%
nasabah kartu kredit menggunakan kartu kredit
untuk keperluan makan dan belanja kebutuhan sehari-hari. Hampir separuhnya menggunakan kartu kredit untuk
keperluan membeli barang elektronik atau
keperluan yang berhubungan dengan kenyamanan hidup dan hanya sebagian kecil yang memanfaatkan kartu kredit untuk
keperluan dana tunai, yakni 29%.
Ibid., hlm.
Bagi kalangan kelas
menengah-atas, kartu kredit sudah menjadi bagian dari gaya hidup (lifestyle).
Pengguna kartu kredit memiliki
berbagai alasan untuk tetap menggunakan kartu
kredit, diantaranya sistem pembayaran secara elektronik ini dapat memberikan kenyaman dengan proses yang lebih
cepat, efisien, waktu yang singkat dan
lebih fleksibel, dan tanpa perlu hadir di counter bank. Namun harus disadari bahwa dengan sifatnya yang unik
tersebut perlindungan terhadap nasabah dapat
menjadi tidak jelas, dimana pada akhirnya dapat mengakibatkan masalahmasalah
yang timbul dari transaksi tersebut. Bahkan nasabah sering berada dalam pihak yang dirugikan, misalnya transaksi
dengan menggunakan kartu kredit, sebagai
contoh adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh pemilik kartu kredit namun yang terjadi adanya
pemberitahuan dari pihak bank mengenai
tagihan kartu kredit tersebut, perhitungan kredit limit atau saldo yang salah sehingga pemegang kartu kredit
membatalkan transaksi belanja mereka, adanya
keluhan dari nasabah mengenai suku bunga yang tidak sesuai pada saat perjanjian. Hal ini jelas sangat merugikan
nasabah pada saat melakukan transaksi.
Beranekaragamnya jasa yang ditawarkan
oleh dunia perbankan, khsnya jasa bank
melalui fasilitas sistem elektronik dalam hal ini penggunaan kartu kredit, pada kenyataannya sangat rentan akan
terjadinya kejahatan, kurang terjaminnya
keamanan serta perlindungan hak-hak hukum nasabah belum memadai terhadap transaksi yang dilakukan oleh
pihak bank bagi nasabahnya.
Berdasarkan uraian diatas dapat
dikemukakan bahwa nasabah sebagai konsumen selalu berada pada posisi dan memiliki
kedudukan yang lemah.
Saat ini posisi dan kepentingan nasabah belum
terlindungi dengan baik, di lain pihak
posisi bank sangatlah dominan yang tentunya akan mengutamakan kepentingan bank itu sendiri. Hal ini jelas
terlihat dalam perjanjian antara bank dan
nasabah ataupun ketentuan tentang pemakaian jasa atau produk bank yang ditetapkan secara sepihak oleh bank, sehingga
dalam kondisi demikian jika timbul suatu
permasalahan nantinya maka tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat dengan tanggung jawab yang jelas. Selama
ini jika terjadi suatu permasalahan
antara nasabah dengan pihak bank dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian antara kedua belah
pihak dan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Banyaknya permasalahan dan keluhan yang
terjadi atas penggunaan kartu kredit
yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak bank tanpa adanya tanggung jawab yang jelas mendorong penulis untuk mengkaji
lebih dalam bagaimana sebenarnya perlindungan hukum yang harus diberikan kepada
pengguna kartu kredit. Hal Lukman
Santoso AZ, Op. Cit., hlm.
Trias Palupi Kurianingrum, “Perlindungan
Nasabah Kartu Kredit Ditinjau dari UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen”, Tesis, Universitas Diponegoro, 2008, hlm. 21 inilah yang akan diangkat oleh penulis sebagai
pokok pembahasan dan topik penulisan
skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah sebagai Konsumen Kartu Kredit”.
B. Rumusan Permasalahan Ada beberapa masalah
pokok yang menjadi fokus penelitian dalam skripsi ini, yaitu : a. Bagaimana hubungan hukum antara nasabah, bank
dan merchant ? b. Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen ? c. Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat
dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit ? C. Tujuan Penulisan Penulisan skripsi ini
berusaha memaparkan permasalahan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah
sebagai konsumen kartu kredit.
Maka berdasarkan uraian latar
belakang di atas secara rinci tujuan pokok dari pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut
: a. Untuk mengetahui bagaimana hubungan
hukum antara nasabah, bank dan merchant.
b. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap nasabah sebagai konsumen kartu
kredit ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
c. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
menjadi penghambat dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit ? Tentu saja salah satu dari
tujuan dari pembuatan dan pembahasan materi dalam skripsi ini merupakan salah satu syarat
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum .
D. Manfaat Penulisan Berdasarkan hal-hal yang
telah diuraikan diatas, adapun beberapa manfaat dari penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut : 1. Manfaat Teoritis Penulisan
skripsi ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu hukum serta dapat memberikan sumbangan pemikiran
guna membangun argumentasi ilmiah
terhadap perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit.
2. Manfaat Praktis Penulisan skripsi ini juga
diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan,
sumbangan pemikiran bagi masyarakat luas, pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan dan lembaga
pembiayaan lainnya dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap nasabah selaku konsumen kartu kredit.
E. Metode Penulisan
1. Jenis Penelitian Menurut Soerjono Soekanto,
penelitian hukum dapat dibagi dalam dua kelompok Studi kepustakaan merupakan metode
tunggal yang digunakan dalam penelitian normatif. Sedangkan bagi penelitian
empiris (sosiologis), studi kepustakaan
merupakan metode pengumpulan data yang dipergunakan bersamasama metode lain
seperti wawancara, pengamatan (observasi) dan kuesioner.
yaitu penelitian hukum normatif
yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas
hukum, penelitian hukum terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian
sejarah hukum, penelitian perbandingan
hukum. Sedangkan jenis penelitian hukum kedua adalah penelitian hukum sosiologis (empiris) yang terdiri dari
penelitian terhadap identifikasi hukum
dan penelitian terhadap efektivitas hukum.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu
Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007, hlm.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam
Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal.
Pada penulisan skripsi ini
penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu sebuah bentuk/ jenis penelitian yang
mengandalkan data dan informasi tentang
hukum, baik bahan hukum pimer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier.
2. Data dan Sumber Data Penynan skripsi ini
menggunakan data dan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan
hukum primer yaitu bahan hukum yang
sifatnya mengikat dan berkaitan erat dengan masalah-masalah yang akan diteliti, berupa peraturan perundang-undangan
di bidang hukum yang mengikat, antara
lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009
perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, dan peraturan lainnya yang
berhubungan dengan perlindungan hukum
terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit.
Bahan hukum sekunder yaitu bahan
hukum yang memberikan penjelasan terhadap
bahan hukum primer, yaitu hasil karya di kalangan hukum yang ada relevansinya dengan masalah-masalah yang akan
diteliti berupa buku-buku, pendapat-pendapat
para sarjana yang berhubungan dengan skripsi ini.
Bahan hukum tersier atau bahan
hukum penunjang, yaitu bahan hukum yang
memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan/ atau bahan hukum sekunder, yaitu
kamus hukum, ensiklopedi, majalah, media
massa, internet dan sebagainya.
3. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
suatu penelitian kepustakaan (Library
Research). Dalam hal ini penelitian hukum dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap
berbagai sumber bacaan, buku-buku, berbagai
literatur, dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah selaku
konsumen kartu kredit. Metode Library
Research adalah mempelajari sumber-sumber atau bahan-bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi
ini.
4. Analisis Data Penelitian yang dilakukan dalam
penulisan skripsi ini termasuk ke dalam tipe
penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk melakukan analisis terhadap
permasalahan yang akan dibahas.
Analisis data dilakukan dengan :
a. Mengumpulkan bahan-bahan hukum
yang relevan dengan permasalahan yang
diteliti.
b. Memilih kaidah-kaidah hukum
atau doktrin yang sesuai dengan penelitian.
c. Mensistematisasikan
kaidah-kaidah hukum, asas atau doktrin.
d. Menarik kesimpulan dengan
pendekatan deduktif.
F. Keaslian Penulisan Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004, hlm. 45 Untuk mengetahui
keaslian penulisan skripsi, sebelum melakukan penulisan “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Sebagai Konsumen Kartu Kredit”, penulis
telah melakukan penelran terhadap berbagai judul skripsi yang tercatat pada Fakultas Hukum .
Berdasarkan penelran dan pemeriksaan
arsip hasil-hasil penulisan skripsi di Fakultas Hukum , penulisan skripsi dengan judul “Perlindungan
Hukum terhadap Nasabah sebagai Konsumen Kartu Kredit” belum pernah dilakukan.
Adapun beberapa judul yang
memiliki sedikit kesamaan di Perpustakaan Universitas Cabang Fakultas Hukum/ Pusat
Dokumentasi dan Informasi Hukum FH antara lain : 1. Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum
atas data pribadi Nasabah Bank dalam
Penyelenggaraan Layanan Kartu Kredit (disn oleh Obbie Afri/ 070200228) 2. Peranan YLKI dalam Perlindungan Konsumen
terhadap Penggunaan Jasa Kartu Kredit di
Kota (riset YLKI kota ) (disn oleh Bambang Feriyadi/ 020200095) 3. Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan
Nasabah mengenai ATM dikaitkan dengan UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (studi kasus pada BRI Cabang Binjai) (disn
oleh Natal Ria A. Br.
Surbakti/ 030200224) Sekalipun
penulisan skripsi ini memiliki sedikit kesamaan dengan beberapa skripsi yang telah disebutkan diatas,
namun permasalahan dan pembahasan yang
diangkat dalam penulisan ini merupakan hasil pemikirin penulis sendiri dan juga karena referensi dari
buku-buku, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perbankan, perlindungan konsumen, transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi
nasabah, penyelesaian pengaduan nasabah,
mediasi perbankan, penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), serta informasi yang
diperoleh dari media cetak dan elektronik.
G. Sistematika Penulisan Penulisan ini dibuat
secara terperinci dan sistematis agar memberikan kemudahan dalam membaca, memahami makna dan
dapat pula memperoleh manfaatnya.
Keseluruhan sistematika ini merupakan satu kesatuan yang sangat berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
Bab I Pendahuluan, membahas
mengenai latar belakang penulisan skripsi, rumusan permasalahan, yang dilanjutkan dengan
tujuan dan manfaat penulisan, metode
penulisan, keaslian penulisan dan diakhiri dengan sistematika penulisan skripsi.
Bab II Tinjauan Umum Tentang
Perlindungan Konsumen, memberikan penjelasan
tentang pengertian konsumen dan perlindungan konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen serta Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen.
Bab III Tinjauan Umum Tentang
Kartu Kredit, menguraikan tentang sejarah
dan pengertian kartu kredit, pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit, dasar hukum penerbitan kartu kredit, dan
macam-macam kartu kredit.
Bab IV Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Sebagai Konsumen Kartu
Kredit, menguraikan tentang bagaimana kedudukan hukum nasabah sebagai konsumen kartu kredit, bagaimana hubungan
hukum antara bank dengan nasabah, bank
dengan merchant, nasabah dengan
merchant, bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen kartu
kredit ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai
konsumen kartu kredit.
Bab V Kesimpulan dan Saran,
merupakan bab terakhir dalam penulisan skripsi
ini dimana penulis akan membuat kesimpulan dari keseluruhan uraian skripsi sesuai dengan permasalahan yang
dikemukakan dalam skripsi ini dan memberikan
beberapa saran yang diajukan penulis sehubungan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai
konsumen kartu kredit.