BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Berbicara mengenai narkoba, sering terdengar
beberapa akronim yang berkaitan dengan hal
tersebut, misalnya : NAZA ( Narkotika dan Zat Adiktif) : NAPZA ( Narkotika,
Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif)
dari akronim NAPZAM, yang mempunyai arti lebih lengkap dibanding yang pertama maka obat yang dianggap
berbahaya adalah narkotika, alkohol psikotropika
dan zat adiktif karena psikotropika dan narkotika digolongkan dalam obat-obat
atau yang berbahaya bagi kesehatan maka
mengenai produksi pengadaan, peredaraan, penyaluran, penyerahan ekspor dan impor obat-obat tersebut
diatur dalam undang-undang ketentuan yang mengatur narkotika dan psikotropika terdapat
dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikoropika: Undang- undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika. Sedangkan Zat adikitif, disinggung dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pengertian Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (
Pasal 1 angka 1 UU 5.
Th. 1997).
Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintensis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, (Pasal 1 angka 1
UU 22.
Th. 1997).
Sedangkan pengertian zat adiktif
adalah bahan yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantugan psikis, (Pasal 1 angka 12 UU 23.
Th.1992). selanjutnya pengamanan
penggunaan Drs. Hari Sasangka, SH.,MH,
Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2003, hal. 5.
Universitas Sumatera Utara produksi
dan peredaran diatur dalam pasal 44 undang-undang tersebut. Penggunaaan narkoba
bagi orang awam atau orang yang kurang
mengerti, tentu saja dapat dipahami. Tetapi bagi seeorang yang mengkonsumsi narkoba, yang
sebelumnya sudah mengetahui akibat-akibatnya adalah di luar nalar kita. Lalu apakah yang
mendorong mereka untuk mengkonsumsi. Menurut GRAHAM BLAINE
seorang psikiater (M. RIDHA MA’ ROEF, 1976, : 63) sebab-sebab penyalagunaan narkotika ialah 1.
Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang
berbahaya, dan mempuyai resiko, misalnya
ngebut, berkelahi atau bergaul dengan wanita ; : 2. Untuk menetang suatu otoritas terhadap orang
tua, guru, hukum atau intansi yang berwenang
; 3.
Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan sexsual; 4.
Untuk melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh
pengalaman-pengalaman emosional; 5.
Untuk berusaha agar dapat menemukan arti hidup ; 6.
Untuk mengisi kekosongan dan mengisi perasaan bosan, karena kurang
kesibukan; 7. Untuk menghilangkan rasa frustasi dan
kegelisahan yang disebabkan oleh problema yang tidak bisa diatasi dan jalan pikiran yang
buntu, terutama bagi mereka yang mempunyai kepribadian yang tidak harmonis ; 8.
Untuk mengikuti kemauan kawan dan untuk memupuk solidaritas dengan
kawa-kawan ; 9. Karena didorong rasa ingin tahu ( curiosity )
dan karena iseng ( just for kicks) Dari
sekian sebab-sebab penggunaan narkotika secara tidak legal yang dilakukan oleh para remaja dapatlah dikelompokan dalam tiga
keinginan, yaitu : Ibid, hal. 6.
Universitas Sumatera Utara 1. Mereka yang ingin mengalami ( the experience
seekers) yaitu yang ingin mempeloleh pengalaman
baru dan sensasi dari akibat pemakaian narkotika; 2. Mereka yang dimaksud menjauhi atau
mengelakkan realita hidup ( the oblivion seekers) yaitu mereka yang menganggap keadaan terbius
sebagai tempat pelarian terindah dan ternyaman;
3.
Mereka yang ingin merubah kepribadiannya (personality change) yaitu
mereka yang beranggapan menggunakan
narkotika dapat berubah kepribadian, seperti untuk menjadi berani, untuk menghilangkan rasa malu, menjadi
tidak kaku pergaualan dan lain-lain.
Dikalangan orang-orang dewasa dan
yang telah lanjut usia menggunakan narkotika dengan sebab-sebab antra lain sebagai berikut:
1. Menghilangkan rasa sakit dan penyakit
kronis seperti asma, TBC, dan lain-lain ; 2.
Menjadi kebiasaan ( akibat penyembuhan dan menghilangkan rasa sakit
tersebut ; 3. Perlarian dari frustasi ; 4. Meningkatkan kesanggupan untuk berprestasi (
biasanya zat perangsang) ; Mengingat
harga obat – obat narkotika yang mahal, maka tidak semua orang bisa dibeli membelinya. Oleh karena itu penggunaan
narkotika dan psikotropika jenis-jenis yang mahal harganya juga untuk menujukkan kelas
tersendiri bagi pemakainya serta merupakan sebagain dari gaya hidup kelas tersebut.
Menurut dr. Dharmawan dalam
seminar sehari dampak ketergantugan obat terhadap perilaku serta upayah pencegahan dan
rehabilitasinya di Universitas Surabaya pada bulan Agustus 1999 di dalam pemakaian obat-obatan
berbahaya terdapat tahapan-tahapan mula-mula mereka hanya coba – coba ( experimental use)
dengan alasan untuk menghilangkan rasa susah, mencari rasa nyaman, enak atau sekedar
memenuhi rasa ingin tahu.
Universitas Sumatera Utara Sebagian
tidak meneruskan sebagai pencandu NAPZA, namun lagi akan meneruskan menjadi social use. Mereka menggunakan NAPZA
untuk mengisi kekosongan waktu senggang, kongkow-kongkow atau pada waktu pesta.
Ada pula yang bersifat situasional use, menggunakan NAPZA saat stress, kecewa, sedih dan
sebagainya yang bertujuan untuk menghilangkan perasaan – perasaan tersebut. Sampai tahap ini
mereka masih bisa mengedalikan “ hasrat” nya.
Tahap yang menentukan apakah ia
akan menjadi pengguna tetap NAPZA.
Saat itu mereka tidak mempunyai
pegangan, dalam keadaan lepas kontrol muncullah dependence use
(ketergantungan). Tahap kecanduan berkelanjutan sampai tubuh menjadi terbiasa. Timbul keinginan menambah dosis,
sampai menjadi ketergantungan secara fisik. Si pecandu harus dan akan melakukan apapun yang
perlu dilakukannya guna mempeloleh NAPZA yang diinginkannya. Efek dari berbagai macam
narkoba sangat beragam yang umum memakai suntikan, sehingga terdapat bekas alat suntik
di lengan atau paha.
Untuk menyembunyikanya,
kebanyakan yang bersangkutan suka memakai lengan panjang. Untuk menyembunyikan bekas suntikan
ada yang menyuntikkan dibawah lidah dan ada yang di sekitar kemaluanya. Kalau orangnya
sangat sadar, berani, gembira, agresif, mungkin ia menggunakan obat perangsang cocain,
ecstasy(inex) atau shabu.
Tetapi jika orang mengantuk,
setengah sadar, tidak komunikatif dan tidak responsif, biasanya memakain obat penekan ( antidepressant),
candu, morfin, heroin ( narkotika), juga obat tidur. Bagi orang tua atau guru pada saat ini,
perlu kewaspadaan terhadap anak-anak yang menjadi tanggung jawab. Bagi pengguna narkoba,
ada perubahan perilaku. Perubahan perilaku tersebut dapat dikenali oleh orang – orang di
sekitarnya.
Bagi orang tua atau guru yang
menemukan tanda-tanda tersebut, ada kemungkinan anak-anak yang bersangkutan mempunyai masalah
dengan narkoba. Jiwa manusia adalah Universitas
Sumatera Utara bagaikan bangunan sistem yang bersifat terbuka banyak peristiwa
atau keadaan yang setiap hari berpengaruh
terhadap dirinya. Akan tetapi selaku sistem yang terbuka, tidak semua yang
dapat berpengaruh tersebut dapat
mempengaruhi, artinya ada yang tidak terpengaruh , ada yang lambat terpengaruh dan ada yang sangat cepat
terpengaruh. Menurut dr. Nalini Muhdi, SpKJ. Psikiater RSUD Dr. Soetomo Surabaya, ada
kelompok-kelompok yang potensial, yang mudah terpengaruh Narkoba. Kelompok primair yaitu kelompok yang
mengalami masalah kejiwaan.
Penyebabnya bisa karena
kecemasan, depresi dan ketidakmampuan menerima kenyataan hidup yang diajalani. Dan hal diperparah lagi karena
mereka ini biasanya orang yang memiliki kepribadian
infrofet atau tertutup.
Dengan jalan mengkonsumsi
obat-obatan atau sesuatu diyakini bisa membuat terlepas dari masalah, kendati hanya sementara waktu.
Kelompok primair sangat mudah dipengaruhi untuk mencoba narkoba, jika dilingkungan
pergaulannya menunjang dia memakai narkoba.
Kelompok sekunder yaitu, kelompok
mereka yang mempunyai sifat anti sosial. kepribadian selalu bertentangan dengan norma-norma
masyarakat. Sifat egosentris sangat kental dalam dirinya. Akibatnya dia melakukan apa saja
semuanya.
Perilaku ini disamping sebagai konsumen juga
dapat sebagai konsumen juga dapat pengedar.
Ini merupakan pencerminan pribadi yang ingin mempengaruhi dan tidak senang jika
ada orang lain merasakan kebahagiaan ini
harus kita waspadai. Kelompok tertier adalah, kelompok ketergantugan yang bersifat reaktif.
Biasanya terjadi pada para remaja yang labil dan mudah terpengaruh dengan kondisi
lingkungannya. Juga pada mereka yang yang kebingungan mencari indentitas diri, selain mungkin adanya
ancaman dari pihak tertentu untuk ikut mengkonsumsi
narkoba.
Ibid, hal. 10; Universitas Sumatera Utara Untuk
mengatasi permasalahan kencanduaan narkoba, penanganannya berbeda-beda.
Untuk kelompok pertama dan
kolompok ketiga dapat dilakukan dengan
terapi yang serius dan intensive.
Sedangkan untuk kelompok kedua, selain dilakukan terapi harus menjalani pidana penjara sesuai dengan besar kecilnya
pelanggaran yang dilakukan. Misalnya terhadap bandar narkoba hanya di terapi, akan kecil sekali
sembuhnya. Padahal mereka adalah kelompok yang paling berbahaya terhadap penyebaran narkoba.
Secara umum ciri remaja tergolong
beresiko tinggi sebagai pengguna narkoba, antara lain rendah diri, tertutup, mudah murung dan
tertekan, mengalami hambatan psikososial, agresif destruktif, suka sensasi dan melakukan hal-hal
yang berbahaya, sudah meokok di usua muda, serta kehidupan keluarga atau pribadi kurang
religius.
Mekanisme terjadinya
penyalagunaan NAPZA, menurut penelitian HAWALI (1990), seperti yang dikutip “ PUDJI LESTARI (2000 : 3)”
dikemukakan sebagai berikut: penyalahgunaan
NAPZA terjadi oleh interaksi antara faktor-faktor predisposisi (kepribadiaan, kecemasan, depresi), faktor kontribusi
(kondisi keluarga ), dan faktor pencetus (pengaruh teman kelompok sebaya/peer group dan zatnya itu
sendiri).
Selanjutnya dikemukakan bahwa
penyalagunaan NAPZA adalah sesuatu proses gangguan mental adiktif. Pada dasarnya seorang
penyalagunaan NAPZA adalah seorang yang mengalami
gangguan jiwa (yaitu gangguan kepribadian, kecemasan dan atau depresi),
sedangkan penyalagunaan NAPZA merupakan
perkembagan lebih lanjut dari gangguan jiwa tersebut ; demikian pula dengan dampak sosial yang
ditimbulkannya.
Secara skematis proses terjadinya
penyalah gunaan NAPZA seperti uraian yang di atas, di atas di dalam suatu pengobatan bertujuan
untuk mendapatkan efek terapeutik yang diinginkan ketetapan dosis di sisini
menjadi penting. Arti tepat di sini tidak boleh terlalu rendah Universitas Sumatera Utara dan tidak boleh
terlalu tinggi karena mengakibatkan keracuanan atau bahkan kematian efek terapeutik merupakan tujaun agar pasien
menjadi sembuh.
Di dalam penyalagunaan obat (
drug abuse), tolenransi juga akan terjadi pada seeorang pecandu. Untuk seorang pecandu, yang
diharapkan dari penggunaan narkoba yang bersangkutan jika seeorang pecandu sudah biasa menggunakan
narkoba dalam dosis tertentu, mereka akhirnya tidak puas dengan dosis semula, karena tubuh
pecandu sudah menginginkan dosis yang lebih besar lagi.
Menaikkan dosis sedemikian rupa
tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan efek yang sama dan segera. Keadaan yang terus menerus
menaikkan dosis tersebut mungkin tidak bisa dibatasi lagi, sehingga terjadi over dosis
yang dapat menimbulkan kematian. Eskalasi adalah sesuatu keadaan yang membuat sorang pecandu
untuk meningkatkan dari suatu zat kepada zat lain yang sifatnya lebih kuat lagi. Misalnya
seeorang yang menggunakan ganjan ke morphine.
Kemudian dari morphine ke heroin.
Jelas di sini sangat membahayakan pecandu tersebut. Jika dalam toleransi adalah
meningkatkan kwantitas maka dalam eskalasi yang ditingkatkan kwalitasnya. Apabila seeorang
yang terlah tergantung dengan narkoba tertentu, kemudian tiba-tiba dihentikan secar mendadak
maka akan menujukan gejala abstinesi.
Gejala-gejala tesebut, berupa
gangguan jasmani dan rohani jadi pengertian withdrawal adalah suatu keadaan yang serius dan kritis
yang menggangu jasmani atau rohani pada seeorang yang ketagihan narkoba tertentu karena putus
obat dalam waktu tertentu, kebutuhan tubuh akan akan narkoba yang bersangkutan dipenuhi
kembali.
Putus obat mempunyai pengaruh
yang cukup besar terhadap diri si pemakaian atau masyarakat sekitarnya seeorang dalam keadaaan
putus obat dengan morpihine sesuatu misalnya, Universitas Sumatera Utara maka akan timbul
rasa sakit pada seluruh tubuh, terutama pada sendi dan tulang akan terasa sakit
atau ngilu. Sedangkan tanda-tanda
withdrwal lainnya akan menyusul.
Untuk memenuhi kebutuhan akan
narkoba, ia akan berbuat apa saja. Pertama kali untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan uang pembeli
narkoba , baik dengan cara halus dan memaksa.
Untuk selajutnya jika dari keluarganyaa melakukan tindak pidana menipu, mencuri
atau melacurkan diri. Disamping
berpengaruh terhadap individu sendiri, pemakaian narkoba juga berpengaruh pulan bagi masyarakat luas.
Akibat-akibat adanya pemakain
narkoba, seeorang yang tanda-tanda menjadi pecandu narkoba, sebaiknya cepat-cepat dilakukan
usaha-usaha yang maksimal. Dengan kata lain deteksi disini sangatlah berguna. Makin cepat seeorang
pecandu berobat, tentu makin cepat baru berkenalan
dengan narkoba dan pasokannya cukup, gejala- gejala khasya belum terlihat.
Gejala-gejala tersebut baru
kelihatan jika pemakain sudah lama menggunakan atau belum terjadi apa yang di sebut putus obat
atau tersedatnya pasokan narkoba. Maka tak heran jika lingkungan keluarga baru mengetahui
korban/pemakain narkoba sudah memekainya narkoba selama dua tahun. Deteksi disini untuk
menolong pemakai narkoba untuk tidak sampai tahap lebih lanjut, yaitu tahap ketergantugan.
Dari perubahan perilaku pemakai
narkoba bisa dipakai sebagai alat dekteksi secara disini misalnya prestasi belajar menurut, pola
tidur berubah yakni bagi sulit dibangunkan, malam suka tidur malam, selera makan rendah, enggan
kontak mata atau menghindar dari pertemuan dengan anggota keluarganya lainnya sering
bersikap kasar, suka bebohong, suka membatah, berani mencuri, bebicara pelo/kelat dan
jalanya sempoyongan.
Selain itu ada perubahan
kebiasaan yang biasanya penuh perhatian terhadap orang tua atau dekatyaa menjadi acuh tak acuh. Anak suka
berlama-lama di WC atau kamar mandi. Karena Universitas Sumatera Utara pemakain narkoba
membutuhkan tempat- tempat tersembunyi. Gejala spesifik baru kelihatan jika mereka putus obat. Badanya akan terasa sakit,
gelisah, kedinginan, menceret atau mual. Jika pasokan narkoba berajalan lancar,
berbeda-beda. Seorang yang sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba, akibat yang harus di tanggung olehnya
sangat komplek.
Penyembuhan terhadap diri sendiri
tidak hanya saja sekedar menghentikan ketergantugan
terhadap narkoba. Disamping meliputi terapi komplikasi medik, juga perlu dilakukan rehabilitasi sosial, mental dan
emosional, endukasional, spritual, intelektual dan suvival skill yang dimiliki pecadu. Pendek
kata untuk merehabilitasi seeorang yang terlanjur menjadi pecandu memelukan biaya yang tidak
sedikit.
Tahap detoksifikasi merupakan
suatu tahapan untuk menghilangkan racun akibat narkoba yang dikonsumsi oleh pemakaian narkoba
dari dalam tubuhnya upaya ini dapat dilakukan
dengan cara menghentikan penggunaanya menguragi pemakain narkoba yang dikonsumsi atau menggantikannya dengan yang
obat lain yang mempunyai efek serupa, tetapi kurang menimbulkan kenikmatan dan ketagihan.
Tahap rehabilitasi dilakukan
rehabilitasi pada pemakai narkoba baik secara phisik dan mental. Dalam tahap ini dokter, psycholong
berusaha merehabilitasi secaa intepsip agar pemakai narkoba sehat seperti semula. Rehabilitasi
phisik ditujukan agar pemakai narkoba normal dalam arti bisa berdiri sendiri, mempertahankan
kemampuan atau keahilan yang dimilikinya.
Dengan kesibukan – kesibukan tersebut pemakai narkoba akan
melupakan ketergantugan pada narkoba.
Kegiatan yang diberikan antara lain olahraga, kursus –kursus ketrampilan untuk mereka sendiri setelah
keluar dari panti –panti rehabilitasi. Rehabilitasi mental dilakukan dengan penyuluhan, bimbingan dan
ceramah.
Universitas Sumatera Utara Kegiatan
ini dimaksudkan agar pemakai narkoba sadar bahwa dirinya sendiriya masih memiliki masa depan. Tahap tindak lanjut tahap
ini merupakan pembinaan khusus setelah pemakai
narkoba keluar dari panti rehabilitasi perawatan. Hal ini perlu kerja sama
antara orang tua, perkeja sosial dan
lingkungan dimana pemakai narkoba tinggal.
Terapi terhadap kasus
penyalahgunan narkoba narkoba, sering kali tidak membawa hasil. Kadang – kadang justru pasien yang
disembuhkan kembali ke panti rehabilitasi dalam keadaaan lebih parah. Seorang yang sudah
dinyatakan sembuh sering sekali kambuh karena terpegaruh dengan lingkugan. Lingkugan.
Lingkugan atau lingkaran gaul tak kalah penting peranannya. Sekembalinya ke rumah setelah
dirawat, mantan pemakai narkoba biasanya mendapat telepon atau malahan kunjungan dari
teman –temannya. Perlahan –pelahan mulai ada pedekatan atau bujukan.
Bahkan tidak jarang pemaksaan
dengan ancaman supaya membeli nyutik narkoba serperti dulu lagi pula masa terpenting adalah
bukan saat seseorang berada di tempat rehabilitasi.
Tetapi yang terpenting adalah apa
yang terjadi setelah seorang keluar dari rehabilitasi. Karena itulah upayah untuk menyembuhkan pemakain
narkoba tidak hanya melalui pedekatan obat tetapi perlu didukung oleh psikoterapi dan
lingkugan.
Salah satu bentuk lingkungan yang
tidak mendukung, suatu misal adalah bekas pemakai narkoba tidak diterima masuk sekolah, sehingga
ada gugatan dari mereka. Lalu untuk apa mereka
disembuhkan kalau akhirnya juga tidak diperbolehkan sekolah lagi. Sementara
pihak sekolah beralasan cukup masuk akal
“ kalau dua junkies bertindak sebagai pegedar kami izikan masuk sekolah, bisa –bisa hampir seluruh kelas
terkena” ( Intisari, oktober 1999). Bahkan belangkangan ini kecenderugan sekolah –
sekolah menindak siswa –siswanya yang kedapatan memakai narkotika dengan jalan mengeluarkan
dari sekolah yang bersangkutan.
Universitas Sumatera Utara Untuk
mengantisipasi hal tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasioanal lewat Dirjen Pendidikan Dasar dan menegah indra jati
sidi menyatakan; pihakya akan segera membuat peraturan tentang penangan siswa pecandu
narkoba.
Dengan cara demikian, sekolah
tidak begitu saja melepaskan tanggung jawabnya anak didik yang mengkonsumsi narkoba, tetapi tetap
harus mencarikan sekolah untuk si korban perlu diketahi ada juga usaha untuk menyembuhkan
pemakain atau pecandu narkoba dengan jalan dimasukan dalam pesantren yang tidak mempuyai
program rehabilitasi narkoba. Tetapi tidak semua pecandu narkoba cocok dengan metode yang
diterapkan di tempat/panti terhabilitasi.
Seseorang yang kurang
kereligiusannya, bisa kabur kalau dimasukan ke pesantren yang mempunyai program rehabilitasi.
Dalam kenyataannya memang angka
ketergantugan obat jauh berlipat –lipat kali di banding angka kesembuhan. Tetapi bermasa kerja
panjang sehingga tidak perlu dipakai setiap hari. Naloksone merupakan satu – satunya
penawar untuk mengatasi orang yang mengalami kelabihan dosis narkotika. Dengan cara yang
sebelum krisis harganya Rp 25.000,00 per ampul, naik secara bertahap sejak tahun 1998 menjadi
Rp 35,000,00, kemudian Rp 75,000,00, kini hargarnya Rp 135,000,00. Jika setiap
pengobatan membutuhkan 4-5 ampul, maka kebutuhan untuk nalosone sudah bisa dihitung.
Di Jakarta panti rehabilitasi
mematok harga Rp 3, 000,000,00 per bulan jika dibutuhkan minimal 6 bulan, maka untuk panti rehabilitasi
sudah diperlukan Rp 18.000.000.00. tetapi bila ternyata pengguna terinfeksi berbagai
mikroorganisme gara –gara memakai jarum tidak steril, bukannya tidak mungkin ia terkena.
Untuk mengobatinya perlu waktu
satu bulan. Jika sehari perlu Rp 150.000.00 dalam satu bulan perlu Rp 4.500.000.00 Jika
narkotika sudah berakibat ke katup jantung, maka Universitas Sumatera Utara biayanya luar biasa
sekali. Di RS Jantung Harapan Kita, harga protese katup jantung termurah Rp 12.000.000.00 dan yang termahal Rp
35.000.000.00 Biaya operasinya untuksa satu katup di kelas III Rp 30.000.000.00 sampai Rp
42.000.000.00 untuk VIP. Bila kedua katup perlu diganti, harga katup dan biayanya dikalikan dua oleh
karena itu, jangan pernah mencoba narkotika dan psikotropika. Undang- undang psikotropika
sangat membatasi pihak yang dapat memperoduksi psikotropika, hal ini dalam hubunganya dengan
masalah pengawasan. Berdasarkan pasal 5 undang-
undang tersebut, psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang
telah memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Tidak semua pabrik obat dapat memperoduksi psikotropika,
akan tetapi hanya pabrik obat yang sesuai dengan pasal 1 angka 2 undang – undang
psikotropika saja yang diperbolehkan, yaitu pabrik obat yang perusahaanya berbentuk badan hukum dan
memiliki izin dari menteri kesehatan.
Perusahan yang berbadan hukum
dimaksud adalah perusahaan yang berbadan hukum dimaksud adalah perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam undang – undang No.1 tahun 1995 tentang
perseroan terbatas. Selain itu juga koperasi termasuk badan hukum dalam undang – undang No. tahun
1992 tentang perkoperasian. Mengapa pabrik obat yang dapat memperoduksi harus berbadan
hukum memang undang - undang psikotropika tidak memberikan penjelasan mengenai hal
tersebut, akan tetapi seharusnya memang berbadan hukum karena menyangkut masalah tanggung jawab
perusahaan apabila dibandingkan dengan pabrik
obat bukan badan hukum karena menyangkut masalah tanggung jawab perusahaan apabila dibandingkan dengan pabrik obat bukan
badan hukum misalnya berbentuk firma, persekutuan
yang berbadan hukum merupakan subjek hukum dipandang seperti manusia pada umumnya karena dapat dibebani hak dan
kewajiban.
Universitas Sumatera Utara Badan
hukum mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah dengan harta kekayaan pengurus, komisaris dan pemilik modal.
Tanggung jawab pengurus terbatas tidak sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan perusahaan
yang tidak berbadan hukum, para pengurus tanggung jawabnya tidak terbatas pada
perusahaan yang diurusnya melainkan sampai kepada harta pribadinya.
Oleh karena itu perusahaan yang
berbadan hukum kodisinya tampak lebih kuat dalam arti perusahaan lebih besar termasuk segi
pemodalanya maupaun tanggung jawabnya. Dari sini memang lebih tepat alasanya perusahaan yang
memproduksi psikotropika berbentuk badan hukum. Untuk memproduksi psikotropika yang
diperbolehkan di negara kita seperti diterangkan diatas, pabrik obat wajib berpedoman pada
pasal 7 undang – undang psikotropika. Perlu diketahui ada dua syarat yang wajib dipenuhi
dalam memproduksi psikotropika yaitu: - Psikotropika yang diproduksi untuk diedarkan
berupa obat.
-
Psikotropika harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope
indonesia atau buku standar lainnya.
Mengenai syarat yang pertama yang
harus diperhatikan, hasil produksi berbentuk obat dan ini untuk diedarkan. Timbul pertanyaan
bagaimana kalau hasil produksi psikotropika itu tidak untuk diedarkan, apakah bentuknya juga
berupa obat? Undang – undang sama sekali tidak memberikan penjelasannya.
Namun demikian dapat dimengerti
bahwa karena bukan untuk diedarkan saya kira bentuknya bebas, bisa berupa obat atau berupa
yang lainnya seperti bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan jadi. Masalahnya
karena tidak untuk diedarkan, artinya dipakai untuk kepentingan sendiri pabrik obat dalam
memproduksi psikotropika. Syarat yang kedua tersebut produksi psikotropika yang dihasilkan harus
memenuhi standar yang ditetapakan, yaitu Universitas Sumatera Utara farmakope
indonesia. Yang dimaksud farmakope indonesia adalah buku teknis yang memuat standar atau persyaratan mutu yang berlaku
bagi setiap obat atau bahan obat yang digunakan di indonesia.
Apabila buku standar teknis
tersebut di dalamnya tidak terdapat atau belum diatur, maka pabrik obat harus menggunakan buku farmakope
yang dikeluarkan oleh negara lain atau bahan internasional yang digunakan sebagai acuan
dalam standar atau peryaratan mutu obat yang menyangkut pemberian kemurnian, pemeriksaan
kualitatif dan kuantitatif.
Kewajiban dalam memenuhi syarat
memperoduksi psikotropika sebagiamana dimaksud pada pasal 7 undang – undang no 5 tahun 1997
tidak dapat dikesampingkan begitu aja, sebab kewajiban itu merupakan perbuatan pidana yang
diancam dengan hukuman penjara dan disertai dengan hukuman denda berdasarkan pasal 60 ayat
1 undang – undang tersebut. Untuk dapat mengedarkan
psikotropika diperluakan adanya pihak –pihak yang menjadi penyalur psikotropika. Undang – undang no 5 tahun 1997
telah membatasi pihak – pihak yang dapat menjadi penyalur psikotropika sebagiamana
ditentukan pasal 12 ayat 1 jadi hanya ada tiga pihak saja yang dapat menjadi penyalur barang
tersebut. Kemudian kepada siapakah mereka itu dapat menyalurkan psikotropika yang ada dalam
kekuasaan.
Dalam pasal 12 ayat 2 undang –
undang bersangkutan telah membatasi penyaluran kepada pihak – pihak tertentu saja, 5 tahun
1997, bahwa psikotropika golongan 1 dilarang untuk diproduksi, lalu masalahnya siapakah pihak
yang menyalurkan karena psikotropika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk kepentigan ilmu
pengetahuan, maka dalam pasal 13 undang – undang tersebut memperbolehkan lembaga
penelitian atau lembaga pendidikan untuk mengimpor, dapat menghubungi kepada pabrik
obat dan pedagang besar farmasi dapat menyalurkan
psikotropika salah satunya adalah kepada rumah sakit. Tidak semua rumah sakit Universitas Sumatera Utara dapat menerima
penyaluran psikotropika karena undang –
undang hanya dapat membatasi kepada
rumah sakit yang telah memiliki intalasi farmasi yang dapat memperoleh
psikotropika dari obat atau pedang besar
farmasi.
B. Perumusan Masalah 1. Faktor - faktor apa saja penyebab peredaran
Narkotikadi kota Gunungsitoli ? 2. Bagaimanakah bentuk - bentuk
Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Gunungsitoli ? 3.
Upayah Pemberatasan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh
Kepolisian Kota Gunungsitoli C. Tujuan & Manfaat Penulisan Tujuan dan
manfaatdari penulisan skripsi ini adalah : 1.
Untuk mengetahui apa saja penyebab peredaran narkotika 2.
Untuk mengetahui bagaimana Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Gunung sitoli D. Keaslian Penulisan Judul ini tidak pernah
ditulis oleh siapa pun dalam penulisan skripsi mahasiswa falkultas hukum USU. Judul skripsi yang telah
ada di perpustakaan Universitas Cabang Falkutas Hukum adalah : 1.
Rehabilitasi sebagai pengganti pemidanaan terhadap pencandu narkotika 2.
Peranan lembaga rehabilitasi sosial korban narkotika ditinjau dari aspek
hukum perlindugan anak 3.
Kejahatan narkotika/ psikotropika ecstasy dan penanggulangannya Universitas Sumatera Utara 4. Peranan gerakan anti narkoba indonesia dalam
perlindugan korban narkoba di kalangan remaja
kota .
5. Penegakan hukum terhadap tindakan pidana
memiliki, penyimpan dan atau membawa psikotropika
menurut Undang – undang No. 5/1997 ( penelitian di porles deli serdang) E. Tinjauan kepustakaan 1. Pengertian Tindak Pidana Narkotika Tindak
Pidana Narkotika trasnasional yang
dilakukan di luar batas teritorial dan perluasan
asas berlakunya hukum pidana atau yurisdiksi kriminal terhadap Tindak Pidana Narkotika tersabut, merupakan dua masalah yang
sangat strategis dalam penegakan hukum pidana
indonesia untuk melindungi kepetingan nasional, di samping tindak pidana
tertentu lainlainya.
Kedua masalah tersebut sekalipun
berbeda, tidak dapat dipisahkan satu sama lain sehingga kepastian hukum mengenai status
Tindak Pidana Narkotika trasnasional
menurut konversi wina 1988 dalam sistem
hukum pidana indonesia, merupakan condition sine qua non untuk membenarkan perluasan yurisdiksi
kriminal di luar batas teritorial.
Kajian teoretik dalam
menganalisis kedua masalah tersebut di atas mengunakan teori locus delicti atau teori beberapa tempat
tindak pidana . teori ini masih memelukan pengembangan asas – asas perluasan yurisdiksi
kriminal untuk dapat menjelaskan penerapan yuridiksi kriminal terhadap warga negara asing
yang melakukan Tindak Pidana Narkotika trasnasional di luar batas teritorial
dan berdampak terhadap kepentigan nasional RI.
Kajian perundang – undagan pidana
indonesia terhadap kedua masalah tersebut, menggunakan asas legalitas yang dirumuskan
secara material dan diperkuat oleh asas melawan Universitas Sumatera Utara hukum material
dengan fungsi yang positif sehingga diharapkan dapat menuntut dan mengadili terhadap Tindak Pidana Narkotika di luar batas
teritorial tersebut.
Penegasan lingkup pembahasn
mengenai status Tindak Pidana Narkotika trasnasional dan perluasan asas berlakunya hukum pidana
atau yuridiksi kriminal terhadap tindak pidana tersebut meliputi istilah tindak pidana,
istilah Tindak Pidana Narkotika trasnasional, dan istilah perluasan asas berlakunya hukum pidana. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusuran rencana kebutuhan tahunan
psikotropika dan mengenal pelapor kegiatan yang berhubugan dengan psikotropika diatur oleh
menteri pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara
asing yang memasuki wilayah negaraindnesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya
untuk pengobatan dan kepentigan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa
psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Perkembagan ilmu pengetahuan dan
teknologi termasuk teknologi informasi yang demikian pesat telah mengantarkan umat manusia
pada kehidupan yang serba mudah. Dampak positif
kemajuan iptek telah merambat dalam hampir di setiap aspek kehidupan manusia.
hampir dalam setiap sisi kehidupan
manusia dapat dirasakan sentuhan kemajuan iptek. Sisi positif kemajuan iptek telah memberikan kehidupan yang
lebih baik pada umat manusia namun demikian,
kemajuan iptek juga telah menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif
kemajuan iptek adalah meningkatnya
jumlah kejahatan yang terjadi di masyarakat baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Kemajuan
iptek juga telah memungkinan setiap orang tidak kecuali anak-anak dengan mudah mengakses
segala bentuk informasi yang dapat berdampak secara positif dan negatif. Dalam kondisi
demikian, maka secara kriminologi setiap anggota masyarakat mempunyai kemungkinan yang sama
menjadi korban kejahatan ataupun menjadi Universitas Sumatera Utara pelaku kejahatan,
mengingat perkembagan masyarakat dan lingkugan yang demikian cepat juga akan diikuti oleh perkembagan kejahatan.
Mengingat dampaknya yang demikian, maka perkembagan
iptek juga berpotensi menempatkan anak sebagai korban terutama apabila proteksi
terhadap anak tidak memadai karena
adanya perkembangan iptek tersebut. Karenanya anak tetap harus mendapatkan perlindugan yang memadai
dalam menikmati perkembagan iptek. Anak sebagai
generasi penerus harus dapat tumbuh dan berkmbang dengan ditunjang sarana dan prasarana yang cukup dapat menopang
kelangsungan hidupnya, sehingga pengembagan fisik dan mentalnya dapat terindung dari berbagai
gangguan dan marabahaya yang dapat mengancam martabat dan intergeritas serta masa depannya.
Tegasnya perlu perhatian dan sekaligus pemikiran
bahwa anak-anak adalah tunas harapan bangsa yang akan melajutkan eksistensi
nusa dan bangsa untuk selama-lamannya
sehingga sudah seharusnya mereka menjadi tanggung jawab kita bersama agar terhadap mereka senantisa
dilakukan upaya-upaya dengan mendidik, merawat,membina,memelihara,
untuk meningkatkan kesejahteraannya, secara berkelanjutan dan terpadu. Sesuai dengan kharakteristik yang ada
pada anak-anak, mereka memerlukan perhatian secara khusus, mengingat anak memiliki
kharakteristik di mana kondisi fisik dan mental yang belum matang. Jadi apabila anak melakukan
kenakalan maka penanganan dan penyelesaian dilakukan secara arif dan bijaksana, serta
sejauh mungkin dihindarkan dari campur tangan sistem peradilan tanpa mengabaikan penegakan hukum
dan keadilan dalam rangka menjamin agar penyelesaiannya
dilakukan benar-benar untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, dan kepentingan masyarakat terhadap anak yang
telah melakukan kenakalan. Pada awalnya penggunaan
narkotika hanya diperuntukan bagi kepentigan pengobatan dan kepentigan ilmu pengetahuan, namun kemudian banyak
disalahgunakan. Perhatian terhadap penyalaguanaan narkotika patut menjadi prioritas mengingat
dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luas Universitas Sumatera Utara dan komples.
Menurut Romli Atmasasmita, pemakaian narkotika secara terus-menerus dan tidak terwasi akan menjerumuskan pemakaianya ke
dalam kehidupan yang bersifat kontra produktif, antra lain: malas belajar atau tidak dapat
berkerja, destruktif, akhlak semakin runtuh, bersifat asosial, dan melakukan kejahatan-kejahatan
untuk memenuhi ketagihannya atas narkotika.
Akibat dari penyalagunaan
narkotika dapat dirasakan segera dan dapat pula berakibat menurutnya kondisi kesehatan setelah melewati
jangka waktu tertentu. Misalnya penggunaan marijuana yang dilakukan sekali-kali dapat
berakibat langsung pada perkembangan kognitif dan memori jangka pendek. Penggunaan obat jenis
ini dalam jangka waktu tertentu dapat berdampak negatif pada persepsi, reaksi dan koordinasi
gerakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Hallucinoges dapat merusak
persepsi, menggangu denyut jantung dan tekanan darah, serta dalam jangka panjang dapat menyebabkan sistem syaraf
depresi, kegelisahan, halusinasi visual dan flasback. Cocaine dan Amphetamine
mengakibatkan gemetar, dan mempercepat denyut jantung.
Dampak jangka panjangnya berupa
mual-mual, tidak bisa tidur, kehilangan berat badan dan depresi. Para pengguna heroin pada mulanya
merasa mual, pernapasan terganggu, kulit kering, gatal-gatal, bicara lambat dan daya
mengakibatkan resiko yang serius dengan semakin meningkatkan ketergantugan fisik dan
psikologis, yang dapat berakibat pada overdosis akut dan bahkan kematian yang disebabkan pada depresi
pernapasan. Saat ini peningkatan jumlah penyalaguanaan
narkotika terutama yang dilakukan oleh anak-anak menunjukan angka yang semakin mengkhawatirkan Data Badan Narkotika
Nasional misalnya menunjukan bahwa selama 5 tahun terakhir, yaitu antara tahun 1998
sampai 2003, di indonesia dijumpai sebanyak 800 siswa sekolah dasar, 700 siswa sekolah lanjutan
tingkat pertama, serta 10.000 siswa sekolah menengah umum telah terlibat dalam penyalagunaan
narkotika. Laporan yang dicetak oleh kompas cyber media juga menujukan betapa narkotika menjadi
ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan Universitas Sumatera Utara hidup bangsa,
khususnya bagi kalangan generasi muda. Menurut laporan data tanggal 5 febuari 2001 menunjukan, bahwa dari dua juta pecandu
narkotika dan obat-obat berbahaya, sembilan puluhan persen 90% diantaranya adalah generasi
muda, termasuk 25.000 mahasiswa. Data yang lebih mutakhir juga menunjukan hal yang sama,
dimana peningkatan jumlah tindak pidana narkotika
secara umum sudah sangat mengkhawatirkan. Peningkatan jumlah tindak pidana narkotika secara umum dapat dilihat dari
jumlah barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian. Penyalahgunaan narkotika yang
sangat fantastis prioritas penanganan yang memadai.
2. Teori Kriminologi Tentang Faktor-faktor
Penyebab terjadinya Kejahatan.
Menurut urainan dr. Samsuridjal
putauw mengandung heroin yang di dalam
tubuh akan diubah menjadi morfin.
Apabila pemakaian heroin dihentikan dengan tiba-tiba , timbul gejala putus obat. Gejala putus obat dapat
ringan, tetapi juga dapat berat sehingga pemakain akan mudah tergoda. Menurut penelitian di luar
negeri keberhasilan mengatasi adiksi hanyala 35-60 persen. Oleh kerena itu mengatasi adiksi tidak
hanya melalui pendekatan farmokologis, tetapi perlu didukung oleh psikoterapi. Salah satu
cara dengan pengobatan farmologis adalah detoksifikasi cepat dengan menggunakan
Nalokson/ Natreksen secara garis besar yang dilakukan pada ditoksifikasi cepat ini adalah dengan
cara penderita dianestasi serta pernapasan penderita diatur dengan mesin. Untuk mempercepat
pengeluaran obat diberikan suntikan nalokson dalam dosis cukup besar. Karena penderita dalam
pengaruh anestensi, maka penderita tidak akan merasakan gejala putus obat.
Universitas Sumatera Utara Penderita
juga diberi obat diuretik, untuk meningkatkan pengeluaran opiat dalam tubuh.
Mungkin setelah bangun dari
pengaruh anestesi, pederita masih mengalami gejala putus obat ringan. Selanjutnya untuk pemeliharaan
penderita diberi obat antagonis morfin dalam waktu cukup lama.
Bila penderita patuh meminum obat natralekson ini dia tak akan merasakan
kenikmatan bila mengkonsumsi morfin.
Syarat untuk melakukan
detoksifikasi cepat adalah keadaan penderitan harus cukup baik untuk menjalani anestensi. Dalam cari ini juga
mengandung resiko dibandingkan dengan cara konvensional yaitu resiko aspirasi dan
gangguan jantung. Bila penderita memakai morfin lagi, ia beresiko mengalami over dosis.
Cara lain adalah memberikan obat
metadon yang bersifat opiat antagonis. Obat ini diberikan secara oral dan dapat mengembalikan
penderita ke kehidupan yang produktif. Karena digunakan secara oral, maka cara ini dapat
menghindarkan penderita dari resiko infeksi dan penularan penyakit akibat penggunaan jarum
suntik secara bersama. Pemberian metadon popurel di amerika. Sekarang juga digunakan obat LAAM
yang hampir serupa dengan metadon, tetapi bermasa kerja panjang sehingga tidak perlu
dipakai setiap hari. Tanaman candu berasal dari timur tengah, yunani, romawi kuno. Karena
dibawa oleh pendagang, tanaman tersebut menyebar ke timur sampai india dan Cina.
Orang Mesir, Yunani Dan Eropa,
mengenal candu untuk bersenang-senang. Tanaman ini telah ribuan tahun dikenal, ada yang
mencatat lebih kurang 4000 tahun yang lalu. Ia telah dipergunakan sebagai obat penghilang nyeri
selama kurang lebih 2000 tahun.
Penyebaran ke Cina pada abad ke
delapan. Semula di Cina dipakai sebagai obat, tetapi setelah ada pelarangan pemakaian tembakau oleh
seorang kaisar Cina, dengan maksud membebaskan
rakyatnya dari kebiasaan buruk merokok, maka penggemar rokok mengalihkan Universitas Sumatera Utara kebiasaan merokok
candu, sehingga menjadi lebih parah. Pembesar Cina mengetahui bahayanya pada tahun 1727.
Pemasukan dan pemakaian candu
kemudian dilarang. Hukuman berat dijatuhkan kepada pemakain candu seperti dimaksudkan ke penjara
bawah tanah, bibir dipotong, dicekik dan sebagainya. Pada abad 19 keadaan berubah,
opium tidak lagi diselupkan dari Asia Kecil, Persia, India, tetapi dimaksudkan sebagai obat,
sebagai barang dagangan east indies company, yang sebenarnya unuk membekali para pemadat. Dalam
melakukan suatu kejahatan terkadang pelakunya
tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara berkerjasama yang
perananya, karena dalam rangka
melaksanakan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku dan ada yang bertindak sebagai pembantu masing –
masing dengan perkejaan yang tidak sama.
Sebagai orang yang membantu
kejahatan tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan tetapi fungsinya hanya memperlancar jalannya
pelaksanaan kejahatan.
Adapun perbuatan medeplichting dalam membantu melakukan
kejahatan misalnya meminjami peralatan,
memberi informasi meskipun ancaman pidana yang menakutkan tersebut kurang atau tidak dipeerhatikan sebagian warga
masyarakat. Belakangan ini banyak muncul kasus – kasus psikotropika yang pelakunya baru
mengenal psikotropika, hal ini terutama terjadi di daerah. Pelaku mendapat psikotropika tidak
banyak hanya satu dua butir saja yang beasal dari kawan, atau ditawari dari seeorang yang tidak
dikenal katanya untuk dicoba dulu. Kemudian merekan bukan orang kaya keluarganya juga
tidak kaya masalahya bagaimanan harus menerapkan
pidana tersebut, kalau memang yang dimiliki itu psiktropika golongan 1, sedang perbuatan pidanya tergolong sederhana dan
keadaan ekonominya lemah.
Untuk kasus – kasus yang
pelakunya mengusai ekstasi puluhan, ratusan atau bahkan ribuan butir, selain untuk dipakai sendiri
juga dijual kepada orang lain, dan pelakunya Universitas Sumatera Utara mempunyai uang
banyak dari hasil perdangangan itu, sudah dirasa tepat ancaman hukuman pasal 59 ayat 1 diterapkan. Sehubungan dengan
ancaman pidana minimal tersebut, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief mengatakan, undang – undang psikotropika tidak memberikan petujuk pelaksanaan tentang bagaimana menerapakan
ancaman pidana minimal ini. Berbeda dengan KUHP, di dalamanya terdapat petunjuk
pelaksanaan ancaman pidana maksimal, di mana pidana penjara yang dapat dijatuhkan tidak boleh
melampaui ancaman maksimal dan minimal pidana pejara satu hari. Selanjutnya beliau menambahkan,
ancaman pidana minimal dapat disimpangi manakala hukuman yang dijtuhkan benar –
benar memberikan rasa keadilan. Apa dikatakan Prof.
Dr. Barda Nawawi Arief memang
benar, tidak petunjuk pelaksanaan maupun penjelasan mengenai penerapan terhadap ancanaman pidana
minimal dan maksimal dalam undang - undang psikotropika. Kami juga sependapat, walupaun
undang - undang tersebut menentukan
batas minimal hukuman, akan tetapi
batasan itu bukan harga mati. Masalahnya, hakim dalam tugasnya mengadili suatu pekara bukan sebagai corong
dari undang – undang yang hanya menyuarkan bunyi ketentuan undang – undang. Di lain pihak
hakim harus memeriksa kebenaran suatu pekara, sedangkan putusannya harus mencerminkan
keadilan. Kalau menurut kebenaran dan rasa keadilan suatu kasus psikotropika tersebut
hukumnnya di bawah minimal yang
ditetapkan undang – undang, maka hakim
harus berani menerobos ketentuan undang – undang. Misalnya dalam suatu kasus ada seeorang anak muda yang
kerjanya baru beberapa bulan jadi tukang parkir, suatu hari diberi dua butir pil
eksetasi gratis dari orang lain. Dalam melakukan suatu kejahatan terkadang pelakunya tidak sendirian
akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara berkerjasama yang peranannya berbeda. Yang
dimaksud berbeda perannya, karena dalam rangka melasanakan kejahatan, ada yang bertindak
sebagai pelaku dan ada yang bertindak sebagai pembantu masing-masing dengan perkejaan yang
tidak sama. Sebagai orang membantu Universitas
Sumatera Utara kejahatan, tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan
tetapi fungsinya hanya memperlancar
jalannya pelaksanaan kejahatan.
Adapun perbuatan mendeplichting
dalam membantu melakukan kejahatan misalnya meminjam peralatan, memberi informasi,
menghalang-halangi pengejaran, dan sebagainya.
Perbuatan tersebut dilakukan
sebelum pada saat kejahatan dilakukan, sebenarnya bukan hanya dalam bentuk manteril, tetapi dalam bentuk
moril pun dapat dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan,
maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan sekongkol atau tadah melanggar pasal 480 KUHP,
atau peristiwa pidana yang tersebut dalam pasal 221 KUHP. Dasar hukum orang yang
membantu melakukan kejahatan adalah 56 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja
membantu melakukan kejahatan.
F. Metode penelitian Metode yang digunakan dalam
penelitian adalah metode studi kepustakaan,pemilihan metode ini karena penelitian yang telah
dilakukan ditujukan untuk mengindentifikasi permasalahan peran remaja dalam penanggulaan
narkotika dengan mengacu pada literatur, artikel – artikel dan bacaan antara lain: 1.
Sumber Data dalam penulisan ini meliputi: a.
Bahan hukum Primer, yaitu Peraturan Perundang-undagan di bidang
Kepegawaian, yakni Undang-undang No. 39
Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi,
dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini.
Universitas Sumatera Utara b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang
memberikan penjelasan mengenai hukum primer,
seperti hasil penelitian, hasil karya dari kalangan pakar hukum serta bahan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Tindak pidana Narkotika c. Bahan baku tertier, yaitu bahan hukum
penunjang yang memberi petujuk dan penjelasan
terhadap bahan baku primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum, majalah/jurnal atau surat
kabar sepanjang memuat informasi yang
relevan dengan materi penelitian ini.
2. Metode pengumpulan data Metode pengumpulan data pada penelitian ini
adalah menggunakan penelitian dengan menggambarkan
penulusuran kepustakaan yang berupa literature dan dokumen-dokumen yang ada dibantu dengan data yang diperoleh di
lapangan yang berkaitan dengan objek penelitian
ini. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa: a. Data
Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari nara sumber, yaitu Porles nias (Polisian Resort Nias) berserta pihak-pihak
yang terkait dengan penelitian ini.
b. Data Sekunder, yaitu
bahan-bahan kepustakaan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dokumen-dokumen dan bahan-
bahan kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
3. Analisis Data Analisis data
yang digunakan dalam tesis ini adalah analisis data kualitatif yaitu berdasarkan peraturan perudang-undangan,
pandangan informasi sehingga dapat menjawab Universitas Sumatera Utara permasalahan dari
penulisan ini. Semua data yang diperoleh disusun secara sistematis, diolah dan diteliti serta dievaluasi dan diterjemahkan
dengan metode untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode pendekatan induktif
dan deduktif, sehingga diharapkan akan memberikan
solusi atas permasalahan dalam penelitian ini G. Sistematika Penulisan Penulisan
paper ini telah ditulis secara sistematika dan bisa diuraikan sebagai berikut :
1. Pada bab I berisi Pendahuluan yang
meliputi Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Dan Manfaat, Metode Penelitian, dan
Sistem Penulisan.
Download lengkap Versi Word