SKRIPSI HUKUM: ANALISIS KRIMINOLOGI TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA OLEH KEPOLISIAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang  Berbicara mengenai narkoba, sering terdengar beberapa akronim yang berkaitan dengan  hal tersebut, misalnya : NAZA ( Narkotika dan Zat Adiktif) : NAPZA ( Narkotika, Alkohol,  Psikotropika dan Zat Adiktif) dari akronim NAPZAM, yang mempunyai arti lebih lengkap  dibanding yang pertama maka obat yang dianggap berbahaya adalah narkotika, alkohol  psikotropika dan zat adiktif karena psikotropika dan narkotika digolongkan dalam obat-obat atau  yang berbahaya bagi kesehatan maka mengenai produksi pengadaan, peredaraan, penyaluran,  penyerahan ekspor dan impor obat-obat tersebut diatur dalam undang-undang ketentuan yang  mengatur narkotika dan psikotropika terdapat dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997  tentang psikoropika: Undang- undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sedangkan Zat  adikitif, disinggung dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pengertian  Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat  psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan  khas pada aktivitas mental dan perilaku ( Pasal 1 angka 1 UU 5.

 Th. 1997).
 Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan  tanaman baik sintensis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan  kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat  menimbulkan ketergantungan, (Pasal 1 angka 1 UU 22.
Th. 1997).
Sedangkan pengertian zat adiktif adalah bahan yang penggunaanya dapat menimbulkan  ketergantugan psikis, (Pasal 1 angka 12 UU 23.
Th.1992). selanjutnya pengamanan penggunaan   Drs. Hari Sasangka, SH.,MH, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Penerbit Mandar  Maju, Bandung, 2003, hal. 5.
Universitas Sumatera Utara produksi dan peredaran diatur dalam pasal 44 undang-undang tersebut. Penggunaaan narkoba  bagi orang awam atau orang yang kurang mengerti, tentu saja dapat dipahami. Tetapi bagi  seeorang yang mengkonsumsi narkoba, yang sebelumnya sudah mengetahui akibat-akibatnya  adalah di luar nalar kita. Lalu apakah yang mendorong mereka untuk mengkonsumsi. Menurut  GRAHAM BLAINE  seorang psikiater (M. RIDHA MA’ ROEF, 1976, : 63)  sebab-sebab  penyalagunaan narkotika ialah  1.  Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya,  dan mempuyai resiko, misalnya ngebut, berkelahi atau bergaul dengan wanita ;  :  2.  Untuk menetang suatu otoritas terhadap orang tua, guru, hukum atau intansi yang  berwenang ;  3.  Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan sexsual;  4.  Untuk melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh pengalaman-pengalaman  emosional;  5.  Untuk berusaha agar dapat menemukan arti hidup ;  6.  Untuk mengisi kekosongan dan mengisi perasaan bosan, karena kurang kesibukan;  7.  Untuk menghilangkan rasa frustasi dan kegelisahan yang disebabkan oleh problema yang  tidak bisa diatasi dan jalan pikiran yang buntu, terutama bagi mereka yang mempunyai  kepribadian yang tidak harmonis ;  8.  Untuk mengikuti kemauan kawan dan untuk memupuk solidaritas dengan kawa-kawan ;  9.  Karena didorong rasa ingin tahu ( curiosity ) dan karena iseng ( just for kicks)  Dari sekian sebab-sebab penggunaan narkotika secara tidak legal yang dilakukan oleh  para remaja dapatlah dikelompokan dalam tiga keinginan, yaitu :   Ibid, hal. 6.
Universitas Sumatera Utara 1.  Mereka yang ingin mengalami ( the experience seekers) yaitu yang ingin mempeloleh  pengalaman baru dan sensasi dari akibat pemakaian narkotika; 2.  Mereka yang dimaksud menjauhi atau mengelakkan realita hidup ( the oblivion seekers)  yaitu mereka yang menganggap keadaan terbius sebagai tempat pelarian terindah dan  ternyaman;  3.  Mereka yang ingin merubah kepribadiannya (personality change) yaitu mereka yang  beranggapan menggunakan narkotika dapat berubah kepribadian, seperti untuk menjadi  berani, untuk menghilangkan rasa malu, menjadi tidak kaku pergaualan dan lain-lain.
Dikalangan orang-orang dewasa dan yang telah lanjut usia menggunakan narkotika  dengan sebab-sebab antra lain sebagai berikut: 1.  Menghilangkan rasa sakit dan penyakit kronis seperti asma, TBC, dan lain-lain ; 2.  Menjadi kebiasaan ( akibat penyembuhan dan menghilangkan rasa sakit tersebut ;  3.  Perlarian dari frustasi ; 4.  Meningkatkan kesanggupan untuk berprestasi ( biasanya zat perangsang) ;  Mengingat harga obat – obat narkotika yang mahal, maka tidak semua orang bisa dibeli  membelinya. Oleh karena itu penggunaan narkotika dan psikotropika jenis-jenis yang mahal  harganya juga untuk menujukkan kelas tersendiri bagi pemakainya serta merupakan sebagain  dari gaya hidup kelas tersebut.
Menurut dr. Dharmawan dalam seminar sehari dampak ketergantugan obat terhadap  perilaku serta upayah pencegahan dan rehabilitasinya di Universitas Surabaya pada bulan  Agustus 1999 di dalam pemakaian obat-obatan berbahaya terdapat tahapan-tahapan mula-mula  mereka hanya coba – coba ( experimental use) dengan alasan untuk menghilangkan rasa susah,  mencari rasa nyaman, enak atau sekedar memenuhi rasa ingin tahu.
Universitas Sumatera Utara Sebagian tidak meneruskan sebagai pencandu NAPZA, namun lagi akan meneruskan  menjadi social use. Mereka menggunakan NAPZA untuk mengisi kekosongan waktu senggang, kongkow-kongkow atau pada waktu pesta. Ada pula yang bersifat situasional use, menggunakan  NAPZA saat stress, kecewa, sedih dan sebagainya yang bertujuan untuk menghilangkan  perasaan – perasaan tersebut. Sampai tahap ini mereka masih bisa mengedalikan “ hasrat” nya.
Tahap yang menentukan apakah ia akan menjadi pengguna tetap NAPZA.
Saat itu mereka tidak mempunyai pegangan, dalam keadaan lepas kontrol muncullah  dependence use  (ketergantungan). Tahap kecanduan berkelanjutan sampai tubuh menjadi  terbiasa. Timbul keinginan menambah dosis, sampai menjadi ketergantungan secara fisik. Si  pecandu harus dan akan melakukan apapun yang perlu dilakukannya guna mempeloleh NAPZA  yang diinginkannya. Efek dari berbagai macam narkoba sangat beragam yang umum memakai  suntikan, sehingga terdapat bekas alat suntik di lengan atau paha.
Untuk menyembunyikanya, kebanyakan yang bersangkutan suka memakai lengan  panjang. Untuk menyembunyikan bekas suntikan ada yang menyuntikkan dibawah lidah dan ada  yang di sekitar kemaluanya. Kalau orangnya sangat sadar, berani, gembira, agresif, mungkin ia  menggunakan obat perangsang cocain, ecstasy(inex) atau shabu.
Tetapi jika orang mengantuk, setengah sadar, tidak komunikatif dan tidak responsif,  biasanya memakain obat penekan ( antidepressant), candu, morfin, heroin ( narkotika), juga obat  tidur. Bagi orang tua atau guru pada saat ini, perlu kewaspadaan terhadap anak-anak yang  menjadi tanggung jawab. Bagi pengguna narkoba, ada perubahan perilaku. Perubahan perilaku  tersebut dapat dikenali oleh orang – orang di sekitarnya.
Bagi orang tua atau guru yang menemukan tanda-tanda tersebut, ada kemungkinan  anak-anak yang bersangkutan mempunyai masalah dengan narkoba. Jiwa manusia adalah  Universitas Sumatera Utara bagaikan bangunan sistem yang bersifat terbuka banyak peristiwa atau keadaan yang setiap hari  berpengaruh terhadap dirinya. Akan tetapi selaku sistem yang terbuka, tidak semua yang dapat  berpengaruh tersebut dapat mempengaruhi, artinya ada yang tidak terpengaruh , ada yang lambat  terpengaruh dan ada yang sangat cepat terpengaruh. Menurut dr. Nalini Muhdi, SpKJ. Psikiater  RSUD Dr. Soetomo Surabaya, ada kelompok-kelompok yang potensial, yang mudah  terpengaruh Narkoba.  Kelompok primair yaitu kelompok yang mengalami masalah kejiwaan.
Penyebabnya bisa karena kecemasan, depresi dan ketidakmampuan menerima kenyataan hidup  yang diajalani. Dan hal diperparah lagi karena mereka ini biasanya orang yang memiliki  kepribadian infrofet atau tertutup.
Dengan jalan mengkonsumsi obat-obatan atau sesuatu diyakini bisa membuat terlepas  dari masalah, kendati hanya sementara waktu. Kelompok primair sangat mudah dipengaruhi  untuk mencoba narkoba, jika dilingkungan pergaulannya menunjang dia memakai narkoba.
Kelompok sekunder yaitu, kelompok mereka yang mempunyai sifat anti sosial. kepribadian  selalu bertentangan dengan norma-norma masyarakat. Sifat egosentris sangat kental dalam  dirinya. Akibatnya dia melakukan apa saja semuanya.
 Perilaku ini disamping sebagai konsumen juga dapat sebagai konsumen juga dapat  pengedar. Ini merupakan pencerminan pribadi yang ingin mempengaruhi dan tidak senang jika  ada orang lain merasakan kebahagiaan ini harus kita waspadai. Kelompok tertier adalah,  kelompok ketergantugan yang bersifat reaktif. Biasanya terjadi pada para remaja yang labil dan  mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungannya. Juga pada mereka yang yang kebingungan  mencari indentitas diri, selain mungkin adanya ancaman dari pihak tertentu untuk ikut  mengkonsumsi narkoba.
 Ibid, hal. 10; Universitas Sumatera Utara Untuk mengatasi permasalahan kencanduaan narkoba, penanganannya berbeda-beda.
Untuk kelompok pertama dan kolompok  ketiga dapat dilakukan dengan terapi yang serius dan  intensive. Sedangkan untuk kelompok kedua, selain dilakukan terapi harus menjalani pidana  penjara sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Misalnya terhadap bandar  narkoba hanya di terapi, akan kecil sekali sembuhnya. Padahal mereka adalah kelompok yang  paling berbahaya terhadap penyebaran narkoba.
Secara umum ciri remaja tergolong beresiko tinggi sebagai pengguna narkoba, antara  lain rendah diri, tertutup, mudah murung dan tertekan, mengalami hambatan psikososial, agresif  destruktif, suka sensasi dan melakukan hal-hal yang berbahaya, sudah meokok di usua muda,  serta kehidupan keluarga atau pribadi kurang religius.
Mekanisme terjadinya penyalagunaan NAPZA, menurut penelitian HAWALI (1990),  seperti yang dikutip “ PUDJI LESTARI (2000 : 3)” dikemukakan sebagai berikut:  penyalahgunaan NAPZA terjadi oleh interaksi antara faktor-faktor predisposisi (kepribadiaan,  kecemasan, depresi), faktor kontribusi (kondisi keluarga ), dan faktor pencetus (pengaruh teman  kelompok sebaya/peer group dan zatnya itu sendiri).
Selanjutnya dikemukakan bahwa penyalagunaan NAPZA adalah sesuatu proses  gangguan mental adiktif. Pada dasarnya seorang penyalagunaan NAPZA adalah seorang yang  mengalami gangguan jiwa (yaitu gangguan kepribadian, kecemasan dan atau depresi), sedangkan  penyalagunaan NAPZA merupakan perkembagan lebih lanjut dari gangguan jiwa tersebut ;  demikian pula dengan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Secara skematis proses terjadinya penyalah gunaan NAPZA seperti uraian yang di atas,  di atas di dalam suatu pengobatan bertujuan untuk mendapatkan efek terapeutik yang diinginkan ketetapan dosis di sisini menjadi penting. Arti tepat di sini tidak boleh terlalu rendah  Universitas Sumatera Utara dan tidak boleh terlalu tinggi karena mengakibatkan keracuanan atau bahkan kematian efek  terapeutik merupakan tujaun agar pasien menjadi sembuh.
Di dalam penyalagunaan obat ( drug abuse), tolenransi juga akan terjadi pada seeorang  pecandu. Untuk seorang pecandu, yang diharapkan dari penggunaan narkoba yang bersangkutan  jika seeorang pecandu sudah biasa menggunakan narkoba dalam dosis tertentu, mereka akhirnya  tidak puas dengan dosis semula, karena tubuh pecandu sudah menginginkan dosis yang lebih  besar lagi.
Menaikkan dosis sedemikian rupa tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan efek yang  sama dan segera. Keadaan yang terus menerus menaikkan dosis tersebut mungkin tidak bisa  dibatasi lagi, sehingga terjadi over dosis yang dapat menimbulkan kematian. Eskalasi adalah  sesuatu keadaan yang membuat sorang pecandu untuk meningkatkan dari suatu zat kepada zat  lain yang sifatnya lebih kuat lagi. Misalnya seeorang yang menggunakan ganjan ke morphine.
Kemudian dari morphine ke heroin. Jelas di sini sangat membahayakan pecandu  tersebut. Jika dalam toleransi adalah meningkatkan kwantitas maka dalam eskalasi yang  ditingkatkan kwalitasnya. Apabila seeorang yang terlah tergantung dengan narkoba tertentu,  kemudian tiba-tiba dihentikan secar mendadak maka akan menujukan gejala abstinesi.
Gejala-gejala tesebut, berupa gangguan jasmani dan rohani jadi pengertian withdrawal  adalah suatu keadaan yang serius dan kritis yang menggangu jasmani atau rohani pada seeorang  yang ketagihan narkoba tertentu karena putus obat dalam waktu tertentu, kebutuhan tubuh akan  akan narkoba yang bersangkutan dipenuhi kembali.
Putus obat mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap diri si pemakaian atau  masyarakat sekitarnya seeorang dalam keadaaan putus obat dengan morpihine sesuatu misalnya,  Universitas Sumatera Utara maka akan timbul rasa sakit pada seluruh tubuh, terutama pada sendi dan tulang akan terasa sakit  atau ngilu. Sedangkan tanda-tanda withdrwal lainnya akan menyusul.
Untuk memenuhi kebutuhan akan narkoba, ia akan berbuat apa saja. Pertama kali untuk  memenuhi kebutuhan mendapatkan uang pembeli narkoba , baik dengan cara halus dan  memaksa. Untuk selajutnya jika dari keluarganyaa melakukan tindak pidana menipu, mencuri  atau melacurkan diri. Disamping berpengaruh terhadap individu sendiri, pemakaian narkoba juga  berpengaruh pulan bagi masyarakat luas.
Akibat-akibat adanya pemakain narkoba, seeorang yang tanda-tanda menjadi pecandu  narkoba, sebaiknya cepat-cepat dilakukan usaha-usaha yang maksimal. Dengan kata lain deteksi  disini sangatlah berguna. Makin cepat seeorang pecandu berobat, tentu makin cepat baru  berkenalan dengan narkoba dan pasokannya cukup, gejala- gejala khasya belum terlihat.
Gejala-gejala tersebut baru kelihatan jika pemakain sudah lama menggunakan atau  belum terjadi apa yang di sebut putus obat atau tersedatnya pasokan narkoba. Maka tak heran  jika lingkungan keluarga baru mengetahui korban/pemakain narkoba sudah memekainya narkoba  selama dua tahun. Deteksi disini untuk menolong pemakai narkoba untuk tidak sampai tahap  lebih lanjut, yaitu tahap ketergantugan.
Dari perubahan perilaku pemakai narkoba bisa dipakai sebagai alat dekteksi secara  disini misalnya prestasi belajar menurut, pola tidur berubah yakni bagi sulit dibangunkan, malam  suka tidur malam, selera makan rendah, enggan kontak mata atau menghindar dari pertemuan  dengan anggota keluarganya lainnya sering bersikap kasar, suka bebohong, suka membatah,  berani mencuri, bebicara pelo/kelat dan jalanya sempoyongan.
Selain itu ada perubahan kebiasaan yang biasanya penuh perhatian terhadap orang tua  atau dekatyaa menjadi acuh tak acuh. Anak suka berlama-lama di WC atau kamar mandi. Karena  Universitas Sumatera Utara pemakain narkoba membutuhkan tempat- tempat tersembunyi. Gejala spesifik baru kelihatan jika  mereka putus obat. Badanya akan terasa sakit, gelisah, kedinginan, menceret atau mual. Jika  pasokan narkoba berajalan lancar, berbeda-beda. Seorang yang sudah terlanjur menjadi pecandu  narkoba, akibat yang harus di tanggung olehnya sangat komplek.
Penyembuhan terhadap diri sendiri tidak hanya saja sekedar menghentikan  ketergantugan terhadap narkoba. Disamping meliputi terapi komplikasi medik, juga perlu  dilakukan rehabilitasi sosial, mental dan emosional, endukasional, spritual, intelektual dan  suvival skill yang dimiliki pecadu. Pendek kata untuk merehabilitasi seeorang yang terlanjur  menjadi pecandu memelukan biaya yang tidak sedikit.
Tahap detoksifikasi merupakan suatu tahapan untuk menghilangkan racun akibat  narkoba yang dikonsumsi oleh pemakaian narkoba dari dalam tubuhnya upaya ini dapat  dilakukan dengan cara menghentikan penggunaanya menguragi pemakain narkoba yang  dikonsumsi atau menggantikannya dengan yang obat lain yang mempunyai efek serupa, tetapi  kurang menimbulkan kenikmatan dan ketagihan.
Tahap rehabilitasi dilakukan rehabilitasi pada pemakai narkoba baik secara phisik dan  mental. Dalam tahap ini dokter, psycholong berusaha merehabilitasi secaa intepsip agar pemakai  narkoba sehat seperti semula. Rehabilitasi phisik ditujukan agar pemakai narkoba normal dalam  arti bisa berdiri sendiri, mempertahankan kemampuan atau keahilan yang dimilikinya.
Dengan kesibukan –  kesibukan tersebut pemakai narkoba akan melupakan  ketergantugan pada narkoba. Kegiatan yang diberikan antara lain olahraga, kursus –kursus  ketrampilan untuk mereka sendiri setelah keluar dari panti –panti rehabilitasi. Rehabilitasi mental  dilakukan dengan penyuluhan, bimbingan dan ceramah.
Universitas Sumatera Utara Kegiatan ini dimaksudkan agar pemakai narkoba sadar bahwa dirinya sendiriya masih  memiliki masa depan. Tahap tindak lanjut tahap ini merupakan pembinaan khusus setelah  pemakai narkoba keluar dari panti rehabilitasi perawatan. Hal ini perlu kerja sama antara orang  tua, perkeja sosial dan lingkungan dimana pemakai narkoba tinggal.
Terapi terhadap kasus penyalahgunan narkoba narkoba, sering kali tidak membawa  hasil. Kadang – kadang justru pasien yang disembuhkan kembali ke panti rehabilitasi dalam  keadaaan lebih parah. Seorang yang sudah dinyatakan sembuh sering sekali kambuh karena  terpegaruh dengan lingkugan. Lingkugan. Lingkugan atau lingkaran gaul tak kalah penting  peranannya. Sekembalinya ke rumah setelah dirawat, mantan pemakai narkoba biasanya  mendapat telepon atau malahan kunjungan dari teman –temannya. Perlahan –pelahan mulai ada  pedekatan atau bujukan.
Bahkan tidak jarang pemaksaan dengan ancaman supaya membeli nyutik narkoba  serperti dulu lagi pula masa terpenting adalah bukan saat seseorang berada di tempat rehabilitasi.
Tetapi yang terpenting adalah apa yang terjadi setelah seorang keluar dari rehabilitasi. Karena  itulah upayah untuk menyembuhkan pemakain narkoba tidak hanya melalui pedekatan obat  tetapi perlu didukung oleh psikoterapi dan lingkugan.
Salah satu bentuk lingkungan yang tidak mendukung, suatu misal adalah bekas pemakai  narkoba tidak diterima masuk sekolah, sehingga ada gugatan dari mereka. Lalu untuk apa  mereka disembuhkan kalau akhirnya juga tidak diperbolehkan sekolah lagi. Sementara pihak  sekolah beralasan cukup masuk akal “ kalau dua junkies bertindak sebagai pegedar kami izikan  masuk sekolah, bisa –bisa hampir seluruh kelas terkena” ( Intisari, oktober 1999). Bahkan  belangkangan ini kecenderugan sekolah – sekolah menindak siswa –siswanya yang kedapatan  memakai narkotika dengan jalan mengeluarkan dari sekolah yang bersangkutan.
Universitas Sumatera Utara Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasioanal lewat  Dirjen Pendidikan Dasar dan menegah indra jati sidi menyatakan; pihakya akan segera membuat  peraturan tentang penangan siswa pecandu narkoba.
Dengan cara demikian, sekolah tidak begitu saja melepaskan tanggung jawabnya anak  didik yang mengkonsumsi narkoba, tetapi tetap harus mencarikan sekolah untuk si korban perlu  diketahi ada juga usaha untuk menyembuhkan pemakain atau pecandu narkoba dengan jalan  dimasukan dalam pesantren yang tidak mempuyai program rehabilitasi narkoba. Tetapi tidak  semua pecandu narkoba cocok dengan metode yang diterapkan di tempat/panti terhabilitasi.
Seseorang yang kurang kereligiusannya, bisa kabur kalau dimasukan ke pesantren yang  mempunyai program rehabilitasi.
Dalam kenyataannya memang angka ketergantugan obat jauh berlipat –lipat kali di  banding angka kesembuhan. Tetapi bermasa kerja panjang sehingga tidak perlu dipakai setiap  hari. Naloksone merupakan satu – satunya penawar untuk mengatasi orang yang mengalami  kelabihan dosis narkotika. Dengan cara yang sebelum krisis harganya Rp 25.000,00 per ampul,  naik secara bertahap sejak tahun 1998 menjadi Rp 35,000,00, kemudian Rp 75,000,00, kini  hargarnya Rp 135,000,00. Jika setiap pengobatan membutuhkan 4-5 ampul, maka kebutuhan  untuk nalosone sudah bisa dihitung.
Di Jakarta panti rehabilitasi mematok harga Rp 3, 000,000,00 per bulan jika dibutuhkan  minimal 6 bulan, maka untuk panti rehabilitasi sudah diperlukan Rp 18.000.000.00. tetapi bila  ternyata pengguna terinfeksi berbagai mikroorganisme gara –gara memakai jarum tidak steril,  bukannya tidak mungkin ia terkena.
Untuk mengobatinya perlu waktu satu bulan. Jika sehari perlu Rp 150.000.00 dalam  satu bulan perlu Rp 4.500.000.00 Jika narkotika sudah berakibat ke katup jantung, maka  Universitas Sumatera Utara biayanya luar biasa sekali. Di RS Jantung Harapan Kita, harga protese katup jantung termurah  Rp 12.000.000.00 dan yang termahal Rp 35.000.000.00 Biaya operasinya untuksa satu katup di  kelas III Rp 30.000.000.00 sampai Rp 42.000.000.00 untuk VIP. Bila kedua katup perlu diganti,  harga katup dan biayanya dikalikan dua oleh karena itu, jangan pernah mencoba narkotika dan  psikotropika. Undang- undang psikotropika sangat membatasi pihak yang dapat memperoduksi  psikotropika, hal ini dalam hubunganya dengan masalah pengawasan. Berdasarkan pasal 5  undang- undang tersebut, psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah  memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Tidak  semua pabrik obat dapat memperoduksi psikotropika, akan tetapi hanya pabrik obat yang sesuai  dengan pasal 1 angka 2 undang – undang psikotropika saja yang diperbolehkan, yaitu pabrik obat  yang perusahaanya berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari menteri kesehatan.
Perusahan yang berbadan hukum dimaksud adalah perusahaan yang berbadan hukum  dimaksud adalah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam  undang – undang No.1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Selain itu juga koperasi termasuk  badan hukum dalam undang – undang No. tahun 1992 tentang perkoperasian. Mengapa pabrik  obat yang dapat memperoduksi harus berbadan hukum memang undang - undang psikotropika  tidak memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, akan tetapi seharusnya memang berbadan  hukum karena menyangkut masalah tanggung jawab perusahaan apabila dibandingkan dengan  pabrik obat bukan badan hukum karena menyangkut masalah tanggung jawab perusahaan  apabila dibandingkan dengan pabrik obat bukan badan hukum misalnya berbentuk firma,  persekutuan yang berbadan hukum merupakan subjek hukum dipandang seperti manusia pada  umumnya karena dapat dibebani hak dan kewajiban.
Universitas Sumatera Utara Badan hukum mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah dengan harta kekayaan  pengurus, komisaris dan pemilik modal. Tanggung jawab pengurus terbatas tidak sampai kepada  harta pribadinya. Berbeda dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum, para pengurus  tanggung jawabnya tidak terbatas pada perusahaan yang diurusnya melainkan sampai kepada  harta pribadinya.
Oleh karena itu perusahaan yang berbadan hukum kodisinya tampak lebih kuat dalam  arti perusahaan lebih besar termasuk segi pemodalanya maupaun tanggung jawabnya. Dari sini  memang lebih tepat alasanya perusahaan yang memproduksi psikotropika berbentuk badan  hukum. Untuk memproduksi psikotropika yang diperbolehkan di negara kita seperti diterangkan  diatas, pabrik obat wajib berpedoman pada pasal 7 undang – undang psikotropika. Perlu  diketahui ada dua syarat yang wajib dipenuhi dalam memproduksi psikotropika yaitu:  -  Psikotropika yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat.
-  Psikotropika harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope indonesia  atau buku standar lainnya.
Mengenai syarat yang pertama yang harus diperhatikan, hasil produksi berbentuk obat  dan ini untuk diedarkan. Timbul pertanyaan bagaimana kalau hasil produksi psikotropika itu  tidak untuk diedarkan, apakah bentuknya juga berupa obat? Undang – undang sama sekali tidak  memberikan penjelasannya.
Namun demikian dapat dimengerti bahwa karena bukan untuk diedarkan saya kira  bentuknya bebas, bisa berupa obat atau berupa yang lainnya seperti bahan mentah, bahan  setengah jadi atau bahan jadi. Masalahnya karena tidak untuk diedarkan, artinya dipakai untuk  kepentingan sendiri pabrik obat dalam memproduksi psikotropika. Syarat yang kedua tersebut  produksi psikotropika yang dihasilkan harus memenuhi standar yang ditetapakan, yaitu  Universitas Sumatera Utara farmakope indonesia. Yang dimaksud farmakope indonesia adalah buku teknis yang memuat  standar atau persyaratan mutu yang berlaku bagi setiap obat atau bahan obat yang digunakan di  indonesia.
Apabila buku standar teknis tersebut di dalamnya tidak terdapat atau belum diatur, maka  pabrik obat harus menggunakan buku farmakope yang dikeluarkan oleh negara lain atau bahan  internasional yang digunakan sebagai acuan dalam standar atau peryaratan mutu obat yang  menyangkut pemberian kemurnian, pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif.
Kewajiban dalam memenuhi syarat memperoduksi psikotropika sebagiamana dimaksud  pada pasal 7 undang – undang no 5 tahun 1997 tidak dapat dikesampingkan begitu aja, sebab  kewajiban itu merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan disertai  dengan hukuman denda berdasarkan pasal 60 ayat 1 undang – undang tersebut. Untuk dapat  mengedarkan psikotropika diperluakan adanya pihak –pihak yang menjadi penyalur  psikotropika. Undang – undang no 5 tahun 1997 telah membatasi pihak – pihak yang dapat  menjadi penyalur psikotropika sebagiamana ditentukan pasal 12 ayat 1 jadi hanya ada tiga pihak  saja yang dapat menjadi penyalur barang tersebut. Kemudian kepada siapakah mereka itu dapat  menyalurkan psikotropika yang ada dalam kekuasaan.
Dalam pasal 12 ayat 2 undang – undang bersangkutan telah membatasi penyaluran  kepada pihak – pihak tertentu saja, 5 tahun 1997, bahwa psikotropika golongan 1 dilarang untuk  diproduksi, lalu masalahnya siapakah pihak yang menyalurkan karena psikotropika golongan 1  hanya dapat digunakan untuk kepentigan ilmu pengetahuan, maka dalam pasal 13 undang –  undang tersebut memperbolehkan lembaga penelitian atau lembaga pendidikan untuk  mengimpor, dapat menghubungi kepada pabrik obat dan pedagang besar farmasi dapat  menyalurkan psikotropika salah satunya adalah kepada rumah sakit. Tidak semua rumah sakit  Universitas Sumatera Utara dapat menerima penyaluran psikotropika karena undang –  undang hanya dapat membatasi  kepada rumah sakit yang telah memiliki intalasi farmasi yang dapat memperoleh psikotropika  dari obat atau pedang besar farmasi.
B.  Perumusan Masalah 1.  Faktor - faktor apa saja penyebab peredaran Narkotikadi kota Gunungsitoli ?  2.  Bagaimanakah bentuk -  bentuk  Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh  mahasiswa di kota Gunungsitoli ?  3.  Upayah Pemberatasan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Kota  Gunungsitoli  C. Tujuan & Manfaat Penulisan Tujuan dan manfaatdari penulisan skripsi ini adalah :  1.  Untuk mengetahui apa saja penyebab peredaran narkotika  2.  Untuk mengetahui bagaimana Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh  mahasiswa di kota Gunung sitoli  D. Keaslian Penulisan Judul ini tidak pernah ditulis oleh siapa pun dalam penulisan skripsi mahasiswa  falkultas hukum USU. Judul skripsi yang telah ada di perpustakaan Universitas Cabang Falkutas  Hukum adalah :  1.  Rehabilitasi sebagai pengganti pemidanaan terhadap pencandu narkotika  2.  Peranan lembaga rehabilitasi sosial korban narkotika ditinjau dari aspek hukum  perlindugan anak  3.  Kejahatan narkotika/ psikotropika ecstasy dan penanggulangannya  Universitas Sumatera Utara 4.  Peranan gerakan anti narkoba indonesia dalam perlindugan korban narkoba di kalangan  remaja kota .
5.  Penegakan hukum terhadap tindakan pidana memiliki, penyimpan dan atau membawa  psikotropika menurut Undang – undang No. 5/1997 ( penelitian di porles deli serdang)  E. Tinjauan kepustakaan 1.  Pengertian Tindak Pidana Narkotika Tindak Pidana Narkotika  trasnasional yang dilakukan di luar batas teritorial dan  perluasan asas berlakunya hukum pidana atau yurisdiksi kriminal terhadap Tindak Pidana  Narkotika tersabut, merupakan dua masalah yang sangat strategis dalam penegakan hukum  pidana indonesia untuk melindungi kepetingan nasional, di samping tindak pidana tertentu lainlainya.
Kedua masalah tersebut sekalipun berbeda, tidak dapat dipisahkan satu sama lain  sehingga kepastian hukum mengenai status Tindak Pidana Narkotika  trasnasional menurut  konversi wina 1988 dalam sistem hukum pidana indonesia, merupakan condition sine qua non  untuk membenarkan perluasan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorial.
Kajian teoretik dalam menganalisis kedua masalah tersebut di atas mengunakan teori  locus delicti atau teori beberapa tempat tindak pidana . teori ini masih memelukan  pengembangan asas – asas perluasan yurisdiksi kriminal untuk dapat menjelaskan penerapan  yuridiksi kriminal terhadap warga negara asing yang melakukan Tindak Pidana Narkotika trasnasional di luar batas teritorial dan berdampak terhadap kepentigan nasional RI.
Kajian perundang – undagan pidana indonesia terhadap kedua masalah tersebut,  menggunakan asas legalitas yang dirumuskan secara material dan diperkuat oleh asas melawan  Universitas Sumatera Utara hukum material dengan fungsi yang positif sehingga diharapkan dapat menuntut dan mengadili  terhadap Tindak Pidana Narkotika di luar batas teritorial tersebut.
Penegasan lingkup pembahasn mengenai status Tindak Pidana Narkotika trasnasional  dan perluasan asas berlakunya hukum pidana atau yuridiksi kriminal terhadap tindak pidana  tersebut meliputi istilah tindak pidana, istilah Tindak Pidana Narkotika trasnasional, dan istilah  perluasan asas berlakunya hukum pidana.  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi  penyusuran rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenal pelapor kegiatan yang  berhubugan dengan psikotropika diatur oleh menteri pemilikan psikotropika dalam jumlah  tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negaraindnesia  dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan kepentigan pribadi dan yang  bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara  sah.
Perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi informasi yang  demikian pesat telah mengantarkan umat manusia pada kehidupan yang serba mudah. Dampak  positif kemajuan iptek telah merambat dalam hampir di setiap aspek kehidupan manusia. hampir  dalam setiap sisi kehidupan manusia dapat dirasakan sentuhan kemajuan iptek. Sisi positif  kemajuan iptek telah memberikan kehidupan yang lebih baik pada umat manusia namun  demikian, kemajuan iptek juga telah menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif  kemajuan iptek adalah meningkatnya jumlah kejahatan yang terjadi di masyarakat baik secara  kualitas maupun secara kuantitas. Kemajuan iptek juga telah memungkinan setiap orang tidak  kecuali anak-anak dengan mudah mengakses segala bentuk informasi yang dapat berdampak  secara positif dan negatif. Dalam kondisi demikian, maka secara kriminologi setiap anggota  masyarakat mempunyai kemungkinan yang sama menjadi korban kejahatan ataupun menjadi  Universitas Sumatera Utara pelaku kejahatan, mengingat perkembagan masyarakat dan lingkugan yang demikian cepat juga  akan diikuti oleh perkembagan kejahatan. Mengingat dampaknya yang demikian, maka  perkembagan iptek juga berpotensi menempatkan anak sebagai korban terutama apabila proteksi  terhadap anak tidak memadai karena adanya perkembangan iptek tersebut. Karenanya anak tetap  harus mendapatkan perlindugan yang memadai dalam menikmati perkembagan iptek. Anak  sebagai generasi penerus harus dapat tumbuh dan berkmbang dengan ditunjang sarana dan  prasarana yang cukup dapat menopang kelangsungan hidupnya, sehingga pengembagan fisik dan  mentalnya dapat terindung dari berbagai gangguan dan marabahaya yang dapat mengancam  martabat dan intergeritas serta masa depannya. Tegasnya perlu perhatian dan sekaligus  pemikiran bahwa anak-anak adalah tunas harapan bangsa yang akan melajutkan eksistensi nusa  dan bangsa untuk selama-lamannya sehingga sudah seharusnya mereka menjadi tanggung jawab  kita bersama agar terhadap mereka senantisa dilakukan upaya-upaya dengan mendidik,  merawat,membina,memelihara, untuk meningkatkan kesejahteraannya, secara berkelanjutan dan  terpadu. Sesuai dengan kharakteristik yang ada pada anak-anak, mereka memerlukan perhatian  secara khusus, mengingat anak memiliki kharakteristik di mana kondisi fisik dan mental yang  belum matang. Jadi apabila anak melakukan kenakalan maka penanganan dan penyelesaian  dilakukan secara arif dan bijaksana, serta sejauh mungkin dihindarkan dari campur tangan sistem  peradilan tanpa mengabaikan penegakan hukum dan keadilan dalam rangka menjamin agar  penyelesaiannya dilakukan benar-benar untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, dan  kepentingan masyarakat terhadap anak yang telah melakukan kenakalan. Pada awalnya  penggunaan narkotika hanya diperuntukan bagi kepentigan pengobatan dan kepentigan ilmu  pengetahuan, namun kemudian banyak disalahgunakan. Perhatian terhadap penyalaguanaan  narkotika patut menjadi prioritas mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luas  Universitas Sumatera Utara dan komples. Menurut Romli Atmasasmita, pemakaian narkotika secara terus-menerus dan tidak  terwasi akan menjerumuskan pemakaianya ke dalam kehidupan yang bersifat kontra produktif,  antra lain: malas belajar atau tidak dapat berkerja, destruktif, akhlak semakin runtuh, bersifat  asosial, dan melakukan kejahatan-kejahatan untuk memenuhi ketagihannya atas narkotika.
Akibat dari penyalagunaan narkotika dapat dirasakan segera dan dapat pula berakibat  menurutnya kondisi kesehatan setelah melewati jangka waktu tertentu. Misalnya penggunaan  marijuana yang dilakukan sekali-kali dapat berakibat langsung pada perkembangan kognitif dan  memori jangka pendek. Penggunaan obat jenis ini dalam jangka waktu tertentu dapat berdampak  negatif pada persepsi, reaksi dan koordinasi gerakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Hallucinoges dapat merusak persepsi, menggangu denyut jantung dan tekanan darah, serta dalam  jangka panjang dapat menyebabkan sistem syaraf depresi, kegelisahan, halusinasi visual dan  flasback. Cocaine dan Amphetamine mengakibatkan gemetar, dan mempercepat denyut jantung.
Dampak jangka panjangnya berupa mual-mual, tidak bisa tidur, kehilangan berat badan dan  depresi. Para pengguna heroin pada mulanya merasa mual, pernapasan terganggu, kulit kering,  gatal-gatal, bicara lambat dan daya mengakibatkan resiko yang serius dengan semakin  meningkatkan ketergantugan fisik dan psikologis, yang dapat berakibat pada overdosis akut dan  bahkan kematian yang disebabkan pada depresi pernapasan. Saat ini peningkatan jumlah  penyalaguanaan narkotika terutama yang dilakukan oleh anak-anak menunjukan angka yang  semakin mengkhawatirkan Data Badan Narkotika Nasional misalnya menunjukan bahwa selama  5 tahun terakhir, yaitu antara tahun 1998 sampai 2003, di indonesia dijumpai sebanyak 800 siswa  sekolah dasar, 700 siswa sekolah lanjutan tingkat pertama, serta 10.000 siswa sekolah menengah  umum telah terlibat dalam penyalagunaan narkotika. Laporan yang dicetak oleh kompas cyber  media juga menujukan betapa narkotika menjadi ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan  Universitas Sumatera Utara hidup bangsa, khususnya bagi kalangan generasi muda. Menurut laporan data tanggal 5 febuari  2001 menunjukan, bahwa dari dua juta pecandu narkotika dan obat-obat berbahaya, sembilan  puluhan persen 90% diantaranya adalah generasi muda, termasuk 25.000 mahasiswa. Data yang  lebih mutakhir juga menunjukan hal yang sama, dimana peningkatan jumlah tindak pidana  narkotika secara umum sudah sangat mengkhawatirkan. Peningkatan jumlah tindak pidana  narkotika secara umum dapat dilihat dari jumlah barang bukti narkotika yang disita aparat  kepolisian. Penyalahgunaan narkotika yang sangat fantastis prioritas penanganan yang memadai.
2.  Teori Kriminologi Tentang Faktor-faktor Penyebab terjadinya Kejahatan.
Menurut urainan dr. Samsuridjal putauw mengandung heroin yang di dalam  tubuh  akan diubah menjadi morfin. Apabila pemakaian heroin dihentikan dengan tiba-tiba , timbul  gejala putus obat. Gejala putus obat dapat ringan, tetapi juga dapat berat sehingga pemakain akan  mudah tergoda. Menurut penelitian di luar negeri keberhasilan mengatasi adiksi hanyala 35-60  persen. Oleh kerena itu mengatasi adiksi tidak hanya melalui pendekatan farmokologis, tetapi  perlu didukung oleh psikoterapi. Salah satu cara dengan pengobatan farmologis adalah  detoksifikasi cepat dengan menggunakan Nalokson/ Natreksen secara garis besar yang dilakukan  pada ditoksifikasi cepat ini adalah dengan cara penderita dianestasi serta pernapasan penderita  diatur dengan mesin. Untuk mempercepat pengeluaran obat diberikan suntikan nalokson dalam  dosis cukup besar. Karena penderita dalam pengaruh anestensi, maka penderita tidak akan  merasakan gejala putus obat.
Universitas Sumatera Utara Penderita juga diberi obat diuretik, untuk meningkatkan pengeluaran opiat dalam tubuh.
Mungkin setelah bangun dari pengaruh anestesi, pederita masih mengalami gejala putus obat  ringan. Selanjutnya untuk pemeliharaan penderita diberi obat antagonis morfin dalam waktu  cukup lama.  Bila penderita patuh meminum obat natralekson ini dia tak akan merasakan  kenikmatan bila mengkonsumsi morfin.
Syarat untuk melakukan detoksifikasi cepat adalah keadaan penderitan harus cukup baik  untuk menjalani anestensi. Dalam cari ini juga mengandung resiko dibandingkan dengan cara  konvensional yaitu resiko aspirasi dan gangguan jantung. Bila penderita memakai morfin lagi, ia  beresiko mengalami over dosis.
Cara lain adalah memberikan obat metadon yang bersifat opiat antagonis. Obat ini  diberikan secara oral dan dapat mengembalikan penderita ke kehidupan yang produktif. Karena  digunakan secara oral, maka cara ini dapat menghindarkan penderita dari resiko infeksi dan  penularan penyakit akibat penggunaan jarum suntik secara bersama. Pemberian metadon popurel  di amerika. Sekarang juga digunakan obat LAAM yang hampir serupa dengan metadon, tetapi  bermasa kerja panjang sehingga tidak perlu dipakai setiap hari. Tanaman candu berasal dari  timur tengah, yunani, romawi kuno. Karena dibawa oleh pendagang, tanaman tersebut menyebar  ke timur sampai india dan Cina.
Orang Mesir, Yunani Dan Eropa, mengenal candu untuk bersenang-senang. Tanaman  ini telah ribuan tahun dikenal, ada yang mencatat lebih kurang 4000 tahun yang lalu. Ia telah  dipergunakan sebagai obat penghilang nyeri selama kurang lebih 2000 tahun.
Penyebaran ke Cina pada abad ke delapan. Semula di Cina dipakai sebagai obat, tetapi  setelah ada pelarangan pemakaian tembakau oleh seorang kaisar Cina, dengan maksud  membebaskan rakyatnya dari kebiasaan buruk merokok, maka penggemar rokok mengalihkan  Universitas Sumatera Utara kebiasaan merokok candu, sehingga menjadi lebih parah. Pembesar Cina mengetahui bahayanya  pada tahun 1727.
Pemasukan dan pemakaian candu kemudian dilarang. Hukuman berat dijatuhkan kepada  pemakain candu seperti dimaksudkan ke penjara bawah tanah, bibir dipotong, dicekik dan  sebagainya. Pada abad 19 keadaan berubah, opium tidak lagi diselupkan dari Asia Kecil, Persia,  India, tetapi dimaksudkan sebagai obat, sebagai barang dagangan east indies company, yang  sebenarnya unuk membekali para pemadat. Dalam melakukan suatu kejahatan terkadang  pelakunya tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara berkerjasama yang  perananya, karena dalam rangka melaksanakan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku dan  ada yang bertindak sebagai pembantu masing – masing dengan perkejaan yang tidak sama.
Sebagai orang yang membantu kejahatan tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan  tetapi fungsinya hanya memperlancar jalannya pelaksanaan kejahatan.
Adapun perbuatan  medeplichting dalam membantu melakukan kejahatan misalnya  meminjami peralatan, memberi informasi meskipun ancaman pidana yang menakutkan tersebut  kurang atau tidak dipeerhatikan sebagian warga masyarakat. Belakangan ini banyak muncul  kasus – kasus psikotropika yang pelakunya baru mengenal psikotropika, hal ini terutama terjadi  di daerah. Pelaku mendapat psikotropika tidak banyak hanya satu dua butir saja yang beasal dari  kawan, atau ditawari dari seeorang yang tidak dikenal katanya untuk dicoba dulu. Kemudian  merekan bukan orang kaya keluarganya juga tidak kaya masalahya bagaimanan harus  menerapkan pidana tersebut, kalau memang yang dimiliki itu psiktropika golongan 1, sedang  perbuatan pidanya tergolong sederhana dan keadaan ekonominya lemah.
Untuk kasus – kasus yang pelakunya mengusai ekstasi puluhan, ratusan atau bahkan  ribuan butir, selain untuk dipakai sendiri juga dijual kepada orang lain, dan pelakunya  Universitas Sumatera Utara mempunyai uang banyak dari hasil perdangangan itu, sudah dirasa tepat ancaman hukuman pasal  59 ayat 1 diterapkan. Sehubungan dengan ancaman pidana minimal tersebut, Prof. Dr. Barda  Nawawi Arief mengatakan, undang –  undang psikotropika tidak memberikan petujuk  pelaksanaan tentang bagaimana menerapakan ancaman pidana minimal ini. Berbeda dengan  KUHP, di dalamanya terdapat petunjuk pelaksanaan ancaman pidana maksimal, di mana pidana  penjara yang dapat dijatuhkan tidak boleh melampaui ancaman maksimal dan minimal pidana  pejara satu hari. Selanjutnya beliau menambahkan, ancaman pidana minimal dapat disimpangi manakala hukuman yang dijtuhkan benar – benar memberikan rasa keadilan. Apa dikatakan Prof.
Dr. Barda Nawawi Arief memang benar, tidak petunjuk pelaksanaan maupun penjelasan  mengenai penerapan terhadap ancanaman pidana minimal dan maksimal dalam undang - undang  psikotropika. Kami juga sependapat, walupaun undang  - undang tersebut menentukan batas  minimal hukuman, akan tetapi batasan itu bukan harga mati. Masalahnya, hakim dalam tugasnya  mengadili suatu pekara bukan sebagai corong dari undang – undang yang hanya menyuarkan  bunyi ketentuan undang – undang. Di lain pihak hakim harus memeriksa kebenaran suatu pekara,  sedangkan putusannya harus mencerminkan keadilan. Kalau menurut kebenaran dan rasa  keadilan suatu kasus psikotropika tersebut hukumnnya di bawah  minimal yang ditetapkan  undang – undang, maka hakim harus berani menerobos ketentuan undang – undang. Misalnya  dalam suatu kasus ada seeorang anak muda yang kerjanya baru beberapa bulan jadi tukang  parkir, suatu hari diberi dua butir pil eksetasi gratis dari orang lain. Dalam melakukan suatu  kejahatan terkadang pelakunya tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara  berkerjasama yang peranannya berbeda. Yang dimaksud berbeda perannya, karena dalam rangka  melasanakan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku dan ada yang bertindak sebagai  pembantu masing-masing dengan perkejaan yang tidak sama. Sebagai orang membantu  Universitas Sumatera Utara kejahatan, tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan tetapi fungsinya hanya  memperlancar jalannya pelaksanaan kejahatan.
Adapun perbuatan mendeplichting dalam membantu melakukan kejahatan misalnya  meminjam peralatan, memberi informasi, menghalang-halangi pengejaran, dan sebagainya.
Perbuatan tersebut dilakukan sebelum pada saat kejahatan dilakukan, sebenarnya bukan hanya  dalam bentuk manteril, tetapi dalam bentuk moril pun dapat dilakukan. Bila bantuan itu  diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan  sekongkol atau tadah melanggar pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam  pasal 221 KUHP. Dasar hukum orang yang membantu melakukan kejahatan adalah 56 KUHP  yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
F.  Metode penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan,pemilihan  metode ini karena penelitian yang telah dilakukan ditujukan untuk mengindentifikasi  permasalahan peran remaja dalam penanggulaan narkotika dengan mengacu pada literatur,  artikel – artikel dan bacaan antara lain:  1.  Sumber Data dalam penulisan ini meliputi:  a.   Bahan hukum Primer, yaitu Peraturan Perundang-undagan di bidang Kepegawaian,  yakni Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat disalurkan  oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan  farmasi pemerintah sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini.
Universitas Sumatera Utara b.  Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum  primer, seperti hasil penelitian, hasil karya dari kalangan pakar hukum serta bahan  dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Tindak pidana Narkotika  c.  Bahan baku tertier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberi petujuk dan  penjelasan terhadap bahan baku primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus  umum, kamus hukum, majalah/jurnal atau surat kabar sepanjang memuat informasi  yang relevan dengan materi penelitian ini.
2.  Metode pengumpulan data  Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah menggunakan penelitian dengan  menggambarkan penulusuran kepustakaan yang berupa literature dan dokumen-dokumen  yang ada dibantu dengan data yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan objek  penelitian ini. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa:  a.  Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari nara sumber, yaitu Porles nias  (Polisian Resort Nias) berserta pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini.
b. Data Sekunder, yaitu bahan-bahan kepustakaan hukum peraturan perundang-undangan  yang berlaku, serta dokumen-dokumen dan bahan- bahan kepustakaan yang berkaitan  dengan permasalahan yang diteliti.
3. Analisis Data Analisis data yang digunakan dalam tesis ini adalah analisis data kualitatif yaitu  berdasarkan peraturan perudang-undangan, pandangan informasi sehingga dapat menjawab  Universitas Sumatera Utara permasalahan dari penulisan ini. Semua data yang diperoleh disusun secara sistematis, diolah dan  diteliti serta dievaluasi dan diterjemahkan dengan metode untuk selanjutnya ditarik kesimpulan  dengan menggunakan metode pendekatan induktif dan deduktif, sehingga diharapkan akan  memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini G. Sistematika Penulisan Penulisan paper ini telah ditulis secara sistematika dan bisa diuraikan sebagai berikut : 1.  Pada bab I berisi Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang, Rumusan Masalah,  Tujuan Dan Manfaat, Metode Penelitian, dan Sistem Penulisan.

Download lengkap Versi Word