SKRIPSI HUKUM: PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN PENGGUNA JAMKESMAS DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI R.S.U.P. H. ADAM MALIK


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan  diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu kesehatan juga merupakan salah  satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan  sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat  adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan  sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan  menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan  pasien. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien  juga dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha  (rumah sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan  haruslah pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam  masyarakat, baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa,  orang pintar maupun orang bodoh.

Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan  sosial juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila  ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam  mendapatkan akses kesehatan yang baik dan bermutu.
 Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga  menegaskan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,  dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak setiap rakyat tersebut tentunya harus dibarengi dengan pelaksanaan dari Pemerintah agar hak tersebut dapat diperoleh oleh setiap orang. Mengenai  tanggung jawab negara tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung  jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum  yang layak”.
Hak yang sama ini harus diberikan kepada semua masyarakat Indonesia,  termasuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang kemudian juga tergolong  ke dalam fakir miskin harus dipelihara oleh negara sebagaimana tertuang dalam  Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu peran pemerintah dalam  pemeliharaan masyarakat miskin ini juga termasuk pemeliharaan kesehatan  mereka.
Kelompok miskin pada umumnya mempunyai status kesehatan yang lebih  rendah dibandingkan dengan status kesehatan rata-rata penduduk. Rendahnya  status kesehatan penduduk miskin terutama disebabkan oleh terbatasnya akses  terhadap pelayanan kesehatan karena kendala geografis dan kendala biaya (cost  barrier). Data SDKI 2002-2003 menunjukkan bahwa sebagian besar (48,7 %)  masalah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah karena kendala biaya,   jarak dan transportasi.
 Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dilakukan oleh pemerintah dengan melaksanakan Program Jaminan Kesehatan  Sosial, yang dimulai dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi  Masyarakat Miskin (JPK-MM) atau yang lebih dikenal dengan ASKESKIN.
Cakupan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu melalui  program jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau ASKESKIN  terus meningkat yaitu dari 36,4 juta orang (2005) menjadi 76,4 juta orang (2007).
Selain mengenai masalah kendala, masyarakat miskin  biasanya lebih rentan terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit  karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan  yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih  masyarakat yang belum  membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya  masih rendah.
 Lahirnya Jamkesmas ini selain merupakan bentuk pertanggungjawaban  Pemerintah terhadap kesehatan masyarakat miskin, juga sebagai upaya  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional (SJSN). Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk  pelayanan kesehatan bagi  masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini  Program ASKESKIN ini kemudian pada tahun 2008 berubah nama menjadi  Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
 http://www.bappenas.go.id/node/0/2518/buku-rpjmn-2010-2014/,  diakses tanggal 2  Februari 2012.
 Ibid.
 diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka  mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
 Program Jamkesmas memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan  untuk menjamin setiap peserta program Jamkesmas ini. Peserta Program  Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan  memiliki kartu dan berhak mendapat pelayanan kesehatan.
  Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas) Tahun 2008, (Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2008), hal.5.
 Ibid.
Para peserta  Jamkesmas ini mendapat keringanan yaitu iuran kesehatan mereka dibayar oleh  Pemerintah yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) dari Mata Anggran Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Hal ini  berbeda dengan ASKES bagi PNS ataupun pejabat negara, dimana iuran  kesehatan mereka sebanarnya sudah dipotong dari gaji yang seharusnya mereka  terima.
Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan  meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat  Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan  (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) Kelas III dan pelayanan gawat  darurat. Disamping hak-hak khs tersebut, pasien pengguna Jamkesmas juga  mempunyai hak sama dengan pasien rumah sakit pada umumnya dan juga sebagai  konsumen jasa rumah sakit yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen.
 Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien pengguna Jamkesmas  di beberapa rumah sakit ataupun Puskesmas ternyata tidak membuahkan hasil  yang maksimal. Banyak terdengar keluhan dari pasien Jamkesmas dalam  pelaksanaan pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit, salah satunya di Kota  . Di Kota  ternyata tak jarang terjadi berbagai kasus yang menimpa  beberapa pasien Jamkesmas, seperti contoh Khatijah Musa (64 tahun) warga  miskin di Meunasah Blang, Kota Juang, Bireuen pasien kanker mulut (CA) yang  disuruh pulang oleh pihak R.S.U.P. H. Adam Malik  dengan alasan tak ada  ruangan  , atau Dimas Prayoga (3,4 tahun), balita penderita kanker mata atau  retino blastoma, yang dipulangkan oleh pihak R.S.U.P. H. Adam Malik   dengan alasan sudah tidak sanggup menangani pasien sehingga kemudian bocah  tersebut meninggal dunia.
 Rumah sakit memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan  program Jamkesmas ini, karena apabila PUSKESMAS setempat tidak memadai  untuk pengobatan pasien tersebut, maka pihak PUSKESMAS akan mengajurkan  kepada pasien untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai untuk kesehatan  si pasien. Rumah Sakit Umum Pusat (R.S.U.P) H. Adam Malik  merupakan  sebuah rumah sakit pemerintah tipe A yang dikelola pemerintah pusat dengan  Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
  http://www.tgj.co.id/pasien-miskin-kanker-mulut-terlantar-di-.php,diakses tanggal  20 Februari 2 R.S.U.P H. Adam Malik  ini  sangat banyak sekali menangani pasien Jamkesmas baik itu dari daerah Kota   http://www.okezone.com/balita-kanker-mata-di--akhirnya-meninggaldunia,diakses  tanggal 20 Februari 2  http://www.wikipedia.com/rsup_adam malik, diakses tanggal 3 Februari 2012.
  sendiri, maupun dari luar kota. Rumah Sakit ini adalah termasuk rumah  sakit terbesar di wilayah Sumatera Utara dan memiliki fasilitas pelayanan yang  lengkap. Sehingga tidak jarang pasien Jamkesmas dari luar wilayah Kota   kemudian dirujuk ke Rumah Sakit ini.
Perlindungan hukum pasien pengguna Jamkesmas adalah segala upaya  yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada  pasien pengguna Jamkesmas tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan  pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya pelaksanaan hak dan kewajiban  pasien, pertanggung jawaban rumah sakit sebagai penyelenggara Jamkesmas  dalam pelayanan kesehatan bagi pasien serta upaya hukum yang dapat dilakukan  oleh pasien pengguna Jamkesmas. Pasien secara umum dilindungi dalam UndangUndang Kesehatan dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sedangkan  Pasien pengguna Jamkesmas, selain diberikan perlindungan hukum berdasarkan  Undang-Undang Kesehatan dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen  juga mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan  Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan  Republik Indonesia.
Pasien dalam hal ini selaku konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai  atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan sendiri, keluarga,  orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”   Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen.
haruslah diperhatikan hak-haknya oleh para pihak penyelenggara kesehatan  terutama pihak rumah sakit dan pemerintah apalagi mereka yang tergolong pasien   dari masyarakat ekonomi lemah (pengguna Jamkesmas). Ketika pasien pengguna  Jamkesmas merasa dirugikan seperti beberapa kasus di atas, mengenai  administrasi yang panjang, pelayanan yang kurang memuaskan atau merasa  didiskriminasikan maka pasien pengguna Jamkesmas tersebut dapat meminta hakhak yang telah diatur secara hukum. Hak pasien adalah memperoleh pelayanan  yang aman, bermutu, dan terjangkau  B.  Permasalahan  , disamping itu pasien juga mendapatkan  ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sebagaimana mestinya.
Masyarakat pengguna Jamkesmas dapat menyampaikan keluhannya kepada  rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanannya atau  kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, beberapa permasalahan pokok  yang akan dibahas oleh penulis dirumuskan antara lain sebagai berikut: a.  Bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pasien pengguna  Jamkesmas di R.S.U.P Adam Malik ? b.  Bagaimana tanggung jawab hukum R.S.U.P. H. Adam Malik   dalam pelayanan ksehatan bagi pasien pengguna Jamkesmas? c.  Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna  Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam Malik ?   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan.
B.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah yang telah diungkapkan sebelumnya,  maka untuk mengarahkan suatu penulisan diperlukan adanya tujuan, adapun yang  menjadi tujuan penulis dalam menyn tulisan ini yaitu: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Jamkesmas dalam hal pelayanan  kesehatan di R.S.U.P. H. Adam Malik .
2) Untuk mengetahui tanggung jawab hukum R.S.U.P. H. Adam Malik   dalam pelayanan kesehatan bagi pasien pengguna Jamkesmas.
3) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien  pengguna Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam Malik .
D.  Manfaat Penulisan  
Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan ini yaitu:  a.  Manfaat Teoritis Manfaat teoritis yaitu manfaat dari penulisan hukum ini yang  bertalian dengan pengembangan ilmu hukum. Manfaat teoritis dari  penulisan ini yaitu: 1)  Hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi  pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum pada  umumnya serta Hukum Perdata mengenai perlindungan hukum  pasien pengguna Jamkesmas.
2)  Hasil penulisan ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan  literatur  dalam dunia kepustakaan tentang perlindungan hukum   pasien pengguna Jamkesmas dalam hal pelaksanaan  pelayanan  kesehatan.
3)  Hasil penulisan ini dapat dipakai sebagai acuan terhadap penulisanpenulisan sejenis untuk tahap berikutnya.
b.  Manfaat Praktis Manfaat praktis yaitu manfaat dari penulisan hukum ini  berkaitan dengan pemecahan masalah. Manfaat praktis dari penulisan  ini yaitu: 1)  Hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi  pemerintah dalam membuat regulasi mengenai perlindungan  hukum bagi pasien pengguna Jamkesmas.
2)  Hasil penulisan ini diharapkan dapat  menambah pengetahuan  masyarakat, khsnya pasien pengguna Jamkemas mengenai  pelindungan hukum pasien.
E.  Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian Pengelompokkan jenis-jenis penelitian tergantung pada  pedoman dari sudut pandang mana pengelompokkan itu ditinjau.
Ditinjau dari jenis penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yaitu  penelitian yang langsung bertujuan untuk memberikan data seteliti  mungkin tentang perlindungan hukum pasien pengguna Jamkesmas   dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di R.S.U.P. H. Adam Malik   2.  Metode Pendekatan Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan  yuridis-empiris. Dalam perspektif yuridis  dimaksudkan untuk  menjelaskan dan memahami makna dan legalitas peraturan perundangundangan yang mengatur penegakan hukum terhadap masalah jaminan  kesehatan  masyarakat. Sedangkan dalam perspektif  empiris  dimaksudkan untuk melihat fakta di lapangan (dalam hal ini di  R.S.U.P. Adam Malik ) dalam hal  perlindungan hukum  terhadap pasien pengguna Jamkesmas.
3.  Lokasi Penelitian R.S.U.P. H. Adam Malik  sebagai rumah sakit terbesar  di wilayah Kota  dan paling banyak melayanai pasien  Jamkesmas. Selain itu melihat banyaknya kasus-kasus yang menimpa  pasien Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam Malik  dalam hal  pelayanan maka peneliti memilih lokasi R.S.U.P. H. Adam Malik   untuk dijadikan lokasi penelitian.
4. Sumber Data Data yang kemudian diharapkan dapat diperoleh di tempat  penelitian maupun di luar penelitian adalah sebagai berikut : a.  Sumber Data Primer  Sumber data yang berupa keterangan-keterangan  yang  berasal dari pihak-pihak atau instansi-instansi yang terkait dengan  objek yang diteliti secara langsung, yang dimaksudkan untuk lebih  memahami maksud, tujuan dan arti dari data sekunder yang ada.
Data primer ini dapat diperoleh dari : -  Kuesioner yang disebarkan peneliti ke 50 sampel pasien  pengguna Jamkesmas di R.S.U.P. Adam Malik.
-  Wawancara Wawancara dilakukan peneliti dengan para pihak yang terkait  dengan objek penelitian tersebut yaitu Pihak Rumah Sakit  Umum Pusat Adam Malik  selaku penyelenggara  program Jamkesmas, pihak Dinas Kesehatan Kota , dan  ahli perlindungan konsumen.
b.  Sumber Data Sekunder Sumber data sekunder sebagai pendukung data primer yang  di dapat melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca dan  mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan,  dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas  dalam skripsi ini.
 5. Teknik Penentuan Sampel Penelitian Dalam penelitian ini peneliti mengambil beberapa sampel  pasien pengguna Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam Malik .
Hal ini dilakukan agar data yang didapatkan adalah data yang valid  dan dapat menemukan masalah secara tepat. Dalam penentuan  sampel ini, peneliti menggunakan teknik non random sampling.
Hal ini dilakukan karena tidak ada jumlah yang pasti dan tetap  mengenai jumlah pasien pengguna Jamkesmas. Jadi teknik  sampling  sulit untuk dilakukan. Dalam teknik  non random  sampling  ini tidak ada ketentuan pasti mengenai berapa sampel  yang harus diambil agar dapat mewakili populasinya sebagaimana  halnya dengan teknik random sampling. Pengambilan sampel  dilakukan dalam bentuk purposive sampling, artinya orang-orang  tertentu yang memiliki kualifikasi saja yang menjadi sampel  penelitian ini. Pemilihan penggunaan teknik ini didasarkan kepada  pertimbangan bahwa sampel yang akan diteliti memiliki  karakteristik yang hampir sama untuk dipilih menjadi sampel  responden.  Purposive sampling  dipilih agar benar-benar dapat  menjamin bahwa responden adalah unsur-unsur yang hendak  diteliti dan yakin masuk ke dalam sampel yang dipilih.
 a.  Pasien Instalasi Rawat Jalan (20 orang) Untuk sampel ini, peneliti mengklasifikasikannya  berdasarkan pelayanan yang didapat, kategori jenis kelamin, usia,  serta tempat tinggal. Berdasarkan pelayanan, pasien dibedakan  menjadi: b.  Pasien Instalasi Rawat Inap Rindu A (10 orang)  Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal.
 c.  Pasien Instalasi Rawat Inap Rindu B (10 orang) d.  Pasien Instalasi Perawatan Instensif (5 orang) e.  Pasien Instalasi Hemodialisa (5 orang) Berdasarkan kategori jenis kelamin, pasien dibedakan  antara pasien laki-laki dan perempuan, untuk kategori tempat  tinggal pasien dibedakan menjadi pasien dari kota  dan luar  kota . Dan berdasarkan kategori usia dibedakan antara  pasien anak-anak (usia 1 hari - di bawah 18 tahun), pasien dewasa  (usia di atas 18 tahun – 50 tahun), dan pasien lanjut usia ( usia di  atas 50 tahun).
Adapun kualifikasinya yaitu: a)  Untuk  pasien rawat jalan minimal telah menjadi pasien di  R.S.U.P. H. Adam Malik Medam selama 1 minggu.
b)  Untuk pasien rawat inap minimal telah menjadi pasien di  R.S.U.P. H. Adam Malik  selama 1 bulan.
Berdasarkan sampel yang diambil tersebut, memang  sebenarnya tidak bisa mewakili dari keseluruhan populasi (pasien  pengguna Jamkesmas) di R.S.U.P. H. Adam Malik  yang  jumlahnya mencapai puluhan ribu jiwa, tetapi dari sampel yang  diambil tersebut, peneliti akan dapat melihat bagaimana pelayanan  kesehatan  dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan  kepada pasien.
 6. Teknik Analisis Data  Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah analisis  data kualitatif, dimana keseluruhan data baik primer maupun  sekunder akan diolah dan dianalisis dengan cara menyn data  secara sistematis, dikategorisasikan dan diklasifikasikan,  dihubungkan antara satu data dengan data yang lainnya, dilakukan  interpretasi untuk memahami makna data dalam situasi sosial, serta  dilakukan penafsiran dari perspektif peneliti setelah memahami  keseluruhan kualitas data. Proses analisis tersebut dilakukan secara  terus menerus sejak pencarian data di lapangan dan berlanjut terus  hingga pada tahap analisis.
F.  Keaslian Penulisan
Perlindungan Hukum Pasien Pengguna Jamkesmas dalam Pelaksanaan  Pelayanan Kesehatan di R.S.U.P. H. Adam Malik  sengaja  diangkat  sebagai judul skripsi ini karenatelah diperiksa dan diteliti melalui penelran  kepustakaan  Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara.  Tema  di  atas  didasarkan oleh  ide,  gagasan,  pemikiran, fakta yang terjadi di masyarakat,  referensi,  buku-buku dan  pihak-pihak  lain.  Judul  tersebut  belum  pernah  ditulis  di  Fakultas Hukum sebelumnya.
Sepengetahuan  penulis,  skripsi  ini  belum pernah  ada  yang  membuat.
Dengan  demikian  maka  keaslian  penulisan  skripsi  dapat dipertanggung  jawabkan secara ilmiah.
 G.  Sistematika Penulisan  
Untuk memudahkan di dalam memahami isi dan tujuan dari penelitian,  maka penulis memaparkan rancangan dari bentuk dan isi skripsi secara  keseluruhan.
BAB I.   PENDAHULUAN A. Latar Belakang B.  Permasalahan C.  Tujuan Penulisan D. Manfaat Penulisan E.  Metode Penelitian F.  Keaslian Penulisan G. Sistematika Penulisan BAB II  TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN A. Pengertian Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan B.  Pengertian Pelaku Usaha dalam Bidang Pelayanan Kesehatan C.  Pengaturan Perlindungan Hukum Pasien dalam Berbagai Peraturan  Perundang-Undangan di Indonesia BAB III.  TINJAUAN UMUM TENTANG JAMKESMAS (JAMINAN  KESEHATAN MASYARAKAT) DAN R.S.U.P. H. ADAM MALIK   A.  Tinjauan Umum Tentang Jamkesmas (Jaminan Kesehatan  Masyarakat) 1.  Latar Belakang Lahirnya Jamkesmas   2.  Pengertian Jamkesmas 3.  Kepesertaan Jamkesmas 4.  Proses Penyelenggaraan Jamkesmas B.  Rumah Sakit Umum Pusat (R.S.U.P) H. Adam Malik  1.  Sejarah berdirinya R.S.U.P. H. Adam Malik  2.  Visi dan Misi R.S.U.P. H. Adam Malik  3.  Peran dan Fungsi R.S.U.P.  H.  Adam Malik  dalam  Sistem Pelayanan Kesehatan BAB IV. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN  PENGGUNA  JAMKESMAS  DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI R.S.U.P.H.
ADAM MALIK  A. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Pengguna  Jamkesmas Di R.S.U.P. H. Adam Malik  B. Tanggung Jawab Hukum Pihak R.S.U.P. H. Adam Malik   Dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Pengguna Jamkesmas C.  Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pasien Pengguna  Jamkesmas Di R.S.U.P. H. Adam Malik   BAB V.  PENUTUP A.  Kesimpulan B.  Saran    

Download lengkap Versi Word