BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi
dan diperhatikan oleh Pemerintah. Di
samping itu kesehatan juga merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara
tersebut di samping ekonomi dan sosial.
Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap
daerah. Rumah sakit merupakan sebuah
institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat
penyembuhan dan pemulihan pasien.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga dapat dipandang sebagai pelayanan yang
diberikan antara pelaku usaha (rumah
sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah pelayanan yang tidak membeda-bedakan
status sosial seseorang dalam masyarakat,
baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa, orang pintar maupun orang bodoh.
Pemenuhan kesehatan yang merata
dan tidak membeda-bedakan golongan sosial
juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dalam hal ini juga
termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan
akses kesehatan yang baik dan bermutu.
Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan
bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Hak setiap rakyat tersebut
tentunya harus dibarengi dengan pelaksanaan dari Pemerintah agar hak tersebut
dapat diperoleh oleh setiap orang. Mengenai tanggung jawab negara tersebut tercantum dalam
Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Hak yang sama ini harus diberikan
kepada semua masyarakat Indonesia, termasuk
masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang kemudian juga tergolong ke dalam fakir miskin harus dipelihara oleh
negara sebagaimana tertuang dalam Pasal
34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu peran pemerintah dalam pemeliharaan masyarakat miskin ini juga
termasuk pemeliharaan kesehatan mereka.
Kelompok miskin pada umumnya
mempunyai status kesehatan yang lebih rendah
dibandingkan dengan status kesehatan rata-rata penduduk. Rendahnya status kesehatan penduduk miskin terutama
disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap
pelayanan kesehatan karena kendala geografis dan kendala biaya (cost barrier). Data SDKI 2002-2003 menunjukkan
bahwa sebagian besar (48,7 %) masalah
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah karena kendala biaya, jarak dan transportasi.
Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin dilakukan oleh pemerintah dengan melaksanakan Program
Jaminan Kesehatan Sosial, yang dimulai
dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPK-MM) atau yang lebih
dikenal dengan ASKESKIN.
Cakupan pelayanan kesehatan bagi
penduduk miskin dan kurang mampu melalui program jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin atau ASKESKIN terus
meningkat yaitu dari 36,4 juta orang (2005) menjadi 76,4 juta orang (2007).
Selain mengenai masalah kendala,
masyarakat miskin biasanya lebih rentan
terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya
kebersihan lingkungan dan perumahan yang
saling berhimpitan, perilaku hidup bersih
masyarakat yang belum membudaya,
pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah.
Lahirnya Jamkesmas ini selain merupakan bentuk
pertanggungjawaban Pemerintah terhadap
kesehatan masyarakat miskin, juga sebagai upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program
ini Program ASKESKIN ini kemudian pada
tahun 2008 berubah nama menjadi Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
http://www.bappenas.go.id/node/0/2518/buku-rpjmn-2010-2014/, diakses tanggal 2 Februari 2012.
Ibid.
diselenggarakan secara nasional agar terjadi
subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan
kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Program Jamkesmas memberikan perlindungan
sosial di bidang kesehatan untuk
menjamin setiap peserta program Jamkesmas ini. Peserta Program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak
mampu yang terdaftar dan memiliki kartu
dan berhak mendapat pelayanan kesehatan.
Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2008,
(Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2008), hal.5.
Ibid.
Para peserta Jamkesmas ini mendapat keringanan yaitu iuran
kesehatan mereka dibayar oleh Pemerintah
yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggran Kegiatan (MAK)
belanja bantuan sosial. Hal ini berbeda
dengan ASKES bagi PNS ataupun pejabat negara, dimana iuran kesehatan mereka sebanarnya sudah dipotong
dari gaji yang seharusnya mereka terima.
Setiap peserta Jamkesmas
mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan
Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap
Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Kelas III dan pelayanan gawat darurat.
Disamping hak-hak khs tersebut, pasien pengguna Jamkesmas juga mempunyai hak sama dengan pasien rumah sakit
pada umumnya dan juga sebagai konsumen
jasa rumah sakit yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
pasien pengguna Jamkesmas di beberapa
rumah sakit ataupun Puskesmas ternyata tidak membuahkan hasil yang maksimal. Banyak terdengar keluhan dari
pasien Jamkesmas dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit, salah satunya di Kota . Di Kota ternyata tak jarang terjadi berbagai kasus
yang menimpa beberapa pasien Jamkesmas,
seperti contoh Khatijah Musa (64 tahun) warga miskin di Meunasah Blang, Kota Juang, Bireuen
pasien kanker mulut (CA) yang disuruh
pulang oleh pihak R.S.U.P. H. Adam Malik dengan alasan tak ada ruangan
, atau Dimas Prayoga (3,4 tahun), balita penderita kanker mata atau retino blastoma, yang dipulangkan oleh pihak
R.S.U.P. H. Adam Malik dengan alasan sudah tidak sanggup menangani
pasien sehingga kemudian bocah tersebut
meninggal dunia.
Rumah sakit memiliki peranan yang sangat
penting dalam pelaksanaan program
Jamkesmas ini, karena apabila PUSKESMAS setempat tidak memadai untuk pengobatan pasien tersebut, maka pihak
PUSKESMAS akan mengajurkan kepada pasien
untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai untuk kesehatan si pasien. Rumah Sakit Umum Pusat (R.S.U.P) H.
Adam Malik merupakan sebuah rumah sakit pemerintah tipe A yang
dikelola pemerintah pusat dengan Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Utara.
http://www.tgj.co.id/pasien-miskin-kanker-mulut-terlantar-di-.php,diakses
tanggal 20 Februari 2 R.S.U.P H. Adam Malik
ini sangat banyak sekali menangani pasien
Jamkesmas baik itu dari daerah Kota http://www.okezone.com/balita-kanker-mata-di--akhirnya-meninggaldunia,diakses
tanggal 20 Februari 2 http://www.wikipedia.com/rsup_adam malik,
diakses tanggal 3 Februari 2012.
sendiri, maupun dari luar kota. Rumah Sakit
ini adalah termasuk rumah sakit terbesar
di wilayah Sumatera Utara dan memiliki fasilitas pelayanan yang lengkap. Sehingga tidak jarang pasien
Jamkesmas dari luar wilayah Kota kemudian dirujuk ke Rumah Sakit ini.
Perlindungan hukum pasien
pengguna Jamkesmas adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada pasien pengguna Jamkesmas tersebut. Hal ini
dapat dilihat dari pelaksanaan pelayanan
kesehatan termasuk di dalamnya pelaksanaan hak dan kewajiban pasien, pertanggung jawaban rumah sakit
sebagai penyelenggara Jamkesmas dalam
pelayanan kesehatan bagi pasien serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna Jamkesmas. Pasien secara
umum dilindungi dalam UndangUndang Kesehatan dan juga Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, sedangkan Pasien
pengguna Jamkesmas, selain diberikan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan juga Undang-Undang
Perlindungan Konsumen juga mengacu pada
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang dikeluarkan
oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
Pasien dalam hal ini selaku
konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk
kepentingan sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
haruslah diperhatikan hak-haknya
oleh para pihak penyelenggara kesehatan terutama
pihak rumah sakit dan pemerintah apalagi mereka yang tergolong pasien dari masyarakat ekonomi lemah (pengguna
Jamkesmas). Ketika pasien pengguna Jamkesmas
merasa dirugikan seperti beberapa kasus di atas, mengenai administrasi yang panjang, pelayanan yang
kurang memuaskan atau merasa didiskriminasikan
maka pasien pengguna Jamkesmas tersebut dapat meminta hakhak yang telah diatur
secara hukum. Hak pasien adalah memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau B.
Permasalahan , disamping itu
pasien juga mendapatkan ganti rugi
apabila pelayanan yang diterima tidak sebagaimana mestinya.
Masyarakat pengguna Jamkesmas
dapat menyampaikan keluhannya kepada rumah
sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanannya atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen.
Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, beberapa permasalahan pokok yang
akan dibahas oleh penulis dirumuskan antara lain sebagai berikut: a. Bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan
bagi pasien pengguna Jamkesmas di
R.S.U.P Adam Malik ? b. Bagaimana
tanggung jawab hukum R.S.U.P. H. Adam Malik dalam
pelayanan ksehatan bagi pasien pengguna Jamkesmas? c. Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh
pasien pengguna Jamkesmas di R.S.U.P. H.
Adam Malik ? Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
B. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah yang telah diungkapkan
sebelumnya, maka untuk mengarahkan suatu
penulisan diperlukan adanya tujuan, adapun yang menjadi tujuan penulis dalam menyn tulisan ini
yaitu: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Jamkesmas dalam hal pelayanan kesehatan di R.S.U.P. H. Adam Malik .
2) Untuk mengetahui tanggung
jawab hukum R.S.U.P. H. Adam Malik dalam pelayanan kesehatan bagi pasien pengguna
Jamkesmas.
3) Untuk mengetahui upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna
Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam Malik .
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan
dari penulisan ini yaitu: a. Manfaat Teoritis Manfaat teoritis yaitu
manfaat dari penulisan hukum ini yang bertalian
dengan pengembangan ilmu hukum. Manfaat teoritis dari penulisan ini yaitu: 1) Hasil penulisan ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya
serta Hukum Perdata mengenai perlindungan hukum pasien pengguna Jamkesmas.
2) Hasil penulisan ini diharapkan dapat
memperkaya referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan tentang perlindungan
hukum pasien pengguna Jamkesmas dalam
hal pelaksanaan pelayanan kesehatan.
3) Hasil penulisan ini dapat dipakai sebagai
acuan terhadap penulisanpenulisan sejenis untuk tahap berikutnya.
b. Manfaat Praktis Manfaat praktis yaitu manfaat
dari penulisan hukum ini berkaitan
dengan pemecahan masalah. Manfaat praktis dari penulisan ini yaitu: 1)
Hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat regulasi mengenai
perlindungan hukum bagi pasien pengguna
Jamkesmas.
2) Hasil penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat, khsnya pasien pengguna Jamkemas
mengenai pelindungan hukum pasien.
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian Pengelompokkan
jenis-jenis penelitian tergantung pada pedoman
dari sudut pandang mana pengelompokkan itu ditinjau.
Ditinjau dari jenis penelitian
ini termasuk penelitian deskriptif yaitu penelitian yang langsung bertujuan untuk
memberikan data seteliti mungkin tentang
perlindungan hukum pasien pengguna Jamkesmas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di
R.S.U.P. H. Adam Malik 2. Metode Pendekatan Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris.
Dalam perspektif yuridis dimaksudkan
untuk menjelaskan dan memahami makna dan
legalitas peraturan perundangundangan yang mengatur penegakan hukum terhadap
masalah jaminan kesehatan masyarakat. Sedangkan dalam perspektif empiris dimaksudkan untuk melihat fakta di lapangan
(dalam hal ini di R.S.U.P. Adam Malik )
dalam hal perlindungan hukum terhadap pasien pengguna Jamkesmas.
3. Lokasi Penelitian R.S.U.P. H. Adam Malik sebagai rumah sakit terbesar di wilayah Kota dan paling banyak melayanai pasien Jamkesmas. Selain itu melihat banyaknya
kasus-kasus yang menimpa pasien
Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam Malik dalam hal pelayanan maka peneliti memilih lokasi
R.S.U.P. H. Adam Malik untuk dijadikan lokasi penelitian.
4. Sumber Data Data yang kemudian
diharapkan dapat diperoleh di tempat penelitian
maupun di luar penelitian adalah sebagai berikut : a. Sumber Data Primer Sumber data yang berupa
keterangan-keterangan yang berasal dari pihak-pihak atau
instansi-instansi yang terkait dengan objek
yang diteliti secara langsung, yang dimaksudkan untuk lebih memahami maksud, tujuan dan arti dari data
sekunder yang ada.
Data primer ini dapat diperoleh
dari : - Kuesioner yang disebarkan
peneliti ke 50 sampel pasien pengguna
Jamkesmas di R.S.U.P. Adam Malik.
-
Wawancara Wawancara dilakukan peneliti dengan para pihak yang terkait dengan objek penelitian tersebut yaitu Pihak
Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik selaku penyelenggara program Jamkesmas, pihak Dinas Kesehatan Kota ,
dan ahli perlindungan konsumen.
b. Sumber Data Sekunder Sumber data sekunder
sebagai pendukung data primer yang di
dapat melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari literatur-literatur, peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam
skripsi ini.
5. Teknik Penentuan Sampel Penelitian Dalam
penelitian ini peneliti mengambil beberapa sampel pasien pengguna Jamkesmas di R.S.U.P. H. Adam
Malik .
Hal ini dilakukan agar data yang
didapatkan adalah data yang valid dan
dapat menemukan masalah secara tepat. Dalam penentuan sampel ini, peneliti menggunakan teknik non
random sampling.
Hal ini dilakukan karena tidak
ada jumlah yang pasti dan tetap mengenai
jumlah pasien pengguna Jamkesmas. Jadi teknik sampling
sulit untuk dilakukan. Dalam teknik
non random sampling ini tidak ada ketentuan pasti mengenai berapa
sampel yang harus diambil agar dapat
mewakili populasinya sebagaimana halnya
dengan teknik random sampling. Pengambilan sampel dilakukan dalam bentuk purposive sampling,
artinya orang-orang tertentu yang
memiliki kualifikasi saja yang menjadi sampel penelitian ini. Pemilihan penggunaan teknik
ini didasarkan kepada pertimbangan bahwa
sampel yang akan diteliti memiliki karakteristik
yang hampir sama untuk dipilih menjadi sampel responden.
Purposive sampling dipilih agar
benar-benar dapat menjamin bahwa
responden adalah unsur-unsur yang hendak diteliti dan yakin masuk ke dalam sampel yang
dipilih.
a.
Pasien Instalasi Rawat Jalan (20 orang) Untuk sampel ini, peneliti
mengklasifikasikannya berdasarkan
pelayanan yang didapat, kategori jenis kelamin, usia, serta tempat tinggal. Berdasarkan pelayanan,
pasien dibedakan menjadi: b. Pasien Instalasi Rawat Inap Rindu A (10
orang) Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal.
c.
Pasien Instalasi Rawat Inap Rindu B (10 orang) d. Pasien Instalasi Perawatan Instensif (5
orang) e. Pasien Instalasi Hemodialisa
(5 orang) Berdasarkan kategori jenis kelamin, pasien dibedakan antara pasien laki-laki dan perempuan, untuk
kategori tempat tinggal pasien dibedakan
menjadi pasien dari kota dan luar kota . Dan berdasarkan kategori usia dibedakan
antara pasien anak-anak (usia 1 hari -
di bawah 18 tahun), pasien dewasa (usia
di atas 18 tahun – 50 tahun), dan pasien lanjut usia ( usia di atas 50 tahun).
Adapun kualifikasinya yaitu: a) Untuk
pasien rawat jalan minimal telah menjadi pasien di R.S.U.P. H. Adam Malik Medam selama 1 minggu.
b) Untuk pasien rawat inap minimal telah menjadi
pasien di R.S.U.P. H. Adam Malik selama 1 bulan.
Berdasarkan sampel yang diambil
tersebut, memang sebenarnya tidak bisa
mewakili dari keseluruhan populasi (pasien pengguna Jamkesmas) di R.S.U.P. H. Adam Malik yang jumlahnya
mencapai puluhan ribu jiwa, tetapi dari sampel yang diambil tersebut, peneliti akan dapat melihat
bagaimana pelayanan kesehatan dan bagaimana perlindungan hukum yang
diberikan kepada pasien.
6. Teknik Analisis Data Analisis data yang digunakan oleh penulis
adalah analisis data kualitatif, dimana
keseluruhan data baik primer maupun sekunder
akan diolah dan dianalisis dengan cara menyn data secara sistematis, dikategorisasikan dan
diklasifikasikan, dihubungkan antara
satu data dengan data yang lainnya, dilakukan interpretasi untuk memahami makna data dalam
situasi sosial, serta dilakukan
penafsiran dari perspektif peneliti setelah memahami keseluruhan kualitas data. Proses analisis
tersebut dilakukan secara terus menerus
sejak pencarian data di lapangan dan berlanjut terus hingga pada tahap analisis.
F. Keaslian Penulisan
Perlindungan Hukum Pasien
Pengguna Jamkesmas dalam Pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan di R.S.U.P. H. Adam Malik sengaja
diangkat sebagai judul skripsi
ini karenatelah diperiksa dan diteliti melalui penelran kepustakaan
Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara. Tema di
atas didasarkan oleh ide,
gagasan, pemikiran, fakta yang
terjadi di masyarakat, referensi, buku-buku dan
pihak-pihak lain. Judul
tersebut belum pernah ditulis
di Fakultas Hukum sebelumnya.
Sepengetahuan penulis,
skripsi ini belum pernah
ada yang membuat.
Dengan demikian
maka keaslian penulisan
skripsi dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
G.
Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan di dalam
memahami isi dan tujuan dari penelitian, maka penulis memaparkan rancangan dari bentuk
dan isi skripsi secara keseluruhan.
BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Permasalahan C. Tujuan Penulisan D. Manfaat Penulisan E. Metode Penelitian F. Keaslian Penulisan G. Sistematika Penulisan BAB
II TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM
PASIEN A. Pengertian Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan B. Pengertian Pelaku Usaha dalam Bidang
Pelayanan Kesehatan C. Pengaturan
Perlindungan Hukum Pasien dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia BAB III. TINJAUAN UMUM TENTANG JAMKESMAS (JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT) DAN R.S.U.P. H. ADAM
MALIK A. Tinjauan Umum Tentang Jamkesmas (Jaminan
Kesehatan Masyarakat) 1. Latar Belakang Lahirnya Jamkesmas 2.
Pengertian Jamkesmas 3.
Kepesertaan Jamkesmas 4. Proses
Penyelenggaraan Jamkesmas B. Rumah Sakit
Umum Pusat (R.S.U.P) H. Adam Malik 1. Sejarah berdirinya R.S.U.P. H. Adam Malik 2. Visi
dan Misi R.S.U.P. H. Adam Malik 3. Peran dan Fungsi R.S.U.P. H.
Adam Malik dalam Sistem Pelayanan Kesehatan BAB IV.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PENGGUNA JAMKESMAS DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI
R.S.U.P.H.
ADAM MALIK A. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien
Pengguna Jamkesmas Di R.S.U.P. H. Adam
Malik B. Tanggung Jawab Hukum Pihak
R.S.U.P. H. Adam Malik Dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Pengguna
Jamkesmas C. Upaya Hukum Yang Dapat
Dilakukan Oleh Pasien Pengguna Jamkesmas
Di R.S.U.P. H. Adam Malik BAB V.
PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran
Download lengkap Versi Word