BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perubahan iklim sudah hampir menjadi kosakata umum dalam
percakapan sehari-hari. Namun demikian,
fenomena ini masih belum dipahami secara tepat oleh masyarakat karena prosesnya memang cukup
rumit. Sehingga tidak jarang terjadi
kesalahpahaman atau kesulitan dalam membedakan antara perubahan iklim dengan variasi iklim yang kadang-kadang
terjadi dengan gejala yang agak ekstrim dan
membawa dampak seketika yang cukup signifikan.
Perubahan iklim adalah fenomena
global yang dipicu oleh kegiatan manusia
terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil (BBF) dan kegiatan alih-guna lahan. Kegiatan
tersebut dapat menghasilkan gas-gas yang makin lama makin banyak jumlahnya di atmosfir.
Diantara gas-gas tersebut adalah
karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrous oksida (N2O). Gas- gas tersebut memiliki sifat seperti kaca yang
meneruskan radiasi gelombang pendek atau
cahaya matahari, tetapi menyerap dan memantulkan radiasi gelombang panjang atau radiasi-balik yang dipancarkan
bumi yang bersifat panas sehingga suhu
atmosfir bumi makin meningkat. Berada di bumi yang diliputi gas-gas tersebut bagaikan di dalam rumah kaca yang
selalu lebih panas dibanding suhu udara
di luarnya. Oleh karena itu, gas-gas tersebut dinamakan gas rumah kaca (GRK) dan pengaruh yang ditimbulkannya dikenal
dengan nama efek rumah kaca yang
selanjutnya menimbulkan pemanasan global dan perubahan iklim.
Tidak semua negara industri penyebab masalah
ini siap mengatasinya karena upaya
mitigasi yang menangani penyebabnya memerlukan biaya yang tinggi. Pada saat yang bersamaan hampir semua
negara yang tidak menimbulkan masalah
perubahan iklim, yaitu negara berkembang, sangat merasakan dampaknya, namun tidak memiliki kemampuan yang
memadai untuk melakukan adaptasi terhadap
dampak negatif yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.
Pemanasan global tidak terjadi
secara seketika, tetapi berangsur-angsur.
Namun demikian, dampaknya sudah
mulai kita rasakan di sini dan sekarang.
Ketika revolusi industri baru
dimulai sekitar tahun 1850, konsentrasi salah satu GRK penting yaitu CO2 di atmosfir baru 290
ppmv (part per million by volume), saat
ini (150 tahun kemudian) telah mencapai sekitar 350 ppmv. Jika pola konsumsi, gaya hidup, dan pertumbuhan penduduk
tidak berubah, 100 tahun yang akan
datang konsentrasi CO2 diperkirakan akan meningkat menjadi 580 ppmv atau dua kali lipat dari zaman pra-industri.
Akibatnya, dalam kurun waktu 100 tahun
yang akan datang suhu rata-rata bumi akan meningkat hingga 4,5 ÂșC dengan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan
manusia yang luar biasa besarnya.
Menurutnya produksi pangan,
terganggunya fluktuasi dan distribusi ketersediaan air, penyebaran hama dan penyakit tanaman, dan
manusia adalah diantara dampak sosial
ekonomi yang dapat ditimbulkan.
Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto Implikasinya Bagi Negara Berkembang,
(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003),
hal. 1-2.
Ibid, hal. 2.
Dalam rangka untuk menghadapi
perubahan iklim masyarakat Internasional
yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan beberapa Konferensi mengenai
perubahan iklim antara lain Kerangka Kerja
Konvensi Perubahan Iklim di New York pada tahun 1992 yang mendasari terciptanya Protokol Kyoto, pada tahun 1997
dan Bali Roadman pada tahun 2007.
Perhatian masyarakat dunia
tersebut terhadap lingkungan hidup memberikan gambaran kepada kita bahwa
persoalan lingkungan hidup bukan persoalan
yang mudah. Karena masyarakat dunia sudah mulai cemas terhadap keberadaan lingkungan hidup sehingga mereka
mengadakan beberapa pertemuan untuk
membahas dan melindungi lingkungan hidup dari dampak yang dilakukan oleh manusia akan perubahan iklim. Daniel
Murdiyarso mendefenisikan “Perubahan
Iklim” sebagai perubahan unsur-unsur iklim dalam jangka yang panjang (50 tahun s.d 100 tahun) yang
dipengaruhi oleh kegiatan manusia yang menghasilkan
emisi gas rumah kaca (GRK).
Menurut Mattias Finger, krisis lingkungan
hidup yang mendunia seperti sekarang ini
setidaknya disebabkan oleh pelbagai hal, yaitu kebijakan yang salah dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan
cenderung merusak; rendahnya komitmen
politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor
negara yang ‘tersesat’, mulai dari korporasi transnasional hingga CEOs;
merebaknya pola kebudayaan Perjanjian
Protokol Kyoto muncul karena timbul kekhawatiran para pakar kehutanan dan klimatologi terhadap terjadinya
pemanasan global akhir-akhir ini.
Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan
Negoisasi Konvensi Perubahan Iklim, (Jakarta:
Penerbit Buku Kompas, 2003), hal. 11.
seperti konsumerisme dan individualisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik. Beranjak dari hal
tersebut, maka pada umumnya menurut Finger
jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang
lebih baik; teknologi baru dan berbeda;
penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru
yang pro-lingkungan (green thinking); penanganan terhadap aktoraktor ‘sesat’;
serta merubah pola kebudayaan, tingkah laku, dan kesadaran tiaptiap individu.
Pan Mohamad Faiz, Perubahan Iklim dan Perlindungan Terhadap Lingkungan:
Suatu Kajian Berperspektif Hukum
Konstitusi, Disampaikan sebagai paper position pada Forum Diskusi Kelompok Kerja Pakar Hukum mengenai “Perubahan
Iklim” yang diselenggarakan oleh Indonesian
Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, 2009, hal.
2.
Pemerintahan Indonesia dalam
rangka turut serta dan mencegah perubahan iklim telah menetapkan di dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dinyatakan di dalam konsiderans bahwa pemanasan global yang
semakin meningkat mengakibatkan
perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Berdasarkan hal tersebut diatas
penulis ingin membahas persoalanpersoalan yang berhubungan dengan Protokol
Kyoto yang berkaitannya dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi permasalahan
dalam penulisan ini adalah sebagai
berikut : 1. Bagaimanakah ketentuan
Protokol Kyoto yang kaitannya dengan Pengelolaan
Lingkungan Hidup? 2. Sejauh mana
hubungan prinsip Protokol Kyoto dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup? 3. Bagaimanakah penerapan Protokol Kyoto dalam
sistem hukum lingkungan Indonesia?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan Penulisan Sesuai dengan permasalahan di atas,
maka yang menjadi tujuan yang akan dicapai
dari penulisan skripsi ini adalah: a.
Untuk mengetahui ketentuan Protokol Kyoto yang kaitannya dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Untuk mengetahui hubungan prinsip Protokol
Kyoto dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Untuk mengetahui penerapan Protokol Kyoto
dalam sistem hukum lingkungan Indonesia.
2. Manfaat Penulisan Dari hasil
penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain: a. Manfaat Teoritis, hasil penulisan ini
diharapkan dapat bermanfaat dalam penegakan
dan penjabaran substansi pengelolaan lingkungan hidup.
b. Manfaat Praktis, hasil penulisan ini
memberikan kontribusi terhadap pemerintah
dalam upaya menerapkan substansi yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
D. Keaslian Penulisan
Berdasarkan hasil pemeriksaan
yang diperoleh dari perpustakaan Fakultas Hukum , judul skripsi ini belum pernah
dikemukakan dan permasalahan yang
diajukan juga belum pernah diteliti. Oleh karena itu, penulisan skripsi dapat dikatakan masih
orisinil sehingga keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan
1. Pengertian Prinsip Berpangkal
pada titik tolak, bahwa ekuivalen untuk kata “asas” dalam bahasa Inggris adalah “principle”, maka kami
membuka buku Dictionary of Philosophy,
buah tangan Peter A. Angeles, Barnes and Noble Books, A Division of Harper and Ron Publishers, N. York etc.
1982, untuk mencari kata “ principle”.
Istilah-istilah prinsip sebagai berikut: a)
Kata “principle erat hubungannya dengan istilah “ principium” (kata
latin).
Principium = 1 permulaan; awal;mula sumber; asal;
pangkal; pokok; dasar; sebab.
b) Kata “principle” dalam bahasa Inggris berarti
1. sumber atau asal sesuatu.
2. penyebab yang jauh dari
sesuatu. 3. kewenangan atau kecakapan asli.
Dalam tiga arti ini, kata
“principle” difahamkan sebagai sumber yang abadi dan tetap dari banyak hal. 4. aturan
atau dasar bagi tindakan seseorang. 5.
suatu pernyataan (hukum, aturan, kebenaran) yang dipergunakan sebagai dasar-dasar untuk
menjelaskan sesuatu peristiwa.
"Principle” atau asas adalah
sesuatu, yang dapat kita jadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan, sebagai tempat
untuk menyandarkan, untuk mengembalikan
sesuatu hal, yang hendak kita jelaskan.
2. Pengertian Protokol Kyoto Protokol
Kyoto adalah sebuah instrument hukum (legal instrument) yang dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi
Perubahan Iklim yang bertujuan untuk
menstabilkan konsentrasi GRK agar tidak mengganggu sistem iklim Bumi.
Setelah diadopsi pada tanggal 11
Desember 1997, Protokol Kyoto dibuka untuk ditandatangani pada tanggal 16 Maret 1998.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25, Mahadi,
Falsafah Hukum, (Bandung: Alumni, 1991), hal. 118.
Ibid, hal. 119.
Protokol Kyoto secara efektif
akan berlaku 90 hari setelah diratifikasi oleh paling sedikit 55 Pihak Konvensi, termasuk
negara-negara maju dengan total emisi karbon
dioksida paling sedikit 55 persen dari
total emisi tahun 1990 dari kelompok-kelompok
negara industri.
Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli
ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka
mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupan
kita. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan
Universitas Padjadjaran 3. Pengertian
Lingkungan Hidup Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang
terdapat dalam suatu tempat atau ruang
tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.
Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut
dengan milieu atau dalam bahasa Perancis
disebut dengan I’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang
disn Michael Allaby, lingkungan hidup
itu diartikan sebagai: the
physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
S.J. McNaughton dan Larry L.
Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika
yang langsung mempengaruhi kehidupan,
pertumbuhan perkembangan dan reproduksi organisme.
Daniel Murdiyarso, op.cit., hal. 8.
mengartikan lingkungan hidup
sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya,
yang terdapat dalam ruang tempat manusia
berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Berdasarkan Bab I Pasal 1 butir 1 dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan defnisi tentang Lingkungan Hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
Dari definisi-definisi diatas, maka pengertian
lingkungan hidup itu dapat dirangkum
dalam suatu rangkaian unsur-unsur sebagai berikut : 5. Ruang, yaitu wadah berbagai komponen
berada; 1. Semua benda, berupa manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah air, udara, rumah, sampah, mobil, angin, dan
lain-lain. Keseluruhan yang disebutkan
ini digolongkan sebagai materi. Sedangkan satuansatuannya disebutkan sebagai
komponen; 2. Daya, disebut juga dengan energi; 3. Keadaan, disebut juga kondisi
atau situasi; 4. Perilaku atau tabiat; N.H.T.
Siahaan, Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembagunan, (Jakarta: Erlangga, 2004), hal. 4.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
N.H.T. Siahaan, op.cit., hal. 5.
6. Proses interaksi, disebut juga
saling mempengaruhi, atau biasa pula disebut
dengan jaringan kehidupan.
4. Pengertian Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal 1 butir 2
mendefinisikan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
Di
dalam batasan pengertian tersebut terdapat dua peristiwa yang menyebabkan terjadinya berubahnya fungsi
kelestarian hidup yaitu pencemaran lingkungan
hidup dan perusakan lingkungan hidup.
Didalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang PPLH pada Pasal 1 butir 14 menejelaskan pengertian pencemaran lingkungan hidup adalah
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang Selanjutnya
dalam Bab I Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mendefinisikan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
telah ditetapkan. Kemudian juga
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH telah menetapkan batasan perusakan
lingkungan hidup didalam Pasal 1 butir
16, bahwa perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Perusakan dan pencemaran lingkungan hidup
apabila tidak dicegah akan menimbulkan
persoalan-persoalan terhadap lingkungan hidup yang juga menimbulkan kehancuran bagi manusia dan
mahkluk hidup lainnya. Kenyataan ini
juga telah membawa pengaruh terhadap efek rumah kaca yang selanjutnya menimbulkan pemanasan global dan perubahan
iklim. Oleh karena itu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH telah
mengatur mengenai perubahan iklim
sebagaimana ditegaskan di dalam konsiderans dari undangundang itu dan juga
dijabarkan dalam Pasal 1 butir 19 bahwa perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan
langsung atau tidak langsung oleh aktivitas
manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan
variabilitas iklim alamiah yang teramati
pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Loc.cit.
Ibid.
F. Metode Penulisan Dalam hal
ini, apa yang penulis kemukakan dalam tulisan ini merupakan pangambilan bahan tidak terlepas dari media
elektronik mengingat tulisan ini kerap
diaktualisasikan melalui media elektronik.
Adapun penelitian yang digunakan
oleh penulis dapat diuraikan sebagai berikut:
1). Jenis Penelitian Jenis penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat di dalamnya.
Dengan demikian, penelitian yang
dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisa hukum yang tertulis.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT.
RadjaGrafindo Persada, 2007), hal. 33.
2). Data dan Sumber Data Dalam
menyn skripsi ini, data dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Bahan hukum primer, yaitu bahan
hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan
di bidang hukum yang mengikat, antara lain UndangUndang No. 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan
hukum yang memberikan penjelasan terhadap
bahan hukum primer, yaitu hasil karya para ahli hukum berupa bukubuku,
pendapat-pendapat para sarjana yang berhubungan dengan skripsi ini.
Bahan hukum tersier atau bahan
hukum penunjang, yaitu bahan hukum yang
memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan/atau bahan hukum sekunder, yaitu
kamus hukum dan lain-lain.
3). Teknik Pengumpulan Data Untuk
melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Dengan pengumpulan data secara studi pustaka (Library Reseach).
Penulis menggunakan suatu
penelitian kepustakaan (library reseach).
Dalam hal ini penelitian hukum
dilakukan denga cara penelitian kepustakaan atau disebut dengan penelitian normatif yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder belaka yang lebih dikenal dengan nama dan bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan
rujukan bidang hukum.
Metode library reseach adalah
mempelajari sumber-sumber atau bahanbahan tertulis yang dapat dijadikan bahan
dalam penulisan skripsi ini. Berupa rujukan
beberapa buku, wacana yang dikemukakan oleh pendapat para sarjana hukum lingkungan, hukum Internasional dan
hukum yang sudah mempunyai nama besar di
bidangnya.
4). Analisis Data Penelitian yang
dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini termasuk ke dalam tipe penelitian hukum normatif. Pengolahan
data pada hakekatnya merupakan kegiatan
untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas. Analisa data dilakukan dengan: 1.
Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
2. Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang
sesuai dengan penelitian.
3. Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas
atau doktrin.
4. Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai
konsep, pasal atau doktrin yang ada.
G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik,
maka pembahasannya harus diuraikan
secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan skripsi ini maka diperlukan adanya sistematika penulisan yang
teratur dan terbagi dalam bab perbab
yang saling berangkaian satu sama lain..
Adapun yang merupakan sistematika
skripsi ini adalah sebagai berikut: BAB
I : Berisikan Pendahuluan yang menggambarkan hal-hal yang bersifat
umum dalam Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Keaslian
Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode
Penulisan, dan Sistematika Penulisan.
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2004), hal.
45.
BAB II :
Di dalam bab ini
dikemukakan tentang Latar
Belakang Lahirnya Protokol Kyoto, Ruang
Lingkup Protokol Kyoto, dan Aspek
Yuridis Perubahan Iklim.
BAB III : Di
dalam bab ini menguraikan tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Asas
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, dan Tujuan dan Sasaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB IV : Di dalam bab ini membahas mengenai Hubungan Prinsip Protokol Kyoto dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB V : Bab ini berisikan kesimpulan dan saran
seluruh rangkaian babbab sebelumnya. Dalam bab ini berisikan kesimpulan yang dibuat berdasarkan uraian skripsi ini,
kemudian dilengkapi saran yang mungkin
bermanfaat di masa mendatang.
Download lengkap Versi Word