BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada pertengahan
tahun 1997 negara–negara Asia dilanda krisis moneter yang telah memporandakan sendi–sendi perekonomian.
Dunia usaha merupakan dunia yang paling
menderita dan merasakan dampak krisis
yang tengah melanda. Indonesia memang
tidak sendiri dalam merasakan dampak
krisis tersebut, namun tidak dapat dipungkiri
bahwa negara kita adalah salah satu
negara yang paling menderita dan merasakan akibatnya. Selanjutnya tidak sedikit
dunia usaha yang gulung tikar, sedangkan yang masih dapat bertahanpun
hidupnya menderita.
Untuk
mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang akan berakibat pula pada tidak dapat
dipenuhinya kewajiban–kewajiban yang sudah jatuh tempo, maka pemerintah melakukan
perubahan–perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah
satunya adalah dengan melakukan revisi undang–undang kepalitan yang ada.
Inisiatif
pemerintah untuk merevisi undang–undang kepalitan, sebenarnya timbul karena adanya tekanan dari International
MoneteryFund (IMF), yang mendesak supaya
Indonesia menyempurnakan sarana hukum
yang mengatur permasalahan pemenuhan
kewajiban oleh debitor kepada kreditor.
IMF merasa bahwa peraturan kepailitan
yang merupakan warisan pemerintah
kolonial Belanda selama ini kurang memadai
dan kurang dapat memenuhi tuntutan zaman. Indonesia tidak dapat mengelak desakan
IMF yang seolah–olah mendikte tersebut. Setelah negara kita hampir bangkrut karena krisis ekonomi yang berkepanjangan,
IMF bagaikan dewa penolong yang memberikan setetes air dipadang kehausan.
Namun untuk dapat menikmati bantuan IMF
tersebut mau tidak mau Indonesia harus mengikuti aturan main yang telah disn sedemikian
rupa oleh IMF agar bantuan yang berupa hutang tersebut mengucur ke Indonesia untuk dapat mempertahankan napas
ditengah– tengah kesulitan ekonomi yang
menghimpit Indonesia.
Dengan makin terpuruknya kehidupan
perekonomian nasional, sudah dapat dipastikan
akan makin banyak dunia usaha yang ambruk dan
rontok sehingga tidak dapat
meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajiban kepada kreditor.
Keambrukan itu
akan menimbulkan masalah besar jika
aturan main yang ada tidak lengkap dan
sempurna. Untuk itu perlu ada aturan main yang dapat digunakan secara cepat,
terbuka dan efektif sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pihak kreditor
dan debitor untuk mengupayakan penyelesaian yang adil.
Contoh Skripsi Hukum Umum:Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.