PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Malpraktek
(malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik atau praktek. Mal berasal dari kata
Yunani, yang berarti buruk. Praktik (Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, 1976) atau praktik (Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka kementrianPendidikan
Malaysia, 1971) berarti menjalankan
perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi). Jadi, malpraktik berarti menjalankan
pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak
lege artis, tidak tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran, tetapi juga dalam profesi lain
seperti perbankan, pengacara, akuntan publik,
dan wartawan. Dengan demikian, malpraktik medik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang
dokter atau tenaga medis untuk mempergunakan
tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang
cedera menurut ukuran di lingkungan yang
sama.
Kelalaian tersebut tidak hanya berfokus kepada
profesi dokter saja, akan tetapi berlaku
juga untuk tenaga medis lainnya, dalam skripsi ini yang dibahas adalah bidan yang sebagai salah satutenaga
medis yang berprofesi.
Hanafiah, M.Yf dan Amri Amir, Etika Kedokteran
Dan Hukum Kesehatan, Kedokteran EGC,
Jakarta, 1999, halaman : Perkembangan
pendidikan kebidanan berjalan seiring dan selalu berhubungan dengan perkembangan pelayanan
kebidanan. Dalam perkembangannya, selalu
mengikuti tuntutanatau kebutuhan masyarakat di satu sisi, di sisi lain pun mengikuti sistem
manajemen modern serta pelayanan yang semakin
modern pula.
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang
harus mengikuti perkembangan era ini.
Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi
ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan dan organisasi profesi.
Defenisi bidan menurut Internasional
Confederation Of Midwives (ICM) ke 27,
bulan Juli 2005, yang diakui oleh Who dan Federation of Internasional Gynecologist
obstetrition (FIGO), “ Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut,
serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan
praktik bidan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Analisis Putusan Sanksi Pidana Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Bidan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tulungagung)
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.