BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya
juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi utama dari polisi adalah menegakkan hukum dan
melayani kepentingan masyarakat umum.
Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat.
1.
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Polisi adalah
hukum yang hidup. Melalui polisi janji-janji dan tujuan-tujuan hukum untuk mengamankan serta melindungi
masyarakat menjadi kenyataan.
Perincian tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, misalnya membuktikan hal tersebut, diantaranya yaitu:
2. Memelihara keselamatan orang, benda dan
masyarakat, termasuk memberi perlindungan
dan pertolongan.
3. Memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan
dari dalam.
4. Mencegah dan memberantas menjalarnya
penyakit-penyakit masyarakat.
5. Mengusahakan ketaatan warga Negara dan
masyarakat terhadap peraturanperaturan Negara.
Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem
peradilan pidana, press, ,2009,halaman Perincian tugas-tugas polisi sebagaimana yang
tertera diatas, mencapai dan memelihara
ketertiban merupakan tugas pokok yang harus dilakukan oleh polisi.
Persoalan mulai
timbul pada saat dipertanyakan dengan cara bagaimanakah tujuan tersebut hendak dicapai. Ternyata pekerjaan
kepolisian tersebut hanya boleh dijalankan
dengan mengikuti dan mematuhi berbagai pembatasan tertentu. Salah satu dari pembatasan-pembatasan tersebut adalah
hukum. Polisi ditugasi untuk menciptakan
dan memelihara ketertiban dalam kerangka hukum yang berlaku.
Disepakati atau tidak sebenarnya polisi adalah
pekerja sosial berseragam, tidak dapat
disangkal bahwa mereka menyediakan sesuatu yang dalam arti luas dapat disebut sebagai pelayanan sosial bagi
masyarakat yang menjadi tanggung jawab mereka.
Jelas, hanya sebagian kecil dari kerja rutin aparat kepolisian harus mengarah Kepolisian dalam Undang-undang No. 2 tahun
2002 merupakan sebagai alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian dalam undang-undang tersebut juga disebutkan
mempunyai tujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisa Pertanggung Jawaban Penyidik Polri Dalam Kaitan Terhadap Terjadinya Salah Tangkap Atau Error In Persona
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.