Contoh Skripsi hukum ekonomi:Pembatasan Pengalihan Hak Ekonomi Dalam Bentuk Jual-Putus Melalui Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan sistem Hak Kekayaan Intelektual nasional yang modern dan efektif merupakan kebutuhan nyata bagi Indonesia. Kondisi domestik mengharuskan langkah ke arah itu seiring dengan proyeksi pembangunan ekonomi serta adaptasi terhadap dampak globalisasi. Namun demikian, arah kebijakan yang ditempuh harus tetap realistik. Artinya, harus memerhatikan kepentingan dan kemampuan Indonesia sendiri, baik yang menyangkut kebutuhan pengaturannya, maupun pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya. Sejalan dengan itu, sistem hukum harus diselaraskan dengan kemampuan dan kondisi kehidupan masyarakat, sehingga hukum benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

1 Bentham dalam R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan Kesepuluh (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 58.
Sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut dengan HKI) menunjukkan bahwa penumbuhan aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan yang tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga akan mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk menghasilkan karya-karya yang lebih besar, lebih baik, dan lebih banyak.
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immaterial. Benda tidak berwujud.
Tidak semua orang dapat dan mampu mempekerjakan otak (nalar, rasio, intelektual) secara maksimal. Oleh sebab itu tidak semua orang pula dapat menghasilkan intellectual property rights. Hanya orang yang mampu mempekerjakan otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut intellectual property rights. Itu pulalah sebabnya hasil kerja otak yang membuahkan HKI itu bersifat eksklusif. Hanya orang tertentu saja yang dapat melahirkan hak semacam itu. Berkembangnya peradaban manusia dimulai dari kerja otak itu.

Hak cipta merupakan bidang penting HKI yang mengatur perlindungan berbagai ragam karya cipta seperti antara lain karya tulis, termasuk ilmu pengetahuan, karya seni, drama, tari, lagu dan film atau sinematografi. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut Hak cipta yang merupakan bagian dari HKI (Intellectual Property Rights) disamping hak kekayaan industri seperti paten, merek, desain industri,/ desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman adalah merupakan hak yang sangat pribadi atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Skripsi hukum ekonomi:Pembatasan Pengalihan Hak Ekonomi Dalam Bentuk Jual-Putus Melalui Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.