BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum internasional
adalah hukum atau
peraturan yang berlaku
diluar dari wilayah suatu negara.
Secara umum, hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan
subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat
internasional. Definisi dari
hukum internasional yang diberikan oleh
pakar-pakar hukum terkenal
di masa lalu
terbatas pada negara sebagai satu-satunya
pelaku hukum dan
tidak memasukkan subjek
hukum internasional lainnya.
Seiring
dengan perkembangan zaman,
kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada
paruh ke-2 abad
XX, meningkatnya hubungan
kerja sama dan ketergantungan
satu sama lain negara-negara, menhjamurnya negara-negara baru dalam jumlah nyang banyak sebagai akibat
dekolonisasi, munculnya organisasi– organisasi
internasional dalam jumlah
yang banyak dan
mencakup berbagai bidang,
menyebabkan ruang lingkup
hukum internasional menjadi
lebih luas.
Meskipun bermunculan berbagai subjek hukum
internasional, negara masih tetap memainkan peranan
utama mengingat dampak
kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan sistem hukum internasional.
Negara bukan saja merupakan subjek utama,
tetapi juga merupakan
pemeran hukum internasional
yang paling penting dalam menciptakan hukum internasional
sendiri.
Negara-negara sebagai
subjek hukum internasional
memiliki kedudukan yang
setara baik yang
satu dengan yang
lain di mata
hukum internasional dan tiap-tiap negara
mempunyai hak untuk
menegakkan yurisdiksi atau
hukum nasionalnya atas
dan hanya di
dalam wilayahnya sendiri.
Yurisdiksi dari suatu negara dimulai
dan berakhir berdasarkan
wilayahnya sendiri. Dikarenakan
hal tersebut, wilayah dari suatu
negara sangat penting bagi negara tersebut. Wilayah negara merupakan salah satu unsur penting
berdirinya suatu negara sesuai dengan yang
tertulis di dalam Konvensi Montevideo 1933. Di dalam hukum internasional, dikenal ada 3 ruang atau wilayah dari suatu
negara, yakni wilayah darat, perairan dan
udara.
Contoh skripsi hukum Internasional:Tinjauan Yuridis Hukum Udara Internasional Dalam Kasus Jatuhnya Pesawat Tempur Rusia Akibat Penembakan Turki
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.