BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada umumnya,
ada 3 (tiga)
jenis wilayah di
permukaan bumi yang dikenal
manusia, yaitu wilayah daratan, wilayah lautan dan wilayah udara.Ketiga wilayah
tersebut pada dasarnya
juga merupakan salah
satu indikator yang menunjukkan keberadaan
sebuah negara.Pasal 1
Konvensi Montevideo mengenai Hak-Hak
dan Kewajiban-Kewajiban Negara
menyebutkan bahwa “wilayah yang tertentu” sebagai salah satu
syarat diakuinya suatu negara sebagai pribadi hukum
internasional.
Bunyi lengkap
dari pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut : “Negara
sebagai pribadi hukum
internasional harus memiliki syarat-syarat berikut: (a) penduduk tetap; (b)
wilayah tertentu; (c) pemerintah; (d)
kemampuan untuk melakukan
hubungan dengan negara lain.” Kata “wilayah tertentu” yang termuat dalam
pasal tersebut tentunya dapat diartikan
meliputi 3 (tiga) tiga jenis wilayah yang disebutkan sebelumnya. Untuk mempertegas
hal tersebut, dalam
sebuah produk hukum
nasional yaitu pasal
1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Konvensi
Montevideo tentang Hak-Hak
dan Kewajiban Negara
(Montevideo Convention on
the Rights and
Duties of States)
1933 merupakan sebuah
konvensi yang ditandatangani di Montevideo, Uruguay, pada
tanggal 26 Desember 1933. Konvensi ini mengatur mengenai
unsur-unsur yang harus
dimiliki untuk membentuk
sebuah negara. Konvensi
ini dikodifikasikan berdasarkan
teori deklaratif kenegaraan, yang kemudian diterima sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional
(international customary law).
2 Agraria,
disebutkan “bumi, air,
dan ruang angkasa”
dimana ketiga komponen tersebut
berada dalam wilayah
Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha
Esa juga merupakan kekayaan nasional.
Ketiga wilayah
tersebut sangat penting
bagi keberlangsungan hidup bangsa dan
Negara. Dalam penelitian
ini Penulis fokuskan
untuk melakukan penelitian khsnya terhadap wilayah laut. Satu
dan lain hal alasannya karena wilayah
ini merupakan suatu kekayaan alam yang sangat kompleks. Hal tersebut terlihat
dari berbagai fungsi
dari wilayah laut
itu sendiri. Fungsi-fungsi
tersebut antara lain sebagai: 1)
sumber makanan bagi umat manusia; 2) jalur perdagangan; 3)
sarana untuk penaklukan;
4) tempat pertempuran-pertempuran; 5)
tempat bersenang-senang; dan 6)
alat pemisah atau pemersatu bangsa.
Contoh skripsi hukum Internasional:Kewenangan International Seabed Authority (ISA) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Mineral di Kawasan (Area) Dalam Perspektif Hukum Laut Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.