BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Apabila ditelusuri kembali mengenai sejarah kepailitan, diketahui
bahwa hukum kepailitan itu sudah ada
sejak zaman Romawi tepatnya pada abad ke-19.
Kata bankrut, yang dalam bahasa Inggris
disebut bankrupt berasal dari UndangUndang (yang selanjutnya disebut UU) di
Itali disebut dengan banca rupta. Di Eropa,
pada abad pertengahan terjadi praktek kebangkrutan, yang dalam hal ini dilakukan
penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa
harta para krediturnya.
Peraturan
pada masa awal dikenalnya hukum pailit di Inggris, banyak peraturan yang
mengatur mengenai larangan properti tidak dengan itikad baik (fraudulent conveyance statute) atau yang sedang
populer sekarang disebut dengan
actio pauliana.
Usaha menjangkau debitur nakal
yang mengurung diri di rumah (keeping
house) karena dalam hukum Inggris lama, seseorang sulit dijangkau oleh hukum jika dia berada dalam
rumahnya berdasarkan asas man’s home is
his castle; 3. Usaha untuk menjangkau debitur nakal yang berusaha untuk tinggal
di tempat-tempat tertentu yang kebal
hukum, tempat mana sering disebut dengan
istilah sanctuary. Mirip dengan kekebalan hukum bagi wilayah kedutaan asing dalam hukum modern; 4.
Usaha untuk menjangkau debitur nakal yang berusaha untuk menjalankan sendiri secara sukarela terhadap
putusan atau hukuman tertentu, yang
diajukan oleh temannya sendiri. Biasa untuk maksud ini terlebih dahulu dilakukan rekayasa tagihan
dari temannya untuk mencegah para
krediturnya mengambil aset-aset tersebut.
Di Indonesia sendiri, kepailitan sudah
berkembang sejak jaman penjajahan
kolonial Belanda, seperti Wet Book Van
Koophandel (selanjutnya disebut WVK)
buku ketiga yang berjudul Van de voorzieningen in geval van onvormogen van kooplieden atau peraturan
tentang ketidakmampuan pedagang, yang
mengatur tentang kepailitan untuk
pedagang, juga Reglement op de Rechtvoordering
(selanjutnya disebut RV) Stb 1847-52 jo 1849-63, buku ketiga bab ketujuh dengan judul Van de staat van
kenneljk onvermogen atau tentang keadaan
nyata-nyata tidak mampu.
Dikarenakan kepailitan pada saat
itu dipandang sangat sulit untuk dipelejari,
rumit dan berbelit-belit maka bagi sarjana hukum Indonesia, kepailitan kurang dikenal bahkan tidak popular dan hampir
diabaikan. Hal ini dipandang karena
kepailitan pada saat itu tidak menguntungkan bagi perkembangan dunia ilmu hukum dan praktek hukum.
Dalam jangka waktu yang cukup
panjang, pemerintah Indonesia memandang
bahwa dalam dunia perekonomian, masalah utang piutang harus diatur penyelesaiannya melalui
peraturan-peraturan tertentu sebagai bentuk jaminan kepastian hukum. Pada tanggal 22 April
1998, pemerintah Indonesia mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (selanjutnya disebut
Perpu) yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang berlaku pada tanggal 20 Agustus 1998 dan selanjutnya dikuatkan menjadi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dan
yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Membayar Utang yang hingga saat ini
masih dipergunakan Kepailitan menurut
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
Utang (yang selanjutnya disebut UUK dan
PKPU), adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam hal ini kepailitan berfungsi sebagai emergency window,
yaitu pintu keluar darurat berarti bahwa kepailitan tersebut sebisa mungkin
diambil sebagai jalan terakhir ketika
situasi lain sudah tidak memungkinkan.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kedudukan Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Kreditur Istimewa Dalam Mengajukan Keberatan Atas Pembagian Harta Pailit (Study Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 963 KPdt.Sus2010)
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
