Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kedudukan Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Kreditur Istimewa Dalam Mengajukan Keberatan Atas Pembagian Harta Pailit (Study Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 963 KPdt.Sus2010)



BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Apabila ditelusuri kembali mengenai sejarah kepailitan, diketahui bahwa  hukum kepailitan itu sudah ada sejak zaman Romawi tepatnya pada abad ke-19.
 Kata bankrut, yang dalam bahasa Inggris disebut bankrupt berasal dari UndangUndang (yang selanjutnya disebut UU) di Itali disebut dengan banca rupta. Di  Eropa, pada abad pertengahan terjadi praktek kebangkrutan, yang dalam hal ini dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang  melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para krediturnya.
  Peraturan pada masa awal dikenalnya hukum pailit di Inggris, banyak peraturan yang mengatur mengenai larangan properti tidak dengan itikad baik  (fraudulent conveyance statute) atau  yang sedang  populer sekarang disebut  dengan actio pauliana.

Usaha menjangkau debitur nakal yang mengurung diri di rumah  (keeping house) karena dalam hukum Inggris lama, seseorang sulit  dijangkau oleh hukum jika dia berada dalam rumahnya berdasarkan  asas man’s home is his castle; 3. Usaha untuk menjangkau debitur nakal yang berusaha untuk tinggal di  tempat-tempat tertentu yang kebal hukum, tempat mana sering disebut  dengan istilah sanctuary. Mirip dengan kekebalan hukum bagi  wilayah kedutaan asing dalam hukum modern; 4. Usaha untuk menjangkau debitur nakal yang berusaha untuk  menjalankan sendiri secara sukarela terhadap putusan atau hukuman  tertentu, yang diajukan oleh temannya sendiri. Biasa untuk maksud ini  terlebih dahulu dilakukan rekayasa tagihan dari temannya untuk  mencegah para krediturnya mengambil aset-aset tersebut.
 Di Indonesia sendiri, kepailitan sudah berkembang sejak jaman  penjajahan kolonial Belanda, seperti  Wet Book Van Koophandel (selanjutnya  disebut WVK) buku ketiga yang berjudul Van de voorzieningen in geval van  onvormogen van kooplieden atau peraturan tentang ketidakmampuan pedagang,  yang mengatur tentang  kepailitan untuk pedagang, juga Reglement op de  Rechtvoordering (selanjutnya disebut RV) Stb 1847-52 jo 1849-63, buku ketiga  bab ketujuh dengan judul Van de staat van kenneljk onvermogen atau tentang  keadaan nyata-nyata tidak mampu.
Dikarenakan kepailitan pada saat itu dipandang sangat sulit untuk  dipelejari, rumit dan berbelit-belit maka bagi sarjana hukum Indonesia, kepailitan  kurang dikenal bahkan tidak popular dan hampir diabaikan. Hal ini dipandang  karena kepailitan pada saat itu tidak menguntungkan bagi perkembangan dunia  ilmu hukum dan praktek hukum.
Dalam jangka waktu yang cukup panjang, pemerintah Indonesia  memandang bahwa dalam dunia perekonomian, masalah utang piutang harus  diatur penyelesaiannya melalui peraturan-peraturan tertentu sebagai bentuk  jaminan kepastian hukum. Pada tanggal 22 April 1998, pemerintah Indonesia  mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang (selanjutnya  disebut Perpu) yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang berlaku pada tanggal 20  Agustus 1998 dan selanjutnya dikuatkan menjadi Undang-Undang Nomor 4  Tahun 1998 dan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004  tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang yang hingga saat  ini masih dipergunakan  Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (yang selanjutnya disebut  UUK dan PKPU), adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang  pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan  Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam hal ini  kepailitan berfungsi sebagai emergency window, yaitu pintu keluar darurat berarti bahwa kepailitan tersebut sebisa mungkin diambil sebagai jalan terakhir  ketika situasi lain sudah tidak memungkinkan.


Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kedudukan Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Kreditur Istimewa Dalam Mengajukan Keberatan Atas Pembagian Harta Pailit (Study Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 963 KPdt.Sus2010)
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.