BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konflik dan
kekerasan merupakan topik menarik yang terus dipelajari sebagai bentuk-bentuk interaksi antar aktor
internasional.Perang merupakan tingkat
tertinggi dari konflik antara duabelah pihak atau lebih yang selalu berkaitan dengan aturan-aturan yang mengikat.
Hukum Perang atau Hukum Humaniter
Internasional memiliki sejarah yang sudah sangat lama bahkan sama tuanya dengan peradaban manusia, naluriuntuk
mempertahankan diri kemudian membawa
keinsyafaan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu merugikan manusia, sehingga kemudian
diadakanlah pembatasan-pembatasan yang
menetapkan ketentuan perang antar bangsa.
Pada awalnya ada beberapa aturan tidak
tertulis berdasarkan kebiasaan yang
mengatur tentang konflik bersenjata. Kemudian perjanjian-perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya
berbeda-beda, perlahan-lahan mulai diberlakukan.
pihak-pihak yang berperang kadangkala meratifikasinya setelah pertempuran berakhir.
Pada umumnya
aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral, dan agama. Hukum untuk
perlindungan bagi kelompok orang tertentu meliputi selama konflik bersenjata dapat ditelri
kembali melalui sejarah di hampir semua
Negara atau peradaban di dunia, kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk sipil, anak-anak, perempuan,
kombatan yang meletakkan http://dewaarka.wordpress.com/ 2010/ 03/08/
hukum humaniter internasional.
2 senjata
dan tawanan perang. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarial law Applicable in
Armed Conflict, pada awalnya dikenal
sebagai Hukum Perang (laws of war) yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of
arms conflict) dan pada akhirnya dikenal
dengan istilah hukum humaniter.
Istilah Hukum
humaniter sendiri merupakan istilah yang relatif baru yang lahir sekitar tahun 1970-an dengan
diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in
Armed Conflictpada tahun 1971, sebagai
bidang baru dalam hukum internasional, berikut beberapa definisi mengenai Hukum Humaniter : 1) Geza
Herzeg : ”Part of the rule of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed
conflict, its place is beside the norm
of warfare it is closely related to them but must be clearly distinguish from these it’s purpose and being
different” (Bagian dari aturan-aturan
Hukum Internasional publik yang berfungsi sebagai perlindungan individu dalam waktu bersenjata
konflik, tempatnya adalah disamping
norma peperangan itu terkait dengan mereka tetapi harus jelas membedakan dari ini yang tujuandan semangat
yang berbeda).” 2) Jean Pictet : “International humanitarian law
in the wide sense is constitutional
legal provision, whether written and customary, ensuring respect for individual and his well being” (Hukum
Internasional kemanusiaan dalam arti
luas konstitusional hukum promosion, baik tertulis 3 dan
adat, menjamin penghormatan terhadap individu dan kesejahteraannya).
Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bertugas Di Wilayah Konflik Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.