BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Melihat
ketidakstabilan perekonomian Indonesia
saat ini, yang menyebabkan
banyak di antara
masyarakat Indonesia hidup
di bawah garis kemiskinan. Kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat belum tercapai semaksimal
mungkin, walaupun jumlah
masyarakat miskin pernah mengalami
penurunan. Pada masa
krisis ekonomi di
tahun 1998, BPS mencatat
jumlah orang miskin mencapai 79,8 juta jiwa, secara bertahap pada tahun 2003-2005 pernah mengalami penurunan.
Malapetaka kenaikan harga BBM lebih
dari 100 %
pada 1 Oktober
2005 kembali menaikkan
jumlah orang miskin
menjadi 39,30 juta
jiwa atau 17,75
% pada Maret 2006.
Kemudian pada tahun 2007 jumlah
orang miskin kembali mulai menurun ke angka
37,17 juta jiwa (http://www.beritaindonesia.co.id/cms/index.php).
Pada bulan
Maret 2008, jumlah
penduduk miskin di
Indonesia berdasarkan laporan
dari pusat statistik sebesar 34,96 juta jiwa atau 15,42 %.
Dibandingkan dengan
penduduk miskin pada
bulan Maret 2007
yang berjumlah 37,17
juta jiwa atau
16,58 %, berarti
tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 2,21 juta jiwa (Statistik,
2008).
Sebagai warga negara, kita harus
mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apabila kita melihat
dengan sungguh-sungguh beberapa
jalan keluar yang
dikemukakan ajaran Islam,
yang kita yakini kebenarannya dan ketepatannya, salah satunya
adalahpenataan zakat secara 2 benar
dan bertanggung jawab,
untuk meringankan penderitaan
masyarakat yang membutuhkan
pertolongan, dimanapun berada.
Islam tumbuh dengan banyak
kepedulian terhadap realitas
suatu permasalahan, seperti
fenomena perekonomian. Zakat
merupakan rukun Islam
ketiga yang dianggap mempunyai
peran yang signifikan
dalam mengatasi berbagai
permasalahan ekonomi.
Kesejahteraan masyarakat lebih
diutamakan karena bagaimanapun juga manusia
adalah makhluk sosial yang harus saling membantu antara yang satu dengan lainnya. Bantuan inilah yang lebih bisa
diterima oleh jiwa dan juga lebih terhormat,
bahkan penuh dengan
kemuliaan. Karena mereka mendapatkan
bagian dari haknya
yang telah terukur
dan yang telah ditetapkan.
Apabila kesejahteraan masyarakat tercapai dan masyarakat miskin berkurang
maka tujuan Islam
akan tercapai, karena
akan mampu merubah para mustahiq (penerima) zakat menjadi muzakki
(pemberi) zakat.
Jika umat
Islam tidak memperhatikan
secara sukarela kesejahteraan kaum fakir mereka, maka seorang imam (kepala
negara) berhak mewajibkan atas orang-orang
kaya untuk mencukupi
kebutuhan hidup kaum
fakir (Qardawi, 2001:422).
Berdasarkan hitungan
Kompas, potensi minimal
zakat di Indonesia sebesar Rp 4,8 triliun. Asumsinya, penduduk
Muslim 88,2 persen dari total penduduk
Indonesia. Mengacu pada
Survei Sosial Ekonomi
Nasional 2007, dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia,
13 persen di antaranya memiliki pengeluaran lebih
dari Rp 2 juta per
bulan. Dengan asumsi
bahwa 3 penghasilan
setiap keluarga itu
lebih besar daripada
pengeluaran, minimal keluarga itu mampu membayar zakat 2,5 persen
dari pengeluarannya. Dengan demikian, nilai
totalnya menjadi Rp 4,8 triliun.
Survei Public Interest Research
and Advocacy Center
(PIRAC) tahun 2007
menyebutkan, potensi zakat
di Indonesia lebih
besar lagi, yaitu
Rp 9,09 triliun.
Survei ini menggunakan
2.000 responden di
11 kota besar (http://djunaedird.wordpress.com/).
PIRAC melakukan
survei rutin tiap
tiga tahun sejak
2001. Survei berbasis rumah tangga ini bertujuan mendeteksi
perilaku dan pola perubahan potensi ibadah zakat
di Indonesia. Responden yang
disurvei adalah Muslim perkotaan yang
dianggap memiliki kapasitas
dalam berzakat, yang
punya pekerjaan dan pendapatan
tetap serta memiliki barang-barang mewah seperti kulkas, TV, parabola, dan kendaraan bermotor
(http://www.eramuslim.com/).
Namun, dalam
pembagian zakat perlu
adanya pengelolaan yang
baik demi terciptanya
ketertiban dan keadilan
bagi para mustahiq
zakat. Hal ini dimaksudkan agar
tragedi pembagian zakat
di Pasuruan, Jawa
Timur yang menelan
banyak korban meninggal
dunia tidak terulang
lagi. Seperti diberitakan di televisi swasta, bahwa seorang
pengusaha kaya dan sukses dari usaha burung
waletnya, membagikan zakat sejak
1975 sampai sekarang.
Biasanya tidak terjadi masalah
meskipun berdesakan.Pembagian zakat secara langsung
untuk tidak terlalu
banyak orang yang
masih bisa antri
dan bisa diatur
tidak berbahaya. Namun
bila seperti yang
terjadi di Pasuruan,
Jawa Timur, Senin
Pagi 15/09/2008. Berjumlah
6000 orang, dimana perorang 4 berhak
Rp 30,000, dikalikan 6,000 orang = 180,000,000 adalah jumlah yang cukup besar. Namun cara penyampaian yang
kurang dikoordinir sebelumnya, sehingga
mengakibatkan berdesakan hebat, kehabisan
oksigen dan berujung maut, sekitar
21 orang meninggal
dan belasan luka-luka (http://goeswriting.wordpess.com/).
Download lengkap Versi PDF
