SKRIPSI HUKUM: JOINT VENTURE AGREEMENT DALAM TINJAUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL


BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang disertai  dengan perubahan dalam pembagian hasil dan struktur ekonomi. Perubahanperubahan tersebut termasuk perbaikan kesejahteraan material dari golongan  miskin, turunnya sumbangan sektor agraris pada gross national product (GNP)  dan diikuti dengan pertambahan sumbangan sektor manufaktur/ industri,  keuangan, jasa-jasa, konstruksi, perbaikan pendidikan dan keterampilan tenaga  kerja. Namun pembangunan ekonomi nasional tersebut membutuhkan banyak  dana, dan  karena Indonesia adalah negara yang sedang berkembang,  masih  banyak membutuhkan modal, teknologi dan pengalaman-pengalaman.

 Penanaman modal asing terutama di negara-negara berkembang, termasuk  Indonesia adalah diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan menggali potensi  Modal asing sangat diperlukan negara berkembang seperti Indonesia,  untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, untuk mengolah potensi  ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal asing, untuk  menciptakan lapangan kerja, dan lain sebagainya. Kebutuhan akan modal asing ini  dipelukan karena sumber pembiayaan negara dalam negeri (pajak, migas/ non  migas, bea masuk ekspor/ impor, tabungan masyarakat) dan luar negeri (seperti  pinjaman dan hibah), seringkali tidak cukup untuk pertumbuhan ekonomi, maka  diperlukan modal asing.
  http://iirc.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/31223/2/210-Alternatif%20Sistem%20  Perencanaan%20Pembangunan%20Bagi%20Indonesia%20di%20Masa%20Depan.ps. Diakses  tanggal 25 Juni 2010.
 menjadi kekuatan ekonomi riil dengan memanfaatkan potensi-potensi modal, skill  atau managerial, dan teknologi yang dibawa serta para investor  asing untuk  akselerasi pembangunan ekonomi negara berkembang sepanjang tidak  mengakibatkan ketergantungan yang terus menerus serta para investasi asing  untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara berkembang sepanjang tidak  mengakibatkan ketergantungan yang terus menerus serta tidak merugikan  kepentingan nasional.
 Hingga saat ini, Indonesia masih memerlukan adanya transfer  of  technology  dan transfer of skill  yang hanya dapat dicapai melalui masuknya  modal asing ke Indonesia. Keadaan ini diakui sepenuhnya oleh pemerintah,  sehingga dalam TAP MPR No. II/ MPR/ 1998 tentang Garis-garis Besar Haluan  Negara (GBHN) memberikan arahan  bahwa pembangunan nasional harus  dilaksanakan berdasarkan asas kemandirian, yaitu diusahakan dari kemampuan  sendiri. Sumber dana dari luar negeri yang masih diperlukan merupakan  pelengkap dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan  pembangunan dan mencegah keterkaitan serta campur tangan asing.
 Kerjasama patungan (joint venture) merupakan salah satu sarana untuk  menarik modal asing, namun pelaksanaannya masih tergantung pada negosiasinegosiasi dari masing-masing peserta, satu dan lain memiliki kepentingan yang  berbeda-beda.  Joint venture  secara umum dapat diartikan sebagai suatu  persetujuan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu  kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah kesepakatan yang didasari atas suatu   Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era  Global, (Malang: Bayumedia Publishing, 2003), hal. 8.
 Jusri Djamal, Aspek-aspek Hukum Masalah Penanaman Modal, (Jakarta: BKPM, 1981),  hal. 2.
 perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian  yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sebagai berikut: 1.  Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya 2.  Para pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum 3.  Perbuatan hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu 4.  Persetujuan tersebut harus mengenai sesuatu hal yang tidak bertentangan  dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
 Joint venture  agreement  merupakan kerjasama yang ideal dan sangat  menguntungkan bagi penanaman modal, karena masing-masing pihak mempunyai  kelebihan dan kekurangan yang dapat saling melengkapi. Adapun pengelolaan  joint venture  agreement  yang harus diperhatikan adalah strategi, budaya dan  sumber daya manusia. Perusahaan yang satu dengan yang lain sering memiliki  budaya dan strategi yang berbeda berdasarkan bidang industri yang ditekuninya,  konsumen yang dilayaninya dan kompetisi yang dihadapinya.
 Dalam joint venture  ini masing-masing pihak dalam mengikatkan diri  menghendaki adanya kepastian hukum, sehingga para pihak yang terlibat dalam  perjanjian joint venture ini tentunya tidak ada yang dirugikan. Oleh karena itu, di  sinilah fungsi dibuatnya perjanjian oleh para pihak dalam bentuk tertulis  Joint venture  agreement  ini sebenarnya tidak lain merupakan bentuk  perjanjian patungan yang tidak terlepas dari Buku III Kitab Undang-undang  Hukum Perdata Pasal 1319, yang menyebutkan: “Semua persetujuan, baik yang memiliki suatu nama khusus, maupun yang  tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan  umum, yang termuat daam bab-bab ini dan bab-bab yang lalu.”  Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 www.strategi_bisnis.blogspot.com. Diakses tanggal 25 Juni 2010.
 (kontrak), yang dalam hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata  yang menyebutkan: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena  Undang-undang.” Dengan demikian, Joint venture Agreement  jika ditinjau berdasarkan  hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia, sekurang-kurangnya memenuhi  persyaratan yang ditentukan dalam buku ke III KUHPerdata. Diantaranya  menyangkut Subjek Perjanjian, Objek Perjanjian, Tujuan Perjanjian dan  Pelaksanaan Perjanjian.
Joint venture Agreement  dalam rangka penanaman modal asing di  Indonesia, adalah langkah awal untuk membentuk sebuah perusahaan patungan  (joint venture company) yang diharuskan bagi investor asing yang merencanakan  berinvestasi di Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan syarat yang ditegaskan  dalam Undang-undang Penanaman Modal.
 Sebagai suatu bentuk perjanjian penanaman modal asing di Indonesia,  joint venture agreement harus mendapat pengaturan yang jelas dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata dan Undang-undang Penanaman Modal. Oleh karena itu,  tulisan ini mengangkat judul “Joint venture Agreement dalam Tinjauan Kitab  Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007  Tentang Penanaman Modal”  B.  Permasalahan   Pasal  5 ayat 3 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal  (UUPM).
 1.  Bagaimana pengaturan tentang penanaman modal di Indonesia? 2.  Bagaimana kedudukan joint venture agreement sebagai salah satu bentuk  perjanjian?  3.  Bagaimana joint venture  ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum  Perdata dan Undang-undang Penanaman Modal? 
C. Tujuan dan manfaat penulisan 
1.  Tujuan a.  Untuk mengetahui pengaturan tentang penanaman modal di Indonesia b.  Untuk mengetahui kedudukan joint venture agreement sebagai salah  satu bentuk perjanjian c.  Untuk mengetahui joint venture ditinjau dari Kitab Undang-undang  Hukum Perdata dan Undang-undang Penanaman Modal 2.  Manfaat a.  Manfaat teoritis Untuk memperkaya khasanah ilmu hukum, khususnya hukum  penanaman modal (investasi). Dengan adanya tulisan ini diharapkan  dapat memberikan kajian baru dalam bidang hukum penanaman  modal, sehingga ilmu hukum penanaman modal semakin berkembang  di masa mendatang.
b.  Manfaat praktis Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas, penulisan ini  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:  1)  Hasil penulisan ini dapat bermanfaat terhadap investor asingyang  ingin menanamkan modalnya di Indonesia 2)  Hasil penulisan ini dapat bermanfaat terhadap investor asing yang  ingin melakukan joint venture agreement di Indonesia 3)  Hasil penulisan ini dapat bermanfaat bagi praktisi hukum untuk  menentukan pengaturan yang jelas terhadap joint venture agreement dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia.
D. Keaslian Penulisan 
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan di perpustakaan program  studi ilmu hukum Fakultas Hukum , diketahui bahwa  penelitian tentang “Joint venture  Agreement  dalam Tinjauan Kitab Undangundang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang  Penanaman Modal” belum pernah dilakukan dalam pendekatan dan perumusan  masalah yang sama. Jadi, penelitian ini adalah “asli”, karena sesuai dengan asasasas keilmuan, yakni: jujur, rasional, objektif, dan terbuka/ transparan, sehingga  penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah dan  terbuka atas masukan dan kritikan, serta saran-saran yang sifatnya membangun.
Berdasarkan hasil penelusuran penulis, terdapat beberapa karya ilmiah di  lingkungan Fakultas Hukum  yang juga berkaitan  dengan penanaman modal asing, namun dari segi pembahasannya jelas berbeda  dengan isi skripsi ini, yakni: 1.  Kajian Hukum terhadap Penanaman Modal Asing dalam Pembangunan  Ekonomi Indonesia, oleh Netty Bakara. Skripsi ini membahas mengenai:  a.  Keberadaan penanaman modal asing dalam pembangunan ekonomi  Indonesia b.  Pelaksanaan kebijaksanaan tentang penanaman modal asing di  Indonesia c.  Kendala dan hambatan dalam proses penanaman modal asing d.  Usaha-usaha pemerintah dalam rangka memajukan dan  mengembangkan penanaman modal asing di Indonesia 2.  Tinjauan hukum ekonomi internasional terjada penanaman modal asing  dalam upaya restrukturisasi perekonomian Indonesia, oleh Yopi Moderato.
Skripsi ini membahas mengenani: a.  Penanaman modal asing dilihat dari hukum ekonomi internasional b.  Manfaat yang diberikan penanaman modal asing dalam upaya  perbaikan perekonomian di Indonesia c.  Upaya pemerintah dalam mengundang para investor asing untuk  menanamkan modalnya 3.  Tinjauan yuridis terhadap joint venture  pada perusahaan transnasional  dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia, oleh Edwin Manalu.
Skripsi ini membahas tentang: a.  Keterkaitan antara pendirian perusahaan transnasional di suatu negara  terhadap penanaman modal asing b.  Sejauh manakah kerjasama patungan (joint venture) antara perusahaan  asing dengan negara penerima modal c.  Kaitan antara joint venture dengan hukum internasional  E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Hukum Penanaman Modal Asing Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan  dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang  berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu  dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk  ke negaranya.
 Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara  didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara  yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk  mengarah kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada  permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar  dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah  tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke  dalam negeri.
 Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan  keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana  pembagunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung  jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti  pinjaman luar negeri.
  Ahmad Yulianto, “Peranan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dalam  Kegiatan Investasi”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 39.
 Ridwan Khairandy,”Peranan Perusahaan Penanaman Modal Asing Joint venture dalam  Ahli Teknologi di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 51.
 Yulianto Syahyu,”Pertumbuhan Investasi Asing Di Kepulauan Batam: Antara Dualisme  Kepemimpinan dan Ketidakpastian Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003,  hlm 46.
 Penanaman modal harus menjadi  bagian dari penyelengaraan  perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan  pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan  pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan  kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam  suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
 Modal asing yang dibawa oleh investor  merupakan hal yang sangat  penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan  investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti  mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam  bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan  kerja.
 Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi  bisnis internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman  modal asing mensyaratkan adanya joint venture, yaitu ketentuan bahwa  penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan loka l  untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan.
 Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di  Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur  pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang  besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
 Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,  Penjelasan umum Alenia ke 2. Lembar Negara Nomor 67. Tahun 2007.
 Delisa A. Ridgway dan Mariya A.Talib, ”Globalization and Development: Free Trade,  Foreign Aid, Investment and The Rule of Law”, California Western International Law Journal,  Vol 33, Spring 2003, hal. 335.
 Jonh W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: Proyek EliPasal, 1997, hal  71.
 Sejarah Orde Baru selama periode 1966-1997 telah membuktikan betapa  pentingnya peran investasi langsung khususnya asing (Penanaman Modal Asing)  sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber  pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia.
 “Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas  berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilyah Negara  Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan  perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah  Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undangundang No. 11 tahun 1970, Undang-undang N0. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang  No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah  dengan Undang-undang Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman  Modal.
Dalam  ketentuan Pasal  5 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 2007  Tentang Penanaman modal selanjutnya disebut UUPM, menyatakan bahwa:  Mengadakan joint venture  agreement  merupakan langkah awal dalam  membentuk perusahaan joint venture. Di mana di dalam perjanjian joint venture agreement berisikan kesepakatan para pihak tentang kepemilikan modal, saham,  peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi  dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi, dan  berakhirnya perjanjian joint venture. Pengusaha asing dan pengusaha lokal   Tulus Tambunan, “Kendala Perizinan Dalam Kegiatan Penanaman Modal Di Indonesia  dan Upaya Perbaikan Yang Perlu di Lakukan Pemerintah”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 26 No. 4,  Tahun 2007, hal 35.
 Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,  Lembar Negara Nomor 67. Tahun 2007. Pasal 5 ayat 2.
 membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint venture di mana  mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan  bersama.
 Joint venture  Agreement  yang dijadikan salah satu syarat dalam  penanaman modal asing oleh BKPM digunakan sebagai dasar dibentuknya Joint  venture  Company. Artinya  Joint venture  Company  tunduk kepada hukum  perjanjian. Namun dalam UUPM Pasal 5 ayat 2, joint venture company harus  berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
Landasan pembentukan perusahaan joint venture tersebut adalah joint  venture agreement dan ketentuan umum perjanjian yang diatur di dalam Kitab  Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
UUPM memberikan wewenang kepada Badan Koordinasi Penanaman  Modal untuk melakukan koordinasi di dalam pelaksanaan penanaman modal,  wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUPM. Keputusan Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan  Kepala BKPM No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 jo Peraturan  Kepala BKPM No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan  penanaman modal asing adalah Arrangement of Joint venture Agreement yang  harus disertakan dalam permohonan.
 2.  Penanaman Modal dan Penanaman Modal Asing Sehingga dapat  dikatakan bahwa Joint venture Company tunduk kepada hukum perusahaan dalam  hal ini Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
 Erman Radjagukguk, Modul Hukum Investasi di Indonesia: Pokok Bahasan, (Jakarta:  FHUI, 2006), hal. 117.
 Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,  Lembar Negara Nomor 67 Tahun 2007. Pasal 5 ayat   Dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2007  Tentang Penanaman modal (UUPM) mendefinisikan Penanaman Modal adalah  segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam  negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah  Negara Republik Indonesia.
 Lebih lanjut untuk pengaturan penanaman modal  asing yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia dalam  pelaksanaannya dapat menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang  berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
 Ketentuan mengenai penanaman modal asing merujuk pada ketentuan  dalam  Pasal lain dalam UUPM, yaitu Pasal 5 ayat 2 yang menyatakan bahwa  Penaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum  Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kecuali  ditentukan lain oleh Undang-undang.
 a.  Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan tebatas; Adapun mekanisme permodalannya dapat  dilakukan dengan cara: b.  Membeli saham; dan c.  Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
 Pengertian penanaman modal asing dalam UUPM No. 25 Tahun 2007,  hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign  direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal   Indonesia, Op.cit., Pasal1   Ibid, Pasal 1 ayat 3.
 Ibid, Pasal 5 ayat 2.
 Ibid, Pasal 5 ayat 3.
 menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung  menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
 Pasal 37 ayat 1 UUPM mengisyaratkan bahwa ketentuan-ketentuan lain  yang ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya masih diberlakukan sepanjang  tidak bertentangan dengan UUPM yang baru dan selama belum diaturnya  ketentuan yang berdasarkan UUPM yang baru.
 Partisipasi modal nasional dalam perusahaan penanaman modal asing telah  menjadi kecenderungan umum baik di negara-negara yang sedang berkembang  maupun negara-negara maju. Hal tersebut merupakan pencerminan nasionalisme  di bidang ekonomi dan merupakan keinginan untuk menghindari ketergantungan  pada dan kontrol asing terhadap perekonomian mereka.
Pasal ini membawah pengaruh  penting, karena peraturan-peraturan pelaksana yang didasari oleh Undang-undang  sebelumnya masih dapat diberlakukan. Salah satunya adalah Keputusan Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan  Kepala BKPM No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 jo Peraturan  Kepala BKPM No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan  penanaman modal asing adalah Arrangement of Joint venture Agreement yang  harus disertakan dalam permohonan.
 Strategi termudah untuk dapat melakukan hak tersebut adalah  pemberlakuan ketentuan keharusan adanya joint venture. Bagi pelaku usaha  sendiri, joint venture merupakan salah satu cara efektif untuk mengembangkan  dan meningkatkan usaha. Sebagaimana yang dikemukan oleh Ian Hewitt dalam  bukunya Joint venture:   Erman Radjagukguk, Op. cit., hal 61.
 Indonesia, Op.cit., Pasal 37 ayat 1.
 Erman Radjagukguk, Op. cit, hal   Joint venture is vital to business. They have become an important strategic  option for many companies, particularly those operating internationally.
Even the larges companies do not have capital, skill or market access  necessary to achieve their commercial objectives entirely through their  own recourse. Rarely a day passes without an announcement of a  significant new joint venture or alliance.
 “The term ‘joint venture’ has no precise legal meaning, it can refer to any  agreement or undertaking between two independent firms. However,  certain features are commonly associated with the concept. In particular,  the joint venture involves the cooperation of two or more otherwise  independent parent undertakings which are linked, through the venture, in  the pursuit of a common commercial, financial or technical activity”.
Sedangkan istilah joint venture menurut Peter Muchlinski dalam bukunya  yang berjudul Multinational Enterprise and the Law adalah sebagai berikut :  Perjanjian joint venture tunduk dengan berbagai persyaratan yang diatur  oleh hukum yang mengatur joint venture tersebut, sedangkan bentuk hukum dari  joint venture  tersebut dapat saja mengambil model perjanjian, persekutuan  perdata, ataupun perseroan terbatas.
 F.  Metode Penelitian 1.  Sifat dan jenis penelitian Sesuai dengan karakteristik perumusan masalah yang ditujukan untuk  menganalisa joint  venture  agreement  dalam perspektif kitab Undang-undang  hukum perdata dan Undang-undang penanaman modal, maka penelitian ini  bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan secara pendekatan  yuridis  normatif, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi  dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang   Ian Hewitt, Joint ventures, Second edition, Sweet and Maxwell A Thomson Company,  2001, hal 1.
 Ibid, hal.
 Ibid., hal 20.
 tertulis atau bahan hukum yang lain, mengenai Joint Venture Agreement dalam  Tinjauan KUH Perdata dan Undang-undang Penanaman Modal.
 2.  Teknik pengumpulan data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah  penelusuran kepustakaan yang berupa literatur dan dokumen-dokumen yang ada,  yang berkaitan dengan objek penelitian.
 Oleh karena itu, sumber data penelitian  ini adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum  sekunder dan bahan hukum tertier.
 a.  Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yakni: 1)  Norma atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945.
2)  Peraturan perundang-undangan yang berkait dengan objek penelitian  yaitu: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 25  Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan peraturan pelaksana  terkait lainnya.
b.  Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan  hukum primer, seperti: hasil-hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan  hukum yang berkaitan dengan joint venture agreement.
c.  Bahan tertier (penunjang) di luar bidang hukum seperti kamus  ensiklopedia atau majalah yang berkaitan joint venture agreement.
3.  Analisis Data  Bambang Waluyo Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hal. 13.
 Ronny Hantijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982),  hal. 24.
 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan  Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1995), hal.39.
 Data sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisa  dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Metode deduktif dilakukan  dengan membaca, menafsirkan dan membandingkan, sedangkan metode induktif  dilakukan dengan menerjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan  topik skripsi ini, sehingga diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan  penelitian yang telah dirumuskan.
G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: BAB I:    Bab ini merupakan bab pendahuluan yang isinya antara lain  memuat Latar Belakang, Pokok Permasalahan, Tujuan dan  Manfaat Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode  Penelitian dan Sistematika Penulisan.
BAB II :    Bab ini akan membahas penanaman modal asing di Indonesia  dan pengaturannya, yang memuat tentang Sejarah, Latar  Belakang, dan Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing,  Prinsip-prinsip Penanaman Modal Asing menurut Undang-undang  Nomor 25 Tahun 2007, Proses Penanaman Modal Asing di  Indonesia, dan Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing BAB III:    Bab ini akan membahas tentang joint venture agreement, yang  mengulas tentang Struktur Joint Venture Agreement, Lahirnya  Joint venture Company Dalam Bentuk Perseroan Terbatas melalui  Joint venture Agreement, dan Kedudukan Joint venture Agreement  dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)  Joint venture Company BAB IV:  Bab ini akan dibahas tentang joint venture  agreement  dalam  perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan undangundang penanaman modal, yang membahas dan menganalisa Joint  venture Agreement dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum  Perdata dan Joint venture Agreement dalam perspektif Undangundang Penanaman Modal BAB V:  Bab ini merupakan bab terakhir, yaitu sebagai bab penutup yang  berisi kesimpulan dan saran-saran mengenai permasalahan yang  dibahas.
   
Download lengkap Versi Word