BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan perubahan dalam pembagian hasil dan
struktur ekonomi. Perubahanperubahan tersebut termasuk perbaikan kesejahteraan
material dari golongan miskin, turunnya
sumbangan sektor agraris pada gross national product (GNP) dan diikuti dengan pertambahan sumbangan
sektor manufaktur/ industri, keuangan,
jasa-jasa, konstruksi, perbaikan pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Namun pembangunan ekonomi nasional
tersebut membutuhkan banyak dana,
dan karena Indonesia adalah negara yang
sedang berkembang, masih banyak membutuhkan modal, teknologi dan
pengalaman-pengalaman.
Penanaman modal asing terutama di
negara-negara berkembang, termasuk Indonesia
adalah diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan menggali potensi Modal asing sangat diperlukan negara
berkembang seperti Indonesia, untuk
mempercepat pembangunan ekonomi nasional, untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan
menggunakan modal asing, untuk menciptakan
lapangan kerja, dan lain sebagainya. Kebutuhan akan modal asing ini dipelukan karena sumber pembiayaan negara
dalam negeri (pajak, migas/ non migas,
bea masuk ekspor/ impor, tabungan masyarakat) dan luar negeri (seperti pinjaman dan hibah), seringkali tidak cukup
untuk pertumbuhan ekonomi, maka diperlukan
modal asing.
http://iirc.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/31223/2/210-Alternatif%20Sistem%20
Perencanaan%20Pembangunan%20Bagi%20Indonesia%20di%20Masa%20Depan.ps.
Diakses tanggal 25 Juni 2010.
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan
memanfaatkan potensi-potensi modal, skill atau managerial, dan teknologi yang dibawa
serta para investor asing untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara
berkembang sepanjang tidak mengakibatkan
ketergantungan yang terus menerus serta para investasi asing untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara
berkembang sepanjang tidak mengakibatkan
ketergantungan yang terus menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.
Hingga saat ini, Indonesia masih memerlukan
adanya transfer of technology
dan transfer of skill yang hanya
dapat dicapai melalui masuknya modal
asing ke Indonesia. Keadaan ini diakui sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga dalam TAP MPR No. II/ MPR/ 1998
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) memberikan arahan bahwa
pembangunan nasional harus dilaksanakan
berdasarkan asas kemandirian, yaitu diusahakan dari kemampuan sendiri. Sumber dana dari luar negeri yang
masih diperlukan merupakan pelengkap
dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterkaitan serta
campur tangan asing.
Kerjasama patungan (joint venture) merupakan
salah satu sarana untuk menarik modal
asing, namun pelaksanaannya masih tergantung pada negosiasinegosiasi dari
masing-masing peserta, satu dan lain memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Joint venture secara umum dapat
diartikan sebagai suatu persetujuan
antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah
kesepakatan yang didasari atas suatu Rosyidah
Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era Global, (Malang: Bayumedia Publishing, 2003),
hal. 8.
Jusri Djamal, Aspek-aspek Hukum Masalah
Penanaman Modal, (Jakarta: BKPM, 1981), hal.
2.
perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada
syarat sahnya suatu perjanjian yang
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sebagai berikut: 1. Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya 2. Para pihak cakap untuk melakukan suatu
perbuatan hukum 3. Perbuatan hukum
tersebut harus mengenai suatu hal tertentu 4.
Persetujuan tersebut harus mengenai sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
Joint venture
agreement merupakan kerjasama
yang ideal dan sangat menguntungkan bagi
penanaman modal, karena masing-masing pihak mempunyai kelebihan dan kekurangan yang dapat saling
melengkapi. Adapun pengelolaan joint
venture agreement yang harus diperhatikan adalah strategi,
budaya dan sumber daya manusia. Perusahaan
yang satu dengan yang lain sering memiliki budaya dan strategi yang berbeda berdasarkan
bidang industri yang ditekuninya, konsumen
yang dilayaninya dan kompetisi yang dihadapinya.
Dalam joint venture ini masing-masing pihak dalam mengikatkan
diri menghendaki adanya kepastian hukum,
sehingga para pihak yang terlibat dalam perjanjian
joint venture ini tentunya tidak ada yang dirugikan. Oleh karena itu, di sinilah fungsi dibuatnya perjanjian oleh para
pihak dalam bentuk tertulis Joint venture agreement
ini sebenarnya tidak lain merupakan bentuk perjanjian patungan yang tidak terlepas dari
Buku III Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1319, yang menyebutkan: “Semua persetujuan, baik yang memiliki
suatu nama khusus, maupun yang tidak dikenal
dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat daam bab-bab ini dan
bab-bab yang lalu.” Pasal 1320 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
www.strategi_bisnis.blogspot.com. Diakses
tanggal 25 Juni 2010.
(kontrak), yang dalam hal ini diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang
menyebutkan: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik
karena Undang-undang.” Dengan demikian,
Joint venture Agreement jika ditinjau
berdasarkan hukum perjanjian yang
berlaku di Indonesia, sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam buku ke III
KUHPerdata. Diantaranya menyangkut
Subjek Perjanjian, Objek Perjanjian, Tujuan Perjanjian dan Pelaksanaan Perjanjian.
Joint venture Agreement dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia, adalah langkah awal untuk membentuk
sebuah perusahaan patungan (joint
venture company) yang diharuskan bagi investor asing yang merencanakan berinvestasi di Indonesia. Ketentuan tersebut
merupakan syarat yang ditegaskan dalam
Undang-undang Penanaman Modal.
Sebagai suatu bentuk perjanjian penanaman
modal asing di Indonesia, joint venture
agreement harus mendapat pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
khususnya dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata dan Undang-undang Penanaman
Modal. Oleh karena itu, tulisan ini
mengangkat judul “Joint venture Agreement dalam Tinjauan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal” B. Permasalahan Pasal
5 ayat 3 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM).
1.
Bagaimana pengaturan tentang penanaman modal di Indonesia? 2. Bagaimana kedudukan joint venture agreement
sebagai salah satu bentuk perjanjian? 3.
Bagaimana joint venture ditinjau
dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dan Undang-undang Penanaman Modal?
C. Tujuan dan manfaat penulisan
1. Tujuan a.
Untuk mengetahui pengaturan tentang penanaman modal di Indonesia b. Untuk mengetahui kedudukan joint venture
agreement sebagai salah satu bentuk
perjanjian c. Untuk mengetahui joint
venture ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Penanaman
Modal 2. Manfaat a. Manfaat teoritis Untuk memperkaya khasanah
ilmu hukum, khususnya hukum penanaman
modal (investasi). Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat memberikan kajian baru dalam bidang
hukum penanaman modal, sehingga ilmu
hukum penanaman modal semakin berkembang di masa mendatang.
b. Manfaat praktis Berangkat dari
permasalahan-permasalahan di atas, penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut: 1) Hasil penulisan ini dapat bermanfaat terhadap
investor asingyang ingin menanamkan
modalnya di Indonesia 2) Hasil penulisan
ini dapat bermanfaat terhadap investor asing yang ingin melakukan joint venture agreement di
Indonesia 3) Hasil penulisan ini dapat
bermanfaat bagi praktisi hukum untuk menentukan
pengaturan yang jelas terhadap joint venture agreement dalam perundang-undangan
yang ada di Indonesia.
D. Keaslian Penulisan
Berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan di perpustakaan program studi ilmu hukum Fakultas Hukum , diketahui
bahwa penelitian tentang “Joint
venture Agreement dalam Tinjauan Kitab Undangundang Hukum
Perdata dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal” belum pernah dilakukan dalam
pendekatan dan perumusan masalah yang
sama. Jadi, penelitian ini adalah “asli”, karena sesuai dengan asasasas
keilmuan, yakni: jujur, rasional, objektif, dan terbuka/ transparan, sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya secara ilmiah dan terbuka
atas masukan dan kritikan, serta saran-saran yang sifatnya membangun.
Berdasarkan hasil penelusuran
penulis, terdapat beberapa karya ilmiah di lingkungan Fakultas Hukum yang juga berkaitan dengan penanaman modal asing, namun dari segi
pembahasannya jelas berbeda dengan isi
skripsi ini, yakni: 1. Kajian Hukum
terhadap Penanaman Modal Asing dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, oleh Netty Bakara. Skripsi
ini membahas mengenai: a. Keberadaan penanaman modal asing dalam
pembangunan ekonomi Indonesia b. Pelaksanaan kebijaksanaan tentang penanaman
modal asing di Indonesia c. Kendala dan hambatan dalam proses penanaman
modal asing d. Usaha-usaha pemerintah
dalam rangka memajukan dan mengembangkan
penanaman modal asing di Indonesia 2.
Tinjauan hukum ekonomi internasional terjada penanaman modal asing dalam upaya restrukturisasi perekonomian
Indonesia, oleh Yopi Moderato.
Skripsi ini membahas mengenani: a. Penanaman modal asing dilihat dari hukum
ekonomi internasional b. Manfaat yang
diberikan penanaman modal asing dalam upaya perbaikan perekonomian di Indonesia c. Upaya pemerintah dalam mengundang para
investor asing untuk menanamkan modalnya
3. Tinjauan yuridis terhadap joint
venture pada perusahaan transnasional dalam rangka penanaman modal asing di
Indonesia, oleh Edwin Manalu.
Skripsi ini membahas tentang: a. Keterkaitan antara pendirian perusahaan
transnasional di suatu negara terhadap
penanaman modal asing b. Sejauh manakah
kerjasama patungan (joint venture) antara perusahaan asing dengan negara penerima modal c. Kaitan antara joint venture dengan hukum
internasional E. Tinjauan Kepustakaan 1. Hukum Penanaman Modal Asing Setiap negara
selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut
dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda
antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak
mungkin investasi asing masuk ke
negaranya.
Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke
dalam suatu negara didasarkan pada suatu
mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus
diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah
kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang
merupakan elemen dasar dalam menuju
industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal
asing dari negara-negara maju ke dalam
negeri.
Masuknya modal asing bagi perekonomian
Indonesia merupakan tuntutan keadaan
baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pembagunan perekonomian Indonesia melalui
investasi modal secara langsung jauh
lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri.
Ahmad Yulianto, “Peranan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
dalam Kegiatan Investasi”, Jurnal Hukum
Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 39.
Ridwan Khairandy,”Peranan Perusahaan Penanaman
Modal Asing Joint venture dalam Ahli
Teknologi di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 51.
Yulianto Syahyu,”Pertumbuhan Investasi Asing
Di Kepulauan Batam: Antara Dualisme Kepemimpinan
dan Ketidakpastian Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 46.
Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai
upaya untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
meningkatkan kapasitas dan kemampuan
teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alat untuk mengintegrasikan
ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi
akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply
teknologi dari investor baik dalam bentuk
proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
Penanaman modal asing merupakan salah satu
bentuk utama transaksi bisnis
internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture,
yaitu ketentuan bahwa penanaman modal
asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan loka l untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang
mereka inginkan.
Dibukanya peluang bagi investor asing untuk
menanamkan modalnya di Indonesia, maka
dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan
memberikan keuntungan yang besar dan
meningkatkan perekonomian Indonesia.
Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal, Penjelasan umum
Alenia ke 2. Lembar Negara Nomor 67. Tahun 2007.
Delisa A. Ridgway dan Mariya A.Talib,
”Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law”,
California Western International Law Journal, Vol 33, Spring 2003, hal. 335.
Jonh W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi,
Jakarta: Proyek EliPasal, 1997, hal 71.
Sejarah Orde Baru selama periode 1966-1997
telah membuktikan betapa pentingnya
peran investasi langsung khususnya asing (Penanaman Modal Asing) sebagai salah satu motor penggerak pembangunan
dan salah satu sumber pertumbuhan
ekonomi Negara Indonesia.
“Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk
perseroan terbatas berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di dalam wilyah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-undang”.
Landasan hukum penanaman modal di
Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman
Modal Asing jo Undangundang No. 11 tahun 1970, Undang-undang N0. 6 Tahun 1968
jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970
Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang Undang-undang No. 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal selanjutnya disebut
UUPM, menyatakan bahwa: Mengadakan joint
venture agreement merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Di mana di
dalam perjanjian joint venture agreement berisikan kesepakatan para pihak
tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan
kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang
mungkin akan terjadi, dan berakhirnya
perjanjian joint venture. Pengusaha asing dan pengusaha lokal Tulus Tambunan, “Kendala Perizinan Dalam
Kegiatan Penanaman Modal Di Indonesia dan
Upaya Perbaikan Yang Perlu di Lakukan Pemerintah”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 26
No. 4, Tahun 2007, hal 35.
Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal, Lembar Negara
Nomor 67. Tahun 2007. Pasal 5 ayat 2.
membentuk suatu perusahaan baru yang disebut
perusahaan joint venture di mana mereka
menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Joint venture
Agreement yang dijadikan salah
satu syarat dalam penanaman modal asing
oleh BKPM digunakan sebagai dasar dibentuknya Joint venture
Company. Artinya Joint
venture Company tunduk kepada hukum perjanjian. Namun dalam UUPM Pasal 5 ayat 2,
joint venture company harus berbentuk
perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
Landasan pembentukan perusahaan
joint venture tersebut adalah joint venture
agreement dan ketentuan umum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
UUPM memberikan wewenang kepada
Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk
melakukan koordinasi di dalam pelaksanaan penanaman modal, wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 27
ayat 2 UUPM. Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan Kepala BKPM No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM
No. 57/SK/2004 jo Peraturan Kepala BKPM
No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan penanaman modal asing adalah Arrangement of
Joint venture Agreement yang harus
disertakan dalam permohonan.
2.
Penanaman Modal dan Penanaman Modal Asing Sehingga dapat dikatakan bahwa Joint venture Company tunduk
kepada hukum perusahaan dalam hal ini
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Erman Radjagukguk, Modul Hukum Investasi di
Indonesia: Pokok Bahasan, (Jakarta: FHUI,
2006), hal. 117.
Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal, Lembar Negara
Nomor 67 Tahun 2007. Pasal 5 ayat Dalam
ketentuan umum Bab I Pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal (UUPM) mendefinisikan
Penanaman Modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia.
Lebih lanjut untuk pengaturan penanaman modal asing yang melakukan kegiatan di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaannya
dapat menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam
negeri.
Ketentuan mengenai penanaman modal asing
merujuk pada ketentuan dalam Pasal lain dalam UUPM, yaitu Pasal 5 ayat 2
yang menyatakan bahwa Penaman modal
asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia. Kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang.
a.
Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan tebatas; Adapun
mekanisme permodalannya dapat dilakukan
dengan cara: b. Membeli saham; dan c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pengertian penanaman modal asing dalam UUPM
No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi
penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung
diartikan bahwa pemilik modal Indonesia,
Op.cit., Pasal1 Ibid, Pasal 1 ayat 3.
Ibid, Pasal 5 ayat 2.
Ibid, Pasal 5 ayat 3.
menanggung resiko dari investasi tersebut dan
pemilik modal secara langsung menjalankan
perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
Pasal 37 ayat 1 UUPM mengisyaratkan bahwa
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan
berdasarkan peraturan sebelumnya masih diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM yang baru dan
selama belum diaturnya ketentuan yang
berdasarkan UUPM yang baru.
Partisipasi modal nasional dalam perusahaan penanaman
modal asing telah menjadi kecenderungan
umum baik di negara-negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju. Hal tersebut
merupakan pencerminan nasionalisme di
bidang ekonomi dan merupakan keinginan untuk menghindari ketergantungan pada dan kontrol asing terhadap perekonomian
mereka.
Pasal ini membawah pengaruh penting, karena peraturan-peraturan pelaksana
yang didasari oleh Undang-undang sebelumnya
masih dapat diberlakukan. Salah satunya adalah Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.
10/SK/1985 Jo Keputusan Kepala BKPM No.
6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 jo Peraturan Kepala BKPM No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa
salah satu syarat permohonan penanaman
modal asing adalah Arrangement of Joint venture Agreement yang harus disertakan dalam permohonan.
Strategi termudah untuk dapat melakukan hak
tersebut adalah pemberlakuan ketentuan
keharusan adanya joint venture. Bagi pelaku usaha sendiri, joint venture merupakan salah satu
cara efektif untuk mengembangkan dan
meningkatkan usaha. Sebagaimana yang dikemukan oleh Ian Hewitt dalam bukunya Joint venture: Erman Radjagukguk, Op. cit., hal 61.
Indonesia, Op.cit., Pasal 37 ayat 1.
Erman Radjagukguk, Op. cit, hal Joint venture is vital to business. They have
become an important strategic option for
many companies, particularly those operating internationally.
Even the larges companies do not
have capital, skill or market access necessary
to achieve their commercial objectives entirely through their own recourse. Rarely a day passes without an
announcement of a significant new joint
venture or alliance.
“The term ‘joint venture’ has no precise legal
meaning, it can refer to any agreement
or undertaking between two independent firms. However, certain features are commonly associated with
the concept. In particular, the joint
venture involves the cooperation of two or more otherwise independent parent undertakings which are
linked, through the venture, in the
pursuit of a common commercial, financial or technical activity”.
Sedangkan istilah joint venture
menurut Peter Muchlinski dalam bukunya yang
berjudul Multinational Enterprise and the Law adalah sebagai berikut : Perjanjian joint venture tunduk dengan
berbagai persyaratan yang diatur oleh
hukum yang mengatur joint venture tersebut, sedangkan bentuk hukum dari joint venture
tersebut dapat saja mengambil model perjanjian, persekutuan perdata, ataupun perseroan terbatas.
F.
Metode Penelitian 1. Sifat dan
jenis penelitian Sesuai dengan karakteristik perumusan masalah yang ditujukan
untuk menganalisa joint venture
agreement dalam perspektif kitab
Undang-undang hukum perdata dan Undang-undang
penanaman modal, maka penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, karena penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan atau studi dokumen
yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang Ian Hewitt, Joint ventures, Second edition,
Sweet and Maxwell A Thomson Company, 2001,
hal 1.
Ibid, hal.
Ibid., hal 20.
tertulis atau bahan hukum yang lain, mengenai
Joint Venture Agreement dalam Tinjauan
KUH Perdata dan Undang-undang Penanaman Modal.
2.
Teknik pengumpulan data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian adalah penelusuran
kepustakaan yang berupa literatur dan dokumen-dokumen yang ada, yang berkaitan dengan objek penelitian.
Oleh karena itu, sumber data penelitian ini adalah data sekunder, yang meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier.
a.
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yakni: 1) Norma atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD
1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang berkait
dengan objek penelitian yaitu: Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan
peraturan pelaksana terkait lainnya.
b. Bahan hukum sekunder, yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer,
seperti: hasil-hasil penelitian, karya ilmiah dari kalangan hukum yang berkaitan dengan joint venture
agreement.
c. Bahan tertier (penunjang) di luar bidang hukum
seperti kamus ensiklopedia atau majalah
yang berkaitan joint venture agreement.
3. Analisis Data
Bambang Waluyo Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996),
hal. 13.
Ronny Hantijo Soemitro, Metode Penelitian
Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hal. 24.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: Rajawali Press, 1995), hal.39.
Data sekunder yang telah disusun secara
sistematis kemudian dianalisa dengan
menggunakan metode deduktif dan induktif. Metode deduktif dilakukan dengan membaca, menafsirkan dan membandingkan,
sedangkan metode induktif dilakukan
dengan menerjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan topik skripsi ini, sehingga diperoleh
kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian
yang telah dirumuskan.
G. Sistematika Penulisan Sistematika
penulisan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: BAB I: Bab ini merupakan bab pendahuluan yang
isinya antara lain memuat Latar
Belakang, Pokok Permasalahan, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Tinjauan Kepustakaan,
Metode Penelitian dan Sistematika
Penulisan.
BAB II : Bab ini akan membahas penanaman modal asing
di Indonesia dan pengaturannya, yang
memuat tentang Sejarah, Latar Belakang,
dan Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, Prinsip-prinsip Penanaman Modal Asing menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007,
Proses Penanaman Modal Asing di Indonesia,
dan Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing BAB III: Bab ini akan membahas tentang joint venture
agreement, yang mengulas tentang
Struktur Joint Venture Agreement, Lahirnya Joint venture Company Dalam Bentuk Perseroan
Terbatas melalui Joint venture
Agreement, dan Kedudukan Joint venture Agreement dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
(PT) Joint venture Company BAB IV: Bab ini akan dibahas tentang joint
venture agreement dalam perspektif
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan undangundang penanaman modal, yang
membahas dan menganalisa Joint venture
Agreement dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Joint venture Agreement dalam
perspektif Undangundang Penanaman Modal BAB V:
Bab ini merupakan bab terakhir, yaitu sebagai bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran mengenai
permasalahan yang dibahas.
Download lengkap Versi Word