BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Melihat
ketidakstabilan perekonomian Indonesia
saat ini, yang menyebabkan
banyak di antara
masyarakat Indonesia hidup
di bawah garis kemiskinan. Kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat belum tercapai semaksimal
mungkin, walaupun jumlah
masyarakat miskin pernah mengalami
penurunan. Pada masa
krisis ekonomi di
tahun 1998, BPS mencatat
jumlah orang miskin mencapai 79,8 juta jiwa, secara bertahap pada tahun 2003-2005 pernah mengalami penurunan.
Malapetaka kenaikan harga BBM lebih
dari 100 %
pada 1 Oktober
2005 kembali menaikkan
jumlah orang miskin
menjadi 39,30 juta
jiwa atau 17,75
% pada Maret 2006.
Kemudian pada tahun 2007 jumlah orang miskin
kembali mulai menurun ke angka 37,17
juta jiwa (http://www.beritaindonesia.co.id/cms/index.php).
Pada
bulan Maret 2008,
jumlah penduduk miskin
di Indonesia berdasarkan laporan dari pusat statistik
sebesar 34,96 juta jiwa atau 15,42 %.
Dibandingkan
dengan penduduk miskin
pada bulan Maret
2007 yang berjumlah
37,17 juta jiwa
atau 16,58 %,
berarti tahun 2008
mengalami penurunan sebesar 2,21
juta jiwa (Statistik, 2008).
Sebagai warga negara, kita harus mencari
solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apabila kita melihat
dengan sungguh-sungguh beberapa
jalan keluar yang
dikemukakan ajaran Islam,
yang kita yakini kebenarannya dan ketepatannya, salah satunya
adalahpenataan zakat secara 2 benar
dan bertanggung jawab,
untuk meringankan penderitaan
masyarakat yang membutuhkan
pertolongan, dimanapun berada.
Islam tumbuh dengan banyak
kepedulian terhadap realitas
suatu permasalahan, seperti
fenomena perekonomian. Zakat
merupakan rukun Islam
ketiga yang dianggap mempunyai
peran yang signifikan
dalam mengatasi berbagai
permasalahan ekonomi.
Kesejahteraan masyarakat lebih diutamakan
karena bagaimanapun juga manusia adalah
makhluk sosial yang harus saling membantu antara yang satu dengan lainnya. Bantuan inilah yang lebih bisa
diterima oleh jiwa dan juga lebih terhormat,
bahkan penuh dengan
kemuliaan. Karena mereka mendapatkan
bagian dari haknya
yang telah terukur
dan yang telah ditetapkan.
Apabila kesejahteraan masyarakat tercapai dan masyarakat miskin berkurang
maka tujuan Islam
akan tercapai, karena
akan mampu merubah para mustahiq (penerima) zakat menjadi muzakki
(pemberi) zakat.
Jika
umat Islam tidak
memperhatikan secara sukarela kesejahteraan kaum fakir mereka, maka seorang imam (kepala
negara) berhak mewajibkan atas orang-orang
kaya untuk mencukupi
kebutuhan hidup kaum
fakir (Qardawi, 2001:422).
Berdasarkan
hitungan Kompas, potensi
minimal zakat di
Indonesia sebesar Rp 4,8 triliun.
Asumsinya, penduduk Muslim 88,2 persen
dari total penduduk Indonesia.
Mengacu pada Survei
Sosial Ekonomi Nasional
2007, dari 56,7 juta keluarga di
seluruh Indonesia, 13 persen di antaranya memiliki pengeluaran
lebih dari Rp
2 juta per
bulan. Dengan asumsi
bahwa 3 penghasilan
setiap keluarga itu
lebih besar daripada
pengeluaran, minimal keluarga itu mampu membayar zakat 2,5 persen
dari pengeluarannya. Dengan demikian, nilai
totalnya menjadi Rp 4,8 triliun.
Survei Public Interest Research
and Advocacy Center
(PIRAC) tahun 2007
menyebutkan, potensi zakat
di Indonesia lebih
besar lagi, yaitu
Rp 9,09 triliun.
Survei ini menggunakan
2.000 responden di
11 kota besar (http://djunaedird.wordpress.com/).
PIRAC
melakukan survei rutin
tiap tiga tahun
sejak 2001. Survei berbasis rumah tangga ini bertujuan mendeteksi
perilaku dan pola perubahan potensi ibadah zakat
di Indonesia. Responden yang
disurvei adalah Muslim perkotaan yang
dianggap memiliki kapasitas
dalam berzakat, yang
punya pekerjaan dan pendapatan
tetap serta memiliki barang-barang mewah seperti kulkas, TV, parabola, dan kendaraan bermotor
(http://www.eramuslim.com/).
Namun,
dalam pembagian zakat
perlu adanya pengelolaan
yang baik demi
terciptanya ketertiban dan
keadilan bagi para
mustahiq zakat. Hal
ini dimaksudkan agar
tragedi pembagian zakat
di Pasuruan, Jawa
Timur yang menelan
banyak korban meninggal
dunia tidak terulang
lagi. Seperti diberitakan di televisi swasta, bahwa seorang
pengusaha kaya dan sukses dari usaha burung
waletnya, membagikan zakat sejak
1975 sampai sekarang.
Biasanya tidak terjadi masalah meskipun
berdesakan.Pembagian zakat secara langsung untuk
tidak terlalu banyak
orang yang masih
bisa antri dan
bisa diatur tidak
berbahaya. Namun bila
seperti yang terjadi di
Pasuruan, Jawa Timur,
Senin Pagi 15/09/2008.
Berjumlah 6000 orang, dimana
perorang 4 berhak Rp 30,000, dikalikan 6,000 orang =
180,000,000 adalah jumlah yang cukup
besar. Namun cara penyampaian yang kurang dikoordinir sebelumnya, sehingga mengakibatkan berdesakan hebat,
kehabisan oksigen dan berujung maut,
sekitar 21 orang
meninggal dan belasan
luka-luka (http://goeswriting.wordpess.com/).
Zakat berasal dari bahasa Arab berarti
berkah (al-barakah), bersih
(althaharah), berkembang (al-namaa’)
dan baik (Munir
dan Djalaluddin, 2006:151).
Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang menduduki posisi sangat
penting dalam kehidupan
bermasyarakat baik dari
sisi ajaran Islam maupun dari
sisi pembangunan umat,
dan merupakan salah
satu instrumen keuangan
Islam yang dapat
meringankan beban orang-orang
yang membutuhkan. Zakat
merupakan bagian dari
mekanisme keagamaan yang berintikan semangat
pemerataan pendapatan. Dana
zakat diambil dari
harta orang yang
berlebihan dan disalurkan
bagi orang yang
kekurangan, namun zakat
tidak dimaksudkan memiskinkan
orang kaya. Seperti
yang dijelaskan dalam
al-Qur’an surat at-Taubah
ayat 60, bahwasanya terdapat delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat
yang berbunyi: Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah
dan untuk mereka
yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkanAllah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Hal
ini disebabkan karena
zakat diambil dari
sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta
yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi
dana zakat tidak
bisa diberikan secara sembarangan dan
hanya dapat disalurkan
kepada kelompok masyarakat
tertentu dan perlu
didirikan sebuah lembaga yang
mengelola zakat.
Lembaga
zakat mempunyai peran
yang sangat penting
karena untuk melakukan sosialisasi tentang zakat kepada
masyarakat secara terus-menerus dan
berkesinambungan. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat akan semakin sadar membayar zakat
melalui lembaga zakat yang kuat, amanah,
dan terpercaya. Dalam
hal ini, penulis
melakukan penelitian pada LAZIS Masjid Sabilillah Malang selama
kurun waktu tiga tahun yaitu tahun
2006-2008.
LAZIS
Masjid Sabilillah Malang
merupakan lembaga zakat
yang bersifat independent,
artinya sebuah lembaga yang berdiri
sendiri dan tidak terpusat.
Semua kegiatan dan program-program yang dijalankan disusun dan dilaksanakan sendiri. Dalam hal penghimpunan
dan penyalurannya pun tidak menunggu
keputusan dari pusat, karena memang bersifat
independent, maka dalam penghimpunan
dan penyaluran dana
zakat LAZIS Masjid
Sabilillah akan mengetahui
perkembangannya secara langsung.
6 Berdasarkan observasi
pendahuluan yang penulis
lakukan di LAZIS Masjid
Sabilillah Malang, bahwa pada tahun 2006 dana zakat yang terkumpul sebesar
Rp. 34.932.276,- sampai
tahun 2008 jumlah
total dana zakat
yang berhasil dihimpun sebesar
Rp. 200.215.350,- bisa dilihat pada tabel 4.1. Hal ini
berarti potensi zakat sudah
berkembang cukup baik
dan dapat diketahui bahwa
kepercayaan muzakki pada
LAZIS Masjid Sabilillah
Malang cukup besar dan meningkat tiap tahunnya.
Alasan
penulis melakukan penelitian
pada LAZIS Masjid
Sabilillah Malang, diantaranya
LAZIS merupakan lembaga pengelola zakat yang layak diteliti,
potensi zakat berkembang
cukup baik, kemudian
dalam penyaluran dana
zakat tidak hanya
bersifat konsumtif saja,
melainkan juga bersifat produktif,
misalnya pemberian modal
secara bergulir dan juga
pemberian bantuan berupa
becak kepada tukang
becak. Hal ini
dimaksudkan agar mustahiq
mampu mencukupi kebutuhannya.
Akan tetapi dengan
bantuan tersebut tidak
menjadikan mereka malas
atau menggantungkan bantuan LAZIS
selamanya. Bantuan tersebut
diharapkan mampu mengangkat
status mustahiq menjadi muzakki.
Download lengkap Versi PDF
