BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penyalahgunaan
narkoba telah lama menjadi masalah yang serius di berbagai negara, baik negara-negara yang sudah
maju maupun di negara-negara yang sedang
berkembang tidak terkecuali di Indonesia. Kita ketahui bahwa masalah narkoba dewasa ini merupakan masalah
yang sangat menarik perhatian dari
banyak kalangan baik kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini disebabkan karena narkoba merupakan benda yang
dapat merusak bagi para pemakai bila
digunakan tidak dengan ketentuan-ketentuan medis. Narkoba juga memberikan keuntungan yang sangat besar bagi
pengedarnya sehingga kejahatan ini lebih
sering dilakukan.
Tindak kejahatan
narkoba saat ini tidak lagi dilakukan secara sembunyisembunyi, tetapi sudah
terang-terangan yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang
berbahaya itu. Dari fakta yang dapat disaksikan
hampir setiap hari baik melalui media cetak maupun elektronik, ternyata barang haram tersebut telah merebak
kemana-mana tanpa pandang bulu, terutama
diantara generasi remaja yang sangat diharapkan menjadi generasi penerus bangsa dalam membangun negara di masa
mendatang. Masyarakat kini sudah sangat
resah terutama keluarga para korban, mereka kini sudah ada yang bersedia menceritakan keadaan anggota
keluarganya dari penderitaan dalam kecanduan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya itu.
Kejahatan narkoba, khsnya di Indonesia sudah
semakin mengerikan dan dahsyat. Meskipun
ada peraturan yang sudah mengatur tentang kejahatan tersebut yang menghukum dengan hukuman mati,
tetapi kejahatan tersebut tetap juga
dilakukan dan berlangsung secara terus menerus.
Jika hal tindak
pidana tersebut telah terjadi, maka hal tersebut harus ditindak lanjuti karena telah melanggar hukum
ataupun norma. Adapun yang menindak
lanjuti tindak pidana tersebut adalah aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim dan petugas lembaga
permasyarakatan. Tugas polisi dalam bidang
peradilan adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk mencapai
kerja yang positif baik jaksa, hakim maupun polisi perlu lebih dahulu memiliki kesadaran dan mental
tangguh yang tidak akan tergoyahkan oleh
pengaruh yang dapat merusak kejujurannya dalam menegakkan keadilan.
Kepolisian
sebagai aparat penyidik dalam melakukan penyelidikan perlu bekerja keras
mengumpulkan bukti-bukti yang cukup yang akan disempurnakan oleh jaksa penuntut umum pada saat perkara
diperiksa di pengadilan. Tetapi hal tersebut
hanyalah merupakan langkah teoritis, dalam kenyataannya maksud tersebut tidak tercapai. Hal tersebut
disebabkan pada kerapuhan mental yang dihinggapi
oleh aparat penegak hukum yang bersangkutan. Bukan rahasia lagi, aparat penegak hukum dalam hal ini polisi
dalam melakukan penyelidikan terhadap
kasus-kasus kejahatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang sering Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan H. Moh
Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003, hal.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh Oknum Polri
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.