BAB I
PENDAHULUANA.
I.1 Latar
Belakang
Kondisi
perekonomian dunia sekarang ini sudah berubah dimana kondisi perekonomian dunia
semakin mendunia sehingga memberikan kesempatan bagi negara yang satu dan negara
yang lainnya untuk melakukan peredaran barang dan jasa. Dengan menurunkan biaya
transportasi, komunikasi, berkembangnya teknologi
dan informasi dan hilangnya hambatan bagi arus barang dan jasa antar negara
menghilangkan batas antar negara yang satu dan negara yang lain, sehingga
terbentuklah penyatuan ekonomi antar negara-negara. Indonesia juga melakukan
kegiatan perdagangan internasional mengikuti berbagai kerja sama ekonomi khsnya
di kawasan ASEAN baik regional maupun multilateral contohnya AFTA (ASEAN Free
Trade Area), dan yang diterapkan pada Januari 2010 ini adalah ACFTA
(ASEAN-China Free Trade Area) Implikasi globalisasi ekonomi terhadap hukum pun
tidak dapat dihindarkan sebab globalisasi hukum mengikuti globalisasi ekonomi
tersebut dalam arti substansi berbagai undang-undang dan perjanjian melewati
batas negara.
Erman
Rajagukguk, Globalisasi Hukum dan Kemajuan Tehnologi, Implikasi Bagi Pendidikan
Hukum dan Pembangunan Hukum Di Indonesia, Pidato pada Dies Natalis ke 44 , 20 November 2001, hal.
Masuknya
Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui ratifikasi terhadap
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Agreement in Establishing The
World Trade Organization /WTO (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) membawa konsekuensi baik eksternal maupun internal. Konsekuensi
eksternal, Indonesia harus mematuhi seluruh hasil kesepakatan dalam forum WTO,
sementara konsekuensi internal Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan
perundang-perundangan nasional sesuai dengan hasil kesepakatan WTO.
Keikutsertaan Indonesia dalam perdagangan bebas mendorong industri dalam negeri
untuk bersaing, baik di dalam negeri sendiri maupun di pasar ekspor. Hal ini
merupakan problem besar bagi Indonesia karena kemampuan produk Indonesia dari
segi kualitas maupun kuantitas masih lemahSeiring dengan penyatuan ekonomi
antar negara itu terjadi ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional kedalam
ekonomi global dan menciptakan mekanisme pasar yang memiliki persaingan yang
tinggi. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong
dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga
(price or nor price) . Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga
(price discrimination) yang dikenal dengan istilah dumping.
Contoh Skripsi Hukum Umum:Hukum Antidumping Sebagai Pelindung Produk Industri Dalam Negeri Dalam Rangka ACFTA
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.