BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pencucian uang
sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk
Indonesia. Sebegitu besarnya dampak
negatif yang ditimbulkannya terhadap perekonomian suatu negara, sehingga
negara-negara di dunia dan organisasi internasional merasa tergugah dan termotivasi untuk menaruh perhatian yang lebih
serius terhadap pencegahan dan pemberantasan
kejahatan pencucian uang. Hal ini tidak lain karena kejahatan pencucian uang (money laundering) tersebut
baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan pengaruhnya tersebut merupakan dampak negatif bagi perekonomian itu
sendiri. Di dalam praktek money
laundering itu diketahui banyak
dana-dana potensial yang tidak dimanfaatkan
secara optimal karena pelaku money laundering sering melakukan “steril investment” misalnya dalam bentuk
investasi di bidang properti pada negara-negara yang mereka anggap aman walaupun
dengan melakukan hal itu hasil yang
diperoleh jauh lebih rendah.
Perkembangan teknologi semakin maju pesat,
membawa pengaruh terhadap perkembangan
diberbagai sektor, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, salah satu yang turut berkembang
adalah masalah kriminalitas, namun perangkat
hukum untuk mencegah dan memberantas kriminalitas itu sendiri Bismar Nasution, Rezim Anti Money Laundering
di Indonesia (Bandung : BooksTerrace &
Library, 2008), hal belum memadai dan
masih tertinggal jauh, sehingga berbagai jenis kejahatan baik yang dilakukan perorangan, kelompok ataupun
korporasi dengan mudah terjadi, dan
menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar, kejahatan kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan dalam batas
wilayah suatu negara, namun meluas melintasi
batas wilayah negara lain sehingga sering disebut sebagai transnational crime, dalam kejahatan transnasional harta
kekayaan hasil dari kejahatan biasanya oleh
pelaku disembunyikan, kemudian dikeluarkan lagi seolah-olah dari hasil legal.
Negara Indonesia memiliki banyak faktor yang
menguntungkan untuk melakukan money
laundering, sehingga tidak ragu negara Indonesia dicap sebagai negara yang tidak koperatif memerangi jenis
kejahatan pencucian uang. Antara lain
dapat ditunjuk dengan negara Indonesia yang menganut sistem devisa bebas, sistem kerahasiaan bank, negara Indonesia
masih membutuhkan likuiditas atau belum
adanya perangkat yuridis yang tegas bagi anti pencucian uang. Oleh karena itu pada tahun 2001 tepatnya tanggal 22 Juni
2001 Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia disamping 19
negara lainnya kedalam daftar hitam Non
Cooperative Countries or Territories (NCCTs) atau kawasan yang tidak koperatif dalam menangani kasus money
laundering. Kesembilan belas negara lain
itu adalah Mesir, Rusia, Hongaria, Israel, Lebanon, Filipina, Myanmar, Nauru, Nigeria, Niue, Cook Island,
Republik Dominika, Guatemala, St.
Contoh Skripsi Hukum Umum:Analisis Yuridis Peran Dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Financial Intelegence Unit Dalam Sistem Perbankan
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.