BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
UUD 1945, jelas
mengatur bahwa Negara harus menjunjung tinggi dan mengakui HAM sebagai hak yang tertinggi yang
dimiliki oleh manusia. Salah satu yang
termasuk dalam HAM adalah hak untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh negara. Apabila terjadi perlakuan yang
semena-mena oleh negara terhadap warga
negaranya, maka negara dalam hal ini sebagai pejabat publik, sudah melakukan perbuatan melawan hukum
(wederrechtellijkmatigheid).
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa
Indonesia adalah negara hukum yang
mengedepankan Kepastian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Mengedepankan Kepastian Hukum dan Hak Azasi
Manusia jelas menganut asas Equality
before the law (asas persamaan kedudukan di dalam hukum). Ketentuan mengenai HAM dalam UUD 1945 terdapat dalam bab
X Pasal 28-28 J UUD 1945. Hal ini
terlihat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Salah satu bentuk kepastian hukum itu adalah tindakan
penyadapan yang dilakukan dengan tidak
semena-mena oleh aparat negara terhadap orang yang belum jelas diketahui akan melakukan tindak
pidana. Hal ini dikarenakan akan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28-28 J UUD 1945 dan juga pasal 1 ayat (1) KUHP yang menganut asas
legalitas (Nullum delictum nulla poena
sine prevea lege poenali). Kepastian Hukum yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP ditunjukkan dalam tujuan dari
asas tersebut yaitu : 1. Menegakkan
kepastian hukum.
2. Mencegah kesewenang-wenangan penguasa.
Berdasarkan tujuan dari asas legalitas diatas,
maka dalam melaksanakan penyadapan,
negara harus memperhatikan aspek-aspek hukum yang terkait sehingga tidak adanya pelanggaran HAM.
Penyadapan dalam hal ini bisa saja dalam
bentuk apapun. Akibat yang ditimbulkan oleh penyadapan ini dapat secara langsung ataupun tidak langsung merugikan dan
menggangu kebebasan orang lain. Maka
dalam hal ini, diperlukan kejelasan negara dalam memberikan dasar hukum dilaksanakannya penyadapan harus sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang mengaturnya.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Tindakan Penyadapan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakukan Kegiatan Terorisme
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.