BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Anak adalah
bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus
cita-cita perjuangan bangsa di masa yang
akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khs, memerlukan pembinaan dan perlindungan
dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang.
Secara hukum negara Indonesia telah memberikan
perlindungan kepada anak melalaui
berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya UU Nomor.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan UU Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem peradilan
pidana anak di Indonesia masih menghadapi
berbagai persoalan. Persoalan yang ada diantaranya dilakukannya penahanan terhadap anak, proses peradilan yang
panjang mulai dari penyidikan, penuntutan,
pengadilan, yang pada akhirnyamenempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan yang meninggalkan
trauma dan implikasi negatif terhadap
anak.
Perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang
baik orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah maupun negarara. Pasal 20 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menentukan: “Negara, pemerintah,
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Pengembngan Konsep Diversi dan Restorative Justice,cet.Pertama,PT Refika Aditama,,2009,hal.1
masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraanperlindungan anak.” Aspek hukum perlindungan anak perlu
diperhatikan karena perlindungan hukum
terhadap anak dan peradilan pidana anak merupakan salah satu cara melindungi anak dalam pertumbuhannya di masa
depan. Perlindungan hukum, dalam hal
ini, mengandung pengertian perlindungan anak berdasarkan ketentuan yang berlaku ( yang mengatur tentang Peradilan
Pidana Anak ), baik sebagai tersangka,
terdakwa, terpidana/narapidana.
Secara khs ketentuan yang mengatur masalah
hukum pidana anak, ditetapkan dalam
undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dibentuknya
undang-undang tentang Pengadilan Anak, antara lain karena disadari bahwa walaupun kenakalan anak merupakan
perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan
masyarakat, namun hal tersebutdiakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Pola Pendampingan Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Proses Pemeriksaan Dalam Tingkat Penyidikan
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.