BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tingkat
perkembangan kasus perkosaan yang terjadi di masyarakat pada saat ini dapat dikatakan bahwa kejahatan
pemerkosaan telah berkembang dalam kuantitas
maupun kualitas perbuatannya. Lebih buruknya adalah salah satu dari pelaku tindak pidana pemerkosaan adalah orang
terdekat atau bahkan orang yang berada
disekitar kita. Pemerkosaan merupakan suatu perbuatan yang dinilai bertentangan dengan seluruh norma yang ada,
karena pemerkosaan dilakukan dalam suatu
perbuatan yang memaksakan seseorang (perempuan) untuk bersetubuh diluar perkawinan/ didalam
perkawinan. Bahkan pemerkosaan adalah puncak
dari pelecehan seksual yang paling mengerikan yang bagi setiap perempuan adalah hal yang menakutkan dan tidak
seorang perempuan pun yang menginginkannya.
Tindak pidana pemerkosaan sering menimbulkan luka traumatik yang mendalam.
Berbagai kasus pemerkosaan yang sering
terjadi, pelaku bukan hanya melakukan
pemerkosaan, tetapi juga diikuti dengan tindak kejahatan lain seperti merampas barang si korban atau bahkan membunuh
si korban, dan bagi korban tindak pidana
pemerkosaan sesungguhnya adalah sebuah penderitaan yang jauh lebih sekedar kehilangan harta benda.
Perempuan korban pemerkosaan biasanya akan
mengalami trauma psikologis, mereka juga akan memperoleh stigma sebagai korban dari masyarakat. Pada tindak kejahatan
ini walaupun beratnya ancaman sanksi
pidana yang telah diatur didalam KUHP tampaknya tidak terpikirkan oleh sipelaku. Kesulitan utama yang sering muncul
dalam kasus tindak pidana pemerkosaan
biasanya adalah soal pembuktian diakui atau tidak, sebab pembuktian tindak pidana pemerkosaan
dipengadilan sangatlah tergantung sejauh mana penyidik dan penuntut umum mampu
menunjukkan bukti-bukti bahwa telah terjadi
tindak pidana pemerkosaan.
Untuk mengungkap suatu kasus pemerkosaan pada
tahap penyidikan akan dilakukan
serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan buktibukti yang terkait
dengan tindak pidana yang terjadi. Adanya peranan dokter dalam membantu penyidik dalam memberikan
keterangan medis mengenai keadaan korban
pemerkosaan, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat
menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu
tindak pidana pemerkosaan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat
hasil pemeriksaan medis yang disebut
dengan visum et repertum. Visum et repertum adalah laporan tertulis untuk peradilan yang dibuat oleh dokter
berdasarkan sumpah yang diucapkan pada
waktu menerima jabatan dokter, memuat pemberitaan tentang segala hal (fakta) yang dilihat dan ditemukan pada benda
bukti berupa tubuh manusia yang diperiksa
dengan pengetahuan dan keterampilan yang sebaik-sebaiknya dan pendapat mengenai apa yang ditemukan sepanjang
pemeriksaan tersebut.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Bawah Umur ( Studi Putusan PN No. 609Pid.B2011PN)
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.