BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses perubahan
sosial yang tengah berlangsung di Indonesia menandai pula perkembangan kota-kota dengan
kompleksitas fungsinya yang tidak lagi hanya
mempunyai fungsi administratif dan komersial, melainkan tumbuh sebagai simpul interaksi sosial yang mempengaruhi
sistem nilai dan norma serta perilaku warga
masyarakat.
Kehidupan di kota modern sangat jauh dari kata
ramah, ini terlihat dari tingginya
tingkat kesibukan masyarakatnya, tingginya angka depresi, banyaknya anak-anak yang kurang perhatian orang tua,
begitu beragamnya kegiatan yang dilakukan,
sampai dengan ramainya kegiatan di jam-jam malam, ini terlihat dari banyaknya tempat hiburan malam yang buka dan
berkembang. The National Youth
Anti-Drug (USA, 1998) memaparkan hasil
penelitian mereka yang menyatakan bahwa
anak-anak pemakai narkoba bukan hanya dipaksa oleh teman atau bandar/penjual untuk menggunakan narkoba,
namun alasan lainnya adalah untuk
mencoba keluar dari kebosanan/kejenuhan, untuk merasa enak, melupakan masalah dan santai, untuk bersenang-senang,
memuaskan rasa ingin tahu, mengurangi
rasa sakit hati/kecewa, mencoba tantangan, untuk merasa dewasa, menunjukkan kemandirian, merasa menjadi
anggota kelompok tertentu, supaya Mulyana
W. Kmah, Kejahatan dan Penyimpangan, Jakarta : Yayasan LBH Jakarta,1988, hal.64.
terlihat keren, adalah alasan yang mereka
pakai untuk mengkonsumsi narkotika.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya
dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar
saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan
terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi
pencandu narkoba.
Keberadaan obat bius dan zat-zat narkotika di
Indonesia sendiri sudah mulai dikenal
sebelum Tahun 1927, ini terlihat dari adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dengan
mengeluarkan V.M.O Staatblad 1927 No.278
jo No.536, yaitu peraturan tentang obat bius dan candu.
Awal Tahun 1970-an penyalahgunaan narkotika semakin tak
terkendali sehingga pada tanggal 8
September 1971, Presiden mengeluarkan Instruksi No.6 Tahun 1971 yang intinya adalah memberantas kenakalan remaja,
penyalahgunaan narkotika, penyeludupan,
uang palsu subversif, dan pengawasan orang asing.
Khs penyalahgunaan narkotika diangggap cukup
mendesak sehingga mendorong lahirnya
Undang-Undang No.9 Tahun 1976, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.22 Tahun
1997 tentang Narkotika.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Dan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.