BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Korupsi telah
menjadi extra ordinary crimes yang telah nyata menggerogoti dan membahayakan keuangan dan
perekonomian negara.Durkheim dalam kumpulan karangan buku ke-2 Mardjono
Reksodiputro berpendapat bahwa jika
bangsa ini tidak segera menyadari korupsi sebagai akar masalah,sampai kapanpun akan sulit bagi
Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan,Mardjono
Reksodiputro berpendapat bahwa kejahatan adalah suatu gejala normal di dalam setiap masyarakat yang
bercirikan heterogenitas dan perkembangan
sosial dan karena itu tidak mungkin disambungkan habis.
Perlu ditambahkan bahwa istilah “pemberantasan
kejahatan “ adalah kurang tepat karena
mengandung pengertian “pemusnahan” dan mungkin istilah yang kebih tepat adalah “pencegah kejahatan”.
Saparinag Sadli menyatakan, bahwa kejahatan
atau tindak kriminil adalah merupakan
salah satu bentuk dari “prilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat; tidak ada
masyarakat yang sepi dari Emile
Durkheim, The Normal and the Pathologi, dalam Marvin E.Wolfgang at.al.(ed), The Sosialogy of Crime and Deliquency, Second
Edition, John Wiley & Sons, 1990, dalam Mardjono Reksodiputro, Kriminology dan Sistem
Peradilan Pidana, Kumpulan karangan Buku Kedua pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum,
Lembaga Kriminologi, (Jakarta:
Universitas Indonesia, 1997),
Kejahatan, selain merupakan masalah
kemanusiaan adalah juga masalah sosial.
Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
lahir karena adanya pertimbangan-pertimbangan antara lain: dan juga malahan
“the oldest social problem”.
1. Tindak pidana
korupsi sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga
harus diberantas dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
2. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi
selama ini selain merugikan keuangan negara
dan perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti
dengann undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.