BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kepolisian
adalah suatu institusi yang memiliki ciri universal yang dapat ditelri dari seejarah lahirnya polisi baik
sebagai fungsi maupun organ. Pada awalnya
polisi lahir bersama masyarakat untuk menjaga sistem kepatuhan (konformitas) anggota masyarakat
terhadapkesepakatan antar warga masyarakat itu sendiri terhadap kemungkinan adanya
penyimpangan perilaku dan perilaku kriminal
dari masyarakat. Ketika masyarakat bersepakat untuk hidup di dalam suatu negara, pada saat itulah polisi dibentuk
sebagai lembaga formal yang disepakati
untuk bertindak sebagai pelindung dan penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kehadiran polisi sebagai
organisasi sipil yang dipersenjatai agar
dapat memberikan efek pematuhan.
Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian
adalah segala hal-ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundangundangan.Kepolisian merupakan salah satu institusi negara yang
memiliki tujuan utama untuk menciptakan
rasa aman bagimasyarakat. Sebagai institusi pelindung masyarakat, aparat kepolisian haruslah
memberikan contoh yang baik dalam menciptakan
rasa aman tersebut, yaitu dalam menjalankan tugas serta kewajibannya aparat kepolisian senantiasa
harus bertindak berdasarkan Bibit Samad
Rianto. 2006. Pemikiran Menuju POLRI Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa Dan Dicintai Rakyat. Jakarta: PTIK
Press & Restu Agung, hal. 36 normahukum
dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas yang dijalankan oleh aparatKepolisian
merupakan tugas yang cukup berat dan
terkadang tugas-tugas tersebut dilaksanakan secara individu serta Polisi dituntut untuk mampu mengambil suatu
keputusan secara pribadi dalam menghadapi
situasi yang nyata. Di dalam pengambilan suatu keputusan tersebut, Polisi dituntut untuk mengambil suatu
keputusan yang matang dan selalu memperhatikan
hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang tanpa terkecuali tersangka.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang harus
dilakukan oleh aparat kepolisian saat
berada di lapangan dan berhadapan langsung terhadap tersangka, semuanya itu telah diatur dalam Undang-undang
dan Polisi dalam menggunakan wewenangnya
harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Penegakkan hukum dalam hubungan dengan tugas
polisi adalah penegakkan hukum pidana.
Tugas polisi senantiasa diukur dengan upaya menciptakan rasa keadilan masyarakat bukan
rasa keadilan individu perorangan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Kajian Yuridis tentang Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melakukan Tembak Di Tempat Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.